Transcript for:
Pelajaran Kitabul Wudu dan Praktiknya

inalhamdalillah nahmaduhu wasastainuhu wasastagfiruh W naubillahi minuri anfusina Wamin sayiatialina a hadalah wa Ashadu Alla ilahaillallahu wahdahu la syarikalah wa Ashadu anna muhammadan abduhu wa rasuluh Amma baad Ikhwan sekalian yang saya muliakan kita telah menyelesaikan kitabul wudu yang cukup panjang menurut E perhitungan al-hafiz ada 154 hadis tetapi yang mausul menurut beliau ada 116 kemudian ada mutabaah dengan sighat taklikq 38 hadis yang berulang di kitab ini di kitabul wudu dan yang sebelumnya ada 73 hadis bersihnya adalah 81 hadis dan seterusnya Oleh karena itu nomoran yang diberikan di kitab ini berbeda dengan perhitungan al-hafiz karena memang asalnya kitab-kitab hadis itu tidak bernomor seluruhnya yang saya tahu belakangan baru diberi nomor oleh Sebagian ulama seperti kitab sahih Bukhari eh dan Sahih Muslim kemudian kitab Sunan Ibnu Majah dan al-muwatta Al Imam beberapa kitab tersebut diberi penomoran oleh Syekh Muhammad Fuad Abdul Baqi rahimahullahu taala Fathul barinya dan sahih Bukhari mengikutinya Karena untuk [Musik] yang baru setelah di cetak kira-kira tahun 18-an ya tahun 19an di terbitkan ulang dengan eh tahkik oleh Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullahu taala tetapi tidak lengkap hanya sampai dua atau tiga juz saja Kemudian ada yang tahkik dan diberi penomoran oleh Syekh Muhammad Fuad Abdul Baqi di sini juga diterangkan masalah ya haqqaqo usulaha Wa ajaza as Syekh Abdul Aziz bin Abdillah bin bas itu ya ditahkik usulnya dan di eh ijazahkan oleh Syekh Abdul Aziz bin bas Adapun e Sunan Abi Daud kalau tadi sahih Bukhari ya Fathul barinya Sahih Muslim Sunan Ibnu Majah Wat Al Imam Malik ya Ee Kalau tidak salah adabul Mufrad oleh Imam Al Bukhari diberi penomoran oleh Syekh Muhammad Fuad Abdul Baqi rahimahullahu taala beliau yang berusaha juga membuat fikris dan lain sebagainya yakni jasanya sangat besar kemudian Sunan Abi Daud diberi penomoran oleh Sebagian ulama dalam cetakan yang lama e Syekh Abdul Hamid ya kalau saya punya cetakan lama sekali kemudian Sunan at-tirmidzi diberi penomoran oleh as Syekh Ahmad Muhammad Syakir beliau mentakriisnya tetapi ee satu dua juz dua juz beliau wafat lalu dilanjutkan sesuai dengan ee Manhaj beliau dalam memberikan penomoran kemudian Sunan an-nasai diberi penomoran oleh Sebagian ulama maka lengkaplah kutbus sittah di nomorkan nomorkan ada nomor hadisnya ya kemudian musnad Imam Ahmad diberi penomoran oleh Syekh Ahmad Muhammad sakir rahimahullahu taala tadi yang memberi penomoran di Sunan at-tirmidzi e eh tetapi juga tidak lengkap beliau wafat di juz ke-16 tu sampai musnad Abi Hurairah Abu Hurairah lalu dilanjutkan sesuai dengan metode beliau Manhaj beliau ya akhirnya belakangan lagi diberi penomoran oleh tim ee beberapa orang yang mentahkik dan mentahrisnya EE di bawah ee musyrifnya Syekh syaib alarnud al-arnaud nah ini lengkaplah musnad Ahmad tetapi ada penomoran lain yang berbeda pernomoran lain yang berbeda ini masuk ke dalam hadis ini masuk ke dalam nomor atau tidak itu berbeda demikian juga kitab-kitab lainnya asalnya tidak tidak tidak bernomor seperti kitab umdatul Ahkam beberapa cetakan berbeda penomorannya demikian juga kitab Riyadus shihin berbeda ada sebagian berbeda ada sebagian sama kitab bulugul Maram berbeda tergantung muhqiknya di mana Dia memberikan penomoran nah ee karena karena ini sudah Makruf penomoran sahih Bukhari dan penomoran Fathul Bari syarahnya demikian juga Sahih Muslim dan syarhu Muslim oleh Al Imam annawawi oleh Syekh Muhammad Fuad Abdul Baqi tadi maka para ulama tidak menyelisihi lagi ya sudah penomoran yang sudah beliau berikan walaupun ad kalanya ee berbeda jadi perhitungannya tentu berbeda dengan perhitungan al-hafiz demikian juga penomoran di sahih ee muslim tapi itu usaha beliau sehingga ulama tidak menyelisihi lagi itu sudah sudah Makruf penomorannya seperti ini Iya nah jika saya membuat ee satu kesimpulan dari kitab wudu yang sangat panjang maka ia terdiri dari pertama pembahasan mengenai masalah air pada pertemuan yang lalu telah saya jelaskan panjang lebar pertama bahwa air itu sedikit dan banyaknya suci dan mensucikan kecuali kalau berubah warna atau rasa atau baunya dengan sebab kemasukan atau kejatuhan najis berarti yang mengubahnya adalah najis tersebut maka air air itu menjadi najis ya jadi hukum asal air itu sedikit dan banyaknya suci dan mensucikan maksud mensucikan adalah dapat digunakan untuk berwudu kecuali jika ia berubah warnanya atau rasanya atau baunya dengan sebab kemasukan atau kejatuhan najis berarti yang mengubahnya adalah najis itu yang kedua jika air itu kejatuhan najis dan najis tidak mengubah salah satu sifatnya warna atau rasa atau bau maka ia tetap suci dan mensucikan Oleh karena itu untuk menjaga agar air tidak berubah rasa atau warna atau baunya maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam melarang kencing di air tergenang yang tidak mengalir seperti bak mandi dan lain sebagainya karena di khawatirkan terjadi perubahan dari hukum asal tersebut berarti bab ini masuk dalam saddul zariah Seperti yang saya bahas yang ketiga jika air tersebut sedikit banyak tadi sudah hukum asalnya Suci jika air tersebut kemasukan zat yang bukan najis tepung sabun dan mengubah warnanya rasanya dan baunya tetapi namanya Tetap air tidak berubah dari nama air itu maka ia tetap suci dan mensucikan seperti air laut air laut rasanya baunya dan warnanya berubah dengan sebab zat bukan dengan sebab najis maka ia tetap suci dan mensucikan Oleh karena itu ketika kita memandikan mayit kita campur dengan sabun sampo dia Pasa itu tetap dia suci dan sah mandi jenazahnya walaupun itu sudah kecampuran karena zat bukan na najis misalnya dicampur dengan daun bidara kapur barus itu kan akan mengubah ee salah satu sifatnya tetapi air itu tetap suci dan mensucikan Nah itu ee bab air