Transcript for:
Perhutanan Sosial dan Kesejahteraan Lingkungan

kalau pskl ini hadir di tahun 2015 ketika Kementerian lingkungan hidup dan kementerian kehutanan bergabung ee pskl secara organisasi dan secara peraturan yang terbaru adalah ee nomor 9 tahun 2021 saya akan menjelaskan secara singkat konsep-konsep dasar tentang ee perhutanan sosial saja karena saya yakin materi uji dari teman-teman pheh ini akan sangat banyak dari semua Eselon 1 akan ada Dan saya yakin juga dari pskl tidaklah sedetail dari materi uji dari eselon yang lainnya secara konsep untuk ee pskl perhutanan sosial pada pasal 1 ini saya bacakan dulu ya nanti saya jelaskan dengan bahasa sederhananya perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan Lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial saya stop sampai di situ dulu jadi secara sederhana perhutanan sosial itu memberikan akses pengelolaan hutan kepada masyarakat masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan selama ini mungkin teman tem tahu kalau kawasan hutan kita pada dahulu kala itu yang yang mendapatkan hak kelola kebanyakan perusahaan industri nah ketika pskl hadir atau perutanan sosial hadir e paradigma untuk pengelolaan hutan mulai berubah masyarakat diberikan kesempatan untuk mengelola hutan tentunya dengan beberapa catatan tujuannya apa agar masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan itu meningkat tanpa mengabaikan juga kelestarian lingkungannya keseimbangan dinamika antara lingkungan sosial dan lingkungan ekologi itu tetap terjaga prinsipnya di situ perhutanan sosial lalu ee persetujuan pengelolaan perhutanan sosial itu hadir ketika syarat-syarat yang dipenuhi nanti saya akan Uraikan apa saja ee pemberian akses legal pun diberikan selama ini masyarakat kita banyak yang sudah terlanjur menggarap berkebun di dalam kawasan yang kedua sudah terlanjur ee bermukim membuat perkampungan di sekitar kawasan atau bahkan di dalam kawasan nah ee persoalan-persoalan seperti inilah yang ditengarai oleh perhutanan sosial hadir untuk memecahkan masalah kesejahteraan masyarakat kita mendapatkan Ee kita memberikan kelola akses kepada masyarakat tujuannya sebenarnya eh bukan untuk memberikan apa ya melepas kawasan hutan ee dengan mudahnya Tetapi bagaimana kita meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa harus mengabaikan kelestarian lingkungannya se itu 2 Desa tetapi agar masyarakat ini tidak e dikejar-kejar oleh aparat maka harus diberikan akses legal yang berupa SK dari Menteri persetujuan mengelola kawasan hutan dulu istilahnya izin tapi sekarang sudah menggunakan istilah persetujuan nah ini ee perbedaan Kapan menggunakan kata persetujuan dan penetapan jadi dalam pskl itu ada lima konsep pengelolaan hutan Desa HD hutan kemasyarakatan Hm hutan tanaman rakyat at kemitraan kehutanan itu yang ketika mendapatkan izin pengelolaan e ee maka keluarlah SK persetujuan lalu khusus untuk hutan adat mendapatkan eh SK penetapan jadi ada l skema HD HKM HK kan kutanan dan Nah kalau misalnya teman-teman pskl PNPN pskl mungkin sudah terbiasa dengan salam jari tapi mungkin dari slonline teman-teman dari slon lain mungkin kadang itu Kenapa salamnya selalu mengangkat lima nah ini filosofi dari lima jari itu ee dari lima skema H eh lima skema perutanan sosial yang tadi saya sampaikan hutan kemasyarakatan secara sederhana kawasan hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat itu ee masyarakat yang dimaksud di sini adalah kelompok kelompok masyarakat lalu hutan Desa kawasan hutan yang belum dibebani izin dan dapat dikelola tapi oleh lembaga desa jadi kalau HKM tadi oleh kelompok kalau hutan Desa itu adalah lembaga Desa lalu ee hutan tanaman rakyat