Hirarki Peraturan Perundang-Undangan Nasional

Sep 12, 2024

Hirarki Peraturan Perundang-Undangan Nasional

Pengantar

  • Peraturan daerah untuk desa wisata adalah salah satu dari berbagai aturan di Indonesia.
  • Aturan diperlukan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar lebih bermanfaat.
  • Pentingnya pengikat untuk kehidupan harmonis dalam masyarakat yang beragam.

Pentingnya Aturan

  • Aturan sebagai pengatur tingkah laku di keluarga dan sekolah.
  • Negara dengan luas wilayah dan jumlah penduduk besar memerlukan petunjuk untuk menciptakan ketertiban.
  • Aturan yang dipatuhi oleh semua anggota masyarakat sangat penting untuk keamanan dan ketertiban.

Pengertian Hirarki Peraturan Perundang-Undangan

  • Hirarki: urutan tingkatan dari dasar hingga puncak.
  • Tingkatan peraturan diibaratkan seperti pohon:
    • Batang utama (hukum dasar)
    • Cabang besar (undang-undang)
    • Cabang kecil dan ranting (peraturan)
  • Norma hukum yang berlaku diatur dalam undang-undang dan peraturan.

Negara Hukum

  • Indonesia sebagai negara hukum mengedepankan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
  • Pelaksanaan hukum diatur oleh undang-undang dan peraturan.

Dasar Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan

  • Pembuatan Undang-Undang harus diatur agar menghasilkan kualitas yang baik.
  • Pasal 22A UUD 1945 menyebutkan perlunya aturan untuk pembuatan Undang-Undang.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tata Urutan Perundang-Undangan Nasional

  • Tata urutan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan disempurnakan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
  • Asas yang perlu dipenuhi dalam penyusunan undang-undang:
    • Kejelasan tujuan
    • Kelembagaan yang tepat
    • Kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan
    • Dapat dilaksanakan
    • Kedaya gunaan dan kehasil gunaan
    • Kejelasan rumusan
    • Keterbukaan

Tata Urutan Perundang-Undangan:

A. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. B. Keterapan MPR. C. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. D. Peraturan Pemerintah. E. Peraturan Presiden. F. Peraturan Daerah Provinsi. G. Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota.

Analogi Pohon

  • UUD 1945 dan ketetapan MPR sebagai batang utama pohon.
  • Undang-Undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden adalah cabang-cabang.
  • Peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai ranting-ranting.