kemudian kita tambah yang ke empat tidak ada air mustakmal tidak ada air mustakmal air yang bekas dipakai oleh seseorang lalu tidak boleh dipakai untuk berwudu atau untuk mandi larangan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mandi dari bekas air wanita yakni dibak demikian juga wanita dilarang mandi dari bekas air itu larangan l litanziih untuk kebersihan bukan larangan litahrim atau Lil karahah tidak tapi litanzih gitu menunjukkan bahwa tidak ada di dalam Islam air mustakmal oleh karena itu pernah saya sudah bacakan hadisnya dari kitab budugul Maram bahwa sebagian istri Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mandi di bak berendam dan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam akan mandi lalu Dikatakan Saya habis mandi kata nabi apa air itu tidak berja berjadabah ya Ah itu ee kurang lebih ee inti dari pembahasan air di sahih Bukhari dan sebagian dari hadis yang lain yang tidak dikeluarkan oleh Bukhari karena tidak masuk ke dalam persyaratan beliau masalah kedua yakni pembahasan yang dibahas di atau Saya bahas di kitab wudu ini ya masalah najis sudah berulang kali saya menjelaskannya bahwa hukum asal segala sesuatu itu suci sampai datang dalil atau Nas yang menyatakan bahwa ia atau benda itu najis jika tidak datang Nas atau dalil maka ia kembali kepada hukum asal albaraatul asliah Suci hukum asal segala sesuatu itu suci kita mengatakan ini najis harus ada dalil menunjukkan bahwa hukum najis hukum Syari hukum taklif terhadap seseorang Oleh karena itu memerlukan dalil yang sahih dan sarih Sebagian ulama mengatakan tidak dilawan oleh dalil yang lain apabila ada dalil yang lain yang melawannya seolah-olah bertentangan maka masuklah ia ke dalam khilaf nah yang saya jelaskan Yang tidak ada khilaf atau sebagian ada khilaf pertama yakni air kencing manusia air kencing dan kotoran manusia dikecualikan [Musik] kencing bayi laki-laki yang masih menyusu yang belum memakan sesuatu masih ASI apabila telah tercampur dengan makan sesuatu maka dia maka ia masuk ke dalam najis ini yang ada Nas jelas dan sudah dilalui oleh karena itu Al Imam Al Bukhari mengatakan bahwa Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tidak menyebut kecuali kencing manusia saja itu yang pertama NJ sudah sudah dicatat ya saya yang kedua air liur anjing walaupun ini ada khilaf dengan Al Imam Malik yang mengatakan bahwa air liur Anjing itu tidak najis tetapi ada dalil yang lebih kuat yaitu sabda Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam yang Tidak dibawakan oleh Bukhari ya dan Bukhari e condong kepada mazhab Imam Malik ada dalil dari riwayat Al imam muslim tuhuru Inai ahadikum sucinya bejana salah seorang dari kamu kalimat tuhur menunjukkan lawan dari najis Oleh karena itu pendapatnya lebih kuat yang menyatakan bahwa air liur Anjing itu najis air liur Anjing itu najis yang ketiga arraut atau rautah kotoran hewan yang terbatas menurut penjelasan ulama ada tiga macam yaitu himar keledai khail kuda dan bighal baglah bahkan dalam riwayat Ibnu khuzaimah dinyatakan bahwa yang Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam maksud dengan raut di situ ketika diberikan untuk beristinja dan beliau buang ini beliau katakan ini najis adalah raut raus dari keledai himar tetapi ulama meluaskan ada tiga raut itu yang tersebut dalam hadis dan kita sudah membacanya itu ketiga yang keempat daging babi berdasarkan Nas al-qur'an karena Dir itu e mana ayatnya dalam surah al-an'am ayat 140 4 45 ber 45 ya fainahu rijsun yang lebih tepat fainnahu damir ha kembali kepada lahma khinzir karena ia yang paling dekat itu yang keempat berdasarkan Nas yang kelima berdasarkan Nas adalah darah haid dan nifas Adapun mengitlakkan memutlakkan umumnya darah baik darah manusia darah hewan ini tidak tepat karena tidak ada Nas Dalil yang menyatakan bahwa darah manusia itu najis Bahkan sebaliknya ada sahabat salat sambil berdarah-darah dan kalau kita menyembelih hewan tidak selamat dari ter ee terpercik darah walhil tidak ada Nas untuk mengitlakkan memutlakkan bahwa darah semuanya itu najis yang ada nasnya adalah darah haid sudah kita baca hadisnya termasuk tentu darah nifas selebihnya adalah tidak najis ini lima selebihnya tentang pembicaraan najis diikhtilafkan yang enam yang tentu mungkin lebih kuat dalilnya yaitu air mazi nanti di kitab Al gaslu di kitab mandi itu ada hadis ini diperselisihkan tentang air madi tetapi Nas menunjukkan lebih kuat kepada kenajisannya dan kita sudah melaluinya yaitu di hadis ke-178 tetapi tidak tidak tidak tegas di sini bahkan tidak menyatakan air mazi itu najis Ia hanya menunjukkan bahwa keluar Mazi itu membatalkan wudu paham qa aliun Al Muhammad Ibni alhafiyah dari Muhammad Ibnul hanafiyah ini anaknya Ali Bin Abi Thalib yni Muhammad bin Ali Bin Abi Thalib IBN Hanafiah adalah ibunya kadang-kadang disandarkan dan anaknya Fatimah gitu jadi Muhammad anaknya hanafiyah gitu maka dikatakan Ibnu pakai Alif Ibnul hanafiyah bukan bin kalau bin kepada ayah ya qala Dia berkata qala aliun berkata Ali kuntu rojulan mazaan Aku seorang yang sering kali keluar mzi keluar Mazi itu karena ee berdekatan dengan istri kemudian membayangkan ya Ah itu bisa keluar mzi fastahyaitu an as'ala rasulullahi Sallahu Alaihi Wasallam maka aku malu untuk bertanya kepada Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mengenai perihal keluar Mazi ini faamartul miqdnil Aswad fasaadahu faqala maka aku memerintahkan Miqdad bin Aswad untuk bertanya dan Miqdad pun bertanya kepada Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam faqal maka Beliau mengatakan fihil wudu padanya ada kewajiban wudu ini tidak tegas untuk menyatakan mzi itu najis tetapi tegas menyatakan bahwa keluar mzi membatalkan wudu dan kalau mau salat wajib wudu tetapi di hadis yang lain yaitu hadis yang sama diulang oleh Al Imam di kitabul gasr 269 dari ahli Beliau mengatakan kuntu kuntu rjulan mzaan