Boleh on-cam dulu ya. Silakan on-cam, kemudian mikrofonnya mohon dinonaktifkan dulu. Pak Suyanto, izin sebelum dimulai, perkenalkan sebelumnya di sini ada tim teaching dari Kuliah Perpajakan, Pak. Ada Bu Afrianti. yang Bapak putus-putus dulu Bu putus ya Pak kayak putus asa kayak putus asa gitu putus asa ya Pak Ya Pak, salam kenal Pak.
Kami dari tim teaching dari mata kuliah perpajakan perusahaan jasa dan pengantar perpajakan untuk semester 1 di Prodi Akutansi. Jadi di sini ada Bu Afrianti Hasanah, selaku ketua CO Tech Center dan pengajar. di mata kuliah ini dan ada Bu Anisha juga Pak cuman Bu Anisha izin tidak bisa on cam standby karena sambil laksar jadi untuk hari ini agendanya kuliah umum untuk materi, salah satu materi pemeriksaan pajak Pak, jadi ini yang ikut ada sekitar Nggak ada tiga kelas, jumlahnya 90 mahasiswa, kurang lebih semester untuk semester satu, Pak. Jadi mereka masih dapat mata kuliah pengantar perpajakannya dulu. Nah, di minggu ketiga, mata kuliahnya masuk ke pemeriksaan pajak, begitu.
Oke, untuk selanjutnya, Pak. Sebelumnya, ini ada moderator kami dari Admin Tech Center, yaitu Yuli. Yuli, sudah? Stand by, Yuli. Sudah ready?
Sudah, Ibu. Iya. Oke. Kita lanjutkan ke moderator ya. Silakan, Yuli.
Baik. Terima kasih untuk Bu Angelina sudah memberikan kesempatan kepada saya. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam.
Selamat siang dan salam sejahtera untuk kita semua. Yang terhormat Bapak Haji Suyanto SIPMM, merupakan fungsional penyuluh dari Kanwil DJP Kekulahan Rio, dan terhormat Bapak Ibu Dosen, serta rekan-rekan peserta kuliah umum yang saya banggakan. Perkenalkan, saya Yulena Savitri yang akan memandu acara ini dari awal hingga akhir acara.
Pada kesempatan kali ini, kita akan mendengarkan paparan dari Bapak Haji Suyanto, FIPMM, yang akan membawakan topik yang sangat menarik, yaitu pemeriksaan dan penagihan pajak, keberatan banding, keberatan banding dan peninjauan kembali. Bapak Haji Suyanto adalah seorang fungsional penyuluhan di Kanwil Direktor General Pajak Kepulauan Riau dengan pengalaman dan keahlian yang luas dalam bidang perbajian. Perpajakan, hari ini beliau akan berbagi wawasan yang sangat berharga terkait mekanisme pemeriksaan dan penagihan pajak, serta proses keberatan, banding, dan peninjauan kembali. Baiklah, agar menghemat waktu, mari kita sambut dengan hangat Bapak Haji Suyanto SIPMM untuk memulai pemasaran materi. Kepada Bapak Suyanto, waktu dan...
Mas kami persilahkan. Baik, terima kasih Ibu Juli. Suara saya kedengaran ya?
Kedengaran Pak. Baik, terima kasih. Dan saya hormati Ibu Afrianti selaku Ketua Tech Center ya. Ibu Anissa, kemudian Ibu Angelina Jolie, kemudian Ibu Juli selaku moderator.
Dan yang saya cintai tentunya, Bu Angelina senyum-senyum aja sih. Ya Pak, semangat Pak. Yang saya sayangi, adik-adik mahasiswa semuanya tetap semangat ya. Walaupun belajarnya online begini, tapi saya aja semangat.
Tentunya adik-adik juga harus semangat. Jadi kalau disampaikan tadi Bu Angel ya, bahwa sama Bu Yuli mata kuliah ini menarik, saya juga agak ragu juga saya. Apa iya nih Bu?
Jadi anak-anak nanti, adik-adik kita ini juga cerita mata kuliah menarik, tau-tau diikutin pada mau keluar semua. Tapi it's okay, saya pikir paling tidak menarik buat ibu sama saya lah. Kuliah seperti ini ya. Dan mudah-mudahan ini juga akan menarik juga buat adik-adik para mahasiswa sekalian. Karena memang mata kuliah ini menjadi sangat penting.
Kenapa? Karena... Ini adalah salah satu mata kuliah yang boleh dikatakan tidak hanya berwujud ilmu saja, tapi juga bisa berwujud menjadi keterampilan yang bisa menjadikan kita memiliki profesi yang baik sebagai seorang ahli pajak tentunya.
Dan ini yang saya lihat dalam pemandangan saya cukup memberikan suatu dunia penghidupan yang juga lebih baik juga buat teman-teman, adik-adik nanti di masa depan. Ketika nanti sudah bekerja atau menghadapi dunia nyata daripada bisnis dan perpajakan di Indonesia ini. Nah kali ini yang bahasan kita ini cukup luas sekali. Harusnya ini satu semester ini Bu Angel.
Mana bisa dipaksa satu setengah jam. Bagaimana saya nyampaikan bukunya aja lebih tinggal bukunya dari saya. Ibu jangan ketawa-ketawa Bu. Saya jadinya.
Gimana saya mengajarkan bukunya yang lebih tinggi dari saya? Saya mengajarkan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Tapi tidak apa-apa ya, namanya kuliah umum.
Tentu yang akan saya sampaikan tidak terlalu detail, tidak terlalu dalam ya. Tapi saya harapkan nanti banyak diskusi. Kemudian kalau ada yang ingin ditanyakan lagi ya boleh nanti Bu Angel. Nomor telepon saya boleh dibagi sama adik-adik mahasiswa. Kalau ada yang ingin ditanyakan, sehingga bisa lebih memperdalam case per case.
Karena kalau ini kita bahas, ini satu semester nggak selesai juga ini. Baik, saya langsung aja bisa saya klien share ya. Kelihatan, Bu? Sudah, Pak.
Sudah kelihatan. Ya, ini judulnya ya. Jadi judulnya adalah pemeriksaan, kemudian keberatan, kemudian banding, kemudian penagihan, kemudian peninjauan kembali.
Ada yang berurutan, ada yang tidak berurutan di sini. Tapi biasanya memang sebutannya seperti ini, jadi diperiksa dulu. Kemudian merasa tidak cocok dilakukan keberatan, merasa tidak cocok lagi dilakukan banding.
Kalau putus di sini maka proses penagihan akan berjalan. Kemudian proses peninjauan kembali kalau ternyata ditemukan nopum baru, sesuatu yang baru maka dapat dilakukan peninjauan kembali atas kasus-kasus daripada perpajakan yang menjadi sengketa di antara wajib pajak dengan Nah ini urutannya ini memang sedemikian rupa. Nanti bagaimana kita lihat obatnya sebuah pergaulan peraturan ya. Tapi jangan terlalu dipikirkan ya.
Diikuti saja nanti juga akan dijelaskan dengan cara yang sebaik-baiknya. Sehingga adik-adik bisa dapat mengambil manfaat juga sebanyak-banyaknya. Nah ini adik-adik sekalian adalah dasar-dasar yang akan kita bahas nanti menyangkut.
beberapa ketentuan dan peraturan perpajakan yang sudah mengalami beberapa kali perubahan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Tapi yang akan banyak kita bahas nanti adalah tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Ini sering juga disebut sebagai Undang-Undang formal yang mengatur tentang formalitas daripada peraturan perpajakan. pelaksanaan hak dan kewajiban perbajakan ya yang membahas tentang subyek pajak, kemudian sampai dengan pendaftaran, pengukuhan pengusaha kena pajak, penetapan dan ketetapan, serta mengatur tata cara bagaimana mengajukan keberatan, banding, dan beberapa ketentuan yang lain. Undang-Undang ini telah mengalami perubahan sejak pertama kali dilakukan reformasi pada tahun 1983, dan Undang-Undang ini berlaku Januari tahun...
1984 Sampai saat ini sudah mengalami perubahan Sebanyak 6 kali Bagaimana saya sebutkan tadi yang terakhir Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 Begitu juga kalau undang-undang Formalnya berubah Yang mengatur tentang Tata cara maka undang-undang Materialnya yaitu undang-undang Pajak penghasilan Undang-undang pajak pertambahan nilai Dan pajak penjualan atas barang mewah Ya Itu dengan sendirinya juga mengikuti terjadinya perubahan. Di samping itu juga ada undang-undang yang lain, yang disebut sebagai undang-undang material juga, yaitu undang-undang penagihan pajak dengan surat fakta. Kemudian yang terakhir adalah undang-undang pengadilan pajak. Dalam kesempatan ini memang semuanya, kelima undang-undang tadi akan saling berhubungan, tetapi... Pada kesempatan kali ini yang akan banyak kita kaji adalah masalah yang ada sebagaimana diatur dalam undang-undang formelnya yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan atau yang sering disebut sebagai undang-undang KUP.
Jadi kalau melihat singkatannya memang lucu ya, ketentuan umum dan tata cara perpajakan tapi singkatannya KUP. Tapi begitulah sudah. menjadi satu yang umum sehingga ketika orang menyebut undang-undang formil daripada berpajakan itu adalah berbicara tentang KOP. Yang materialnya apa? Yaitu tentang undang-undang PBH, kemudian pajak bertambah nilai, kemudian penagihan pajak, juga undang-undang pengadilan pajak.
Tapi yang keduanya ini sering tidak ikut sertakan dalam penyebutan sebagai undang-undang material. Kebanyakan hanya menyebut tentang pajak penghasilan dan pajak tertambah nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atau PPN-BN. Ingat ya adik-adik yang KUP tadi undang-undang formal yang mengatur tentang tata caranya sedang undang-undang material itu diatur dalam undang-undang PPH dan undang-undang PPN. Nah ini...
Navigasinya agak ruwet memang ini Kalau kita melihat daripada skema perpajakan Meskipun ruwet tetapi Bisa lah kita udar sedikit demi sedikit ya Agar sama-sama kita memahami Jadi kalau kita lihat dari berangkat dari wajib pajaknya Jadi wajib pajak tadi Pertama sekali kewajibannya adalah untuk mendaftarkan NPP Kemudian dikukuhkan juga PKP pengusaha kena pajak dalam hal ini PPN kalau memang ada ya. Kemudian dalam menjalankan hak dan kewajibannya tadi untuk menghitung penghasilannya wajib-wajib dapat menggunakan pembukuan atau pencatatan. Nanti ketentuan akan kita lihat.
