📜

Peraturan Lelang Terbaru 2023

Apr 29, 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023

Tujuan dan Latar Belakang

  • Tujuan: Meningkatkan pelayanan lelang yang lebih efisien, transparan, modern, dan memastikan kepastian hukum.
  • Alasan Penggantian: Respons terhadap perkembangan transaksi perdagangan elektronik menggantikan PMK Nomor 213/PMK.06/2020.

Dasar Hukum

  1. Pasal 17 ayat (3) UUD 1945
  2. Undang-Undang Lelang Staatsblad 1908: 189
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
  4. Instruksi Lelang Staatsblad 1908: 190
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020
  6. PMK Nomor 118/PMK.01/2021 dan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Organisasi Kementerian Keuangan

Kategori dan Jenis Lelang

Kategori

  • Lelang Wajib
  • Lelang Sukarela

Jenis Lelang Wajib

  1. Lelang Eksekusi

    • Eksekusi benda sitaan
    • Eksekusi pajak
    • Eksekusi objek hak tanggungan
    • Eksekusi fidusia
    • Eksekusi barang gadai
    • Eksekusi harta pailit
    • Eksekusi barang yang dikuasai negara
    • Eksekusi barang temuan
    • Eksekusi barang rampasan
  2. Lelang Noneksekusi

    • Barang milik negara/daerah
    • Barang gratifikasi
    • Barang sisa proyek

Jenis Lelang Sukarela

  • Barang milik BUMN
  • Barang milik swasta
  • Hak tagih
  • Kayu dan hasil hutan

Definisi Penting

  • Lelang: Penjualan barang secara terbuka untuk umum dengan penawaran harga tertinggi.
  • Barang: Benda atau hak yang dapat dilelang.
  • Pengumuman Lelang: Informasi kepada publik tentang lelang yang akan dilaksanakan.
  • Legalitas Formal: Pemenuhan dokumen persyaratan lelang oleh penjual.

Pelaksanaan Lelang

Pejabat Lelang

  • Kelas I: Melaksanakan semua kategori dan jenis lelang.
  • Kelas II: Melaksanakan lelang sukarela.

Penyelenggara Lelang

  • KPKNL
  • Balai Lelang
  • Kantor Pejabat Lelang Kelas II

Proses Lelang

Permohonan Lelang

  • Diajukan tertulis oleh penjual kepada penyelenggara.
  • Disertai dokumen persyaratan umum dan khusus.
  • Penentuan jadwal oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II.

Penawaran

  • Lisan atau Tertulis
  • Open Bidding atau Closed Bidding

Pengumuman

  • Kewajiban: Sebelum pelaksanaan lelang.
  • Metode: Selebaran, situs web, surat kabar.

Pembatalan dan Penundaan

  • Pembatalan dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang atas permintaan penjual atau putusan pengadilan.

Bea Lelang

  • Berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Risalah Lelang

  • Dokumen autentik pelaksanaan lelang.
  • Dibuat dan disimpan sesuai ketentuan.

Penutup

  • PMK Nomor 213/PMK.06/2020 dicabut.
  • Berlaku mulai 1 Januari 2024.