Aku seorang yang seringki banyak keluar Ma ini sehat tentunyauulan Aku perintahkan seseorang di hadis tadi dibutkan adalah Miqdad bin aswadasal Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam untuk menanyakan kepada Nabi Sallallahu alaii wasallamani ibnatihi karena kedudukan anak perempuan beliau yakni istriku aku malu faqala maka beliau bersabda tawad ada ziadah wagsil zakaroka cucilah ee zakarmu kemaluanmu ee Sabda beliau cucilah zakarmu menunjukkan najisnya maadi dalam riwayat yang lain selain Bukhari dankatakan kedua bijinya juga harus di cuci gitu ya itu di riwayat ee Abu Daud ya riwayat Abu Daud ada perselisihan Sebagian ulama tidak menganggap itu ee najis karena ada hadis yang lain yang menyatakan Bagaimana kalau pakaianku kata Sahal bin hunaif yang bertanya kepada Rasulullah sallallahuaii wasam ini riwayat Abu Daud ya riwayat Abu Daud Mazi itu percikkan per cikkkan pakaian percikan ee air gitu ya tetapi ee mazhab yang mengatakan tidak kuat e tidak najis m itu ya atau najis ringan e tidak kuat karena berdasarkan nasi Nas tegas waksil zakaroka cuci kemaluanmu menjelaskan bahwa air madi itu najis nah Dapatkah dikiaskan kepada air Wadi kan ada tiga air mani air mazizi air Wadi Air mani keluar tentu dengan rasa lezat ya ini biasanya ee ee bersetubuh ya dengan istri atau orang beronani dan lain sebagainya ya air madi mukadimahnya ya orang bercengkerama dengan istrinya lalu dia sebagai mukadimah dia keluar madzi atau membayangkan sesuatu keluar mzi yakni syahwat ee air mani juga kita bahas tidak najis Air madzi ini nasnya dan hadis-hadis lain tentu hujahnya kuat untuk menyatakan air mzi itu najis yang ketiga air Wadi yaitu yang keluar kental bukan karena syahwat bukan beitu Sebagian ulama mengatakan dikiaskan kan kepada Mazi itu ee najis tapi tidak ada Nas kias Saya kira ya Nah itu yang keenam lebih kuat dicatat sual air mazi ini salah satu dalilnya yang ketujuh yang diperselisihkan adalah mengenai bangkai Apakah bangkai itu najis atau tidak ah ini khilaf ee ulama mereka yang menyatakan tidak najis karena tidak ada Nas yang tegas menurut mereka dan juga Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam pernah memegang masih ingat hadisnya kambing yang cacat ee telinganyapegang oleh Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bangkai ada yang mau beli ini Gitu ya bahwa dunia di sisi Allah lebih hina ah tentu kalau najis tidak akan dipegang oleh Rasulullah Sallallahu Alaihi wasallamah ini permasalahannya sementara ulama yang menyatakan bangkai itu najis berdalil dengan hadis bahwa kulit bangkai itu apabila telah disama dia Suci dub ihab faqad thhuro apabila kulit bangkai itu sudah disamak yakni dibersihkan maka ia jadi suci kalimat Tahura menunjukkan sebelumnya adalah na najis ah ini huah yang cukup kuatu Oleh karena itu Sebagian ulama menetapkan bangkai itu najis berdasarkan dalil itu walhil yang keenam dan ketujuh dikhilafkan oleh EE para ee ulama tapi yang keenam lebih kuat Saya kira ya yaitu Air mzi ee najis eah kemudian juga kita sempat membahas panjang lebar mengenai najisnya atau tidak najisnya air kencing dan kotoran hewan yang halal d dagingnya atau yang haram dagingnya ada tiga mazhab pendapat yang saya jelaskan mazhab e yakni pendapat Al Imam Al buukhari dan para ulama lainnya bahwa air kencing dan kotoran hewan yang halal dan dagingnya dan yang haram dagingnya adalah tidak najis berdasarkan hadis yang beliau bawakan yaitu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan orang yang sakit untuk meminum air kencing unta air kencing unta Kemudian dikiaskan hujah yang kedua tidak ada Nas yang menyatakan bahwa air kencing dan kotoran hewan yang haram dimakan dagingnya itu najis memerlukan yakni harus memerlukan Nas yang tegas ini tidak ada tidak ada Oleh karena itu Bukhari mengatakan bahwa Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tidak menyebut kecuali hanya kencing manusia saja hanya kencing manusia mazhab atau pendapat yang kedua mengatakan bahwa hewan yang halal dimakan dagingnya air kencing dan kotorannya tidak najis sedangkan hewan yang haram dimakan dagingnya air kencingnya dan kotorannya najis dalilnya hadis yang sama tadi hanya beda dalam cara mengkiaskan masalahnya mazhab yang kedua ini kerepotan ketika ditanya mana dalil Nas yang tegas untuk mengatakan bahwa hewan yang haram dimakan dagingnya air kencing dan kotorannya itu najis mana dalilnya Ah ini kerepotan sungguh mazhab yang ketiga semuanya najis baik hewan yang dimakan yang halal dimakan dagingnya maupun hewan yang haram dimakan dagingnya air kencing dan kotorannya najis ah ini mazhabnya Al imam asyafi'i Kalau yang kedua mazhabnya Al Imam Malik dan Ahmad yang ketiga ini mazhabnya Syafi'i dan kata eh al-hafiz menjang menjelaskan ini mazhabnya jumhur ulama Saya kira jumhur ulama ee dari syafi'iah wallahuam Tetapi beberapa ulama besar yang sepaham usulnya dengan imam Syafi'i berbeda dalam bab ini menunjukkan bahwa menentukan salah satu mazhab untuk diikuti sepanjang Hayat kehidupan keagamaannya bidah tidak ragu lagi Antum lihat ee Imam Ibnu khuzaimah yang dijuluki oleh para ulama imamnya para imam dan ini sepaham dengan Syafi'i dalam usul tidak beliau taklid kepada Syafi'i tidak tapi dalam bab ini berbeda dia ke Ahmad dan Malik begitu juga Al Imam Ibnul Munzir Bahkan dia membantah mazhab yang ketiga ini karena hukum Asal itu suci memerlukan Nas tapi mazhab yang kedua ini kan ant ah oleh mazhab yang pertama mana nasnya untuk menyatakan bahwa Antum menyatakan najis najis terhadap hewan yang haram dimakan dagingnya najis air kencing dan kotorannya ya kerepotan juga berarti mazhab yang paling berbahagia dalam hal ini mazhabnya imam albukhari dan sebagian tabiin karena hanya membatasi untuk hukum najis terhadap Nas bahkan sampaian Imam Al buukhari dan kawan-kawannya tidak menajiskan air liur anjing kan kita sudah bahas sama dengan Al Imam Malik