Nah setelah dilakukan proses pembukuan atau pencatatan untuk menghitung penghasilan kena pajak daripada wajib-wajib tadi ya maka kewajiban berikutnya adalah melakukan pelaporan dan pembayaran pajaknya. Jadi setelah daftar, wajib pajak diberikan NPP, kemudian dalam tahun pajaknya untuk menghitung penghasilan daripada wajib pajak, penghasilan kena pajak daripada wajib pajak, itu wajib pajak dapat menggunakan pembukuan atau menggunakan pencatatan. Nanti saya jelaskan apa itu pembukuan atau pencatatan.
Kemudian wajib pajak melaporkan kewajiban pajaknya. Di samping harus melakukan pembayaran kalau ada pembayaran yang harus dilakukan Nah ini alur daripada wajib pajak sampai kepada pelaporan dan pembayaran pajak ini Sering disebut juga sebagai aset self-assessment atau asetman mandiri Atau kepercayaan yang diberikan oleh negara kepada wajib pajak Untuk melakukan penghitungan dan pelaporan dan pembayaran pajak secara mandiri Ini bedanya dengan undang-undang yang lama sebelum tahun 1983 di mana kita masih menggunakan metode atau cara. Office Assessment, di mana pajak yang menghitung adalah petugas pajak, kemudian berubah menjadi Safe Assessment ketika berlaku reformasi Undang-Undang Perpajakan pertama sekali, yaitu tahun 1983 yang berlaku pada tahun 1984. Nah, atas kepercayaan yang diberikan oleh negara kepada wajib pajak tadi, tentunya tidak boleh disiasiakan oleh wajib pajak. Nah, guna menguji apakah mereka itu patuh secara formal dan material atas semua kepercayaan yang diberikan oleh negara kepada para wajib pajak sekalian, yaitu untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya, maka wajib pajak tadi pada suatu saat akan dilakukan pemeriksaan.
Nah, ini bedanya di adik sekalian. Setelah diberikan kesempatan wajib pajak tadi untuk menghitung, kemudian melaporkan dan membayar pajaknya, pada suatu saat negara akan melakukan pengujian atas kepatuhan daripada wajib pajak tersebut dalam menyampaikan laporan perpajakan termasuk pembayarannya. Nah ini kita sedang masuk dalam proses pemeriksaan namanya. Dari hasil pemeriksaan, ya. maka akan muncul suatu penetapan atau ketetapan pajak.
Jadi pajak tadi akan dilakukan penetapan. Dalam penetapan tadi akan muncul ketetapan-ketetapan pajak. Yang tentunya ini terjadi perbedaan pendapat dalam penetapan maupun ketetapan pajaknya antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak. Jadi dari pembukaan maupun pencatatan tadi yang dilaporkan serta dibayarkan oleh wajib pajak ketika diuji tingkat kepatuhannya kepada regulasi atau peraturan melalui pemeriksaan pajak, maka muncullah namanya penetapan dan ketetapan pajak. Nah, dalam proses penetapan dan ketetapan pajak tadi terjadi selisih paham antara wajib pajak dengan biskus.
Jadi apa yang dikerjakan oleh pemeriksa dalam rangka menguji bisa jadi terjadi perbedaan persepsi antara wajib pajak dengan diskus. Jadi penguji berbeda pendapat dengan yang diuji. Nah ini meskipun diskus memiliki hak untuk melakukan penetapan dan ketetapan namun wajib pajak dalam kesempatan hasil pemeriksaan yang berupa penetapan maupun ketetapan masih diberikan haknya untuk melakukan upaya-upaya hukum. Jadi tadi poinnya pertama, Pak Adri, adik-adik sekalian, kalau kita belajar setelah self-assessment, kemudian dilakukan pengujian yang namanya pemeriksaan, kemudian dalam pemeriksaan tadi akan menghasilkan penetapan dan ketetapan dalam hal terjadi perselisian para pihak. Artinya yang menguji dengan yang diuji, wajib pajak dengan viskos, maka kepada wajib pajak tersebut diberikan hak untuk melakukan upaya hukum upaya hukum yang disampaikan secara berurutan tadi yaitu upaya hukum itu bisa berupa keberatan kemudian tidak puas dengan keberatan bisa melakukan banding dan apabila dalam banding tersebut merasa masih juga tidak puas dan menemukan hal-hal yang baru maka wajib ajak tersebut Dapat melaksanakan peninjauan kembali Kepada Mahkamah Agung Nah dalam proses-proses hukum tadi Setelah menjadi ketetapan hukum Tapi wajibnya belum Atau tidak melakukan upaya-upaya hukum Maka atas hasil penetapan Atau ketetapan tersebut Akan muncul yang namanya penagihan pajak Jadi kalau sudah merupakan ketetapan hukum Ingkrah Ya Kemudian tidak ada upaya hukum yang dilaksanakan oleh wajib pajak.
Maka debt collector-nya atau penagihan pajaknya akan turun untuk melakukan penagihan pajak kepada wajib pajak. Sudah urut ya. Jadi wajib pajak self-assessment.
Kemudian dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan muncul ketetapan. Kemudian wajib pajak tidak puas.
Kemudian melakukan upaya hukum. Berupa apa tadi? Yang pertama adalah keberatan atas penetapan atau ketetapannya, tidak puas keberatan.
Kemudian mengikuti proses banding, kemudian tidak puas adana hukum baru, maka dapat dilakukan upaya terakhir yaitu namanya upaya peninjauan kembali. Apabila semua keputusan tadi sudah ingkrah pada wajib pajak tadi, tidak juga dilakukan pembayaran, maka akan dilakukan upaya-upaya penagihan pajak namanya. Sudah jelas ya urutannya tadi ya.
Dari awal pemeriksaan, kemudian ada keberatan, kemudian banding, kemudian banding ada penagihan, kemudian ada peninjauan kembali. Mungkin ada upaya hukum yang bisa kita lakukan karena adanya temuan-temuan baru oleh karena data-data baru yang tidak terungkap dalam pemeriksaan. Hampir sama sih dengan proses-proses yang ada di pengadilan umum dimana setelah tuntutan jaksa masuk ke pengadilan, tidak puas di pengadilan negeri maka boleh banding ke pengadilan tinggi, tidak puas di pengadilan tinggi maka bisa dilakukan upaya hukum yang terakhir yaitu ke Mahkamah Agung.
Dan setelah. putusan ingkrah dari Mahkamah Agung, maka terjadi satu eksekusi daripada ketetapan atau putusan Mahkamah Agung yang kalau dalam pajakan adalah penagihan pajak, dalam upaya hukum tentunya tidak sama dengan apa yang terjadi dari sektor perpajakan. Baik, paham ya adik-adik?
Nanti kita ulang sedikit-sedikit, lalu kalau ada pertanyaan kita tanyalah. Nah ini kita mulainya dari sini. Ketika tadi disampaikan setelah wajib pajak mendaftar, maka dalam menghitung penghasilan daripada wajib pajak yang bersangkutan adalah pertama melakukan pembukuan. Jadi pembukuan pengetahuan seperti ini bisa dibaca sendiri.
Isinya adalah harta, kewajiban modal, penghasilan biaya, kemudian harga perolehan. Tentunya dalam hal ini adalah laporan keuangan yang dihasilkan yaitu neraca, laporan rugi laba, dan tentu satu lagi lah penyusutan yang sering disebut dalam pengertian perpajakan. Jadi pembukaan tadi akan menghasilkan neraca, kemudian laporan rugi laba disertai dengan penyusutan. Nah dari labanya tadilah akan muncul pajak-pajak yang akan dibayarkan kepada negara. Jadi utamanya pembukaan tadi akan menghasilkan laporan keuangan.
Nah ini saya pikir tidak terlalu penting untuk kita bahas kewajiban pembukuan. Ini dapat dibaca nanti tentang tata caranya bagaimana seseorang atau wajib wajib tadi harus melakukan pembukuan atau pencatatan. Tidak semua wajib wajib harus melakukan pembukuan.
Yang tidak wajib pembukuan adalah wajib wajib orang pribadi yang bisa menghitung dengan namanya norma penghitungan penghasilan itu. Jadi Prinsipnya seperti ini, karena pedagang-pedagang khususnya yang kecil ya UMKM ya, mereka itu tidak punya pencatatan dan tidak memahami tentang akutansi, mereka diberikan izin untuk gampangnya aja dari omsetnya itu kemudian dikalikan dengan presentasi tertentu untuk menghitung penghasilan netonya. Jadi kalau misalkan pedagang ya, satu tahun dagangnya 1 miliar ya, maka untuk menghitung berapa sih penghasilan netonya?
Kalau pakai pembukaan tentunya... Ada HPP, ada gross profit margin, kemudian ada biaya umum, kemudian muncul laba neto, kemudian baru dikalikan dengan tarif pajak. Kalau ini sederhana saja, omsetnya 1 miliar, oke kita akuin, kemudian kalau dagang dikalikan dengan 40%.
Kalikan 40%, maka itulah penghasilan netonya. Yang 60% dianggap sebagai biaya-biaya modal, harga pokok, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan biaya usaha. untuk mendapatkan penghasilan sebanyak 1 miliar tersebut. Nah 40% tadi dianggap sebagai kira-kira penghasilan netonya lah sebagai penghasilan yang bersangkutan. Ada yang bertanya, wah kalau gitu tidak adil Pak kalau pembukuan kemudian pencatatan langsung dikalikan dengan nilai-nilai tertentu seperti itu.
Oh ya silahkan, kalau merasa tidak adil dengan pencatatan ya boleh menggunakan pembukuan. Jadi wajib pajak orang pribadi diberikan kesempatan Boleh menggunakan norma untuk kesederhanaannya Tapi kalau memang yang bersangkutan akuntan Ya nggak mau, pasti ingin menggunakan dengan pembukuan Karena realnya adalah pembukuan yang menghasilkan laba neto Yang sudah disepakati dari penghitungan yang sesuai dengan ketentuan Dan dari bersihnya, laba netonya digalikan dengan tarif pajak Apakah ini lebih menguntungkan? Ya tentu kalau dari segi pemandangan awalnya seperti itu tapi segi kepraktisannya tentu akan lebih mudah dikerjakan dengan norma penghasilan neto ini saya pikir sudah biasa Adik-adik sekalian paham ya kenapa pembukuan itu harus memperhatikan etikat yang baik, mencerminkan keadaan yang sebenarnya, dan ketentuan-ketentuan yang lainnya.
Pada prinsipnya adalah PKKU, apa itu prinsip kelajiman dan kewajaran berusaha. Dengan demikian teman-teman, adik-adik sekalian, kalau mengadakan pembukuan, prinsip utamanya adalah dengan penyelenggaraan yang saya sampaikan tadi, kelajiman dan kewajaran usaha. Jadi kalau usahanya 1 miliar kemudian biayanya 1,5 miliar Tidak wajar, tidak lazim Jadi rugi jadi 500 juta Rugi terus-menerus buat apa usaha Kemudian biayanya berlebih-lebihan Itu juga tidak lazim Nah ini ada prinsip-prinsip yang diatur oleh Menteri Keuangan Agar usaha tersebut dapat dijalankan dengan prinsip-prinsip Kewajaran dan kelajiman berusaha Nah ini pencatatan tadi bisa dibaca nanti di adek sekalian dalam slide-nya nanti saya serahkan kepada Bu Yuli atau Bu Angelina.
