Perhutanan Sosial dan Kesejahteraan Lingkungan

Aug 24, 2024

Catatan Kuliah: Perhutanan Sosial

Pendahuluan

  • PSKL (Perhutanan Sosial dan Kesejahteraan Lingkungan) mulai hadir pada tahun 2015.
  • Penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan menjadi satu organisasi.
  • Peraturan terbaru terkait perhutanan sosial adalah EE Nomor 9 Tahun 2021.

Konsep Dasar Perhutanan Sosial

  • Definisi:

    • Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari di kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat lokal atau hukum adat.
    • Tujuan utama: meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keseimbangan lingkungan.
  • Perubahan Paradigma:

    • Sebelumnya, hak pengelolaan hutan sering diberikan kepada perusahaan industri.
    • Perhutanan sosial memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelola hutan.

Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial

  • Syarat dan Akses Legal:

    • Untuk memberikan akses legal kepada masyarakat yang telah menggarap atau bermukim di kawasan hutan.
    • Pengelolaan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
  • Lima Skema Pengelolaan:

    1. Hutan Desa (HD): Dikelola oleh lembaga desa.
    2. Hutan Kemasyarakatan (HKM): Dikelola kelompok masyarakat.
    3. Hutan Tanaman Rakyat (HTR): Dikelola oleh kelompok atau perseorangan untuk tujuan produksi.
    4. Kemitraan Kehutanan: Kerjasama antara pemegang izin dan masyarakat sekitar.
    5. Hutan Adat: Dikelola oleh masyarakat hukum adat dengan tata aturan adat yang berlaku.
  • Filosofi Lima Jari:

    • Melambangkan lima skema perhutanan sosial.

Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial

  • PIAPS: Peta yang menunjukkan kawasan hutan yang dicadangkan untuk perhutanan sosial.
  • Dapat direvisi setiap 6 bulan.

Pengelolaan Perhutanan Sosial

  1. Penataan Areal: Setelah mendapatkan persetujuan, areal harus ditata.
  2. Rencana Kegiatan: Rencana kegiatan perhutanan sosial (RKPS) selama 10 tahun dan rencana kegiatan tahunan (RKU).
  3. Pengembangan Usaha: Mengembangkan komoditi usaha dalam kawasan hutan.
    • Contoh: Produksi kopi, madu, aren.

Penanganan Konflik

  • Penanganan konflik tenurial dengan memfasilitasi mediasi dan penyelesaian konflik.
  • Pendampingan: Diperlukan untuk mendukung masyarakat dalam pengelolaan.

Kemitraan Lingkungan

  • Kelompok dapat bermitra dengan pihak lain untuk pengembangan usaha.

Rincian Skema Perhutanan Sosial

  • Hutan Desa: Dikelola oleh lembaga desa.
  • Hutan Kemasyarakatan: Dikelola oleh kelompok tani.
  • Hutan Tanaman Rakyat: Dikelola oleh kelompok tani atau perseorangan.
  • Kemitraan Kehutanan: Kerjasama antara perusahaan pemegang izin dan masyarakat.
  • Hutan Adat: Berdasarkan pengakuan masyarakat hukum adat.

Hak dan Kewajiban Pemegang Persetujuan

  • Pentingnya pakta integritas: mengatur hak dan kewajiban kelompok pengelola.
  • Evaluasi: Dilakukan untuk memastikan pengelolaan sesuai dengan peraturan.

Penutup

  • Materi terkait perhutanan sosial penting untuk dipahami dalam konteks pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
  • Diharapkan peserta uji dapat memahami dan memanfaatkan informasi untuk keperluan uji.