sekarang beliau berbeda dengan Al Imam Malik Apa itu menunjukkan bahwa enggak ada mazhab tidak boleh menentukan salah satu mazhab di dalam Islam enggak ada mengambil dari semuanya Al ulamaatul Anbiya Pernahkah Allah subhanahu wa taala membatasi untuk satu orangalritumikri ahik apa satu tidak ahikri banyak pernah dibatasi oleh Allah tidak kemudian firman Allah Yaum Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul mutlak ini tidak boleh keluar dari ketaatan kepada keduanya Allah dan Rasul mutlak waulil Amri minkum dan ulil amri diantara kamu apa ulil amri hanya satu tidak siapa ulil amri ini yang mengambil bagian terbesar dari ulil amri Al ulama yang kemudian Umara tapi yang pertama adalah Al ulama Apakah ulama satu tidak lihat Bukhari ketika bahas tentang air liur anjing dia sepaham dengan Al Imam malikarhamukallah dia sepaham dengan Al Imam Malik sama ijtihadnya ketika masuk ke dalam bab tentang najis mengenai air kencing dan kotoran hewan beliau berbeda dan tidak ada satuun imam yang sama dengan beliau beliau sama dengan sebagian tabiin begitu Itu yakni para mujtahidin ya karena [Musik] ee mereka orang-orang merdeka dan berijtihad Nah itulah ya Ee Antum yang para pelajar ilmiah silakan Antum Merdeka teliti bahas tapi Antum harus bebaskan diri Antum dari taklid Kalau antum mampu kalau tidak mampu maka mundur dengan teratur dan masuk ke dalam orang-orang awam dalam sebagian bab begitu karena orang tidak mengerti ada ulama dia tidak mengerti hadis dia tidak tahu tashih tadif maka dia taklid kepada ulama yang ahlinya tidak mengerti Bah dia ulama dia ulama tapi dalam bab ini dia tidak tahu apa dia mau bahas tentu tidak ini membodohkan dirinya dia taklid atau mengikuti ulama yang ya siqah yang ahlinya ini sahih kata Fulan ini sahih kata Fulan ini Daf kata Fulan nah ini masalah yang kedua ee masalah yang ketiga yang dalam kitab wudu ini yang kita bahas adalah pembahasan mengenai adab-adab buang hajat pertama diwajibkan menjaga aurat agar tidak terlihat Khususnya ketika buang hajat ini karena itu Nabi Sallallahu alaihi wasallam menjelaskan e sohibul qabri yang tersiksa diazab di kuburnya karena ia tidak memelihara begitu juga perbuatan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kebiasaan beliau dari hadis yang lain kanena Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dahahabal maadzhaba ab'ada adalah kebiasaan beliau apabila pergi ke dahahabal mazhab yni mazhab di sini maknanya tempat buang hajat beliau menjauh dari pandangan man Manusia ini hadis sahih sahihirih ya Imam Abu Daud dan selainnya ya menunjukkan kalau sekarang alhamdulillah ya ada tempat-tempat toilet WC yang tertutup dan ketika Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam buang air kecil dan huzzaifah di belakangnya itu huzzaifah menutupinya huzaifah ngadap ke sana beliau di dinding Ah ini yang pertama aurat harus dijaga agar tidak tampak atau terlihat e oleh manusia kecuali kalau tidak sengaja juga kebersihan dari kencing itu istinja Berapa banyak lihat orang-orang kufar kita ya apa misalnya di tempat mereka itu toiletnya bagus-bagus bersih tapi mereka kencing tidak cebok kita toiletnya sebagian Ya kurang terjaga tapi kaum muslimin istinja sibuk kecuali sebagian dari mereka yang jahil orang tidak istinja umumnya ini istinja yang yang kedua ya yang ketiga ketika sunah masuk ke tempat buang buang hajat maka sunah kita mengucapkan apa Allahumma inni audzubika Minal khubsi atau khubuti Wal khobait tapi bacaan keluar tidak ada di sahih Bukhari karena tidak sesuai dengan persyaratan beliau yang sangat ketat di kitab ini enggak ada ada di hadis yang lain apa bacaannya gufronaka yakni seruan kita mohon ampun pertama berlindung dari segala kejahatan ada yang menterjemahkan dari set jantan dan betina menunjukkan bahwa setan itu adalah ada laki ada perempuan Jin Ya kan ya Ah itu sunah masuk ee soal Bagaimana kalau tidak di WC atau di pepohonan di mana itu kan bukan tempat kita bagaimana ya ketika akan buang hajat itu ketika akan kencing Kita mengucapkannya kemudian juga di tempat terbuka ada rasulullahi Sallallahu Alaihi Wasallam ya kita sudah lalui hadisnya melarang buang hajat menghadap ke kiblat dan membelakanginya Ah ini terjadi khilaf di antara ulama Bukhari ah sekarang Bukhari sama dengan Syafi'i bahwa yang dimaksud dengan larangan tersebut adalah di tempat terbuka shaharah bukanal Bina kata Bukhari di tempat tertutup di bangunan jidarin au nahwihi ya Ada dinding ada tempat tertutup atau yang e sepertinya ahah ini umumnya mazhab para muhaddisin Imam Abu Daud dan lain sebagainya hampir sama rata-rata dan Al imamyafi'i mazhabnya seperti itu yakni di terbatas di tempat tertutup apabila tempatnya terbuka di Sahara ya Beranti tidak boleh Menghadap dan membelakangi kiblat belakangi kiblat dari mana dalil mereka dari hadis yang kita telah baca sebagiannya ketika Ibnu Umar Ia mempunyai hajat naik ke atas Rumah kakaknya hasah istri Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tanpa sengaja dia melihat Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam sedang buang air membelakangi ka Ka'bah ya bukan sengaja melihat tidak tidak sengaja memang Ibnu Umar beliau Beliau mengatakan saya ada hajat untuk naik ke atas tiba-tiba terlihat Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam sedang buang hajat dan membelakangi Ka'bah berdasarkan hadis itu dan sebagian hadis yang lain yang tidak dikeluarkan oleh Bukhari maka Tentu yang dimaksud adalah di tempat di tempat terbuka karena kalau itu terlarang secara mutlak tidak mungkin Nabi Sallallahu alaii wasallam akan membelakangi Ka'bah padahal beliau bersabda Apabila salah seorang kamu yakni buang hajat mendatangi tempat buang hajat Janganlah menghadap ke kiblat dan membelakanginya Kemudian beliau membelakanginya Apa mungkin perkataan dan perbuatan beliau bertentangan jawabnya tidak mungkin Berarti ada maksud itu di