Catatan Kuliah: Sumber Hukum Internasional
Pendahuluan
- Pembahasan mengenai sumber hukum internasional.
- Definisi sumber hukum: pendekatan sistematis untuk mengkategorisasi asal-usul norma hukum.
Pengertian Sumber Hukum
- Malcolm Shaw: Sumber sebagai ketentuan teknis yang berlaku dalam sistem hukum.
- Herbert Briggs:
- Landasan: Dasar dalam hukum internasional.
- Penyebab: Faktor yang mempengaruhi perkembangan hukum.
- Bukti: Bukti dokumentasi.
- Hans Kelsen: Sumber hukum sebagai norma yang memberikan kewenangan menciptakan norma lain.
Klasifikasi Sumber Hukum
- Sumber Hukum Formal:
- Proses mendapatkan validitas aturan.
- Sumber Hukum Material:
- Isi dari aturan tertentu.
- Pendapat Brownlee:
- Sumber hukum formal: metode pembentukan aturan yang mengikat.
- Sumber hukum material: bukti keberadaan aturan tertentu.
Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional
- Sumber Hukum Primer:
- Perjanjian internasional.
- Hukum kebiasaan internasional.
- Prinsip hukum umum.
- Sumber Hukum Sekunder:
- Keputusan pengadilan.
- Ajaran sarjana terkemuka.
Perjanjian Internasional
- Definisi: Perjanjian yang melibatkan negara.
- Kriteria Perjanjian Internasional:
- Dibentuk antar negara.
- Dalam bentuk tertulis.
- Diatur oleh hukum internasional.
- Penyebutan: "treaty", "agreement", "convention", dll.
Tahapan Pembentukan Perjanjian Internasional
- Tiga Tahap:
- Perundingan.
- Penandatanganan.
- Ratifikasi.
- Dua Tahap:
- Perundingan.
- Penandatanganan dan langsung berlaku.
Jenis Perjanjian Internasional
- Bilateral: Antara dua negara.
- Multilateral: Melibatkan lebih dari dua negara.
- Regional: Terbatas pada wilayah tertentu (misal ASEAN).
- Universal: Berlaku untuk seluruh dunia.
Konsekuensi Pengikatan Diri
- Ratifikasi: Proses formal untuk mengikat diri pada perjanjian.
- Reservasi: Mengeksklud beberapa pasal dari perjanjian.
- Aksesi: Negara yang bukan peserta asli perjanjian menyatakan pengikatan diri.
Pengakhiran Perjanjian Internasional
- Perjanjian berakhir jika:
- Tujuan telah tercapai.
- Masa berlaku habis.
- Punahnya subjek/objek perjanjian.
- Persetujuan dari para peserta.
- Pengakhiran Sepihak: Dapat menimbulkan sengketa jika tidak disetujui pihak lain.
Kesimpulan
- Pentingnya pemahaman sumber hukum internasional dan perjanjian internasional dalam konteks hukum.
- Materi akan dilanjutkan pada sesi berikutnya.
Terima Kasih
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.