Transcript for:
Hirarki Peraturan Perundang-Undangan Nasional

A. HIRARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL Peraturan daerah yang dibuat untuk mengembangkan desa wisata tersebut di atas hanyalah salah satu aturan yang ada di Indonesia. Aturan tersebut dibuat agar kehidupan bermasyarakat tertata dengan baik dan lebih bermanfaat bagi semua orang. Apalagi di masyarakat serta bangsa dengan kehidupan yang beragam seperti Indonesia Harus ada suatu pengikat bersama agar kehidupan yang berbeda tersebut berjalan dengan harmonis Apa yang dibutuhkan untuk itu?

Ya, atur Aturan. Perlunya aturan adalah seperti halnya pada kehidupan kalian di keluarga. Pada setiap keluarga tentu ada aturan untuk mengatur pola tingkah laku bersama di lingkungan rumah bukan? Demikian pula di lingkungan sekolah. Sekolah juga akan mengatur tingkah laku semua agar tercipta sebuah ketertiban dan tetap sesuai dengan yang diharapkan bersama.

Apalagi dalam negara seperti Indonesia yang memiliki wilayah sangat luas, jumlah penduduk yang besar, serta keberagaman yang besar. yang luar biasa tentu perlu semacam petunjuk agar setiap masyarakat di wilayah Indonesia dapat hidup dengan aman dan tertib sesuai yang diharapkan bersama petunjuk itulah berupa aturan yang harus dipatuhi semua anggota masyarakat satu pengertian hirarki peraturan perundang-undangan nasional Hai hai Secara bahasa, hirarki berarti urutan tingkatan yang dimulai dari tingkatan yang paling dasar disusul dengan tingkatan-tingkatan selanjutnya. Ibarat pohon, tingkatan paling dasar adalah batang utamanya. Tingkatan selanjutnya adalah cabang-cabang besarnya, lalu cabang-cabang kecil, dan akhirnya adalah ranting-rantingnya.

Urutan semacam itu juga diberlakukan dalam membuat peraturan perundang-undangan. Seperti telah kalian pelajari tentang norma, setiap negara memerlukan norma-norma, termasuk norma hukum. Bentuk norma hukum yang berlaku dalam sebuah negara adalah berupa undang-undang dan peraturan-peraturan. Dengan undang-undang serta peraturan-peraturan itulah kehidupan berbangsa dan bernegara diatur sebagaimana yang diamanahkan para pendiri bangsa melalui pasal 1 ayat 3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Apa dampak dari adanya pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum itu?

Yakni bahwa negara Indonesia mengedepankan hukum dalam menjalankan segala sesuatu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pelaksanaan hukum tersebut diatur dengan undang-undang dan peraturan-peraturan. Agar dapat tercipta undang-undang serta peraturan-peraturan yang baik dan rapi, maka pembuatannya pun perlu diatur dengan menggunakan sistem hirarki.

Dengan sistem hirarki, maka akan selalu ada norma hukum yang ditempatkan sebagai hukum dasar atau batang utama dari hirarki tersebut. Selanjutnya ada norma hukum yang diposisikan sebagai turunan atau cabang dari batang utama tersebut. Disusul lagi dengan pembuatan aturan selanjutnya yang didasarkan cabang-cabang tersebut menjadi cabang-cabang kecil dan akhirnya ranting-rantingnya.

Rangkaian undang-undang serta peraturan-peraturan dibuat secara berhirarki hingga menjadi satu kesatuan sistem hukum yang utuh. Penataan undang-undang dan peraturan-peraturan disebut sebagai hirarki peraturan perundang-undangan. Hal itulah yang membuat negara seperti Indonesia memiliki hukum yang dapat mengatur berbagai hal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara lengkap.

  1. Dasar penyusunan peraturan perundang-undangan nasional. Para tokoh bangsa Indonesia menyadari bahwa ketentuan hukum seperti Undang-Undang tidak dapat dibuat secara sembarangan. Pembuatan Undang-Undang juga harus diatur agar dapat melahirkan Undang-Undang yang baik. Karena itu, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 disebutkan perlunya dibuat Undang-Undang untuk mengatur pembuatan Undang-Undang seperti yang tertulis pada Pasal 22A Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tersebut di atas, untuk dapat menyusun Undang-Undang, telah dibuat aturan berupa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Aturan ini kemudian disempurnakan lagi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Meskipun terdapat perubahan, Tetapi tata urutan atau hirarki perundang-undangannya tetap sama, tanpa mengubah urutannya. 3. Tata urutan perundang-undangan nasional. Dalam pembuatan undang-undang, hirarki perundang-undangan sering juga disebut sebagai tata urutan perundang-undangan. Seperti telah disebut di atas, tata urutan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang disempurnakan lagi dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Seluruh penyusunan undang-undang serta peraturan-peraturan untuk negara perlu memenuhi beberapa asas, yaitu kejelasan tujuan, Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedaya gunaan dan kehasil gunaan, kejelasan rumusan, serta keterbukaan. Selanjutnya, seluruh undang-undang dan peraturan-peraturan ditempatkan dalam tata urutan sebagai berikut.

A. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. B. Keterapan MPR.

C. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang D. Peraturan Pemerintah E. Peraturan Presiden F. Peraturan Daerah Provinsi G. Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota Bila tata urutan peraturan perundang-undangan itu diumpamakan seperti pohon, maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan ketetapan MPR merupakan batang utamanya yang tegak berdiri di atas nilai-nilai Pancasila sebagai akarnya. Kemudian undang-undang, peraturan pemerintah, serta peraturan presiden menjadi seperti cabang-cabang yang tumbuh dari batang pohon. Lalu peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten atau kota seperti ranting-ranting dari pohon hukum di Indonesia.