tempat tutup ini mazhab kuat sekali sementara Al Imam Ahmad berpendapat yang boleh itu membelakangi e letterlk Dengan hadis tadi membelakangi saja menghadap Enggak boleh gitu tapi ada pertanyaan di tempat tertutup atau di tempat terbuka Ya tentu di tempat terbuka mungkin ya sebagian lagi mengatakan mau di di tempat terbuka apalagi dan di tempat tertutup mau di tempat tertutup apalagi di tempat terbuka terlarang tetapi mau tidak mau bertabrakan dengan hadis Ibnu Umar yang melihat Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam buang hajat membelakangi Ka'bah Bagaimana dengan hadis itu oleh karena itu mazhab yang paling berbahagia dalam bab ini alimam Al Bukhari dan dan Imam assyafi'i dan umumnya para muhaddisin kutubus sittah albkhari tidak ee muslim tidak memberikan judul bab judul bab diberikan oleh Al Imam an-nawawi ya Ah itu di antara yang dibahas tentang adab buang hajat yang keempat pembahasan masalah sunanul Fitrah hanya satu di sini dibahas yaitu mengenai Siwak sunanul Fitrah itu ada mengenai Siwak menggosok gigi kebersihan gigi kebersihan mulut sehingga tidak bau orang salat salat Isya dia habis makan mungkin makannya makan ikan yang nyengat baunya atau apa dia bau orang kebauan di sebelahnya apalagi kalau dia makan apa pete ya P mentah itu masjid ada AC Wah itu nyebar baunya Heeh Ya subuh tidak gosok gigi dulu islamlah yang pertama kali Meletakkan dasar itu di anara sunanul Fitrah lagi adalah memanjang kan janggut mencukur kumis tapi memanjangkan janggut itu tidak terus mangka alqabdu gini ini kalau ada kelebihan dipotong sini Tong sini ini sunah dari mana kita tahu ini dari af'al perbuatan para sahabat yang sebagiannya Rawi hadis panjangkan jenggot kalau satu sahabat saja mungkin tapi ada beberapa sejumlah sahabat e tiga orang kalau saya tidak salah tiga orang belum lagi dari tabiin dari tabiu tabiin seperti Imam Malik Dia mencukur yang terbang-terbang dia cukur rapi Ha Begitu juga kumis kumis tidak dicukur semua ini salah paham terhadap hadis ya memang ada mazhab Sebagian ulama tetapi tidak dicukur habis semu dirapikan agar tidak isbal dari mana kita tahu ini dari Afal para sahabat juga yang terbesar adalah Umar beliau kalau marah gini kan kumisnya berarti kumisnya bablang gitu kata orang Jakarta pinggirar kalau itu habis tentu Umar akan habiskan ya Ah ini dari Afal terjemahan dari sahabat bagaimana kemudian termasuk sunanul Fitrah adalah ee mencukur apa bulu ketiak kemudian bulu ee kemaluan jangan lebih dari 40 hari ya lihat orang-orang kufar itu ya penuh lebat sini orang muslim tidak di bersihkan dibersihkan baik laki perempuan kemudian apaagi menggunting ku kuku menggunting kuku RI Wah ini hanya ada di dalam ajaran kita luar biasa Islam ini turukul Khair jalan-jalan kebaikan itu banyak sekali dan islamlah yang pertama meletakkan dasar-dasar itu Sun Fitrah ini jadi bersih orang itu begitu juga masuk cebok ya cebok e istinja bersih ya kebersihan mulutok dan nabi Sallahu alaii wasallam katakan Saya sudah sering sering kali mengatakan kepada kamu gosok I yakni memerintahkan kepada kamu gosok gigi gosok gigi ah sekarang sudah ada alat ada pasta gigi ya odol tapi jangan beli odol yang membantu Yahudi membantu penjajahan Yahudi kepada Palestina apa sampai hati kita setiap hari Yahudi membunuhi saudara-saudara kita lalu kita membeli produknya berarti ini jahil katakan ulil amri gak ada dalam Bab Muamalat ulil amri antum mau berdagang izin dulu dengan ulil amri kecuali antum mau buat perusahaan buat ini ada surat-surat Iya tapi apa yang Antum perdagangkan selama itu halal dan dibolehkan dan kepada siapa Antum kerja samaak ada angri ada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tidak pernah campur tangan dalam Bab jual beli kepada sahabat diatur gini enggak yang diatur oleh Nabi yang terlarang ini enggak boleh sahabat tu k kurma bagus ini kurma di khaibar begini semua kata nabi sallahuai wasam Enggak saya punya kurma buruk ya kurma apa namanya saya tukar ini dengan ni dua SH ini satu shak boleh itu Ain riba ini riba apa riba apa Sa riba fadl kelebihan zatnya sama harus sama jual dulu ini kurma yang kurang bagus dua SH jual lalu beli kurma yang bagus ada kurma Ajwa 1 kilo kemudian Antum punya kurma apagi yang bukan Ajwa Apa ya Eh yang biasa ya ada 2 kilo tukar nih beli enggak boleh ribaah itu diatur tapi bagaimananya enggak ingat kisah ketika barang-barang harga barang melonjak di Madinah para sahabat datang ya Rasulullah Tentukan harga barang enggak mau nabi Allah Alma Allah yang menetapkan harga-harga itu naik dan turunnya Allah yang memberikan rezeki Allah yang meluaskan Allah yang menggenggam menyempitkan rezeki dan saya tidak mau nanti dituntut oleh kamu akan harta dan darah itu nabi itu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam yang memimpin dan tidak ikut campur enggak ada urusan baikot P Ulil Amri enggak ada sama juga Antum berdagang dengan seseorang Antum lihat curang ini orang kufar curang sudah saya putuskan perdagangan boleh Enggak boleh ulama membuat kaidah muamalatul kuffar jaizah bermuamalah kepada orang-orang kuffar boleh hukum asalnya boleh bukan harus terus ada lanjutannya ya selama yakni jual beli tersebut baik tersebut tidak membantu orang kuffar untuk memerangi kaum muslimin t dia kalau jual beli tersebut muamalah tersebut membantu orang kuffar seperti sekarang begitu banyak produk Wi saya catat berapa ini puluhan nih berapa nih 49 tuh yang saya tahu dari jalur yang sahih bahkan Mutawatir itu ya saya biasa bermain sanad tentunya itu 40 yang selama ini saya pribadi saya beli Subhanallah Saya tidak tahu ya Subhanallah saah-saudah kita lagi ID saja ditembaki oleh Yahudi Yahudi dan begitu banyak produk-produk membantu Yahudi alkan Yahudi untuk penjajahan dijajah itu dijajah tapi orang-orang Palestin itu heroik tahu heroik tidak orang punya keberanian yang tingkat tinggi setiap hari sudah berapa bulan