Boleh-boleh saja nanti ini adalah prinsip daripada pencatatan. Prinsipnya adalah itu saja penghasilan brutonya langsung dikalikan dengan tarif yang ada tabelnya sama kita. Misalkan dagang kalikan berapa persen, jasa kalikan berapa persen, sewa kalikan berapa persen. Itu ada tarifnya di kita, jadi mudah.
Satu miliar misalkan, tarifnya 60%, kalikan 60%. Tarifnya 40%, kalikan 40%. Tarifnya 10%, kalikan 10%.
Itulah PPH yang dasar penghitungan nanti untuk pajak-pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Ini juga adik-adik sekalian bahwa wajib pajak itu punya kewajiban untuk menyimpan data. Data baik elektronik maupun data-data yang non-elektronik harus disimpan selama-lamanya adalah 10 tahun. Selama-lamanya 10 tahun.
Jadi seluruh transaksi, dokumen-dokumen, catatan, dan segala sesuatunya itu harus disimpan oleh wajib pajak selama 10 tahun. Nah, kita masuk pada pemeriksaan ini. Yang pertama saya sampaikan tadi apa itu yang terjadi dengan pemeriksaan.
Pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun, mengolah data, keterangan, atau bukti secara objektif dan profesional berdasarkan standar tertentu. Jadi pemeriksaan itu intinya seperti ini, adalah merupakan serangkaian kegiatan menghimpun, mengolah, keterangan, bukti secara objektif, kemudian profesional berdasarkan standar tertentu. Tujuan daripada pemeriksaan, tadi sudah saya sampaikan, untuk menguji kepatuhan daripada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Itu tujuan utamanya.
Jadi untuk menguji apa yang sudah diamanahkan oleh negara berupa tadi menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajaknya tadi, benar nggak? Sudah sesuai dengan ketentuan apa tidak? Maka dilakukan pengujian yang disebut sebagai pemeriksaan.
Itu yang pertama. Jadi pemeriksaan itu pertama adalah untuk menguji tadi. Tujuan utamanya untuk menguji kepatuhan daripada para wajib pajak.
Ada tujuan yang lain selain untuk itu? Ada. Jadi selain tujuan untuk menguji kepatuhan, maka tujuan pemeriksaan itu bisa dilakukan dalam rangka untuk tujuan lain.
Yang artinya yang tidak untuk menguji kepatuhan. Contohnya misalkan untuk menghapus nomor pokok wajib pajak. Kemudian untuk... Melihat keperluan-keperluan yang lainnya ya Menentukan daerah terpengcil Misalkan kemudian banyak lagi pemeriksaan-pemeriksaan Yang bukan karena tujuan untuk menguji kepatuhannya Tapi untuk keperluan-keperluan tertentu Sebagaimana untuk meyakinkan bahwa Apa yang dilakukan oleh wajib pajak Sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku Itu pemeriksaan adik-adik sekalian ya Tujuannya tadi yang pertama Paling utama adalah untuk menguji kepatuhan Yang kedua adalah tujuan lain ya Untuk menentukan wajib pajak tadi dalam rangka tujuan-tujuan tertentu.
Misalkan NPWP-nya mau dihapus dan yang lainnya. Ini saya sampaikan tujuan lain pemeriksaan. Tadi tujuan pertamanya yang utamanya untuk menguji kepatuhan. Tujuan lain pemeriksaan ini dijelaskan di sini. Misalkan apa?
Untuk pemberian NPWP secara jabatan. Jadi kalau wajib pajaknya tidak mau diberikan NPWP bisa dipaksa. Itu namanya pemberian NPP salah jabatan Tentunya salah syarat dan ketentuan terpenuhi Misalkan ada bayi baru lahir, 3 bulan sudah menjadi bintang iklan.
Itu sudah merupakan suatu subjek pajak yang terpenuhi. Objek pajaknya ada, tapi masih bayi. Kemudian ikut dengan orang tuanya sebagai satu kesatuan ekonomi.
Penghasilannya besar, tapi bapaknya belum punya NPP. Maka ini NPP secara jabatan bisa diberikan. Itu contohnya saja. Bisa jadi yang bersangkutan si bapaknya tadi punya penghasilan besar di mana-mana tapi nggak punya NPP, maka bisa diberikan NPP secara jabatan. Dipaksa.
Kemudian untuk penghapusan NPP, orang misalkan meninggal, kemudian usahanya pangkrut, ditutup, bisa dilakukan penghapusan NPP. Kemudian kalau ingin dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha kena pajak dalam hari ini adalah PPN, itu juga dilakukan pemeriksaan tujuan lain. Dan banyak lagi tujuan-tujuan daripada pemeriksaan yang pada dasarnya bukan untuk menguji daripada kebatuan pajak-pajak, tapi untuk tujuan-tujuan tertentu oleh karena syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi. Dan untuk melihat keyakinan itu. Harus dilakukan pemeriksaan Namanya pemeriksaan apa tadi?
Ada-ada sekalian pemeriksaan tujuan? Tujuan lain Nah, pada waktu diperiksa Ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para wajib pajak tadi Misalkan apa kewajiban? Memperlihatkan atau meminjamkan buku catatan atau dokumen Kemudian memberikan kesempatan memasukkan ruangan yang dipandang perlu Kemudian memberikan keterangan yang diperlukan Kemudian Kemudian kewajiban-kewajiban yang di dalamnya ada rahasia-rahasia tertentu, maka untuk kepentingan perpajakan kewajibannya menjadi dihilangkan.
Jadi bisa wajib pajak itu misalkan punya rahasia-rahasia. Misalkan pegawai di situ, di perusahaan, Pak ini rahasia Pak, nggak boleh ada yang tahu. Itu bisa dikecualikan dengan demikian kerahasiaannya menjadi hilang. Nggak boleh di, oh saya, kewajiban saya menjaga data ini.
Nggak boleh ada yang tahu ya. Ketika pedugas pajak melakukan pemeriksaan, maka kewajiban dia menjaga data. menjadi hilang dan kewajibannya untuk menyampaikan hal-hal yang diperlukan oleh petugas pajak menjadi harus dilakukan.
Ini bagian terperiksa tentunya. Saya minum dulu ya. Bu Angel minum, Bu. Ya, Pak. Nah, dalam pemeriksaan wajib pajak atau tadi haknya wajib pajak, wajibannya tidak disampaikan, maka biskus dalam hal memandang perlu bisa melakukan penyegelan.
Tapi sebelumnya, ketika biskus datang kepada wajib pajak, yang harus ditunjukkan adalah polisi-polisi menunjukkan bagi pemeriksaannya, kemudian sudah perintah pemeriksaan, sama dengan ketika Aparatur hukum melakukan suatu Kegiatan menjalankan Penegakan hukum, kita juga sama harus menunjukkan Ini tanda pemeriksaan Ini tanda pemeriksaan Sama seperti itu Nah ini kadang-kadang Kita harus sedikit tegas Kepada wajib pajak Dalam hal misalkan wajib pajak tidak memberi Kesempatan untuk diperiksa Memasuk objek, misalkan yang kita bisa Langsung segel aja gedungnya Bisa Ruangannya bisa kita segel atau WP tidak kooperatif, tidak memberikan bantuan dalam pemeriksaan. Itu juga boleh kita lakukan penyegelan. WP atau kuasa tidak berada di tempat saat pemeriksaan.
Banyak sekali alasan-alasan yang bisa dikerjakan oleh wajib pajak, ngeles istilahnya untuk tidak lakukan pemeriksaan. Maka kita boleh saja menyegel ruangan atau tempat atau yang disangkakan ada menyimpan data-data atau yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan. Wah disegel aja kan gak apa-apa pak.
Oh iya kalau segelnya dikoyak ya maka itu merupakan tindak pidana. Jadi bisa dipidanakan barang siapa yang merusak segel yang sudah dilakukan penyegelan oleh para pejabat negara tadi. Jadi gak boleh sembarangan buka segel, merusak segel ya.
Itu akan menjadikan masalah diantara para pihak ya. Ada pidananya itu. Nah wajib-wajib. Dalam menyerangkan menjalankan hak dan kewajibannya itu, kalau badan misalkan PT, kan nggak mungkin PT-nya yang datang.
PT itu siapa? Tentu bisa diwakili oleh orang-orang atau para pihak. Misalkan kurator untuk WP yang jantakan pilot. BP yang dipilotkan oleh pihak lain maka tidak boleh lagi menjalankan hak dan kewajibannya selaku wakil daripada perusahaan tersebut.
Jadi kuratornya, orang yang mengurus tentang kepilotan itu yang akan melakukan perwakilan daripada wajib pajak. Kemudian untuk BP yang dalam pembebaran maka orang atau pihak yang ditunjuk melakukan pembebaran. Kemudian likuidator untuk BP yang likuidasi.
Likuidasi itu mau dibubarkan lah kira-kira seperti itu. Kemudian untuk wakil warisan yang belum terbagi bisa misalkan seorang yang wajib pajak meninggal, maka kan wajib pajaknya sudah nggak ada. Jadi ahli warisnya bisa mewakilinya anaknya.
Pokoknya dalam urusan waris lah, dimana disebutkan yang bersangkutan adalah ahli waris, maka boleh mewakili warisan harta yang... belum dibagi milik daripada pewaris tersebut. Bisa juga wali atau pengampu bagi anak yang belum dewasa atau belum dalam pengampuan. Misalkan tadi anak-anak, bintang iklan, umurnya belum 18 tahun, belum BGNPP, belum dewasa, belum bisa menjalankan kewajiban-kewajiban perpajakannya, maka yang mengampu yang mengwakilinya.
Jadi kalau anak-anak diwakili oleh orang tuanya. Kemudian kuasa wajib pajak bagi wajib pajak secara umum, misalkan wajib pajak tadi tidak bisa datang. Kemudian bisa mewakilkan kepada para pihak yang diberikan sebuah kuasa, biasa konsultan atau orang yang ditunjuk oleh perusahaan tersebut untuk mewakili dirinya dalam rangka berhadapan dengan biskos yang tentunya ada kualifikasi-kualifikasi tertentu yang dapat menjadi persyaratan bagi kuasa wajib pajak dalam rangka mewakili kepentingan wajib pajak tersebut.
