Sumber hukum mayoritas ulama madhab: Ijma dan Kias.
Jenis Sumber Hukum Syara
Nakli (Jalil Nakli): Nas dan teks, yaitu Al-Quran dan Sunnah.
Akli: Berdasarkan perenungan, terdiri dari Ijma, Kias, Maslahah, Istishab, Istihsan, Urf, dll.
Ijma
Definisi: Konsensus semua mujtahid muslim pada suatu masa setelah Rasulullah wafat mengenai suatu hukum syara.
Proses Terjadinya: Melalui musyawarah dan kesepakatan.
Unsur-unsur Ijma:
Kesepakatan seluruh mujtahid, bukan mayoritas.
Mujtahid harus hidup dalam satu masa.
Hanya berkaitan dengan hukum syara.
Terjadi setelah wafatnya Rasulullah.
Jenis Ijma
Ijma Syarah: Dinyatakan melalui kata-kata yang jelas. Dapat dijadikan hujah, bersifat qath'i.
Ijma Sukuti: Diamnya ulama dianggap sebagai persetujuan. Menurut Hanafiah dan Hanabilah bisa dijadikan hujah, tapi bersifat zonni. Tidak dianggap hujah oleh Malikiyah dan Syafi'iyah.
Kemungkinan Terjadinya Ijma
Pandangan Mustahil: Dianggap mustahil oleh sebagian ulama, termasuk ulama Syia, karena:
Perbedaan tingkat keilmuan para mujtahid.
Kesulitan mengumpulkan semua mujtahid pada satu tempat dan waktu.
Potensi perubahan pendapat.
Pandangan Mungkin: Menurut jumhur ulama (Hanafiya, Hanbaliyah, Syafi'iyah, Malikiya), ijma adalah fakta sejarah dan dapat terjadi.
Dalil Ijma
Surah An-Nisa: 115
Hadis Nabi SAW: Umat tidak akan sepakat dalam kesesatan.
Kias
Definisi: Menghubungkan perkara baru yang tidak ada nasnya dengan perkara asal yang ada nasnya berdasarkan kesamaan ilat hukum.
Unsur-unsur Kias
Perkara Asal (Mukis Alaih): Berdasarkan Al-Quran/Hadis.
Perkara Baru (Mukis/Furuk): Berdasarkan perkembangan masyarakat.
Hukum Perkara Asal (Hukumul Asal): Hukum yang ditarik dari perkara asal.
Ilat Hukum: Alasan di balik kesamaan hukum.
Contoh Kias
Minum Anggur:
Perkara asal: Minum khomer, haram karena memabukkan.
Perkara baru: Minum anggur, haram karena juga memabukkan.
Zakat Fitrah:
Perkara asal: Zakat dengan kurma/gandum, boleh karena makanan pokok.
Perkara baru: Zakat dengan beras, boleh karena makanan pokok.
Tugas
Mendeskripsikan perkara asal, hukum asal, alasan hukum, dan perkara baru untuk contoh pelarangan menyewa jasa orang yang telah terikat.