Sumber Hukum Internasional dan Perjanjian

Sep 17, 2024

Catatan Kuliah: Sumber Hukum Internasional

Pendahuluan

  • Pembahasan mengenai sumber hukum internasional.
  • Definisi sumber hukum: pendekatan sistematis untuk mengkategorisasi asal-usul norma hukum.

Pengertian Sumber Hukum

  • Malcolm Shaw: Sumber sebagai ketentuan teknis yang berlaku dalam sistem hukum.
  • Herbert Briggs:
    • Landasan: Dasar dalam hukum internasional.
    • Penyebab: Faktor yang mempengaruhi perkembangan hukum.
    • Bukti: Bukti dokumentasi.
  • Hans Kelsen: Sumber hukum sebagai norma yang memberikan kewenangan menciptakan norma lain.

Klasifikasi Sumber Hukum

  • Sumber Hukum Formal:
    • Proses mendapatkan validitas aturan.
  • Sumber Hukum Material:
    • Isi dari aturan tertentu.
  • Pendapat Brownlee:
    • Sumber hukum formal: metode pembentukan aturan yang mengikat.
    • Sumber hukum material: bukti keberadaan aturan tertentu.

Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional

  • Sumber Hukum Primer:
    1. Perjanjian internasional.
    2. Hukum kebiasaan internasional.
    3. Prinsip hukum umum.
  • Sumber Hukum Sekunder:
    1. Keputusan pengadilan.
    2. Ajaran sarjana terkemuka.

Perjanjian Internasional

  • Definisi: Perjanjian yang melibatkan negara.
  • Kriteria Perjanjian Internasional:
    • Dibentuk antar negara.
    • Dalam bentuk tertulis.
    • Diatur oleh hukum internasional.
  • Penyebutan: "treaty", "agreement", "convention", dll.

Tahapan Pembentukan Perjanjian Internasional

  1. Tiga Tahap:
    • Perundingan.
    • Penandatanganan.
    • Ratifikasi.
  2. Dua Tahap:
    • Perundingan.
    • Penandatanganan dan langsung berlaku.

Jenis Perjanjian Internasional

  • Bilateral: Antara dua negara.
  • Multilateral: Melibatkan lebih dari dua negara.
  • Regional: Terbatas pada wilayah tertentu (misal ASEAN).
  • Universal: Berlaku untuk seluruh dunia.

Konsekuensi Pengikatan Diri

  • Ratifikasi: Proses formal untuk mengikat diri pada perjanjian.
  • Reservasi: Mengeksklud beberapa pasal dari perjanjian.
  • Aksesi: Negara yang bukan peserta asli perjanjian menyatakan pengikatan diri.

Pengakhiran Perjanjian Internasional

  • Perjanjian berakhir jika:
    • Tujuan telah tercapai.
    • Masa berlaku habis.
    • Punahnya subjek/objek perjanjian.
    • Persetujuan dari para peserta.
  • Pengakhiran Sepihak: Dapat menimbulkan sengketa jika tidak disetujui pihak lain.

Kesimpulan

  • Pentingnya pemahaman sumber hukum internasional dan perjanjian internasional dalam konteks hukum.
  • Materi akan dilanjutkan pada sesi berikutnya.

Terima Kasih

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.