Jadi kalau diperiksa bisa saja kuasa wajib pajak yang datang, kemudian atau wali atau pengampunya, pengurus-pengurus yang sebagaimana saya sebutkan di atas, boleh untuk mewakili itu sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak tersebut. Nah ini mengatur tentang tanggung jawab wajib pajak. Berikutnya inilah syarat-syarat menjadi kuasa wajib pajak diatur. Jadi tidak semua orang itu boleh.
menjadi kuasa daripada wajib pajak. Ada syarat-syaratnya. Harus memiliki NPP. Udang lapor SPT. Menguasai ketentuan perpajakan.
Gak boleh misalkan. Gak ngerti apa-apa tentang perpajakan. Mewakili lah. Mewakili siapa? Mewakili dirinya sendiri aja dia gak bisa.
Mewakili orang lain kan gak bisa. Kemudian memiliki surat kuasa khusus. Ini ada formulir yang bisa kita isi. Kemudian memiliki surat izin. Dan memiliki jasa brevet.
Atau ijazah pendidikan formal bagi kuasa non-konsultan berpajakan. Nah ini rahasia, meskipun pajak itu terbuka, tetapi ada rahasia-rahasia yang tidak boleh disampaikan oleh pegawai pajak. Misalkan Bu Abrianti ini, misalkan SPT-nya sama saya, kemudian saya sampaikan kepada orang lain, saya cerita-ceritakan, Bu Abrianti itu mobilnya banyak loh.
Hartanya banyak loh Utangnya sedikit loh Saya cerita-ceritakan SPT-nya itu pada orang lain Bu Apriyanting kemudian gak senang Oh saya boleh dituntut ya Berarti saya menyampaikan rahasia yang seharusnya Salah jabatan harus saya pegang teguh Dan kepada saya, saya dapat dibidanakan Oleh karena menyampaikan rahasia-rahasia Yang merupakan Rahasia dari wajib pajak tersebut Itu kenapa di Direktur Jenderal Pajak Banyak adik-adik yang masih suatu magang Kita gak bisa berikan Data-data perpajakan untuk dapat diketahui lah di adik-adik yang magang. Nanti pulang magang ceritakan sama orang lain, jadi masalah, jadi kasus jadinya. Nanti lagi magang di fotonya SPT orang lain, ceritakan kepada para pihak, umpamanya.
Jadi masalah. Jadi masalah buat institusi, juga masalah buat yang bersangkutan. Itu kenapa kadang-kadang magang di tempat kita sangat terbatas oleh karena memang tidak semua.
Tidak semua lokasi, tempat, kemudian. Data-data itu dapat diketahui atau boleh diketahui oleh para pihak atau oleh orang-orang yang tidak punya kepentingan sama sekali. Nah, di samping itu, bila wajib pajak tersebut dilakukan pemeriksaan, maka rahasia-rahasia yang selama ini merupakan rahasia pihak ketiga.
Rahasia wajib pajak, rahasia akuntan, notaris, konsultan, dan para pihak yang terkait dengan wajib pajak tersebut itu ditiadakan. Ya nggak boleh. Akuntan publik misalnya merahasiakan, dibinta datanya oleh Direktur Jenderal Pajak, nggak memberi, oh nggak boleh. Notaris, oh nggak boleh.
Konsultan tidak boleh, harus diberikan. Ini tidak ada kerasaan-kerahasiaan dan dalam rangka menjalankan atau kerasaan tadi, para pihak tidak bisa memberikan kepada Direkturat Jenderal Pajak, maka ada ketentuan pidana yang bisa dikenakan kepada para pihak oleh karena tidak memuninya permintaan-permintaan data yang diminta oleh pemeriksa pajak. Jadi adik-adik sekalian di dalam rangka pemeriksaan ada saja terjadi kekurangan.
Bisa jadi kekeliruan, bisa jadi ketidaktepatan dalam menghitung, bisa jadi hal-hal yang teknis yang membuat ketetapan-ketetapan pajak tersebut menjadi salah. Dalam kesempatan ini maka Direkturat Jenderal Pajak diberi kewenangan dan kesempatan misalkan untuk menghapus sanksi administrasi, mengurangi atau membatalkan ketetapan pajak. Kemudian beberapa hal yang menyangkut pemeriksaan tadi tidak sesuai dengan ketentuan maka Direkturat Jenderal Pajak atau atas permohonan daripada wajib pajak dapat melakukan. Pengurangan, pengatusan, dan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar. Jadi ini adjust pemerintahan yang baik, good governance, maka diberikan kesempatan kepada para biskus bila terjadi kekeliruan dalam penetapan pajak atau ketetapan pajak yang tidak benar, maka diberikan kesempatan untuk melakukan.
Pembatalan atau pembetulan Nanti juga ada disini ya Ini dalam rangka menjalankan Ajas-ajas pemerintahan yang baik atau good governance Nah teman-teman Adik-adik sekalian Bukan berarti karena piskus Kemudian bebas menetapkan Atau bebas berlaku yang tidak Benar kepada para wajib pajak Tidak juga jadi petugas itu Kalau salah hitung, salah menetapkan Bisa diberikan sanksi bisa diadukan kepada para pihak, bahkan kita juga bisa diancam dengan hukuman, misalkan dianggap mengancam wajib pajak atau memeras wajib pajak, maka petugas pajak tadi dapat dilakukan pemeriksaan untuk dapat diberikan hukuman atau diberikan suatu sanksi oleh karena tindakan-tindakan tersebut yang tidak terpuji. Jadi banyak kan adik-adik sekalian mungkin baca, melihat, menonton di beberapa media. nasional maupun media lainnya yang berkaitan dengan keadaan inilah oleh oknum-oknum daripada mungkin teman-teman kita ya kemudian berlaku tidak sesuai dengan ketentuan sehingga dilakukan tindakan-tindakan hukum yang mengakibatkan para biskut tersebut harus berhadapan dengan hukum dalam rangka menjalankan hak dan kewajibannya Nah ini juga ada ketentuan pidana maupun penyidikan.
Jadi wajib pajak itu kalau di dalam melanggaran hak dan kewajibannya. Tapi ternyata dia menipu misalkan tidak benar ya. Kemudian berbuat pidana ya. Maka Direkturat Jenderal Pajak juga bisa melakukan penyidikan.
Jadi sama dengan tindakan hukum yang lainnya. Hukum-hukum pidana yang lain. Jadi kita juga bisa melakukan penyidikan. Kemudian menjadikan wajib pajak tersebut menjadi tersangka. Kemudian dibawa ke pengadilan.
Kemudian diadili. Kemudian dijatuhin hukuman. Oleh karena pelanggaran-pelanggaran ketentuan perpajakan yang dinilai. Tentunya melanggar ketentuan hukum pidana perpajakan dalam rangka menjalankan hak dan kewajibannya. Jadi lengkap.
Artinya bukan hanya yang dipidanakan, bukan hanya pegawai saja yang bisa dipidanakan. Tapi wajib pajak juga bisa dipidanakan. Kemudian bisa juga dilakukan penyidikan oleh karena wajib pajak berlaku curang, fraud atau menggelapkan pajak dan segala sesuatu yang dinilai berindikasi pidana yang merugikan keuangan negara. Nah ini lingkup-lingkup pidana itu ada beberapa hal.
Misalkan pidana itu diulang, bolak-balik. Kemudian ada pidana oleh karena kealpaan. Jadi wajib pajak yang alfa menyampaikan SPT misalnya, itu bisa dipidana, bisa dilakukan tindakan pidana. Alfa padahal yang bersangkutan alfa karena ketidaktahuannya yang dapat merugikan keuangan negara.
Tapi tidak semualah kita pidanakan tentunya melihat profil resiko daripada wajib pajak tersebut. Kalau misalkan hanya katakan pegawai buruh yang gajinya. dibah PTKP terus gak nyampaikan SPT di pidana ya tentunya Indonesia ini akan penuh dengan arah pidana Jadi memperhatikan profil resiko juga. Tapi kalau misalkan dia direktur, penghasilannya 100 miliar satu tahun, jelas itu ada indikasi pidananya. Dan ini potensi juga besar, profilnya juga memungkinkan untuk dilakukan pemidanaan, maka akan dilakukan.
Kemudian namanya percobaan pidana. Percobaan pidana itu sesuatu yang dilakukan oleh... Wajib aja tapi tidak memberikan hasil ya. Jadi misalkan percobaan pembunuhan.
Ada orang, ada misalkan mahasiswa dicekek kawannya, umpamanya ya umpamanya. Dicekek sama kawannya tapi nggak mati ya. Itu namanya percobaan ya. Percobaan.
Walaupun sebenarnya bukan percobaan ya. Tapi ya memang mau dibunuh cuma nggak mati aja. Umpamanya ya. Itu percobaan ya.
Kemudian pidana akibat kesengajaan. Banyak wajib wajib itu sengaja tidak menyampaikan SPT. Banyak.
Jadi ini pidananya juga ada. Nah ini karena kealpaan. Dalam kelompok-kelompok kealpaan itu misalkan tidak menyampaikan SPT.
Yang seperti saya sampaikan tadi ya. Tidak menyampaikan SPT saja kena pidana. Kemudian ada lagi menyampaikan SPT tidak benar.
Salah-salah itu bisa dipidana. Nah ini dendanya seperti ini, denda minimal 1 kali, maksimal 2 kali, pajak yang kurang berkurungan ya. Minimal 3 bulan, maksimal 1 tahun. Jadi bisa dipenjara selama 3 bulan atau 1 tahun kalau tadi tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tidak benar. Nah ini kalau kesengajaan seperti ini, misalkan WP tidak mendaftar, nggak mendaftar NPP saja, kita bisa dipidanakan.
Menyalahgunakan NPP bisa dipidanakan. BP tidak melaporkan SPT bisa dipidanakan. Menolak dilakukan pemeriksaan bisa dipidanakan. Tapi itu semua ini bukan langsung-langsung gitu ya.
Tentunya melalui pertimbangan yang matang, menghitung profil resikonya, kemudian dengan perhitungan-perhitungan manfaat, serta kemudaratan yang lainnya baru dilakukan tindakan-tindakan pemidanaan oleh karena kesengajaan tadi dalam rangka tidak menyampaikan SPT tahunan. Nah ini percobaan ya, dilakukan tapi tidak memberikan hasil ya, maksudnya seperti itu. Nah ini kalau kesengajaan, misalkan kesengajaan menerbitkan atau menggunakan faktor pajak, ini hati-hati ya, bukti potong BPH misalkan, bukti penghutang, itu dipalsukan ya. Banyak juga orang yang menggunakan ini memanfaatkan ya, bukti potong yang palsu, faktor pajak yang palsu ya.
menerbitkan faktor pajak yang bukan haknya itu bisa dikenakan pidana penjara minimal 2 tahun maksimalnya 6 tahun, denda 2 kali ini bisa dilihat nanti di undang-undang KUP-nya ya jadi kalau sanksinya segala macam ini saya membacakannya ngeri juga ini 2 tahun, 3 tahun 6 bulan ya nanti untuk kelengkapannya bisa dilihat di undang-undang yang saya sebutkan tadi undang-undang nomor 6 tahun 1983 Sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. 6 kali, ingat 6 kali sudah dilakukan perubahan. Nah, di samping itu adik-adik sekalian ada dalawarsanya juga.
