Kuliah Umum Perpajakan dan Prosesnya

Sep 12, 2024

Catatan Kuliah Umum Perpajakan

Pembukaan

  • Perkenalan tim pengajar mata kuliah perpajakan.
  • Agenda: Kuliah umum tentang pemeriksaan pajak.
  • Peserta: Sekitar 90 mahasiswa.

Narasumber

  • Bapak Haji Suyanto SIPMM, fungsional penyuluh dari Kanwil DJP Kekulahan Riau.
  • Topik yang dibahas: Pemeriksaan dan penagihan pajak, keberatan, banding, dan peninjauan kembali.

Pentingnya Mata Kuliah Perpajakan

  • Mata kuliah perpajakan penting untuk membekali mahasiswa dengan pengetahuan dan keterampilan dalam perpajakan.
  • Relevansi dengan dunia kerja di sektor perpajakan dan bisnis.

Alur Proses Perpajakan

  1. Self-Assessment: Wajib pajak menghitung, melaporkan, dan membayar pajak.
  2. Pemeriksaan: Pengujian atas kepatuhan wajib pajak.
  3. Penetapan dan Ketetapan Pajak: Muncul setelah pemeriksaan.
  4. Keberatan: Jika tidak puas dengan ketetapan pajak, wajib pajak dapat mengajukan keberatan.
  5. Banding: Jika keberatan ditolak, wajib pajak bisa mengajukan banding.
  6. Peninjauan Kembali: Jika ada bukti baru, wajib pajak bisa melakukan peninjauan kembali.
  7. Penagihan Pajak: Jika semua upaya hukum tidak dilakukan, pajak akan ditagih.

Pemeriksaan Pajak

  • Tujuan: Menguji kepatuhan wajib pajak.
  • Proses: Menghimpun, mengolah data, dan melakukan pemeriksaan berdasarkan standar tertentu.
  • Kewajiban wajib pajak selama pemeriksaan:
    • Memperlihatkan buku catatan atau dokumen.
    • Memberikan kesempatan untuk pemeriksaan.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

  • Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali.
  • Kewajiban untuk menyimpan data dan dokumen selama 10 tahun.

Proses Keberatan

  • Wajib pajak dapat mengajukan keberatan terhadap ketetapan pajak dalam waktu 3 bulan setelah menerima keputusan.
  • Keputusan keberatan dapat:
    • Ditolak.
    • Diterima sepenuhnya.
    • Diterima sebagian.
    • Menambah jumlah pajak terhutang.

Proses Banding

  • Diajukan jika tidak puas dengan keputusan keberatan.
  • Mempunyai waktu 3 bulan untuk mengajukan banding.

Peninjauan Kembali

  • Dapat dilakukan jika ada bukti baru.

Penagihan Pajak

  • Proses penagihan dimulai setelah keputusan hukum ingkrah.
  • Surat pemberitahuan, surat paksa, hingga lelang jika diperlukan.

Tanya Jawab

  • Diskusi mengenai masalah perpajakan dan prosedur yang harus diikuti.
  • Tanya jawab tentang pajak langsung dan tidak langsung, serta pajak barang mewah.

Penutup

  • Terima kasih kepada Bapak Haji Suyanto atas pemaparan materi.
  • Diharapkan mahasiswa aktif dan responsif dalam belajar perpajakan.
  • Jangan lupa absen dan submit tugas.