Rangkuman Materi Hukum PKN Kelas 10

Oct 15, 2024

Rangkuman Materi PKN Kelas 10 - Bab 2: Membangun Budaya Taat Hukum

A. Membangun Kesadaran Hukum

1. Kesadaran Hukum

  • Definisi: Kesadaran terhadap nilai-nilai hukum yang berlaku.
  • Ciri-ciri Tingkat Kesadaran Hukum yang Tinggi:
    • Ketaatan hukum dari semua kalangan.
    • Pemahaman yang baik terhadap hak dan kewajiban.
    • Rendahnya tingkat pelanggaran hukum.
    • Tingginya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.
    • Penegakan hukum tanpa diskriminasi.
  • Dasar Konstitusional: Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 - "Negara Indonesia adalah negara hukum."

2. Tujuan Hukum

  • Teori Hukum Menurut Rumokoi:
    • Teori Keadilan: Hukum untuk mewujudkan keadilan.
    • Teori Utilitas: Hukum untuk kemanfaatan.
    • Teori Gabungan: Pentingnya hukum untuk keadilan dan manfaat.
    • Teori Ketertiban dan Ketentraman: Hukum mengatur pergaulan hidup secara damai.
  • Kesimpulan Tujuan Hukum:
    • Menciptakan kesejahteraan dan kenyamanan.
    • Menjaga agar tidak terjadi aksi tidak terpuji.
    • Pedoman bagi perilaku masyarakat.
    • Melindungi hak dan kewajiban untuk keadilan.

3. Fungsi Hukum

  • Menurut Budiono: Fungsi hukum untuk mencapai ketertiban umum dan keadilan.
  • Pembagian Fungsi Hukum:
    • Memberi legitimasi terhadap norma yang berlaku.
    • Alat rekayasa dan pembentukan masyarakat.
    • Mengatasi konflik.
  • Alat Penegak Hukum:
    • Polisi, jaksa, hakim.

4. Sumber Hukum

  • Definisi: Sumber yang digunakan dalam penyusunan hukum.
  • Jenis Sumber Hukum:
    • Tertulis: Tercantum dalam peraturan negara.
    • Tidak Tertulis: Hukum yang hidup di masyarakat (adat, kebiasaan).
  • Tata Urutan Perundang-undangan:
    1. UUD 1945.
    2. Ketetapan MPR.
    3. Undang-Undang.
    4. Peraturan Pemerintah dan seterusnya.

B. Menerapkan Perilaku Taat Hukum

1. Hubungan Hukum dan Norma

  • Norma Hukum: Mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
  • Sifat Norma Hukum: Mengikat, memaksa, otonom, responsif.

2. Substansi Penegakan Norma Hukum

  • Tiga Prinsip Hukum:
    • Keadilan: Hukum berlaku bagi semua.
    • Kemanfaatan: Hukum memberikan manfaat bagi masyarakat.
    • Kepastian: Hukum harus jelas dan tidak multitafsir.

3. Pembagian Hukum

  • Berdasarkan Masalah yang Diatur:
    • Hukum Publik (hubungan negara-individu).
    • Hukum Privat (hubungan individu).
  • Berdasarkan Bentuk: Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis.
  • Berdasarkan Sumber: Undang-undang, kebiasaan, traktat, dan doktrin.
  • Berdasarkan Sifat: Memaksa dan Mengatur.
  • Berdasarkan Cara Mempertahankan: Hukum Material dan Hukum Acara.
  • Berdasarkan Waktu: Hukum Positif dan Ius Constituendum.
  • Berdasarkan Tempat: Hukum Nasional, Hukum Negara Lain, dan Hukum Internasional.

C. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

1. Hubungan Hak dan Kewajiban

  • Definisi:
    • Hak: Apa yang diterima seseorang.
    • Kewajiban: Apa yang harus dilaksanakan.
  • Faktor Penyebab Pelanggaran:
    • Sikap egois, rendahnya kesadaran, merasa eksklusif, penyalahgunaan teknologi.

2. Hak dan Kewajiban dalam Masyarakat Global

  • Ciri Pelajar Pancasila: Berkebinekaan global, mempertahankan budaya luhur.

D. Produk dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

1. Produk Hukum dan Hierarki Peraturan

  • Hierarki Peraturan Perundang-Undangan:
    1. UUD 1945.
    2. Ketetapan MPR.
    3. Undang-Undang dan seterusnya.
  • Prinsip Hirarki:
    • Leg superiority, leg specialist, leg posteriori.

2. Harmonisasi dan Sinkronisasi Peraturan

  • Harmonisasi: Mencegah disharmoni hukum.
  • Sinkronisasi: Penyerasian peraturan perundang-undangan.

3. Hubungan Pancasila dengan Peraturan Perundang-Undangan

  • Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi.
  • Semua peraturan harus merujuk kepada Pancasila dan UUD 1945.

Terima kasih telah menonton video ini. Semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk klik like, share, dan subscribe.