Dalawarsa itu tidak bisa dituntut lagi. Jadi kalau peristiwa itu terjadi 10 tahun yang lalu, sejak saat terhutangnya pajak. Berakhir ya masa atau tahun pajak maka tidak bisa diapapain lagi.
Ya udah ada luar saha. Dituntut nggak bisa. Dimintai duitnya nggak bisa ya.
Dipaksa juga nggak bisa. Sudah habis waktunya ya. Nah dengan demikian maka tidak bisa lagi dilakukan penuntutan ya.
Dengan segala konsekuensinya. Tapi kecuali wajib pajaknya dengan suka rela ingin membayar ya nggak masalah. Boleh-boleh aja tentunya.
Tidak ada larangan untuk itu. Dan tidak diatur di ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Nah ini kalau disidik ini ya kira-kira seperti inilah ya. Jadi kita Direktur Jeral Pajak juga punya penyidik ya.
Bukannya polisi aja yang punya penyidik ya. Nah kita juga namanya penyidik yang diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan. Disebutkan di sini penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang-benerang tindak pidana perpajakan dan menemukan tersangkanya.
Jadi dilakukan penyidikan, ngumpulkan bukti agar perkara tersebut terang-benerang dan temukan, oh ini orangnya, gitu kira-kira. Ini adalah kewenangannya. Kewenangan daripada penyidik.
Nanti adik-adik bisa baca. Ini pelaksanaannya. Kemudian ini penyidikan bisa dihentikan.
Normal lah. SP3P. Ini bisa dihentikan. Misalkan tidak cukup bukti. Kemudian peristiwa bukan peristiwa perpajakan.
Dalawarsa atau tertangkanya meninggal. Ini boleh dihentikan. Atau.
Menteri Keuangan minta kepada Jaksa Agung. Pak Jaksa, yang si A itu nggak usah lah dilanjutkan lagi kasusnya. Sepanjang wajib pajak tadi, mau membayar sanksi administrasi sebanyak 4 kali pada yang terhutang. Sekarang ini terakhir 3 kali aja udah cukup.
Jadi kita itu ultimum remedium artinya bukan ingin memenjarakan orang, tetapi kalau yang bersangkutan ingin mem... Perkaranya tidak dilanjutkan maka boleh dilakukan pembayaran atas ketetapan pajak atau pajak yang terhutang. Yang dulunya 4 kali lipat sekarang 3 kali lipat saja sudah boleh dibebaskan yang bersangkutan. Nah ini kita akan masuk setelah tadi proses penagihan ya.
Proses pemeriksaan ya. Kemudian kita akan masuk ke penagihan. Tapi sebelumnya kita break sebentar ya Bu.
Angelina, mungkin saya beri kesempatan dulu kepada adik-adik sekalian untuk dapat bertanya sebelum kita lanjutkan. Silakan teman-teman kalau ada pertanyaan boleh langsung raise hand atau open mic atau boleh juga chat ya. Ayo adik-adik sekalian yang ada yang mau dipertanyakan, dipersilahkan sebelum kita lanjutkan materi kita. Atau kita lanjutkan Bu Angel? Boleh Pak.
Kita lanjutkan atau gimana? Belum ada pertanyaan? Boleh Pak dilanjutkan sambil. Baik, terima kasih.
Jadi tadi adik-adik sekalian, setelah dilakukan pemeriksaan, kan terjadi konflik ini antara Piskus dengan wajib pajaknya. Piskus itu petugas pajak ya. Dengan wajib pajaknya. Tidak cocok ini, salah ini, datanya tidak benar ini.
Segala macam yang membuat ketidakcocokan antara yang dilakukan oleh fiskus pemeriksa pajak terhadap apa yang dikerjakan, diputuskan kepada wajib pajak. Apakah ada upaya hukum? Ada.
Wajib pajak tersebut dapat melakukan upaya hukum yang dalam hal ini disebut sebagai proses keberatan. Jadi wajib pajak boleh melakukan keberatan atas putusan-putusan hasil pemeriksaan daripada biskus atau petugas pemeriksa pajak. Jadi keberatan itu diatur dan hanya bisa dilakukan pada Direktur Jenderal Pajak. Yang pertama atas SKPKB, surat keputusan pajak kurang bayar. Jadi ditetapkan kurang bayar misalkan 1 miliar.
Oh enggak Pak. Kurang bayar saya itu harusnya 500 juta Bukan 1 miliar alasan saya ini ini dan seterusnya Maka boleh wajib pajak mengajukan keberatan Atau SKP KBT Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan Itu juga ketetapan pajak yang diberikan tambahan Kemudian wajib pajaknya keberatan Tidak terima boleh dilakukan keberatan Kemudian SKP LB Surat ketetapan pajak lebih bayar Lebih bayarnya misalkan seribu Ditetapkan PISCO seribu Oh enggak, saya lebih bayarnya dengan seribu Kurang banyak ini Lebih bayar saya dua ribu Dua ribu dolar mungkin maksudnya Maka bisa dilakukan juga keberatan Atau Diberikan surat ketetapan pajak nihil Ini kamu nihil ini Utang pajak kamu sama dengan kredit pajak kamu Yang kamu bayar sama dengan utang yang Terutang Oh enggak Atau wajib pajaknya. Yang saya bayar ini 10 miliar.
Utang pajak saya itu bukan 10 miliar. Utang pajak saya itu adalah 500 juta. Maka terjadi tidak percaya, tidak nihil. Maka bisa diajukan atas surat keputusan pajak yang sifatnya nihil.
Jadi orang nihil itu belum tentu menerima. Bisa saja dia tidak menerima. Seharusnya tidak nihil ini Pak. Harusnya kurang bayar. Harusnya lebih bayar.
Tidak mau juga wajib pajaknya jadi nihil Kemudian berubah jadi kurang bayar Apalagi nihil aja dia tidak mau Kurang bayar Mau lebih bayar sehingga ada dikembalikan kepada wajib pajak Ada juga misalkan Karena adanya pemotongan Dan pemungutan oleh pihak ketiga yang Tidak cocok atau tidak sesuai Misalkan saya dipotong harusnya tarif 5% Kemudian dipotong Penghasilan saya 15% Saya tidak terima Begini lho Pak, saya itu kan pegawai golongan segini Aturannya saya itu dipotong 5% bukan 15% Maka boleh diajukan keberatan oleh karena pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga Agar disesuaikan dengan tarif yang sebenarnya Begitu adik-adik sekalian Namun dalam mengajukan keberatan tadi ya Ada implikasi, ada dampak-dampak yang bisa Terjadi oleh karena proses pengajuan keberatan. Yang pertama, ditangguhkan jangka waktu pelunasan pajak. Jadi kalau kita mengajukan keberatan, maka jangka waktu daripada pelunasan pajak tadi menjadi mundur. Kemudian jumlah pajak ditangguhkan itu tidak dianggap sebagai utang pajak. Ini belum klop, belum ingkrah, sehingga belum dianggap sebagai utang pajak.
siru tagihnya, debt collectornya belum boleh bertindak karena belum merupakan disebut spek hutang pajak. Kemudian wajib pajak akan menerima tanda terima karena mengajukan keberatan seperti biasa. Ini adalah syarat-syaratnya.
Nanti bisa dibaca sendiri. Adik-adik sekalian bisa baca nanti tentuannya syarat-syaratnya. Yang jelas juga tentunya harus memuat alasan-alasan yang jelas.
Jangan alasannya nggak jelas ya. Nggak bisa dikabulkan tentunya. Bukan suatu keberatan. Saya keberatan karena saya sedang tidak punya uang.
Nggak boleh tentunya seperti itu ya. Saya keberatan saya ditetapkan seperti ini. Karena ini adalah bukan perbuatan saya.
Ya tidak bisa. Tapi hal-hal yang jelas itu misalkan seharusnya saya dikenakan. pasal segini bukan pasal segini. Seharusnya kredit pajak saya itu segini bukan segini.
Seharusnya menurut wajib pajak seperti apa, kemudian menurut biskut seperti apa, tidak setuju boleh dilakukan pengajuan-pengajuan keberatan berdasarkan alasan yang sudah ditentukan. Namun demikian adik-adik sekalian dalam rangka pengajuan Proses-proses keberatan tadi tentunya syarat-syarat formal juga harus dipenuhi. Misalkan diajukan dalam waktu 3 bulan sejak pengiriman atau diterimanya suratnya tadi. Satu surat satu keberatan.
Dan seterusnya bisa dibaca sendiri nanti yang ini. Ini hak-hak wajib pajak kalau mengajukan keberatan. Bisa dibaca nanti. Jangka waktu penyelesaian keberatan adalah 12 bulan sejak penerimaan suratnya.
Jadi bukan 1 tahun, 12 bulan. Beda 1 tahun dengan 12 bulan. 12 bulan, 1 tahun pasti 12 bulan.
12 bulan itu kan belum tentu 1 tahun. Bisa dimulai dari bulan-bulan berapa saja. Jadi 12 bulan jangka penyelesaiannya daripada surat keberatan sampai mendapatkan keputusan. Keputusannya bisa menerima seluruh keberatan wajib pajak tadi.
Kemudian menerima sebagian. Sebagian diterima. Oh alasan itu bisa diterima. Kemudian menolak. Oh ini udah benar keputusannya.
Maka ditolak. Tapi bisa lebih malang lagi. Melambah jumlah pajak terhutang. Tadi terhutang misalkan 1 miliar.
Bisa menjadi 2 miliar. Oleh karena penghitungan baru tentunya. Jadi bukan berarti keberatan itu bisa memberikan suatu kemudahan.
Bagi wajib wajah sepenuhnya. Kalau memang materialnya dihitung memang salah ya tentu akan disesuaikan. Nah salah tadi bisa jadi salahnya biskus, bisa juga salahnya wajib wajah. Artinya bisa diterima, bisa ditolak, bisa ditambah, bisa dikurangi.
