Pendaftaran Calon Pilkada 2024

Sep 16, 2024

Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2024

Situasi Politik yang Dinamis

  • Pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 akan berakhir sepekan lagi.
  • Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Agustus 2024 menyatakan pengaturan ambang batas pencalonan tidak berlaku.
  • Ambang batas syarat pencalonan disamakan antara jalur partai politik dan jalur perseorangan.
  • Partai politik tanpa kursi di DPRD kini dapat mengusung kandidat.

Putusan Mahkamah Konstitusi

  • MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-22/2024 dari Partai Buru dan Partai Gelora.
  • Terdapat dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dan concurring opinion dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmik P. Fouk.

Syarat Baru Pencalonan

  • Partai politik dapat mengusung calon kepala daerah dengan memperoleh suara 6,5%-10% pada pemilu legislatif.
  • Persentase dukungan bervariasi berdasarkan jumlah DPT setiap provinsi.

Fokus Pilgub Jakarta

  • Koalisi Indonesia Maju Plus mengusung Ridwan Kamil dan Suswono.
  • PDIP menghadapi tantangan karena hanya memiliki 15 kursi dari syarat minimal 22 kursi di DPRD DKI Jakarta.
  • Namun, PDIP dapat mengusung calon sendiri dengan memperoleh 14,01% suara, di atas ambang batas 7,5% yang ditetapkan MK.

Pertimbangan PDIP

  • PDIP mempertimbangkan untuk mengajukan calon sendiri.
  • Belum diputuskan apakah akan mengajukan calon gubernur, wakil gubernur, atau keduanya.

Syarat Usia dan Dampaknya

  • MK menetapkan syarat usia minimal calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
  • Syarat usia minimal: 30 tahun untuk gubernur/wakil gubernur, 25 tahun untuk wali kota/bupati dan wakilnya.
  • Keputusan ini membatasi peluang KS Ang Pangarap, putra bungsu Presiden Joko Widodo, untuk maju di Pilkada 2024.

Dampak Keputusan MK

  • Parpol yang menjagokan KS Ang harus mencari strategi baru.
  • Dinamika politik dapat berubah kembali di masa mendatang.