Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Export note
Try for free
Pendaftaran Calon Pilkada 2024
Sep 16, 2024
Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2024
Situasi Politik yang Dinamis
Pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 akan berakhir sepekan lagi.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Agustus 2024 menyatakan pengaturan ambang batas pencalonan tidak berlaku.
Ambang batas syarat pencalonan disamakan antara jalur partai politik dan jalur perseorangan.
Partai politik tanpa kursi di DPRD kini dapat mengusung kandidat.
Putusan Mahkamah Konstitusi
MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-22/2024 dari Partai Buru dan Partai Gelora.
Terdapat dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dan concurring opinion dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmik P. Fouk.
Syarat Baru Pencalonan
Partai politik dapat mengusung calon kepala daerah dengan memperoleh suara 6,5%-10% pada pemilu legislatif.
Persentase dukungan bervariasi berdasarkan jumlah DPT setiap provinsi.
Fokus Pilgub Jakarta
Koalisi Indonesia Maju Plus mengusung Ridwan Kamil dan Suswono.
PDIP menghadapi tantangan karena hanya memiliki 15 kursi dari syarat minimal 22 kursi di DPRD DKI Jakarta.
Namun, PDIP dapat mengusung calon sendiri dengan memperoleh 14,01% suara, di atas ambang batas 7,5% yang ditetapkan MK.
Pertimbangan PDIP
PDIP mempertimbangkan untuk mengajukan calon sendiri.
Belum diputuskan apakah akan mengajukan calon gubernur, wakil gubernur, atau keduanya.
Syarat Usia dan Dampaknya
MK menetapkan syarat usia minimal calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Syarat usia minimal: 30 tahun untuk gubernur/wakil gubernur, 25 tahun untuk wali kota/bupati dan wakilnya.
Keputusan ini membatasi peluang KS Ang Pangarap, putra bungsu Presiden Joko Widodo, untuk maju di Pilkada 2024.
Dampak Keputusan MK
Parpol yang menjagokan KS Ang harus mencari strategi baru.
Dinamika politik dapat berubah kembali di masa mendatang.
📄
Full transcript