Nah dalam pemeriksaan karena keberatan wajib wajah tadi dapat memberikan bukti-bukti tambahan untuk menjelaskan apa yang diberatkan oleh wajib wajah tersebut. Kalau wajib pajak melewati jangka waktu daripada penyampaian keberatan, maka prosesnya tadi tidak bisa dilanjutkan atau dianggap bukan merupakan suatu keberatan. Ini sanksi-sanksi terkait dengan karena mengajukan keberatan, yang harus dipenuhi wajib pajak sebelum melakukan. mengajukan keberatan formal dalam rangka upaya hukum yang ingin dilakukan oleh wajib pajak untuk mendapatkan hak-hak serta hal-hal yang harus dilakukan oleh wajib pajak sekalian. Ini pembuktian tentang SKP ya, jadi adik-adik bisa baca SKP, surat keputusan pajak itu bisa juga tidak benar ya.
Bukan berarti oleh karena kesalahan yang disengaja, tapi bisa jadi oleh karena kesalahan yang disengaja. Tetapi kebanyakan oleh karena kesalahan-kesalahan yang tidak disengaja. Setelah wajib pajak tadi melakukan keberatan, kemudian wajib pajak merasa tidak puas atas putusan keberatan. Karena keberatan itu diajukan ke kantor wilayah, dikanwil, kemudian diputuskan berkanwil. Wah, saya tidak puas ini.
Tidak cukup memuaskan saya keputusan yang diputuskan oleh kanwil. Maka wajib pajak dapat mengajukan banding namanya. Jadi kalau di pengadilan negeri kalah maka wajib pajak boleh melakukan banding.
Kemana banding dilakukan? Banding dapat dilakukan ke badan peradilan pajak yang disebut sebagai pengadilan pajak. Ini syarat-syaratnya seperti ini, ditulis dalam bahasa Indonesia, disertai dengan alasan yang jelas, diajukan maksimal 3 bulan sejak menerima keputusan keberatan. Jadi dikasih waktu 3 bulan sejak surat keberatan diterima, harus dilakukan pengajuan, kalau tidak puas, banding. Kalau lewat dari itu, tadi tidak diproses.
Kemudian harus dilampirkan surat keputusan daripada keberatan. Begitu ya, adik-adik sekalian. Ini proses banding ya.
Pelaksanaannya ada di pengadilan pajak. Kalau ini Direktur General Pajak sudah lepas. Artinya biarlah pengadilan pajak yang melakukan pengadilan nanti para wajib pajak, para pihak yang bersengketa tadi akan dihadap-hadapkan. Jadi wajib pajak akan dihadapkan dengan biskos ditemukan di pengadilan untuk dimintai keterangan-keterangan, kemudian argumen, kemudian...
Pada saat yang lainnya akan dilakukan pemutusan daripada keputusan perkara ini. Apakah menolak, menerima, dan seterusnya. Sama dengan banding dengan keberatan tadi.
Ada menolak, ada menerima, ada yang menambah, ada yang mengurangi. Sama keputusannya seperti itu. Dengan demikian maka wajib pajak tersebut dapat melakukan hak-haknya untuk melakukan banding sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.
Nah ini diadik sekalian. Jadi dari surat keputusan pajak, jika ingin mengajukan keberatan, harus membayar pajak sesuai kesepakatan pada saat pembahasan hasil pemeriksaan. Jadi tidak serta-merta mengajukan keberatan. Tidak ya. Tapi kalau sepakat, kita harus bersepakat dulu sebenarnya berapa sih hutang pajak.
Wajib pajak ya, maka dalam pemeriksaan tersebut yang disepakati itu dilakukan pembelayaran dulu. Nah, baru boleh ngajukan keberatan. Dalam proses keberatan tadi ya, bisa ditolak semuanya. Wah ini nggak cocok, ini memang benar keputusan daripada Direktur General Pajak. Ditolak keberatan yang diajukan wajib pajak.
Disetujui semua. Misalkan, oh iya benarnya biskutnya yang salah ini ya. Maka disetujui semua.
Dikabulkan sebagian ya. Misalkan yang benar separuh, yang salah separuh ya boleh saja dilakukan, dikabulkan sebagian. Nah kalau wajib pajak tadi tidak puas, bagaimana saya sampaikan tadi ya.
Maka wajib pajak dapat melanjutkan upaya hukumnya. Apa yang dilakukan? Melakukan banding ke pengadilan pajak. Ini pengadilan pajak merupakan institusi yang berada di bawah bimbingan Mahkamah Agung yang bukan lagi ranahnya Direkturat Jenderal Pajak.
Saya sampaikan tadi, para pihak dalam hal ini akan berhadapan nanti, yaitu wajib pajak biskosnya akan berhadapan dengan terbandingnya atau wajib pajak yang akan... Dihadap-hadapkan untuk saling berargumen tentang bagaimana keputusan ini. Kemudian bagaimana argumen Anda.
Kemudian dasar hukumnya apa akan dihadap-hadapkan. Nah nanti hakim daripada pengadilan pajak yang akan memutuskan perkara ini dengan hasil seperti hampir sama dengan keberatan. Itu ditolak semua, ini tidak cocok memang ini.
Benar yang dilakukan oleh biskos, tolak. Maka banding tadi menjadi keputusan final. Saat ini, belum akhirnya. Kemudian, oh benar ini yang dilakukan oleh wajib wajah ini. Sudah sesuai dengan ketentuan dan diskusnya yang salah misalkan.
Berarti wajib wajahnya menang, maka disetujui secara keseluruhan. Sama dengan keberatan, ini separuh benar, separuh salah kan bisa jadi. Maka bisa ditentukan, dikabulkan sebagian.
Apakah ini upaya terakhir daripada wajib pajak untuk melakukan tindakan-tindakan upaya-upaya hukumnya? Pada terminal ini adalah hampir terminal akhir sebenarnya. Tapi wajib pajak masih diberikan kesempatan lagi, kesempatan terakhir, yaitu melakukan peninjauan kembali.
Kemana? Kemakamu Agung, bukan pengadilan pajak lagi. Di mahkamah kemudian akan diproses. Tapi syaratnya tentu ya wajib pajak harus didapat memberikan novum baru ya. Tidak mungkin mengadili sesuatu yang tidak ada, yang sudah diputuskan dibanding di peradilan pajak ya.
Kemudian tidak ada bukti apa-apa lagi yang baru. Kemudian mengajukan peninjauan kembali. Perkaranya ditinjau kembali namanya. Yang tidak mungkin ya.
Dengan demikian maka untuk dapat melakukan peninjauan kembali wajib pajak ya. Atau biskosnya juga boleh PK ya. Jadi kalau di hukum umum itu kan ada yang terpidana atau terdakwa, mengajukan banding, mengajukan PK, setelah banding kalah mengajukan PK. Boleh, ada nopom baru.
Atau jaksanya, ada nopom baru, banding, kalah misalkan. Kemudian mengajukan penjualan kembali, ada nopom baru, boleh, sama. Jadi urutan-urutan peristiwanya daripada sebuah upaya hukum wajib saja, ini hampir sama dengan yang dilakukan oleh... para pencari keadilan di bidang lain, khususnya masalah-masalah yang tidak berkaitan dengan masalah perpajakan.
Nah ini imbalan bunga, jadi kalau wajib pajak itu atas keberatannya, banding atau peninjuan kembali, kan sudah membayar nih sebagian pajaknya ya, maka kepadanya karena uangnya sudah mengendap di negara, kalau wajib pajaknya menang, kepadanya akan diberikan imbalan bunga ya. Jadi agar wajib pajak tidak rugi tentunya akan memberikan imbalan bunga sebagaimana yang berlaku sehingga wajib pajak tidak dirugikan oleh karena uangnya sudah ditahan oleh negara pada waktu mengajukan proses-proses hukum, upaya-upaya hukum yang dilakukan dalam rangka mencari keadilan perpajakan. Nah, baik-baik sekalian sudah sampai ini ketika upaya-upaya hukum tersebut sudah... Ingkrah ya, artinya sudah ada putusan yang tetap ya, maka kegiatan-kegiatan penagihan ini, debt collector ini akan berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Jadi setelah seluruh upaya hukum yang dilaksanakan oleh wajib pajak tadi memberikan kepastian hukum ya, maka tindakan penagihan debt collector ini akan mengikuti proses-proses tersebut untuk dapat mengembalikan hak-hak negara oleh karena keputusan-keputusan Direkturat Jenderal Pajak sampai kepada keputusan keberatan, kemudian keputusan banding, sampai ke peninjauan kembali.
Ini tentunya konsekuensi daripada sebuah upaya hukum. Setelah ingkrah, maka ini akan berubah menjadi penagihan perpajakan. Baik, Bu Angelina.
Kita breaking sejenak dulu Sebelum ke Pelajaran Saya berikan kesempatan Jadi adik-adik sekalian untuk bertanya Ya Pak Hai yang malu bertanya boleh juga melalui chatting nanti saya jawab dikit lagi Lena Dede udah mulai mulai munculnya kata-kata terima kasih sebelum kita diskusi ya Masih ada waktu setengah jam lagi, tapi kita bahas masalah penagian ini sedikit saja. Agak lama sedikit juga ini. Ada yang mau ditanyakan dulu?
Ini sih Pak, saya mau nanya. Sebelumnya perkenalkan, nama saya Yohana Francisca dari kelas 1C, Pagi. Kalau misalnya...
wajib pajak itu mengalami kesulitan keuangan, ada nggak ya Pak langkah-langkah yang bisa dilakuin biar wajib pajak itu bisa bayar pajaknya itu tepat waktu gitu Pak oh iya, terima kasih ya, terima kasih D jadi tentunya dalam menjalankan administrasi negara ya selaku menjalankan good governance ya ajar-ajar pemerintahan yang baik ya Biasanya kita juga memberikan kemudahan-kemudahan kepada para wajib pajak sekalian dalam rangka menjalankan kewajibannya kepada negara. Jadi misalkan ada utang yang sudah ingkrah ini ditagih terus, maka kepada wajib pajak diberikan hak untuk melakukan permohonan pengangsuran. Jadi boleh diangsur.
Misalkan mau diangsur berapa kali, tentunya dengan ada surat permintaan, permohonan daripada wajib pajak untuk mengangsur daripada utang pajak yang terutang tersebut. Jadi dalam perjanjian tadi akan disebutkan utang-utangnya berapa, kemudian mengangsurnya kesanggupannya berapa, berapa lama. Namun juga mengangsurnya tidak seperti kita mengangsur dengan orang tua kita.
Ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Dan termasuk misalkan utangnya 12 miliar mau diangsur selama satu tahun. Berarti kan 1 miliar setiap bulan.
Bukan berarti yang dibayar itu 1 miliar, tidak. Tapi ada perhitungannya termasuk bunga-bunga yang timbul oleh karena proses pengangsuran tadi. Jadi ada pokok, ada bunganya, ada tata cara penghitungannya tersendiri. Kenapa harus dikenakan bunga?
