Pemahaman Peraturan Hukum Indonesia

Oct 9, 2024

Catatan Kuliah: Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan

  • Peraturan perundang-undangan adalah aturan hukum yang dibuat oleh lembaga berwenang untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Indonesia sebagai negara hukum mengatur semua aspek kehidupan berdasarkan hukum.
  • Dasar hukum utama: UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Jenis-Jenis Peraturan Perundang-Undangan

Berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, jenis-jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi:

  1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
  3. Peraturan Pemerintah (PP)
  4. Peraturan Presiden (Perpres)
  5. Peraturan Daerah Provinsi
  6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Pelaksana

  • Peraturan pelaksana juga dibuat oleh lembaga negara atau pemerintah lainnya.
  • Contoh lembaga: MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, dan Menteri.

Kedudukan dan Fungsi Peraturan Perundang-Undangan

Kedudukan

  • Sebagai aturan pelaksana untuk melaksanakan amanat negara hukum sesuai UUD 1945.

Fungsi-Fungsi Peraturan Perundang-Undangan

  1. Penciptaan Hukum

    • Melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum.
    • Merupakan cara utama dalam penciptaan hukum.
  2. Pembaharuan Hukum

    • Instrumen efektif dalam melakukan pembaharuan hukum.
    • Dapat memperbaharui peraturan dan juga jurisprudensi.
  3. Integritas Pluralisme Sistem Hukum

    • Mengintegrasikan berbagai sistem hukum (kontinental, adat, agama, nasional) dalam tatanan harmonis.
  4. Kepastian Hukum

    • Menjamin kepastian hukum yang lebih tinggi dibandingkan hukum kebiasaan.
    • Memenuhi syarat formal: jelas, konsisten, dan menggunakan bahasa yang tepat.
  5. Pemecah Masalah

    • Mengatur substansi untuk memecahkan masalah dalam masyarakat.
    • Memberikan perlindungan bagi hak-hak kemanusiaan.
    • Memastikan posisi hukum setiap orang dan membatasi larangan/perintah yang harus dipatuhi.

Kesimpulan

  • Peraturan perundang-undangan merupakan komponen penting dalam sistem hukum nasional, memberikan struktur, kepastian, dan perlindungan hukum.
  • Telah dibahas sebelumnya mengenai kedudukan, sifat, dan fungsi UUD 1945 dalam sistem hukum nasional.