Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Jika kemarin kita mempelajari mengenai sumber hukum yang disepakati yakni adalah Al-Quran dan Hadis Maka kita kali ini akan membahas sumber hukum yang disepakati oleh mayoritas ulamak madhab Bagian yang kedua, apa itu? Yakni ijma dan kias. Sebagai pengingat, maka kita lihat terlebih dahulu jenis sumber hukum syara berdasarkan bentuknya.
Bahwa jenis sumber hukum syara berdasarkan bentuknya itu ada yang bersifat nakoli, nakoli, Akli itu artinya bersifat jalil nakli, yaitu nas dan teks, yakni Al-Quran dan Sunnah. Sedangkan yang kedua bersifat akli, jadi sesuatu yang berasal dari perenungan. Mujadahid, yakni ijadihat atau akal yang terdiri dari ijama, kemudian kias, kemudian maslah, hamur, salah, istishab, istihsan, kemudian orf, dan yang terakhir satu dari ah, dan lain-lainnya.
Yang nakli, ini semua ulama sudah jelas, mereka sepakat, ini bisa dijadikan sumber hukum. Kemudian yang akli, itu mereka berbeda pendapat kemarin ya, bahwa yang paling banyak disepakati itu adalah ijma dan kias. Sedangkan yang lainnya, itu masih terjadi perdebatan atau ikhtilaf. Kita lanjut saja membahas mengenai ijma dan kias.
Ijma sendiri diartikan sebagai konsensus semua mujid tahid muslim pada suatu masa setelah Rasul wafat atas suatu hukum syarak mengenai suatu kasus. Jadi kalau kita bayangkan... proses ijma ini adalah layaknya sebuah kesepakatan dalam musyawaroh sepakatan di kelas kalian gitu saja sederhananya cuman ini konteksnya dalam hukum syara'dan oleh mujitahid bukan oleh orang yang sembarangan sama saja sebenarnya caranya bagaimana ijma itu terjadi adalah lewat kesepakatan nah kemudian ijma bisa diartikan sebagai kesepakatan berbentuk kata atau pemufakatan bersama mengenai pendapat pendirian yang dicapai melalui kebulatan suara kayak pemilihan-pemilihan itu kita sekarang yang perlu di Kelihat dari ijma ini adalah bahwa ini adalah hasil kesepakatan seluruh mujid tahid, seluruh ahli dalam bidang fikir dan unsur fikir.
Kemudian mujid tahid tersebut hidup pada masa, pada suatu masa, sama-sama mereka itu hidup. Jadi bukan kesepakatan, misalnya mujid tahid A itu setuju bahwa hukum memakan ini adalah dilarang. Kemudian masa lainnya, setelah mujadah bersangkutan wafat, ada lagi yang setuju dengan pendapat itu, maka itu bukanlah ijma.
Yang disebut ijma adalah harus satu masa. Kemudian terkait perkara hukum syara, maka konsensus yang bukan berkaitan dengan hukum syara itu bukan ijma. Hanya terjadi setelah Rasulullah wafat.
lebih detail, mari kita ulas mengenai ijema ini mengenai unsur-unsur dari ijma bahwa yang pertama adalah kesepakatan mujid tahid artinya bukan ijma jika hanya ada satu atau dua mujid tahid karena seluruh mujid tahid berapa total mujid tahid pada waktu itu ya harus seluruhnya itu berkata sepakat begitu Bukan di jemaah jika disepakati mayoritas ulama. Apa maksudnya? Berarti ada minoritas atau segelintir ulama yang tidak sependapat dengan mengajukan alasan-alasan yang sesuai dengan unsur VG. Maka itu tidak bisa di sebut di jemaah.
Adanya jemur ulama gitu ya. Kemudian, bukan ijma jika disepakati oleh non-mujudahid. Jadi, meskipun semua orang sepakat, tapi ketika dia bukan mujudahid, kayak orang di kelas kalian sepakat tidak masuk kelas, maka itu bukan ijma namanya.
Selanjutnya, mujudahid tersebut hidup pada suatu masa. Ijma'hanya dihasilkan oleh mujidahid muslim pertama itu maksud satu masa itu mujidahid muslim kemudian ijma'tidak terjadi tidak terjadi ada perkara bahasa atau teknologi jadi ya sudah jelas pokoknya berkaitan dengan hukum syarah kemudian terjadi setelah wafatnya Rasulullah jika terjadi pada masa nabi namanya bukan ijma sebab itu namanya susunah ijma dipelopori oleh generasi sahabat kapan mulai ijma itu muncul yaitu generasi sahabat kapan? saat pemilihan khalifah abu bakar disana tidak ada yang menentang sama sekali jadi terjadinya Terjadinya ijma itu sebenarnya sama halnya dengan kalian Jadi ada satu ulama atau satu perwakilan kelas yang kemudian mengatakan pendapat tertentu Dan yang lain mengatakan setuju dan atau diam saja Maka kemudian itu sudah terjadi ijma Dan syaratnya tidak ada satupun yang menentu Menentang, menentangnya bukan karena unsur nafsu, tapi menentangnya karena dia mempunyai dalil yang lain, yang kuat juga.
