Catatan Kuliah: Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Pengertian Peraturan Perundang-Undangan
- Peraturan perundang-undangan adalah aturan hukum yang dibuat oleh lembaga berwenang untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Indonesia sebagai negara hukum mengatur semua aspek kehidupan berdasarkan hukum.
- Dasar hukum utama: UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Jenis-Jenis Peraturan Perundang-Undangan
Berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, jenis-jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi:
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pelaksana
- Peraturan pelaksana juga dibuat oleh lembaga negara atau pemerintah lainnya.
- Contoh lembaga: MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, dan Menteri.
Kedudukan dan Fungsi Peraturan Perundang-Undangan
Kedudukan
- Sebagai aturan pelaksana untuk melaksanakan amanat negara hukum sesuai UUD 1945.
Fungsi-Fungsi Peraturan Perundang-Undangan
-
Penciptaan Hukum
- Melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum.
- Merupakan cara utama dalam penciptaan hukum.
-
Pembaharuan Hukum
- Instrumen efektif dalam melakukan pembaharuan hukum.
- Dapat memperbaharui peraturan dan juga jurisprudensi.
-
Integritas Pluralisme Sistem Hukum
- Mengintegrasikan berbagai sistem hukum (kontinental, adat, agama, nasional) dalam tatanan harmonis.
-
Kepastian Hukum
- Menjamin kepastian hukum yang lebih tinggi dibandingkan hukum kebiasaan.
- Memenuhi syarat formal: jelas, konsisten, dan menggunakan bahasa yang tepat.
-
Pemecah Masalah
- Mengatur substansi untuk memecahkan masalah dalam masyarakat.
- Memberikan perlindungan bagi hak-hak kemanusiaan.
- Memastikan posisi hukum setiap orang dan membatasi larangan/perintah yang harus dipatuhi.
Kesimpulan
- Peraturan perundang-undangan merupakan komponen penting dalam sistem hukum nasional, memberikan struktur, kepastian, dan perlindungan hukum.
- Telah dibahas sebelumnya mengenai kedudukan, sifat, dan fungsi UUD 1945 dalam sistem hukum nasional.