Transcript for:
Dampak dan Kebijakan Krisis Keuangan 2008

Intro Kekacauan dan kepanikan akibat krisis keuangan global 2008 menyisakan duka dan memori tersendiri bagi semua orang. Krisis tersebut juga mengejutkan otoritas dunia mengingat krisis terjadi di tengah kondisi makroekonomi yang baik serta kesehatan individual perbankan yang mencukupi. Fenomena ini menunjukkan adanya gap kebijakan, di mana kebijakan mikroprudensial tidak cukup mengatasi kebijakan.

Dalam memitigasi krisis keuangan, kebijakan makroprudensial berfokus pada mitigasi risiko sistemik. Risiko sistemik perlu dicegah karena potensi dampaknya yang sangat besar pada sebagian atau seluruh sistem keuangan. Di Indonesia, otoritas yang memegang mandap makroprudensial adalah Bank Indonesia.

Dalam pelaksanaan mandat ini, Bank Indonesia menerapkan 4 langkah strategi operasional penerapan kebijakan makroprudensial di Indonesia sebagai berikut. Identifikasi Prioritas Risiko Sistemik melalui Balance Approach Dengan frekuensi semesteran, Balance Approach mengidentifikasi prioritas shocks dan vulnerabilities dalam sistem keuangan di Indonesia. Informasi tersebut diperoleh melalui survei risiko sistemik serta fokus group discussion kepada stakeholder.

Hasil akhir balance approach adalah risk assessment matrix yang merupakan daftar prioritas risiko sistemik dalam sistem keuangan yang akan dianalisis lebih lanjut. Selain prioritas sumber risiko, RAM juga memuat kemungkinan terjadi, kondisi keparahan saat ini, serta tren risiko ke depan. Selanjutnya, setelah mengetahui daftar risiko prioritas, Bank Indonesia melakukan pengawasan dan monitoring makroprudensial terhadap risiko tersebut.

Dalam pengawasan, Bank Indonesia melakukan monitoring atas indikator-indikator risiko terkait untuk melihat adanya sinyal peningkatan risiko. Selain itu, Bank Indonesia juga melakukan asesmen risiko untuk mengukur besarnya dampak risiko pada sistem keuangan melalui stress test. Apabila diperlukan, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan langsung atau pemeriksaan on-site pada bank untuk mengkonfirmasi hasil pemeriksaan dan memastikan kepatuhan bank.

Pengawasan on-site ini dilakukan bersama dengan OJK. Monitoring dan pengawasan makroprudensial pada akhirnya akan menghasilkan sinyal risiko yang menggambarkan kondisi stabilitas sistem keuangan saat ini. Apabila sinyal menunjukkan kondisi normal, pengawasan makropredensial akan dilanjutkan secara berkala seperti biasa.

Dalam hal sinyal risiko mengindikasikan adanya potensi peningkatan risiko sistemik, pengawasan makropredensial akan ditidaklanjuti dengan pengembangan instrumen kebijakan makropredensial untuk memitigasi risiko tersebut. Perumusan dan Evaluasi Kebijakan Selain dari hasil asesmen, usulan instrumen ini juga dapat bersifat top-down maupun arahan standar internasional. Setelah diimplementasikan, evaluasi akan efektivitas instrumen juga rutin dilakukan. Saat ini, Bank Indonesia telah mengimplementasikan beberapa instrumen kebijakan makroprudensial 1. Lontuh value diimplementasikan untuk mengedalikan risiko bubble harga properti 2. Rasio intermediate 3. Penyangga likuiditas makropredensial untuk memitigasi risiko likuiditas.

  1. Kontrasiklikal capital buffer ditujukan untuk memperkuat permodalan bank. 5. Penyelidikan makropredensial untuk memperkuat perdagangan bank. Pada keadaan krisis, Bank Indonesia akan langsung mengaktifkan protokol manajemen krisis Landasan hukum pelaksanaan PMK nasional adalah Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan Kewenangan pelaksanaan PMK berada pada Komite Stabilitas Sistem Keuangan Yang beranggotakan Menteri Keuangan Gubernur Bank Indonesia Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjabin Simpanan. Masing-masing institusi dalam KSSK secara rutin melakukan asesmen dan pertemuan rutin atas berbagai indikator risiko sesuai kewenangannya. Pada saat KSSK mengidentifikasi adanya peningkatan risiko yang dapat menyebabkan krisis, KSSK akan memberitahukan kepada Presiden untuk meminta keputusan.

Pada akhirnya, kondisi krisis dan non-krisis akan ditentukan oleh Presiden. Dengan serangkaian langkah strategis tersebut, Bank Indonesia dapat meyakini bahwa segala upaya telah dilakukan untuk memitigasi risiko sistemik dalam sistem keuangan Indonesia. Namun upaya-upaya itu tentunya akan lebih efektif jika Bank Indonesia juga mendapatkan dukungan penuh dari seluruh stakeholders, yaitu pelaku pasar, masyarakat pengguna sistem keuangan, serta para pakar dan akademisi di bidang ekonomi dan keuangan.