Pancasila: Dasar Negara Indonesia

Sep 29, 2024

Catatan Kuliah tentang Pancasila

Pengertian Pancasila

  • Asal Kata: Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta.
    • "Panca" berarti lima.
    • "Sila" berarti dasar atau asas.
    • Jadi, Pancasila berarti lima asas.
  • Referensi Sejarah: Terdapat dalam buku Negara Kertagama dan Sutasoma.
    • Arti: Berbatu Sandi yang 5 atau Pelaksanaan Kesusilaan yang 5.

Sejarah Perumusan Pancasila

  • Pancasila sebagai dasar negara merupakan bagian dari perjuangan bangsa Indonesia.
  • Perjuangan Fisik: Terjadi saat penjajahan barat.
    • Belum terkoordinasi dan bersifat kedaerahan.
  • Organisasi Budi Utomo: Didirikan oleh Dr. Sutomo pada 20 Mei 1908, menandai kebangkitan nasional.
  • Kongres Pemuda Nasional: Menghasilkan Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928.
  • Penjajahan Jepang: Mulai 9 Maret 1942 setelah Hindia Belanda menyerah.

Pembentukan BPUPKI

  • Tanggal Penting: 29 April 1945, Jepang membentuk BPUPKI.
    • Dipimpin oleh Dr. KRT Rajiman Wedio di Ningrat.
    • Anggota terdiri dari 76 orang, termasuk 7 orang Jepang.
  • Sidang Pertama BPUPKI: 29 Mei - 1 Juni 1945.
    • Tokoh utama: Mr. Muhammad Yamin, Prof. R. Supomo, dan Insinyur Soekarno.
    • Usulan nama "Pancasila" oleh Insinyur Soekarno pada 1 Juni 1945.
  • Hari Lahir Pancasila: Tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan berdasarkan Kepres No. 24 Tahun 2016.
  • Konsep Trisila dan Ekasila:
    • Trisila: Sosio-Nasionalisme, Sosio-Demokrasi, dan Ketuhanan.
    • Ekasila: Gotong Royong.

Sidang PPKI

  • Pembentukan PPKI: 7 Agustus 1945 setelah BPUPKI dibubarkan.
    • Dipimpin oleh Insinyur Soekarno.
  • Sidang Pertama PPKI: 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan.
    • Perubahan sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
  • Keputusan PPKI:
    1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.
    2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden pertama NKRI: Soekarno dan Hatta.

Fungsi Pancasila

  • Sebagai Pandangan Hidup: Harus logis, diterima akal sehat, dan tidak bertentangan dengan norma.
  • Sebagai Dasar Negara:
    • Menjadi sumber dari segala sumber hukum negara.
    • Berfungsi sebagai dasar statis dan dinamis untuk tujuan bangsa.
  • Tiga Fungsi Pancasila:
    1. Fungsi Yuridis: Dasar negara.
    2. Fungsi Sosiologis: Pengatur kehidupan masyarakat.
    3. Fungsi Etik dan Filosofis: Pengatur tingkah laku pribadi.

Pokok Pikiran Pancasila

  • Terdapat 4 pokok pikiran dalam Undang-Undang Dasar 1945:
    1. Melindungi segenap bangsa Indonesia berdasarkan persatuan (Sila Ketiga).
    2. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat (Sila Kelima).
    3. Berkedaulatan rakyat berdasarkan permusyawaratan (Sila Keempat).
    4. Berbasis pada Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai kemanusiaan yang adil (Sila Pertama dan Kedua).

Kesimpulan

  • Pancasila memiliki 2 pengertian, 3 fungsi, 4 pokok pikiran, dan 5 sila.