Sumber Hukum Syara: Ijma dan Kias

Sep 25, 2024

Kuliah Tentang Sumber Hukum Syara: Ijma dan Kias

Pendahuluan

  • Sumber hukum yang disepakati: Al-Quran dan Hadis.
  • Sumber hukum mayoritas ulama madhab: Ijma dan Kias.

Jenis Sumber Hukum Syara

  • Nakli (Jalil Nakli): Nas dan teks, yaitu Al-Quran dan Sunnah.
  • Akli: Berdasarkan perenungan, terdiri dari Ijma, Kias, Maslahah, Istishab, Istihsan, Urf, dll.

Ijma

  • Definisi: Konsensus semua mujtahid muslim pada suatu masa setelah Rasulullah wafat mengenai suatu hukum syara.
  • Proses Terjadinya: Melalui musyawarah dan kesepakatan.
  • Unsur-unsur Ijma:
    • Kesepakatan seluruh mujtahid, bukan mayoritas.
    • Mujtahid harus hidup dalam satu masa.
    • Hanya berkaitan dengan hukum syara.
    • Terjadi setelah wafatnya Rasulullah.

Jenis Ijma

  • Ijma Syarah: Dinyatakan melalui kata-kata yang jelas. Dapat dijadikan hujah, bersifat qath'i.
  • Ijma Sukuti: Diamnya ulama dianggap sebagai persetujuan. Menurut Hanafiah dan Hanabilah bisa dijadikan hujah, tapi bersifat zonni. Tidak dianggap hujah oleh Malikiyah dan Syafi'iyah.

Kemungkinan Terjadinya Ijma

  • Pandangan Mustahil: Dianggap mustahil oleh sebagian ulama, termasuk ulama Syia, karena:
    • Perbedaan tingkat keilmuan para mujtahid.
    • Kesulitan mengumpulkan semua mujtahid pada satu tempat dan waktu.
    • Potensi perubahan pendapat.
  • Pandangan Mungkin: Menurut jumhur ulama (Hanafiya, Hanbaliyah, Syafi'iyah, Malikiya), ijma adalah fakta sejarah dan dapat terjadi.

Dalil Ijma

  • Surah An-Nisa: 115
  • Hadis Nabi SAW: Umat tidak akan sepakat dalam kesesatan.

Kias

  • Definisi: Menghubungkan perkara baru yang tidak ada nasnya dengan perkara asal yang ada nasnya berdasarkan kesamaan ilat hukum.

Unsur-unsur Kias

  • Perkara Asal (Mukis Alaih): Berdasarkan Al-Quran/Hadis.
  • Perkara Baru (Mukis/Furuk): Berdasarkan perkembangan masyarakat.
  • Hukum Perkara Asal (Hukumul Asal): Hukum yang ditarik dari perkara asal.
  • Ilat Hukum: Alasan di balik kesamaan hukum.

Contoh Kias

  • Minum Anggur:
    • Perkara asal: Minum khomer, haram karena memabukkan.
    • Perkara baru: Minum anggur, haram karena juga memabukkan.
  • Zakat Fitrah:
    • Perkara asal: Zakat dengan kurma/gandum, boleh karena makanan pokok.
    • Perkara baru: Zakat dengan beras, boleh karena makanan pokok.

Tugas

  • Mendeskripsikan perkara asal, hukum asal, alasan hukum, dan perkara baru untuk contoh pelarangan menyewa jasa orang yang telah terikat.
  • Mencari minimal 2 contoh ijma dan 2 contoh kias.