hutan tanaman rakyat ini hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat sama kelompok masyarakat juga Tetapi lebih ke ke hutan produksinya untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan penerapan sistem silvikultur Nah kalau hutan adat ini memang ee kawasan hutan yang memang di dalamnya masih ada sistem atau tata aturan yang berlaku secara adat dalam pengelolaan sumber daya alam dalam pengelolaan kawasan hutan sehingga dia harus ditetapkan dulu masyarakat hukum adatnya lalu bisa mendapatkan penetapan hutan adat lalu yang terakhir kemitraan kehutanan kemitraan kehutanan di sini persetujuan kemitraan yang diberikan kepada pemegang perizinan jadi e kawasan yang sudah mendapatkan izin itu bisa saja kita terbitkan juga SK Tetapi dia bermitra dengan kelompok masyarakat yang ada di sekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan tersebut jadi dikelola secara bermit konsep dan yang membedakan di sini ada di pojok kiri fungsi hutan jadi ee untuk skema kemitraan konservasi kemitraan kehutanan itu hanya ada pada fungsi hutan-hutan konservasi untuk hutan Desa hutan kemasyarakatan dan kemitraan kehutanan itu boleh ada di Hutan Lindung dan selain boleh ada di hutan lindung hutan Desa HKM HTR dan kemitraan kehutanan juga boleh ada di hutan produksi ini yang eh rambu-rambu penting yang teman-teman mungkin ee harus sedikit paham Kapan ee skema hutan Desa masuk di fungsi hutan apa Kapan kemitraan ke hutanan ee masuk di fungsi hutan apa di sini letak perbedaannya mungkin teman-teman nanti bisa lebih memperdalam lagi pada slide-slide requestnya lalu selanjutnya nah ini ada istilah peta indikatif areal perutanan sosial atau ini eh adalah peta peta data yang memuat areal kawasan hutan yang memang sudah dicadangkan untuk perhutanan sosial dan biasanya yang masuk dalam peta indikatif areal perhutanan sosial itu adalah areal-areal yang memang sudah terdeteksi teridentifikasi sebagai real yang di dalamnya sudah ada masyarakat atau ee Mas atau hasil hutannya itu sangat sangat berpotensi untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan itu nah eh piaps ini setiap 6 bulan itu bisa direvisi datanya dan informasi-informasi yang terkait ee Kawasan hutan di lapangan itu ee terbuka untuk kita ajukan ke Kementerian lingkungan hidup tentunya dengan data-data yang mendukung jadi yang sudah masuk piaps itulah yang menjadi sasaran atau target utama dari ee penerbitan sksk persetujuan perhutanan sosial nah secara garis besar pengelolaan perhutanan sosial itu dilakukan melalui yang pertama ee setelah menata areal jadi ini berbicara ee setelah apa ya mendapatkan persetujuan areal yang sudah mendapatkan persetujuan perhutanan sosial dari lima skema itu itu arealnya harus ditata lalu harus dibuatkan ee rencana rencana ini ada rkps rencana kegiatan perutanan sosial yang berlaku selama 10 tahun dan ada juga rencana kegiatan umumnya rku-nya yang setiap tahun itu ee di secara jangka pendek setiap tahun itu harus disusun eh harapan dari ketika kita membuat membuat rencana dalam PS itu dalam area pengelolaan perhutanan sosial itu adalah mengembangkan e usaha secara lebih termanage atau teratur jadi kelompok-kelompok atau lembaga-lembaga yang sudah mendapatkan skema perhutanan sosial itu bukan sekedar mendapatkan saja izin lalu legal melakukan apa saja tidak rencana yang harus disusun dan rencana itu bermuara atau berakhir pada Bagaimana masyarakat yang mendapatkan persetujuan itu mengembangkan komoditi usaha yang ada dalam kawasan hutan misal eh saat ini saya berada di kabupaten endrekang di puncak gunung ini saya mencari jaringan untuk bisa Zoom dan saya sedang melakukan kegiatan memfasilitasi sertifikat halal bagi kelompok