ini belum pernah terjadi dalam sejarah Coba tunjukkan saya dalam sejarah setiap hari dibunuhi tegak orang katakan heroik kepahlawanan keberanian yang tidak ada pada kaum yang lain pada saat sekarang ini dahulu perang salib habis sekian hari Habis sudah perang Mongol pun demikian kaum muslimin dibantai oleh jenggis Khan selesai tapi sekarang setiap hari per detik Antum enggak lihat itu reruntuhan mereka tinggal di reruntuhan itu kota mati itu Gaza mereka salat di situ betul-betul bangsa yang pemberani mereka enggak ada senjata hanya sebagian dari mereka yang berperang dengan Yahudi Ya nanti saya bahas lagi kita lagi bahasin masalah yang kelima yang kita bahas dalam kitabul wudu adalah sifatul wudu sifat wudu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam saya sudah jelaskan ketika kita akan berwudu wajib paling tidak Sebagian ulama mengatakan menjadi syarat sahnya wudu Ya sebagian lagi mengatakan tidak wajib ya tapi barangkali pendapat yang lebih mendekati kebenaran wajib berdasarkan perintah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dalam hadis yang telah saya bawakan riwayat Al Imam annasai tawadau Bismillah berwudulah Dengan mengucapkan bismillah tidak ada tambahan Rahman arrahim itu kita cukupkan nah kemudian wudu yang sempurna ya kita ambil gayung air tu kita tuangkan ke telapak tangan sampai pergelangan tiga kali atau kita ciduk air dari apa namanya gayung atau dari mana saja atau dengan air apa keran tiga kali ini pergelangan ya kemudian ambil air dan berkumur-kumur sambil menghisap air ke hidung dan mengeluarkannya dalam riwayat annasai Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dengan tangan kirikan hisap air ke hidung dalam kecuali sedang Pua puasa jangan dalam-dalam nanti ketelan gu ya Terus cuci muka ambil air cuci muka terus muka dari tempat tumbuhnya rambut sampai sini dan sampai sini ini muka cuci tiga kali yang sempurna jika kita ada janggut seperti ini sunah ambil air diinikan atau disiram kita agak selahkan ya gitu diselah-selahi kemudian setelah itu mencuci tangan kita ambil air dari gayung tangan sampai sikut atau boleh dilebihkan kemudian digosok-gosok atau dengan keran ya satu kali dua kali tiga kali rata digosok kemudian tangan kiri hal yang sama kemudian mengusap kepala ah kita bahas di sahih Bukhari bahwa mengusap kepala itu hanya sekali saja berdasarkan Nas yang sahih sehingga Al Imam Abu Daud di kitab sunannya bahwa hadis Utsman itu jadi ketika beliau membawakan hadis Utsman sahih katanya semuanya sahih yang menunjukkan bahwa mengusap kepala satu kali dan Al Imam Al Bukhari memberikan judul bab tersendiri bahwa mengusap kepala sekali dan kita sudah membacanya Bagaimana cara mengusap kepala ya Ambil air basahan ya dia bukan dicuci diusap dari depan kepala ke belakang ya kemudian langsung ke telinga tidak ada telinga di sahih Bukhari tetapi ada di hadis yang lain masukkan begini sini ah ini Buu jari lalu dia dijalankan selesai satu kali dari depan ke belakang kemudian ke depan langsung ke sini depan lagi balik lagi ke tempat se dari depan ujung sini dan rata begini baru langsung ke telinga yang dalam dijalankan begini yang k luuar dijalankan wudu ya Bagaimana kalau tertutup dengan sorban dia ambil basahan air seperti perempuan dengan memakai tudung kepala Ya gimana kalau sebagian surbannya terbuka ada kelihatan rambutnya rambutnya diusap kemudian usap ke Sur surban bagaimana dengan hadis-hadis yang menyatakan bahwa pengulangan ada tiga kali di Sunan Abi Daud dan selainnya hadis-hadis tersebut tidak ada yang sah pertama yang kedua tidak bisa di kuatkan satu dengan yang lainnya dan karena mukhalafah dengan hadis-hadis sahih yang bukan hanya di sahih Bukhari tapi di tempat-tempat yang lain dan saya telah membahasnya ee sedikit banyak di ee kitab hadis-hadis dif dan maudu jika Antum punya dan Insyaallah akan saya cetak ulang jika Antum punya Antum bisa baca Ketika saya membahas hadis-hadis pengulangan mengusap kepala sampai tiga kali semuanya saya lemahkan dan saya bantah dengan hadis-hadis selain riwayatnya difah saya bantah dengan hadis-hadis yang sahih yang menjelaskan bahwa Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengusap kepala hanya sekali dari beberapa riwayat bisa Antum baca di situ kemudian mencuci kaki sampai mata kaki atau boleh dilebihkan ya cuci kaki ya digosok dan diselah-selahi dengan jari kelingking Sahi yakni jari-jari kaki itu ya jari-jari kaki itu itu kalau sambil duduk bisa kalau sambil diri orang-orang yang sudah ada usia bisa jatuh gu serah-serahi jari-jarinya ya Nah itu dia kemudian setelah selesai ada bacaan zikir yaitu apa Ashadu Alla ilahaillallahu wahdahu la syarikalah wa asadu Anna muhammadan abduhu waasuluh jika ingin ditambah dengan allahum hadis tadi riwayat Al imam muslim Bukhari tidak membawakan tidak sesuai dengan persyaratannya tadi bacaan e selesai wudu dan Al imam muslim tidak juga meriwayatkan allahumalni minwabin walni Minal mahirin itu riwayat Al Imam attirmidzi tapiamtirmidzi mengisyaratkan kelemahannya menurut beliau menurut ulama lain justru tidak lemah tidak lemah itu barangkali yang lebih kuat ya Ada lagi tambahan lain lagi ya allahumal minabin Wal Minal mutatahirin apa subhanakallahumma wabihamdika asadu allaaha anagfir qik ini ini saya menyempatkan untuk menelitinya ini sahih satu ada tiga j bisa dicukupkan Satu tambah du atau tambah 3 itu bacaannya selesai ee wudu ya lengkapkan itu ya paham ya lengkap wudu Nah itu kita menjaga karena wudu ee dibawakan hadisnya oleh Al Imam albukhari yaitu mencemerlangkan tempat-tempat anggota wudu apa hadisnya Inna ummati yuduna yaumalqiamati guron muhajjalina minaril wudu sesungguhnya umatku nanti akan dipanggil y pada hari kiamat Cemerlang karena bekas wudu jadi anggotanya yang cemerlang itu mukanya karena niat air wudu buukas wudu tangan dan kakinyaitu itu Cemerlang bercahaya ini keutamaan yang besar hadis