Rangkuman Materi PKN Kelas 10 - Bab 2: Membangun Budaya Taat Hukum
A. Membangun Kesadaran Hukum
1. Kesadaran Hukum
- Definisi: Kesadaran terhadap nilai-nilai hukum yang berlaku.
- Ciri-ciri Tingkat Kesadaran Hukum yang Tinggi:
- Ketaatan hukum dari semua kalangan.
- Pemahaman yang baik terhadap hak dan kewajiban.
- Rendahnya tingkat pelanggaran hukum.
- Tingginya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.
- Penegakan hukum tanpa diskriminasi.
- Dasar Konstitusional: Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 - "Negara Indonesia adalah negara hukum."
2. Tujuan Hukum
- Teori Hukum Menurut Rumokoi:
- Teori Keadilan: Hukum untuk mewujudkan keadilan.
- Teori Utilitas: Hukum untuk kemanfaatan.
- Teori Gabungan: Pentingnya hukum untuk keadilan dan manfaat.
- Teori Ketertiban dan Ketentraman: Hukum mengatur pergaulan hidup secara damai.
- Kesimpulan Tujuan Hukum:
- Menciptakan kesejahteraan dan kenyamanan.
- Menjaga agar tidak terjadi aksi tidak terpuji.
- Pedoman bagi perilaku masyarakat.
- Melindungi hak dan kewajiban untuk keadilan.
3. Fungsi Hukum
- Menurut Budiono: Fungsi hukum untuk mencapai ketertiban umum dan keadilan.
- Pembagian Fungsi Hukum:
- Memberi legitimasi terhadap norma yang berlaku.
- Alat rekayasa dan pembentukan masyarakat.
- Mengatasi konflik.
- Alat Penegak Hukum:
4. Sumber Hukum
- Definisi: Sumber yang digunakan dalam penyusunan hukum.
- Jenis Sumber Hukum:
- Tertulis: Tercantum dalam peraturan negara.
- Tidak Tertulis: Hukum yang hidup di masyarakat (adat, kebiasaan).
- Tata Urutan Perundang-undangan:
- UUD 1945.
- Ketetapan MPR.
- Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah dan seterusnya.
B. Menerapkan Perilaku Taat Hukum
1. Hubungan Hukum dan Norma
- Norma Hukum: Mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
- Sifat Norma Hukum: Mengikat, memaksa, otonom, responsif.
2. Substansi Penegakan Norma Hukum
- Tiga Prinsip Hukum:
- Keadilan: Hukum berlaku bagi semua.
- Kemanfaatan: Hukum memberikan manfaat bagi masyarakat.
- Kepastian: Hukum harus jelas dan tidak multitafsir.
3. Pembagian Hukum
- Berdasarkan Masalah yang Diatur:
- Hukum Publik (hubungan negara-individu).
- Hukum Privat (hubungan individu).
- Berdasarkan Bentuk: Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis.
- Berdasarkan Sumber: Undang-undang, kebiasaan, traktat, dan doktrin.
- Berdasarkan Sifat: Memaksa dan Mengatur.
- Berdasarkan Cara Mempertahankan: Hukum Material dan Hukum Acara.
- Berdasarkan Waktu: Hukum Positif dan Ius Constituendum.
- Berdasarkan Tempat: Hukum Nasional, Hukum Negara Lain, dan Hukum Internasional.
C. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
1. Hubungan Hak dan Kewajiban
- Definisi:
- Hak: Apa yang diterima seseorang.
- Kewajiban: Apa yang harus dilaksanakan.
- Faktor Penyebab Pelanggaran:
- Sikap egois, rendahnya kesadaran, merasa eksklusif, penyalahgunaan teknologi.
2. Hak dan Kewajiban dalam Masyarakat Global
- Ciri Pelajar Pancasila: Berkebinekaan global, mempertahankan budaya luhur.
D. Produk dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
1. Produk Hukum dan Hierarki Peraturan
- Hierarki Peraturan Perundang-Undangan:
- UUD 1945.
- Ketetapan MPR.
- Undang-Undang dan seterusnya.
- Prinsip Hirarki:
- Leg superiority, leg specialist, leg posteriori.
2. Harmonisasi dan Sinkronisasi Peraturan
- Harmonisasi: Mencegah disharmoni hukum.
- Sinkronisasi: Penyerasian peraturan perundang-undangan.
3. Hubungan Pancasila dengan Peraturan Perundang-Undangan
- Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi.
- Semua peraturan harus merujuk kepada Pancasila dan UUD 1945.
Terima kasih telah menonton video ini. Semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk klik like, share, dan subscribe.