yang mereka sudah mengelola kawasan hutan sekitar 3 sampai 5 tahun sudah ada komoditi yang dikembangkan komoditi yang dikembangkan di sini sudah macam-macam mulai dari kopi madu Aren Nah kelompok-kelompok itu sudah melakukan pengembangan usaha sampai menghasilkan produk yang siap dipasarkan Nah siap dipasarkan kita pun memfasilitasi Bagaimana supaya pemasarannya itu masyarakat mau membeli dan ada jaminan ee jaminan harga salah satunya adalah dengan menerbitkan sertifikat halal kita fasilitasi dan alhamdulillah pada hari ini kita ee menyerahkan secara simbolis ada 50 produk yang kita serahkan sertifikat halalnya ini adalah salah satu bagian dari pengembangan usaha yang saya sebutkan tadi Lalu ada juga ee penanganan konflik tenorial tidak menutup mata pasti teman-teman yang biasa ke lapangan mengetahui di di kawasan hutan yang ber batasan dengan masyarakat atau mungkin masyarakat ada dalamnya itu akan sering ee terjadi konflik-konflik lahan kita punya salah satu Direktorat eh salah satu Direktorat di pskl yang memang khusus menangani konflik tenurial dan eh juga masyarakat hutan adat dia satu satu Direktorat lalu ee ketika ada konflik-konflik itu kita mencoba memfasilitasi meminimalisir mencari solusi memediasi dan Ee Kita juga memiliki pendampingan ee kegiatan pendampingan kegiatan pendampingan Ini diisi oleh teman-teman yang kita rekrut ee istilahnya Kami adalah LC local local champion yang memang mereka di di apa ya di tingkat tapak mereka benar-benar berdampingan dengan ee dengan masyarakat membantu memfasilitasi setiap kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk pengembangan areal perutanan sosial dan yang terakhir juga ada kemitraan lingkungan nah kemitraan lingkungan ini sudah cakupannya lebih luas ee bisa diartikan kita bisa kelompok kelompok yang sudah siap itu bisa saja kita fasilitasi bermitra dengan ee entah itu Mitra industri mitra usaha atau bermitra dengan pihak lain yang juga bisa menjadi sponsor untuk pengembangan usaha-usaha yang telah dikembangkan oleh kelompok-kelompok perhutanan sosial secara ee lebih mendetail tapi ini tidak mendetail-detail amat saya coba menjelaskan dari lima skema yang ada yang pertama hutan Desa hutan Desa itu tadi sudah saya katakan di awal dia dikelola bukan oleh kelompok tapi lembaga desa atau boleh juga ee boleh satu Desa boleh beberapa desa yang gabung dalam satu lembaga Desa Nah di sini ada alurnya kepengurusan lembaga Desa itu seperti apa yang jelas ee ketika lembaga desa atau kita singkat biasanya lphd lembaga pengelola hutan Desa ketika mereka mengajukan izin untuk mengelola kawasan itu ee harus betul-betul ter teridentifikasi potensi yang akan dikembangkan Kar karena ee hutan Desa itu tidak tidak untuk kelompok tapi dia untuk ee masyarakat desa yang kita bagi di sini penerima manfaat penerima manfaat langsung dan penerima manfaat tidak langsung penerima manfaat langsung itu ya dalam lembaga Desa itu kita anggap ada anggota yang memang sudah Ee menerima manfaat secara langsung dari kawasan bisa jadi dia menggarap dan ada juga warga yang di luar di luar desa atau ee tapi dia sudah mendapatkan manfaat langsung dari areal yang di diizinkan Lalu ada juga penerimaan manfaat tidak langsung nah ini ee dia tidak melakukan penggarapan langsung dari lokasi tetapi dari kawasan tetapi ketika misalnya ada hasil yang diperoleh dan EE masuk ke dalam lphd itu bisa saja dikembalikan lagi untuk pembangunan doa nah secara sekilas seperti itu lphd intinya nya hutan Desa itu diperuntukkan untuk lembaga bukan ee lembaga dan yang mengatur adalah lembaga bukan perorangan jadi tidak dibagi perorangan lahan garapannya di sini ee terlihat kepengurusan lembaga Desa itu siapa saja