Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Export note
Try for free
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sep 13, 2024
Koperasi Indonesia: Materi Pelatihan Perkoperasian
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Latar Belakang Koperasi Dunia
Abad ke-18, Inggris
: Tempat lahirnya kooperasi.
1700-an
: Muncul organisasi tolong-menolong.
1793
: The Friendly Societies Act didirikan.
Awalnya bergerak di bidang sosial, kemudian ekonomi.
Melindungi anggota dari tengkulak dan harga barang mahal.
1844
: Kooperasi Rochdale didirikan oleh Charles Howard untuk melindungi pekerja dari dampak revolusi industri.
Menyebar ke seluruh Inggris, 100 kooperasi berdiri pada 1852.
Perancis
: Muncul kooperasi setelah revolusi, dengan dukungan tokoh seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
2016
: 23.000 kooperasi dengan 38% populasi sebagai anggota.
Jerman
: F.W. Ray Faison dan H. Scholes mendorong pembentukan kooperasi.
Penyebaran Kooperasi ke Luar Eropa
Kooperasi menyebar ke Amerika dan Asia, termasuk Indonesia.
Kooperasi dianggap sebagai solusi untuk masalah ekonomi.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Pengantar
: Praktik usaha bersama sudah ada di Indonesia.
1896
: Awal koperasi terlembagakan di Purwokerto oleh R. Arya Wiryadmaja.
Mendirikan bank untuk pegawai pemerintah.
Perkembangan Awal Koperasi
1908
: Berdirinya Perkumpulan Budi Utomo.
Membentuk kooperasi rumah tangga dan industri kecil.
1942
: Jepang mendirikan Kooperasi Kumiyai.
Berbeda dari kooperasi sebelumnya, untuk mendukung kebutuhan Jepang.
Koperasi Pasca Kemerdekaan
Para pendiri bangsa mengakui dampak kapitalisme dan imperialisme.
Pasal 33 UUD 1945
: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
1950-1959
: Pertumbuhan pesat koperasi pasca-kemerdekaan.
Undang-undang kooperasi diterbitkan.
Perkembangan Koperasi 1966-1998
1966
: TAP MPRS No. 23 tentang pembaharuan kebijakan ekonomi.
1967
: Disahkan UU No. 12/1967 tentang pokok-pokok perkooperasian.
Koperasi Pasca-reformasi (1998)
Era reformasi membawa dampak positif bagi koperasi.
Kongres Koperasi III di Makassar pada tahun 2017.
Koperasi di Era Globalisasi
Koperasi diakui oleh PBB sebagai organisasi sosial ekonomi ideal.
Koperasi menjadikan anggotanya sebagai produsen, konsumen, pemilik, dan pengguna jasa.
Koperasi di berbagai negara mampu membawa kesejahteraan.
Kesimpulan
Kooperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.
Pemikiran Bung Hatta mengenai kooperasi relevan hingga kini.
Koperasi terus tumbuh dan bertahan dalam perekonomian dunia.
📄
Full transcript