lain yang tidak dikeluarkan oleh Bukhari tapi dikeluarkan oleh Al imam muslim dan para imam lainnya itu setiap tetes menghapuskan do dosa wudu besar besar sekali dan tanda Ia seorang mukmin karena orang yang berwudu pasti akan salat kan wudu itu kita pakai untuk kita gunakan sesuatu bukan hanya wudu begitu saja tidak dan kemudian ada pengulangan wudu sesudah wudu wudu lagi ketika akan salat ini menurut tahkik yang kita bahas eh awalnya Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengerjakan seperti itu setiap salat wudu Kemudian beliau melihat bahwa ini akan membebani para sahabat maka beliau menguranginya dan ketika perang khaibar beliau mencukupi wudunya untuk salat yang akan datang misalnya beliau salat magrib dengan wudu di salat asar tidak diulang dan pada Fathu Makkah perang khaibar kan lebih dahulu tahun ke-7 Fathu Mekah besoknya tahun depannya yaitu tahun ke8 Hijriah beliau mencukupi satu kali wudu untuk beberapa kali salat menunjukkan beliau menghapusnya atau kata Sebagian ulama mustahab sekali-sekali agar tidak membebani jadi wudu untuk salat untuk satu keperluan bukan hanya wudu tidak Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam juga tidak selalu dalam keadaan wudu ketika habis makan disudorkan air untuk wudu beliau tidak Menuk kan beliau itu batal wudu tidak ada wudu Enggak ini saya kira salah pemahaman ya terhadap hadis bilal yang wudu terus maksud Bilal itu wudu dia pergunakan untuk salat ada salat wudu ada keluar dari hadis itu ya kemudian permasalahan yang keenam masalah mengusap sepatu kita sudah membahasnya apabila kita telah terlebih dahulu berwudu sudah ada wudu kemudian batal s ada wudu kita mengakan kaos kaki atau sepatu atau sandal tiga itu sepatu sandal patu kaos kaki atau San sandal ya ketika kita wudu ini wudu terus kita mengenakan sepatu biasanya sepatu sekalian kaos kaki atau tanpa kaos kaki atau kita mengenakan sendal ketika kita dalam perjalanan dan batal ketika kita akan wudu kembali maka sepatu itu cukup kita usap saja sebagaimana pernah saya ajarkan usap saja atasnya bukan dengan air begitu engak basahan air ketika mengusap kepala juga gitu kan Ambil air ya usap kepala Bil basahan kita bisa salat sudah kita bahas panjang lebar mengenai ee masalah mengusap sepatu kaos kaki dan San sandalitu Antum yang baca hadis ya kitab saya waktu itu ya iya ah itu dia kemudian yang kita bahas juga masalah yang ketujuh ya pembahasan mengenai yang membatalkan wudu Al Imam Al buukhari tegas mengatakan bahwa yang membatalkan wudu itu pertama yang keluar dari kubul dan dubur depan dan belakang kencing keluar mani apalagi keluar Mazi keluar Wadi atau keluar benda-benda lain batal demikian juga yang dari dubur atau darah keluar atau kalau wanita keluar keputihan keputihan tidak najis tapi membatalkan membatalkan wudu kemudian dibahas lagi oleh Bukhari tentang tidur tidur yang tidak lelap melenguh dianya tertunduk G tidak batalkan wudu pingsan yang ringan tidak membatalkan wudu berdasarkan hadis asma binti Abu bakrin asiddiq ketika ikut salat gerhana bersama Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ia hampir pingsan tapi pingsan ringan tetap salat maka ia tuangkan air ke kepalanya itu dalil kuat hujjah bahwa tidur yang lelaplah yang memb kan wudu tidur yang tidak lelap berarti tidur lelap itu hilang mutlak kesadaran begitu juga pingsan berat itu yang membatalkan wudu batalkan wudu kemudian yang ketiga permasalahan tidak di Bukhari tidak dibahas mengenai memegang kemaluan apakah membatalkan wudu atau tidak ini banyak ee pembicaraan tetapi saya kira yang saya jelaskan sama Antum karena ada dua hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ditanya tentang itu nabi katakan itu hanya sepotong daging ditanya lagi membatalkan wudu menunjukkan bahwa ee apabila memegangnya dengan syahwat dimainkan maka itu dapat membatalkan wudu kemudian yang tidak ada di Bukhari yaitu makan daging unta yang keempat ini ya daging unta makan daging unta riwayat Al imam muslim ya Bukhari tidak tidak meriwayatkannya ini Batal tegas tegas dalilnya w hasil yang pertama apa yang keluar dari kubul dan dubur untuk laki dan wanita itu membatalkan wudu yang kedua apa tadi tidur ya tidur dan ee bagian pingsan lelap dan pingsan berat yang ketiga megang kemaluan mungkin dengan syahwat apalagi kalau ada alas seperti ini Cel Nak itu tidak apa-apa yang dipermasalahkan kan yang tidak ada alas buat apa pegang-pegang kemaluan kalau tidak buat apa heehci dimainkan dengan syahwat nah ini dia kan enggak ada dongor kecuali gatal dianya atau apa atau sempit seperti ini gitu beu berarti tahkik dengan syahwat itu kuat sekali kalau ada alas seperti ini celana itu enggak ada pembicaraan bahkan ada Hadis yang menyatakan tidak batal tapi kita pegang juga kan tentu ada alasan buat apa gu yang dibicarakan itu yang terbuka terbuka Kalau tidak ada alasan buat apa dipegang-pegang G ha ya tu dan nanti kita akan lanjutkan lagi untuk lebih jelasnya di bagian kitab Al alghaslu Terus yang tadi atau terakhir Hah makan daging unta catat su ya kan kemudian apalagi tidak ada lagi Apalagi Hah yang biasa dikatakan batal wudu apalagi bersentuhan dengan wanita yang dimaksud aulaastumun Nisa itu Jima ini berselisih ada dua mazhab pendapat mengatakan semata-mata menyentuh dengan wanita batal batal dalilnya Aula mastumun Nisa sentuhan sebagian mengatakan Aula mastumun Nisa itu adalah Jima kalau Jima jelas batal Jima batal baik keluar mani maupun tidak keluar mani batal nanti ada lagi di kitab alghaslu ia membatalkan atau tidak ya Nah setelah tafsir tafsir t itu Tafsir ya sekarang kita memerlukan dalil dalil Saya bahas e panjang lebar di kitab almasail ee Kalau tidak salah jilid 6am mengenai bahwa Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mencium sebagian istrinya lalu urwah mengatakan kepada bibinya Aisyah anti Aisyah ketawa dia yanging cium Aisyah gitu ya mungkin