yang bisa warga desa yang memiliki ketergantungan kawasan lalu perseorangan yang memiliki kompetensi ee bisa saja Dia ee semacam tenaga terdidik yang bisa menjadi pelopor dalam lembaga pengelol hutan Desa itu atau tokoh-tokoh atau pelopor lokal yang peduli dengan pelestarian hutan itu bisa bergabung dalam satu lembaga desa dan mereka bermohon untuk mengelola kawasan hutan yang nanti manfaat dari kepengurusan lembaga pengelatan Desa itu akan kembali ke desa itu sendiri yang kedua HKM atau hutan kemasyarakatan hutan kemasyarakatan ini Eh tadi sudah saya sampaikan di awal jadi yang bermohon untuk memperoleh persetujuan kelola kawasan itu adalah kelompok kalau tadi ad adalah lembaga kalau ini adalah kelompok kelompok tani biasanya mereka berasal dari kelompok-kelompok Tani atau perseorangan yang kemudian kita ee gabung kita kelompokkan menjadi ee satu kelompok ee Tani ee dan kelompok Tan Ini nanti akan diarahkan ee nama itu menjadi kelompok perhutanan sosial Nah di sini ada ketentuan areal yang dimohon oleh EE kelompok ee Tan tadi dia harus berada di dalam lokasi piaps atau kalaupun misalnya tidak ada dalam lokasi piaps atau belum ada tetapi ee beberapa persyaratan ee mereka memang sudah terbukti melakukan kawasan di dalam itu bisa diusulkan untuk dimasukkan dalam piaps dan kita bisa atau boleh melakukan verifikasi terhadap usulan kelompok tani tersebut nah dia berada di dalam wilayah desa atau areal hasil kesepakatan batas pengelolan antara desa yang berdampingan dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat itu sendiri dan dia berada dalam satu kesatuan landsap atau berada dalam satu satu peta Administrasi dalam Desa pemohon ini tadi yang saya kan kalaupun misalnya dia di luar piap ee areal tersebut boleh saja diusulkan tetapi memang terbukti sudah dikelola oleh masyarakat lalu memiliki potensi Jadi selain ee terbukti sudah dikelola oleh masyarakat kawasan hutan yang diusulkan memang eh teridentifikasi memiliki potensi kawasan baik itu berupa jasa lingkungan atau hasil hutan kayu Jika dia fungsinya adalah sebagai hutan produksi dan hasil hutan bukan kayu nah ini ada catatan khusus untuk tanaman sawit yang dilakukan perseorangan itu kurang lebih 5 tahun n bisa dibaca di sini minimal 5 ee maksimal 5 hektar per orang ee untuk penggarapan lahan dalam HKM JAdi misal ada satu kelompok ada 30 orang ya itu paling tidak ee 5 hektar lah jasa untuk per orang luas areal paling luas untuk HKM itu 5.000 hektar per unit pengelolaan atau per kelompok lalu ini maaf saya tidak melihat jaringannya Nah untuk hutan tanaman rakyat ini subjeknya boleh kelompok tani boleh juga gabungan kelompok tani boleh koperasi Tani hutan dan atas nama profesional atau perseorangan juga boleh dan anggota kelompoknya ini cukup banyak minimal 15 yang maksimal 300 kriteria anggota pemohonnya ini agak lebih spesifik ee masyarakat setempat yang punya ketergantungan satu orang Per keluarga belum terdaftar sebagai pemegang persetujuan dan e bagi masyarakat yang berasal dari luar Desa itu sudah mengelola 5 tahun terakhir berturut-turut dinyatakan dengan surat Kepala Desa ini untuk HTR nah objek dari yang di diajukan e dia berupa hutan tanaman rakyat ya jadi Sudah ada izin usaha di dalamnya dan ketentuan arealnya sama seperti yang tadi berada dalam piaps diutamakan itu hutan produksi yang tidak produktif jadi banyak Kawasan hutan di Indonesia ini yang sudah terlantar ditinggalkan oleh perusahaan nah itu kita prioritaskan untuk diajukan eh izin pengelolaan hutanaman rakyatnya Biasanya sih ee yang mengajukan izin memang sudah melakukan ee kelola pengelolaan tetapi eh masih apa ya secara secara legalitas Meskipun mereka sudah melakukan penanaman-penanaman