Begitu, itu proses terjadinya ijma. Jenis ijma, maka kemudian... bahwa dalam konteksnya ijma'itu tidak selalu dalam bentuk perkataan ya saya setuju, ya saya setuju tapi ternyata diamnya ulama'terhadap pendapat ulama'lain itu juga disebut ijma'kemudian ijma'itu terbagi menjadi syorih ijma'syorih ini adalah ijma'yang oleh ulama'dalam menanggapi perkara hukum syara' mereka itu menggunakan pendapat atau kata-kata secara langsung, secara jelas yang menunjukkan persetujuannya ya atau tidak sedangkan ijama'sorih ini semua ulama'sepakat dapat bukan semua ulama'jumur ulama'sepakat bahwa ini dapat dijadikan sebagai hujah ini digatakan bersifat kot-kotai ijma yang kot-kotai sedangkan yang kategori kedua yaitu ijma sukuti ijma sukuti itu diam jadi diamnya ulama lain terhadap pendapat ulama lainnya itu dianggap sebagai persetujuan termasuk ujah ini menurut Hanafiah dan hanabilah jadi ijma'sukkuti ini bisa dijadikan hujah atau sumber hukum atau galil menurut hanafiah dan hanabilah namun sifatnya zon zonni kemudian ijma'sukkuti ini dikatakan bukan ijma'dan hujah menurut malikiyah dan syafi'iyah Apa ijma'suquti?
Kenapa ijma'suquti bukan ijma'dan hujah? Alasannya adalah, diamnya sebagian mujitahid belum tentu persetujuan Ini menurut Malikiah dan Shafi'iyah Bisa jadi karena takut tidak berijetihad dalam masalah tersebut Dan sedangkan yang mengatakan termasuk hujah Itu beralasan bahwa mencari pendapat setiap mujidahid biasanya sulit ijma sukuti adalah solusinya, tradisi mujidahid junior sebagai penghormatan dan persetujuan terhadap pendapat mujidahid senior itu adalah kehujahan dari ijma sorih dan sukuti kalau sorih jelas bisa dijadikan hujah tapi yang sukuti ternyata ini ada perbedaan pendapat termasuk hujah dan bukan hujah dengan alasan-alasan masing-masing selanjutnya mungkinkah terjadi ijma? jawabannya ada yang mengatakan mustahil ada yang mengatakan mungkin anadham dan sebagian ulama syia itu mengatakan mustahil alasannya apa? tingkat keilmuan para mujadahid itu dianggap berbeda bukan dianggap, nyatanya berbeda kemudian mustahil menghimpun mujidahid dalam satu tempat membahas satu permasalahan pada waktu itu kan tersebar di berbagai wilayah dan tidak ada transportasi yang cepat semacam ini kemudian peluang berubahnya pendapat yang mujidahid sangat besar sedangkan menurut jumhur jumhur ulama itu ya Hanafiya, Hanbaliyah, Syafi'iyah Malikiya Ijma'adalah fakta sejarah Contohnya apa? Pemilihan Abu Bakar sebagai khalifah Jelas ya Mereka berijma'Haramnya lemak babi Ini juga mereka berijma'Penulisan Al-Quran dalam satu mushaf Ini juga merupakan ijma'Perkembangan zaman dan teknologi Semakin membuka peluang terjadinya Ijma' Apa dasar atau talil ijama sebagai dasar hukum Islam yang pertama adalah Walaullahu ta'ala wa mayyushaykukir rasulah min ba'di ma tabayyan alahu ludha wa yatsabi aghayra sabi'il mu'minin an wallihi ma tawalla wa nuslihi yahanam wa sa'ad masyirah Artinya, dan barang siapa menentang rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min Kami biarkan ia laluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasa itu Dan kami masukkan ia ke dalam jahannam Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali Kesimpulannya dari ayat tersebut bahwa Ketaatan kepada Rasul itu juga ketaatan kepada keputusan umat Islam Menentang Rasul dan jalan keputusan umat Islam hukumnya haram Mengikuti Rasul dan jalan atau keputusan umat Islam adalah wajib Salih lainnya apa?
Qawlan Nabi SAW La tajik tamia'a ummati ala'udhulalah wa yadullahi ma'al jama'ah wa min syaddha syaddha finnar Umatku tidak akan bersepakat dalam kesesatan dan tangan Allah di atas jama'ah dan barang siapa menyimpang dari jamaah maka masuk neraka barang siapa meninggal dalam keadaan meninggalkan jamaah maka dia meninggal dalam keadaan jahiliyah ini dalil-dalilnya ya kemudian kias Setelah ijma tadi, dalil sumber hukum yang disepakati lainnya adalah di Qiyas, Qiyas itu artinya menghubungkan sesuatu perkara yang tidak ada nasnya tentang hukum kepada perkara lain yang ada nas hukumnya karena keduanya berserikat dalam ilat hukum. Nanti kita lihat contohnya. Qiyas, perkara asal, mukis alaih, kemudian al-aslu atau al-aslu, unsur-unsur Qiyas ini. Kemudian ada perkara baru, mukis, furuk, namanya dinamakan fuk, furuk. Jadi ada perkara asal, ada perkara baru.
