Prosedur dan Prinsip Keimigrasian Indonesia

Sep 10, 2024

Prinsip Dasar dan Prosedur Pemeriksaan Keimigrasian

Prinsip Dasar Masuk/Keluar Wilayah Indonesia

  • Dasar Hukum:
    • Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
    • Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013
  • Kewajiban:
    • Setiap orang harus melalui pemeriksaan oleh petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
    • Pelanggaran ketentuan ini dianggap sebagai pelanggaran pidana dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
  • Tantangan:
    • Kondisi geografis Indonesia yang luas dengan banyaknya pintu masuk/keluar.
    • Keterbatasan sumber daya manusia dalam pemeriksaan.

Pelaksanaan Pemeriksaan Keimigrasian

  • Dilakukan oleh:
    • Pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan.
  • Proses Pemeriksaan:
    • Pemeriksaan tidak langsung: pengecekan latar belakang, profiling, cekal.
    • Pemeriksaan langsung: pemeriksaan paspor, visa, wawancara, pengambilan data biometrik.
    • Pemeriksaan lanjutan jika ada kecurigaan, termasuk penggeledahan bila diperlukan.

Penggeledahan

  • Dilakukan dengan syarat:
    • Disaksikan oleh dua orang petugas.
    • Petugas yang melakukan harus sama jenis kelaminnya dengan orang yang digeledah.
    • Dilakukan di ruang pemeriksaan lanjutan.
    • Dilengkapi dengan CCTV dan perekam suara.

Tanda Masuk dan Tanda Keluar

  • Tanda Masuk (Pasal 1 angka 19 UU Nomor 6 Tahun 2011):
    • Berupa cap pada dokumen perjalanan, baik manual maupun elektronik.
    • Diberikan oleh pejabat imigrasi sebagai tanda masuk wilayah Indonesia.
  • Tanda Keluar (Pasal 1 angka 20 UU Nomor 6 Tahun 2011):
    • Berupa cap pada dokumen perjalanan, baik manual maupun elektronik.
    • Diberikan oleh pejabat imigrasi sebagai tanda keluar wilayah Indonesia.

Pemeriksaan di TPI

  • Diterapkan pada:
    • Penumpang dan awak alat angkut.
    • Berlaku untuk warga negara Indonesia dan warga negara asing.