Karena seharusnya negara sudah... menerima uang tersebut di awal tahun atau di awal bualan atau pada waktu berakhirnya jatuh tempuh daripada pembayaran pajak tapi wajib pajak tidak melakukan pembayaran maka dalam hal ini negara dirugikan oleh karena keterlambatan menerima pembayaran daripada wajib pajak sama ketika kita pinjam uang ke bank misalkan kan kalau terlambat kita melakukan pembayaran ada sanksi yang dikenakan sehingga debitor tadi harus mendapati waktunya sebagaimana yang sudah ditentukan dalam perjanjian. Begitu juga dengan pajak, sama saja.
Tapi kemudian-kemudian tadi diberikan agar wajib pajak memiliki waktu, memiliki kesempatan, memiliki kemampuan dalam rangka melakukan kewajiban perpajakannya yang dalam hal ini adalah mengangsur sesuai dengan kemampuan keuangan daripada perusahaan. Saya kira begitu. Baik Pak, terima kasih.
Sama-sama. Ayo, yang lainnya. Selamat sore, Pak. Izin bertanya.
Ya, namanya siapa? Dikenalkan, nama saya Maria Yolanda Done. Dari Maria Yolanda Done. Dari kelas 1B pagi.
Iya. Maria Yolanda Done. Mengenai keberatan pembayaran pajak itu Mengenai keberatan pembayaran pajak itu dilakukan penyampaiannya itu pada hari hap pembayaran pajak atau sebelum hari hap pembayaran pajak? Jadi kalau keberatan itu kan proses hukum ya artinya sebenarnya bukan menyangkut pembayaran ya pembayaran kan sudah lama ya Kemudian karena tidak sesuai dengan kewajiban yang ditentukan Maka dilakukan pemeriksaan Setelah dilakukan pemeriksaan maka terjadi utang pajak Jadi pembayaran pajak itu kan banyak jenisnya Jadi kalau yang rutin ada namanya PPA pasal 25 Kemudian kalau yang di Yolanda maksudnya adalah keberatan Maka ketika Terjadi ketidakpercayaan dalam tanda petik. Piskus kepada wajib pajak kemudian diperiksa.
Kemudian muncul surat ketetapan. Maka jangka waktunya 30 hari setelah. Setelah surat ketetapan pajak tersebut keluar. Harus dilakukan pembayaran. Jadi paling lama 30 hari setelah keluarnya surat ketetapan pajak.
Kalau ini yang diurangkan maksud adalah sebelum wajib pajak melakukan keberatan. Begitu, D. Terima kasih. Hai bebek Pak Terima kasih ya sama-sama lho yang lain ini saya baca chattingnya dulu izin bertanya Pak saya Aisyah Putri dari Putri Theo Aisyah Putri dari kelas pagi C Apa saja permasalahan yang sering biasanya muncul dalam perpajakan? Banyak banget ya, Isya.
Bukan hanya apa saja, banyak sekali. Karena permasalahan-permasalahan terkait dengan hak dan kewajiban itu jangankan menyangkut kewajiban, menyangkut hak saja permasalahannya banyak. Jadi biasanya paling umum adalah ketidaksepahaman antara wajib pajak dengan biskurs. Kenapa ya?
Karena kalau biskos kan ahli dia memang pekerjaannya itu. Tapi kalau wajib wajah kan dia merupakan obyek daripada peraturan dan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian terjadi perbedaan persepsi antara wajib wajah dengan biskos.
Tapi wajib wajah juga banyak yang pintar ya. Sehingga dalam menafsirkan beberapa ketentuan itu terjadi perbedaan-perbedaan pendapat atau perbedaan persepsi. Ini sangat mungkin ya dalam ilmu sosial.
terhadap suatu permasalahan tadi bisa jadi terjadi perbedaan penafsiran sehingga si biskos berangkapan A, si wajib pajaknya berangkapan B. Nah ini normal ya dalam beberapa ketentuan yang sangat banyak sekali terjadi perbedaan penafsiran sehingga hasilnya juga berbeda ketika itu diaplikasikan dalam pemeriksaan maupun kegiatan-kegiatan penegakan hukum perpajakan terhadap para wajib pajak. Saya kira begitu di Aisyah ya. Sebelumnya perkenalkan nama saya Hany Aprilia Putri dengan NIM 023 berasal dari kelas akutansi pagi A. Saya pernah mendengar Pak bahwasannya ada yang namanya pajak langsung dan pajak tidak langsung.
Itu perbedaannya apa ya Pak? Terima kasih Pak. Baik, jadi pajak langsung adalah pajak yang langsung menjadi tanggung jawab daripada subjek pajak tersebut dan tidak bisa dialihkan. Misalkan PPH, saya kena PPH, masalahnya PPH 21, itu nggak boleh saya alihkan kepada orang lain. Itu merupakan beban pajak saya yang harus saya lakukan pembayaran kepada negara dan menjadi tanggung jawab pribadi saya.
Itu paling gampang contohnya adalah PPH, pajak penghasilan. Kemudian apakah pajak tidak langsung atau indirect tax adalah pajak yang dalam pembayarannya, termasuk dalam kewajibannya, bisa dipindahkan kepada pihak lain. Apa itu contohnya PPN, pajak bertambahan nilai. Itu tidak harus pajak-pajaknya sebagai subyek pajaknya langsung. Misalkan saya penjual kalkulator atau komputer, PPN-nya pada mulanya menjadi tanggung jawab saya.
Pada mulanya. Tapi kemudian ini Dek Putri membeli komputer dari saya selaku pedagang. Maka PPN-nya saya pindahkan ke Dek Putri. Dek Putri lah yang berkewajiban membayar PPN dengan menggantikan uang saya yang duluan saya bayarkan kepada negara tadi. Nah itu namanya pemindahan pajak dari satu subyek kepada subyek yang lain oleh karena sifat daripada pajak tersebut merupakan pajak tidak langsung.
Boleh dipindah-pindahkan. Misalkan Dek Putri ya. Oh ini pedagang umpamanya mau dijual lagi kepada pihak lain ya Maka yang terakhir tadilah yang akan menanggung daripada pajak BPN tadi Uang deputri digantikan oleh tadi si pembeli tadi Dengan membayar harga termasuk pajak yang harus dibayarkan Itu namanya pajak tidak langsung ya Jelas, Pak Putri?
Jelas, baik Pak. Terima kasih. Ya, sama-sama.
Yang lainnya silahkan. Pak, saya ingin bertanya. Saya Indah dari kelas akuntansi pagi A.
Pak, untuk pajak barang mewah, bagaimana sih cara menghitungannya? Karena dalam beberapa kasus, pada pajak barang mewah lebih mahal harga pajak. daripada barangnya terima kasih pak ini menarik nih pertanyaannya juga jadi begini PPNBM namanya pajak penjualan barang mewah fungsi pajak itu yang pertama adalah sebagai fungsi budgeter artinya mengisi kas negara jadi pajak tadi tugasnya adalah dalam rangka mengumpulkan uang untuk memenuhi anggaran negara Tapi di balik itu ada namanya fungsi regulator atau mengatur. Fungsi mengatur tadi adalah dengan cara-cara menetapkan pajak-pajak pada kesempatan-kesempatan tertentu atau pada transaksi-transaksi tertentu dalam rangka untuk memberikan pembatasan daripada tingkat konsumsi masyarakat atas barang-barang tertentu. Jadi misalkan pajak penjualan atas barang mewah.
Misalkan tas. Louis Vuitton ya Itu kan sebenarnya harganya Harga dasarnya mungkin juga tidak terlalu mahal Tapi kemudian masuk ke Indonesia Dikenakan pajak penjualan atas Barang mewah 200% Jadi kalau 100 juta ya harganya menjadi 300 juta kan itu kan yang diprotes Banyakkan daripada Para pembelanja-pembelanja Barang-barang mahal ya Nah kalau misalkan tadi tas Louis Vuitton Tadi harganya 100 juta Ya Maka tas-tas yang dibuat oleh saudara-saudara kita di Bandung nggak laku lah. Nggak laku. Kenapa? Las Buiton aja misalkan laku 100 juta.
Kemudian tas dari Bandung harganya 75 juta. Ya orang pasti pilih yang tas dari luar negeri lah. Begitu. Nah ketika dibebani dengan pajak penjualan barang mewah 200 persen. Misalkan harganya 300 juta.
Ya mikir ya. Mikir kita tentunya. Nah itu salah satu fungsi pajak bagaimana meregulasi, mengatur agar masyarakat tidak mengkonsumsi barang-barang mewah tadi dan termasuk untuk melindungi industri dalam negeri. Kalau mobil misalkan Xenia kena PPNBM 0%, kemudian mobil Mercy dari Jepang masuk ke Indonesia atau dari Eropa masuk ke Indonesia kemudian tidak dikenakan PPNBM, harganya hampir sama. Mau gak kira-kira di Indra naik DR2 Xenia harganya selisih 15 juta dengan Mercedes-Benz?
Ya kalau saya gak mau lah, saya naik Mercedes-Benz harganya hampir sama kok. Nah kalau PPNBM-nya dinaikkan sampai 200 persen ya maka harga daripada Mercedes-Benz tadi menjadi sangat tinggi dan masyarakat tentu tidak mau membeli mengkonsumsi barang-barang yang pajaknya terlalu tinggi. Itu salah satu fungsi pajak adalah regulasi tadi, mengatur masyarakat agar diarahkan tingkat konsumsinya. Kalau itu harganya lebih murah tentunya orang akan berpikir begitu. Kira-kira begitu, D.
Indar. Silahkan sebentar ya, ada maafkan ya. Ya Pak. baik ibu, ada lagi yang mau bertanya?
sudah saya jawab ya bagian settingnya ya, ada lagi yang mau ditanyakan? saya pak gimana? izin bertanya pak, perkenalkan nama saya Nur Aziza, saya berasal dari kelas 1C pagi, saya ingin bertanya mengenai proses Penetapan dan ketetapan Di situ kan wajib pajak boleh melakukan banding Namun pada saat Melakukan banding ini Wajib pajak ternyata melakukan Kesalahan dalam dokumen Ataupun ternyata Wajib pajak ini tidak mengetahui betul Tentang banding Dalam penetapan dan ketetapan ini Apakah Wajib pajak ini dikenakan samsih Atau bagaimana Pak?
Terima kasih Umumnya wajib pajak yang melakukan upaya hukum sebelumnya sudah diskusi panjang baik dengan konsultannya maupun dengan biskusnya. Dengan kita juga diskusi juga untuk dapat diberikan penjelasan hak dan kewajibannya. Di samping itu wajib pajak dapat saja meminta data-data yang merupakan suatu dokumen yang digunakan untuk menetapkan.
keputusan atau penetapan dan ketetapan pajak tersebut. Namun demikian ya, dalam proses-proses hukum tadi bisa saja wajib pajak itu keliru atau tidak mampu melengkapi atau kurang dapat melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Maka wajib pajak itu biasanya oleh...
