Tantangan Hak Hutan Adat Papua Barat

Aug 28, 2024

Catatan Kuliah: Hak Hutan Adat dan Tantangan di Papua Barat

Pengenalan

  • Pembicara: Herman, kepala suku Malak, kelompok suku Moi Kelim, wilayah Sorong, Papua Barat.
  • Suku Malak tinggal di Desa Malalilis, Distrik Klayili, kabupaten Sorong.
  • Pentingnya hutan adat untuk berburu dan kehidupan.

Tanah dan Hutan Adat

  • Tanah adat dibagi menjadi dua area utama: shelter fabric dan kambik (balai adat).
  • Suku tetangga: Ulimele, Kalalu, Do, Kiling, Malak 2, Malak 3.
  • Pentingnya pakaian dan adat tradisional saat memasuki hutan.

Satwa Liar dan Berburu

  • Hutan adat kaya akan satwa liar: rusa, kasuari, burung cenderawasih.
  • Tantangan berburu akibat hewan ternak.

Ancaman terhadap Hutan Adat

  • Penebangan sejarah oleh PT Intipura Timber Company (1989-2009).
  • Ancaman deforestasi dari perkebunan kelapa sawit.
  • Penentangan kuat dari Suku Malak terhadap perkebunan kelapa sawit.

Hak Tanah Adat dan Konflik

  • Agus dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat bekerja dalam pemetaan kawasan adat.
  • Konsesi kelapa sawit diberikan tanpa persetujuan suku Adat.
  • Konteks sejarah: perusahaan minyak kolonial Belanda NGPM, sekarang dinasionalisasi oleh Pertamina.

Konflik Penggunaan Lahan

  • Suku Fadan dihadapkan pada konsesi kelapa sawit tanpa izin.
  • Upaya untuk merebut kembali tanah adat dari perusahaan seperti PT Inti Kebun Lestari dan PT Sorong Agro Sawitindo.

Perjuangan Hukum dan Politik

  • Pengawasan historis pemerintah Indonesia terhadap hak-hak Adat.
  • Industri minyak kelapa sawit dan kayu menyebabkan konflik lahan besar.
  • Upaya pemerintah Papua Barat untuk mencabut izin perusahaan yang tidak patuh.

Perkembangan Terkini

  • Program Perhutanan Sosial ditujukan untuk mengakui hak pengelolaan hutan Adat.
  • Omnibus Law (2020) mengancam hak-hak Adat dalam pengelolaan hutan.
  • Kemenangan baru-baru ini: Suku Malak menerima pengakuan hutan adat dari Bupati Sorong.

Kesimpulan

  • Hutan memiliki makna budaya, ekonomi, dan ekologis bagi masyarakat Adat.
  • Perjuangan berkelanjutan untuk mengamankan pengakuan hukum dan perlindungan tanah adat.
  • Pentingnya tindakan kolektif dan solidaritas di antara suku Adat untuk pelestarian di masa depan.