Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Export note
Try for free
Prosedur dan Prinsip Keimigrasian Indonesia
Sep 10, 2024
Prinsip Dasar dan Prosedur Pemeriksaan Keimigrasian
Prinsip Dasar Masuk/Keluar Wilayah Indonesia
Dasar Hukum
:
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013
Kewajiban
:
Setiap orang harus melalui pemeriksaan oleh petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Pelanggaran ketentuan ini dianggap sebagai pelanggaran pidana dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Tantangan
:
Kondisi geografis Indonesia yang luas dengan banyaknya pintu masuk/keluar.
Keterbatasan sumber daya manusia dalam pemeriksaan.
Pelaksanaan Pemeriksaan Keimigrasian
Dilakukan oleh
:
Pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan.
Proses Pemeriksaan
:
Pemeriksaan tidak langsung: pengecekan latar belakang, profiling, cekal.
Pemeriksaan langsung: pemeriksaan paspor, visa, wawancara, pengambilan data biometrik.
Pemeriksaan lanjutan jika ada kecurigaan, termasuk penggeledahan bila diperlukan.
Penggeledahan
Dilakukan dengan syarat:
Disaksikan oleh dua orang petugas.
Petugas yang melakukan harus sama jenis kelaminnya dengan orang yang digeledah.
Dilakukan di ruang pemeriksaan lanjutan.
Dilengkapi dengan CCTV dan perekam suara.
Tanda Masuk dan Tanda Keluar
Tanda Masuk
(Pasal 1 angka 19 UU Nomor 6 Tahun 2011):
Berupa cap pada dokumen perjalanan, baik manual maupun elektronik.
Diberikan oleh pejabat imigrasi sebagai tanda masuk wilayah Indonesia.
Tanda Keluar
(Pasal 1 angka 20 UU Nomor 6 Tahun 2011):
Berupa cap pada dokumen perjalanan, baik manual maupun elektronik.
Diberikan oleh pejabat imigrasi sebagai tanda keluar wilayah Indonesia.
Pemeriksaan di TPI
Diterapkan pada:
Penumpang dan awak alat angkut.
Berlaku untuk warga negara Indonesia dan warga negara asing.
📄
Full transcript