🌊

Penetapan Pulau Aceh

Jun 18, 2025

Overview

Rapat terbatas pemerintah pusat bersama DPR, Kemendagri, Aceh, dan Sumatera Utara membahas status empat pulau (Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek), berakhir dengan kesepakatan bahwa keempat pulau masuk wilayah administratif Aceh berdasarkan dokumen dan peta historis.

Latar Belakang Permasalahan

  • Terdapat dinamika dan aspirasi masyarakat terkait status empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.
  • Polemik bermula dari pengkodean wilayah dalam CAP Mendagri yang sebelumnya memasukkan empat pulau ke wilayah Sumatera Utara.
  • Verifikasi dan penetapan batas wilayah mengacu pada dokumen-dokumen resmi dan peta topografi TNI AD tahun 1978.

Proses Penyelesaian

  • Ketua DPR dan jajaran melakukan komunikasi intens dengan Presiden agar penyelesaian tidak berlarut-larut.
  • Presiden mengambil alih penyelesaian dan memimpin rapat terbatas, dihadiri pejabat terkait dari kedua provinsi dan kementerian.
  • Penelusuran dokumen asli kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumatera Utara tahun 1992 ditemukan dan menjadi dasar kuat keputusan.

Dasar Hukum dan Data Pendukung

  • Penetapan mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Mendagri terkait pengkodean wilayah.
  • Data dari Badan Informasi Geospasial, arsip asli Kemendagri, serta peta topografi TNI AD 1978 digunakan sebagai pembuktian.
  • Kesepakatan dua gubernur tahun 1992 dan dokumen CAP Mendagri no.111 tahun 1992 menguatkan keputusan.

Hasil dan Kesepakatan

  • Keempat pulau (Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek) secara administratif masuk wilayah Aceh berdasarkan dokumen sah.
  • Kedua gubernur menandatangani kesepakatan baru yang disaksikan pemerintah pusat.
  • Semua pihak sepakat agar isu ini tidak kembali menjadi polemik serta menjaga keharmonisan antarprovinsi.

Rekomendasi dan Tindak Lanjut

  • Disarankan Gubernur Aceh dan Sumut membuat kesepakatan tertulis khusus untuk keempat pulau tersebut.
  • Kemendagri akan melakukan revisi CAP Mendagri untuk administrasi wilayah.
  • BIG direkomendasikan untuk merevisi Gazette Republik Indonesia dan menyampaikan perubahan ke PBB.

Decisions

  • Penetapan empat pulau masuk wilayah Aceh: Keputusan final diambil berbasis dokumen dan disetujui seluruh pihak.
  • Revisi administrasi dan pengkodean wilayah: Akan dilakukan sesuai hasil kesepakatan dan pembaruan dokumen.

Action Items

  • TBD – Kemendagri & BIG: Merevisi CAP Mendagri dan Gazette Indonesia terkait status administrasi empat pulau.
  • TBD – Gubernur Aceh & Sumut: Membuat dan meresmikan kesepakatan baru secara tertulis terkait perbatasan.
  • TBD – BIG & Kemendagri: Melaporkan perubahan ke United Nations Conference on Standardization of Geographical Names.

Key Dates / Deadlines

  • 1992: Kesepakatan dua gubernur tentang batas wilayah dan pulau-pulau.
  • 2025: Rapat terbatas serta pengesahan hasil kesepakatan dan penemuan dokumen asli CAP Mendagri.

Pesan Penutup

  • Semua pihak diharapkan menjaga kedamaian dan tidak terprovokasi isu, serta menegaskan keutuhan NKRI.