Petugas kita akan dikirimi surat berikut dengan checklistnya data-data apa saja yang dibutuhkan untuk dapat melakukan upaya hukum tersebut. Jadi ada A, B, C, dan seterusnya itu yang harus dilengkapi oleh para wajib pajak sekalian. Begitu juga termasuk upaya banding maupun peninjauan kembali.
Itu tidak serta-merta, tapi ada dokumen-dokumen yang harus diisi, kemudian ada checklist dokumen-dokumen yang harus dipersyaratkan untuk dapat dilengkapi oleh wajib pajak. Dengan demikian apabila ternyata wajib pajak. juga tidak mampu ya maka keputusan akan diambil berdasarkan data-data yang sudah ada.
Jadi untuk dapat melakukan banding maupun peninjuan kembali tentunya atau keberatan tentunya wajib aja harus benar-benar mampu menyiapkan data-data sebagai perlawanan terhadap apa yang diputuskan yang ditetapkan dalam penetapan maupun ketetapan. Saya kira begitu di Acijah. Baik, terima kasih Pak.
Ya, sama-sama. Ada lagi? kalau tidak ada kita lanjutkan sharingnya ya nanti boleh tanya lagi melalui setting juga boleh Pak permisi mau nanya, jika wajib pajak itu asetnya dibekukan, itu bagaimana cara membayar pajaknya Pak?
Ya jadi banyak wajib pajak itu yang sebenarnya tersangkut dengan kasus-kasus yang lain, kan begitu ya maksudnya ya. Jadi wajib pajak yang oleh karena dalam praktek bisnisnya tersangkut dengan hal-hal yang lain ya maka kasus-kasus yang lainnya itu juga harus diselesaikan ya maka Direkturat Jenderal Pajak dalam upaya penagihan ya memiliki hak yang namanya hak mendahulu ya. Jadi misalkan rumah atau harta tadi disita oleh bank ya kemudian. Direkturat Jenderal Pajak juga ingin menanggih hutang, sementara rumah atau tanah tersebut hanya satu-satunya, atau yang lainnya juga sama kasusnya, disita oleh pihak ketiga juga, maka Direkturat Jenderal Pajak memiliki hak untuk mendahulu namanya.
Jadi kalau itu dilelang oleh bank, maka Direkturat Jenderal Pajak harus mendapatkan bagian terlebih dahulu untuk dapat melunasi hutangnya kepada negara, sisanya baru diberikan kepada para pihak yang ikut. tersangkut kasusnya oleh karena barang-barang tadi disita oleh para pihak yang lain. Jadi misalkan tanah atau rumah disita oleh bank, kemudian dijual, dilelang, laku 500 juta, maka Direktur Jenderal Pajak mendapat bagian pertama untuk dapat pelunasan utang pajaknya, terlebih lalu sisanya baru diberikan kepada pihak lain yang tertanggung utangnya oleh karena harta-harta tersebut disita oleh para pihak. Saya kira begitu. Terima kasih Pak.
Ada yang lain? Kalau tidak ada ini saya lanjutkan sharingnya tadi. Ya ini hanya urutan-urutan penagian daripada penagian pajak ya. Jadi adik-adik sekalian, utang pajak hilang lagi. Nah ini urutan-urutan daripada penagian.
Terjadi di mana keputusan pajak tadi sudah ingkrah ya. Jadi SKP misalkan atau surat penetapan dan ketetapan tadi jatuh tempo 30 hari setelah keputusan selesai. Dan tidak dilakukan pembayaran oleh wajib pajak. InsyaAllah.
Bentar ya. Jadi tujuh hari setelah jatuh tempo. 30 hari berarti ya, 30 hari setelah jadwal tempo ya, maka 7 hari berikutnya tidak dibayar ya, akan keluar setelah teguran daripada Direkturat Jenderal Pajak. Tidak dibayar juga oleh wajib pajak ya, setelah 21 hari ya, dari tanggal 7 hari ya, berarti 7 tambah 21, 29 ya, atau kira-kira 1 bulan lah ya.
Totalnya... 2 bulan jadinya 30 hari setelah jatuh tempur tidak dilakukan pembayaran Kemudian 7 hari akan keluar surat teguran Ditambah 21 hari tidak ada respon juga dari wajib pajak Maka akan dikeluarkan namanya surat paksa Surat paksa ini berlaku 2x24 jam sejak salinan surat paksa diberitahukan Ini dibacakan ini suratnya stempelnya juga merah Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maesah Maka dilakukan pemaksaan untuk melakukan penagihan nah kalau ini juga tidak dilakukan pembayaran maka muncul SPMP atau surat perintah untuk melakukan penyitaan jadi akan mulai dilakukan penyitaan setelah dilakukan penyitaan, Pak Pelesari ternyata juga tidak dilakukan pembayaran maka kita akan melakukan lelang. Jadi 14 hari setelah dikita-kita tidak dilunasi, maka kita akan melakukan pengumuman lelang.
Ini hari ke-15 berarti kita akan pengumuman lelang. 14 hari juga tidak dilakukan pembayaran, maka kita akan melakukan pelaksanaan lelang. Sampai barang tersebut atau jaminan tersebut atau wajib pajak tersebut terjual untuk dapat melunasi wajiban pajaknya. Nah ini adik-adik sekalian, jadi prosesnya penagihan itu seperti ini. Kita tunggu jatuh temponya 30 hari, setelah itu kita tunggu tidak ada pembayaran, maka 7 hari setelah itu jatuh tempo, surat teguran, ditunggu 21 hari juga tidak ada pembayaran, maka di ultimatum 2x24 jam tidak juga dilakukan pembayaran, maka hari ketiganya dilakukan surat perintah melakukan penyitaan.
Dalam tempoh 14 hari juga tidak dilakukan pembayaran maka akan diumumkan lelang. 14 hari kemudian tidak dilakukan pembayaran maka akan dilaksanakan lelang sampai harta tersebut dijual dan melunasi kewajiban perpajakannya. Begitu adik-adik sekalian.
Jadi sudah saya jelaskan tadi dari awal bagaimana proses assessment, kemudian pemeriksaan, kemudian keberatan. Kemudian banding, kemudian peninjuan kembali sampai menjadi utang pajak dan ditagih sampai dengan pelunasan pajak yang harus dilakukan oleh wajib pajak oleh berbagai upaya termasuk penagian yang dilakukan dengan surat paksa yang akhirnya ya dalam hal utang pajaknya lunas maka selesai tapi kalau utangnya pajaknya tidak lunas akan dilanjutkan lagi dengan penyitaan harta-harta wajib pajak yang lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saya kira sudah saya jelaskan dari awal sampai akhir.
Tentunya dengan segala keterbatasan waktu, keterbatasan beberapa hal, mudah-mudahan ini bisa memberikan pencerahan, menambah ilmu pengetahuan bagi adik-adik sekalian. Dan tentunya akan menambah juga keterampilan adik-adik sekalian dalam belajar, dalam mencari ilmu pengetahuan sehingga menambah wawasan maupun pengetahuan yang lainnya. Pertanyaan boleh diajukan melalui... Ibu Anissa barangkali Ibu Angelina Atau Ibu Yuli Atau dapat disampaikan melalui WA saya Nomor teleponnya ada dengan para moderator Sehingga adik-adik sekalian Bukan hanya pada saat ini saja Dapat komunikasi atau bertanya-jawab Dengan saya, tapi waktu-waktu yang lain Dimana mungkin timbul Pertanyaan setelah ini, setelah itu Atau kapan saja ya Boleh ditanyakan kepada saya Untuk mendapatkan Nah penjelasan-penjelasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlagu. Saya kira itu saja Bu Yuli, saya kembalikan.
Terima kasih. Baik Pak, terima kasih. Untuk teman-teman apakah ada lagi yang ingin berikan?
mana Bu Angelina iya Pak Yuli Yuli kayaknya ke mute deh silahkan Yul terima kasih kepada Bapak Atas ilmu yang sangat bermanfaat Karena sudah tidak ada pertanyaan, mungkin bisa kita akhiri. Dan diingatkan untuk teman-teman, jangan lupa mengisi absen. Bu Yuli, Bu Yuli. Iya, Bapak. Bu Yuli, jangan lupa sertifikatnya ya.
Baik, Pak. Ada lagi yang mau ditanyakan? Kalau tidak ada saya boleh pamit dulu ya Pak Yamto sebentar boleh kita capture foto bersama dulu Boleh Silahkan Mbak Yuli boleh dipandu ya Nanti bisa di share fotonya Untuk slide pertama 1, 2, 3. Untuk slide kedua, 1, 2, 3. Untuk slide ke-3, 1, 2, 3. Untuk slide terakhir, 1, 2, 3. Ya, terima kasih Bu. Terima kasih Pak Siamte. Atas materi yang diberikan hari ini Sangat bermanfaat Buat kami semua Buat adik-adik Nanti kalau misalnya ada pertanyaan lebih lanjut Mungkin disini ada beberapa yang malu Boleh ya Pak izin kami sampaikan Terima kasih Pak Insya Allah nanti Minggu berikutnya Kami undang lagi Pak Semoga bisa offline ya Pak Online juga gak apa-apa Online juga gak apa-apa Ya, Pak.
Terima kasih, Pak. Sama-sama, Ibu. Assalamualaikum. Waalaikumsalam. Bu.
Absennya link yang mana, Bu? Absennya dua-duanya ya, yang diinfokan di chat Zoom. Ada absensi dari kelas untuk Polibatam. Sama absensi Kanwildi JP Kepri.
Jadi ada dua absen yang harus diisi. Oke? Oke, Bu. Silahkan diisi ya absensinya semuanya. Oke, dan jangan lupa untuk disubmit tugas ya seperti yang diinformasikan di WhatsApp Group untuk resum kuliah umum hari ini disubmit maksimal jam 17.00.
Itu ditulis tangan, oke? Nah, seperti yang sudah diinformasikan di WhatsApp Group. Oke, kalau begitu sudah selesai untuk lihau umum kita sore hari ini. Terima kasih atas kehadiran dan partisipasinya.
Jangan lupa absen, Ibu informasikan lagi, absen dan juga tugasnya disubmit. Oke, gimana Bu Angelina? Ya, cukup Bu Afrianti. Pastikan di-upload sebelum jam 5 ya, dan itu tulis tangan, kemudian di-scan dalam bentuk PDF. Oke, terima kasih atas partisipasinya.
Semoga untuk kedepannya bisa lebih aktif. aktif, dan responsif lagi. Ini berarti kita akhiri ya, jangan lupa absen. Absennya ada dua.
Absen dari Poltex sendiri sama dari Kanwil. Kalau gitu, ibu akhiri dulu untuk sesi kuliah umum hari ini. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh dan selamat sore.