Pancasila dan Negara Kesatuan Indonesia

Aug 28, 2024

Hubungan Pancasila dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

  • Tujuan dibentuknya pemerintahan Indonesia:
    • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
    • Memajukan kesejahteraan umum.
    • Mencerdaskan kehidupan bangsa.
    • Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dasar Negara Republik Indonesia

  • Negara Republik Indonesia berdasar pada:
    1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
    3. Persatuan Indonesia.
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hubungan Pancasila dan Negara Kesatuan

  • Pancasila sebagai dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Sistem pemerintahan harus berpedoman pada Pancasila.
  • Semangat Pancasila yang kokoh diperlukan untuk membangun Indonesia.

Prinsip-Prinsip Pancasila

  • Prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan:
    • Persatuan.
    • Kerakyatan.
    • Keadilan sosial.
  • Nilai-nilai Pancasila menjadi kunci bagi kemajuan bangsa Indonesia.

Tantangan dalam Membangun Indonesia

  • Keberagaman daerah, agama, kepercayaan, dan kondisi sosial ekonomi.
  • Pandemi COVID-19 memengaruhi berbagai sektor:
    • Ekonomi.
    • Sosial budaya.
    • Kesehatan.
    • Pendidikan.

Sektor Pendidikan

  • Pembelajaran tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka selama pandemi.
  • Tantangan bagi masyarakat dengan keterbatasan akses:
    • Fasilitas listrik dan internet.
    • Pendampingan orang tua.

Akses dan Pelayanan Publik

  • Kendala dalam pelayanan publik:
    • Akses transportasi, listrik, dan internet tidak merata.
    • Kalangan perkotaan lebih mudah dibandingkan dengan daerah terpencil.

Upaya Pemerintah

  • Program prioritas untuk membantu masyarakat selama pandemi.
  • Kewajiban pemerintah berdasarkan Pancasila:
    • Mengatur kehidupan bernegara berdasarkan norma-norma yang berlaku.
    • Mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Kesimpulan

  • Memajukan kesejahteraan umum adalah salah satu tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945.