dengan yang lain cium yang dimaksudkan cium bibir berciuman itu dan beliau tidak mengulang walam yatawad Ah ini hadis Saya bahas panjang sekali itu menunjukkan bahwa hadis itu sah tidak lemah Dar dalil yang kuat bahwa menyentuh istri menyentuh perempuan secara umum tapi kalau dengan perempuan lain dengan sengaja kan ada hukum wudu tidak batal tetapi ha haram kalau dengan istri dengan anak atau apa tidak Tidak meng tidak membatalkan wudu Nas yang kuat sekali k ada hadis lain Al imam imam muslim Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam salat dan Aisyah meloncorkan kakinya gitu moncorkan kakinya di hadapan beliau gitu meloncorkan ah itu juga dalil nanti di bagian kitab sutrah ya bahwa yang terlarang itu melewati orang salat di depan sini bukan di sana saya sering ngelihat Ikhwan ada orang salat sini dia dia ngelwat jauh gitu Ini gimana orang bisa begitu kan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan apabila orang lewat Dice cegah Nah kalau dia saya orang salat di sini dia Mas itu dia lewatnya di sini gimana bisa cegah jauh dia ketakutan gitu enggak bisa lewat tuh di depan sini yang orang bisa dicegah kan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam halangi cegah dia di sini nah kalau 2 M gimana Antum tangan Antum panjang itu salah paham terhadap hadis yang dimaksud di depan kita sini ah tarik gini ya kalau dia lewat di sana jauh dia muter saya bilang sini lewat enggak apa-apa mau ah ini kehati-hatian orang awam tanpa dalil H Terus apa lagi tadi lagi bicara apa tadi hah hah apa nawakid wulu tadi yang terakhir apa Aisa itu dalil ya nabi su wasam lihat Aisyah melonjor ketika beliau akan sujud dipegang kakinya Aisah tarik kakinya gini gitu beliau diri lagi itu nabi S wasam pegang kaki Aisyah engak batal dalil yang lain bukhi nanti kita akan bahas Nah kalau memungk sekali ya kadang-kadang libur ya kalau saya punya masjid sendiri Setiap hari saya bacakan Insyaallah hadis ee nabi yang mulia Sallallahu Alaihi Wasallam mungkin baca kutubus sittah atau lain-lain Ya tapi saya tidak punya masjid di rumah tapi ada hikmahnya saya bisa ke keliling masjid ee kemudian dalil yang lain ketika Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam salat malam Aisyah mencari-cari dan tersentuh telapak kaki Nabi itulah jadi dalil bahwa ketika kita sujud telapak kaki itu dirapatkan telapak kaki itu dirapatkan begini Bukan begini rapat begini karena itu Aisyah menyentuh dua telapak kakinya kalau renggang ini kan Engak bisa kesentuh dua-duanya itu Dalil yang menunjukkan bahwa menyentuh laki atau menyentuh perempuan tidak membatalkan wudu ini mazhab yang kuat Kalau tidak mau dikatakan sangat kuat berapa dalil tadi itu dalil tafsir aulastumun Nisa dari sebagian sahabat dan Dalil beberapa hadis kemudian apalagi yang biasa dikatakan membatalkan wudu enggak ada bekam bekam tidak membatalkan wudu dari mana dalilnya membatalkan wudu ada Nas kalau ada Nas kita terima muntah tidak tidak membat tidak ada Nas justru yang ada Nas dibicarakan batal puasa ketika muntah dengan senga sengaja kalau tidak sengaja tidak batal apalagi enggak ada lagi ya Ada lagi itu dia Hah Tidak sudah dibahas tidak Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam makan daging yang kambing dimasak dibakar dan beliau tidak wudu lagi paling tidak itu mustahab ini yang membatalkan enggak ada sudah dibahas sini Antum lewat kali pulang kampung sudah kita bahas apaagi tidak tidak para sahabat jalan itu kena najis cuci saja terkena najis tidak tidak membatalkan wudu Ah ini kita perlu Nas dalil fikih bebas mazhab apaagi yang biasa kadang-kadang orang-orang awam nih batal ni enggak ada itu saja Coba ulang lagi suel apa ya Hah yang keluar dari kubul dan dubur terus kedua hah tidur lelap dan pingsan berat dibawakan Bukhari mengatakan bahwa tidur ringan tidur enggak dibawakan hadisnya apa dalilnya yang menunjukkan bahwa tidur ringan tidak membatalkan wudu dibawakan oleh Bukhari Apabila salah seorang kamu salat dan dia mengantuk ah keluar dari salat salatnya tidak ba batal sebab yang membatalkan wudu pasti membatalkan salat tidak sebaliknya tidak setiap yang membatalkan salat membatalkan W wudu Oh sudah kita bahas tuh panjang lebaru Antum harus ingat Atau Antum dengerin lagi ini sudah masuk YouTube Antum dengarin ilmu saya aja dengarkan kalau-kau ada salah karena ini bahasa lisan berbeda dengan tulisan bahasa tulisan saja tidak selamat dari kesalahan apalagi bahasa lisan Antum dengarin itu kitab wudu sudah sampai 20 20 tuh rekaman 20 apa Hah 20 episode ya 20 jilid dah gitu Ini kesimpulannya yang ke-21 nanti akan dimasukkan lagi Insyaallah ya Ah itu dia [Musik] yang terakhir yang ke-elapan yang kita bahas adalah masalah yang disunatkan berwudu Bukhari membawakan yang disunatkan berwudu di antaranya adalah ketika akan mau ketika akan tidur hadis hadis terakhir ya hadis terakhir jaaka FW wuduak sunah kemudian dalam hadis riwayatim Abu Daud dan lain-lain secara umum ketika akan zikrullah zikrullah dalam arti luas ketika akan membaca al-qur'an ketika kita duduk di majelis untuk menyebut nama Allah berselawat disukai ber berwudu seperti kita ini masuk masjid kita berwudu kemudian kita duduk di majelis yang rapi masih ada wudu gitu menjawab salam itu secara umum kalau tidak berwuduk juga tidak apa-apa saya sudah bahas ini panjang lebar di risalah atau kitab kecil tentang tiga hukum bagi perempuan atau wanita haid dan orang junub ya tig hukum demikian Ikhwan eh kesimpulan yang dapat saya buat kira-kira dan Insyaallah Nanti pada pertemuan untuk Sabtu depan karena saya ada acara libur dulu Nanti tunggu pengumuman kapan masuknya ya kita akan masuk ke bagian kitabul qasli insyaallahu taala sampai di sini semoga Antum mendapat ilmu yang bermanfaat subhanakallahumma wabihamdika Ashadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilaiik wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh