Jenis-Jenis Peraturan Perundang-Undangan

Sep 29, 2024

Catatan Kuliah: Jenis-Jenis Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Pendahuluan

  • Salam Pembuka: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
  • Topik: Jenis-jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia
  • Pentingnya Pemahaman: Mahasiswa harus membedakan antara istilah "jenis" dan "bentuk".

Jenis dan Bentuk Peraturan Perundang-Undangan

  • Istilah yang Tepat: Jenis peraturan perundang-undangan lebih tepat daripada bentuk.
    • Bentuk: Merujuk kepada format baku.
    • Jenis: Mengacu pada karakteristik, sifat, dan substansi dari peraturan.

Klasifikasi Jenis Peraturan Perundang-Undangan

  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011:
    • Tingkat Pusat: Mengatur secara umum dan mengikat seluruh warga negara.
    • Tingkat Daerah: Mengatur dan mengikat warga di daerah tertentu.

Hirarki Peraturan Perundang-Undangan

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
    • Ditetapkan oleh Majelis Permusawaratan Rakyat (MPR).
  2. Ketetapan MPR (TAP MPR)
    • Posisi di bawah Undang-Undang Dasar 1945 setelah revisi UU.
    • Kontroversi: Apakah termasuk produk hukum?
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
    • Dibentuk oleh DPR atas inisiatif Presiden.
    • PERPU sebagai jalan pintas dalam keadaan darurat.
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
    • Petunjuk teknis dari undang-undang.
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
    • Dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan undang-undang.
  6. Peraturan Daerah Provinsi (PERDA)
    • Dibentuk oleh DPRD provinsi atas inisiatif gubernur.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (PERDA Kabupaten/Kota)
    • Dibentuk oleh kepala daerah dan DPRD kabupaten/kota.

Catatan Tambahan

  • Hirarki penting: Mahasiswa harus memperhatikan urutan hirarki dengan benar.
  • Peraturan Lain: Selain yang disebutkan, ada peraturan yang ditetapkan oleh lembaga lain seperti MPR, DPD, Mahkamah Agung, dan lainnya.

Kesimpulan

  • Pentingnya Memahami: Mahasiswa perlu memahami berbagai jenis dan hirarki peraturan untuk teknik pembuatan undang-undang.
  • Penutup: Terima kasih atas perhatian, semoga bermanfaat.
  • Salam Penutup: Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.