📜

Dasar Hukum dan Pluralisme di Indonesia

Aug 23, 2024

Pengantar Hukum Indonesia

Pendahuluan

  • Pembicara: Dr. Selamat Ribah Yudi SMH
  • Mata kuliah: Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
  • Fungsi PHI: Menjabarkan dasar-dasar hukum di Indonesia dan memberikan pemahaman tentang hukum positif.

Pentingnya Mempelajari PHI

  • PHI sebagai dasar untuk mempelajari hukum di Indonesia.
  • Sebelum mempelajari hukum internasional atau administrasi negara, penting untuk memahami PHI.

Ruang Lingkup PHI dan PIH

  • PIH (Pengantar Ilmu Hukum): Menjelaskan hukum ideal (ius constituendum).
  • PHI (Pengantar Hukum Indonesia): Menjelaskan hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum).
  • Contoh hukum positif: hukum perdata, hukum pidana, hukum waris, hukum adat.

Kondisi Tata Hukum dan Kodifikasi Hukum di Indonesia

  • Asas konkordansi pada masa penjajahan Belanda: hukum daerah harus mengacu pada hukum Belanda.
  • Hukum pidana sebagai satu-satunya hukum yang dapat diunifikasi.
  • Tiga golongan masyarakat pada masa Belanda: Eropa, Timur Asing, Peribumi.

Pluralisme dalam Hukum Perdata

  • Hukum perdata di Indonesia tidak seragam, ada perbedaan berdasarkan adat dan agama.
  • Contoh: hukum waris Islam dan hukum adat.
  • Hukum harus mengakomodasi berbagai kepentingan: waris Islam, adat, dan perdata.

Sumber Hukum Formil

  1. Undang-Undang: Peraturan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  2. Jurisprudensi: Keputusan hakim yang menjadi acuan bagi hakim lain. Contoh: kasus Pak Iwan Rubianto.
  3. Traktat: Perjanjian antar negara, baik bilateral maupun multilateral.
    • Contoh: perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Malaysia.
  4. Aturan Kebiasaan: Perbuatan manusia yang dilakukan berulang dan diterima oleh masyarakat sebagai norma.
  5. Doktrin: Pendapat para ahli hukum, contoh: hukum progresif dari Prof. Sachip Thor Harjo.

Asas-asas Peraturan Perundang-undangan

  1. Asas Leg Superior Derogat Leg Inferior: Peraturan yang lebih tinggi mengalahkan yang lebih rendah.
    • Contoh: konflik antara perda syariat dan undang-undang.
  2. Asas Leg Spesialis Derogat Legi Generalis: Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan yang lebih umum.
    • Contoh: undang-undang ITE mengesampingkan KUHP dalam kasus perjudian online.
  3. Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori: Peraturan yang baru menyisihkan peraturan yang lama, selama tidak ada ketentuan yang membatalkan.
    • Contoh: Undang-Undang Kejaksaan yang baru.

Penutup

  • Pertemuan pertama diakhiri dengan harapan mahasiswa mempelajari PHI.
  • Pertemuan selanjutnya akan membahas topik yang lebih lanjut.
  • Salam penutup: Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.