Perkara asal ini dapatnya dari mana? Dari nas dan hadis. Jadi nas al-Quran dan hadis.
Perkara baru dapatnya dari mana? Dari perkembangan di masyarakat. Hukum perkara asal. Jadi hukumnya dari perkara asal ini apa?
Atau dinamakan hukum. hukumul asal kemudian ilat hukumnya alasan hukum dibalik mukis ala ini apa ilatul hukmi Mari kita lihat contohnya minum Khomer adalah haram ini dinamakan hukum asal haramnya minum Khomer karena memabukkan ini dinamakan minum anggur adalah memabukkan maka minum anggur adalah haram minum anggur ini adalah perkara minum khomer adalah haram minum khomer itu adalah perkara asal minamal khomru wal maisiru wal angusobu wal azalamu ridyusum minamali syaitan itu adalah dalil tentang haramnya khomer hukumnya minum khomer hukum asalnya adalah haram, jadi minum khomer ini adalah perkara asalnya hukum asalnya adalah hak haram kemudian apa dicari ilatnya minum khomer? haramnya minum khomer itu adalah karena memabukkan dan janganlah mendekati sholat ketika kamu dalam keadaan memabuk kemudian perkara barunya apa?
yaitu anggur bagaimana dengan anggur? kan tidak ada waktu itu di Arab bagaimana dengan anggur? ternyata minum anggur itu juga memakbubkan ini namanya ilatnya dari perkara asal kemudian perkara asalnya apa? adalah minum perkara barunya adalah minum anggur kemudian ditentukan ilatnya ilatnya adalah memakbubkan Oleh karena itu, karena sama-sama ilat memabukkan ini, kemudian minum anggur memiliki hukum sama dengan minum khomer Perkara asalnya adalah minum khomer, hukum asalnya adalah haram, alasan hukumnya adalah memabukkan, perkara barunya adalah minum anggur Maka kemudian Minum anggur itu adalah haram, contohnya dilarang atau makro, contoh lain.
Alasan pelarangan jual beli karena menyibukkan diri pada perkara selain sholat jumat. Transaksi gadai adalah menyibukkan diri. Transaksi gadai ketika adzan sholat jumat adalah makro, jual beli. Konteksnya perkara asalnya adalah jual beli ketika adzan sholat jumat itu dilarang atau makro.
Alasan pelarangan adalah menyibukkan diri pada perkara selain sholat jumat Bagaimana kemudian dengan transaksi gadai Sedangkan nasnya menyebutkan jual beli Maka transaksi gadai itu termasuk menyibukkan diri atau tidak Ternyata transaksi gadai menyibukkan diri pada perkara selain sholat jumat Oleh karena itu transaksi gadai ketika sholat jumat adalah makruh Perkara asal jual beli Hukum asal makro atau haram Alasan hukumnya Menyibukkan diri Perkara barunya adalah Gadai ketika adzan sholat jumat Contoh kias lainnya Zakat fitroh buleh kurma gandum Kurma gandum adalah Makanan pokok Perkara asalnya apa ini? Yakni zakat fitrah Dalam bentuk kurma dan gandum Nah, ilatnya apa? Kurma dan gandum pada waktu itu adalah bagi orang Arab merupakan makanan pokok mereka Kemudian ada perkara baru di Indonesia Bagaimana dengan beras? Padahal di nasnya itu kurma dan gandum Atau di hadisnya itu kurma dan gandum Lalu bagaimana dengan beras? Pertanyaannya kemudian apakah beras termasuk makanan pokok?
Jawabannya ya, maka karena sama-sama ilatnya makanan pokok, maka zakat fitroh dengan beras adalah bu. Boleh. Perkara asalnya apa?
Zakat fitroh dengan gandum. Hukum asalnya apa? Bu, boleh. Alasan hukumnya, bahan makanan pokok. Perkara barunya adalah zakat fitroh dengan beras.
Dilarang melamar wanita yang telah dilamar orang lain. Alasan pelarangan karena menyakiti orang lain dan menimbulkan permusuhan Menyewa jasa seorang yang telah terikat dengan orang lain bisa menimbulkan permusuhan Dilarang menyewa jasa seorang yang telah terikat dengan orang lain Perkara asalnya apa? Hukum asalnya apa? Perkara barunya apa?
Nah, ini adalah tugas kalian untuk mendeskripsikan perkara asal, hukum asal, alasan hukum, dan perkara baru di dalam contoh ini selain itu, kalian juga harus mencari contoh kias minimal contoh ijemak dan kias setidaknya ijemak itu minimal 2 kemudian kias juga minimal 2