kayu tetap saja belum bisa di dianggap legal dan harus diajukan izin dulu lalu kemudian bisa dipanen biasanya ini arahannya untuk memanen kayu yang sudah sudah dilakukan penanaman tahun-tahun sebelumnya Sega masyarakat merasa dia berhak untuk menanamemanen tapi yang dia tempatti menanam itu adalah kawasan hutan nah ini biasa di sini masyarakat yang perlu legalitas sehingga mereka bisa ee melakukan pengelolaan kayu secara lebih legal ini luas arealnya paling luas 5000 hektar nah lebih kurang 15 hektar per KK soalnya yang di secara kelompok Nah untuk kemitraan kehutanan eh seperti yang saya sampaikan di awal juga tadi kemitraan kehutanan ini e sebenarnya kawasan hutan yang di situ sudah ada perizinan sudah ada izin tetapi e ada masyarakat juga di sekitar kawasan yang mau memanfaatkan kawasan yang sudah berizin tersebut bolehboleh saja tetapi dengan catatan mereka harus bermitra nah bermitranya ini ada ketentuan-ketentuannya ada kriterianya dan dalam hal Magi hasil itu juga diatur dalam p9 itu ada pembagian persentasenya ketika perusahaan yang sudah memiliki modal atau masyarakat yang memang ternyata sudah duluan hadir di dalam itu ada ee aturan persentase pembagian hasilnya Saya tidak usah memaparkan karena kayaknya ee terlalu detail ee Ini objek dari kemitraan kehutanan sama sama dalam kawasan hutan juga ini hutan lindung hutan produksi boleh ee kawasan hutan konservasi juga boleh intinya telah dibebani izin dan masyarakat ingin bermitra dengan ee perusahaan yang telah mendapatkan izin atau persetujuan tersebut ini objeknya Arel kemetraannya berupa kawasan hutan produksi boleh hutan lindung dan boleh juga hutan konservasi memiliki potensi menjadi sumber penghidupan masyarakat ee nah ini yang biasa ini arealnya itu konflik atau berpotensi konflik biasanya ketika ada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan dan di situ juga ada perusahaan dan ternyata tidak melibatkan masyarakat itu biasanya rawan konflik di situ e pskl bisa hadir untuk ee memfasilitasi memediasi melalui jalan kemitraan kehutanan selanjutnya E ini tadi yang saya sampaikan ternyata ada dalam slide ketentuan pengaturan bagi hasilnya ketika misalnya perusahaan sudah memiliki modal modal ee dalam mengelola kawasan tersebut maka 80% untuk pemegang perizinan dan hanya 20% untuk masyarakat yang EE terlibat lalu ee Begitu pun sebaliknya ini ee seimbang ketika masyarakat yang duluan hadir di situ duluan ee memiliki modal duluan mengelola dan belakangan ee keluar juga izin lah maka 80% untuk masyarakat dan 20% untuk pemegang izin Nah kalau misalnya dalam hal belum ada modal atau belum ada aset yang berada di dalam maka pembagian hasilnya itu 50% tetapi biasanya ini lebih dituangkan detail lagi dalam MOU masing-masing eh kemitraan Nah selanjutnya skema yang terakhir ini adalah hutan adat hutan adat pengakuan ee sebelum kita atau sebelum memproses untuk penerbitan penet SK penetapan hutan adat itu harus kita pastikan dulu di dalamnya ada masyarakat hutan adat nah masyarakat hutan adat ini eh secara sederhananya Kalau bahasa hukumnya seperti yang tertampil di slide tapi secara sederhananya masyarakat hutan adat ini adalah masyarakat yang memang secara ee secara turun-temurun secara sistem sosial budaya mereka masih memiliki aturan-aturan adat yang berlaku dan mengikat masyarakat tersebut dalam ber ber apa ya ber ee berkehidupan sosial jadi masih ada aturan yang mengikat mereka Nah itu ee ketika memang terbukti bahwa masyarakat itu hidup sehari-harinya masih menggunakan aturan-aturan adat maka kita bisa saja mengajukan dia sebagai masyarakat hutan hukum adat Oh masyarakat hukum adat Maaf di sini masyarakat Han ada di slide ini ada teman yang mengingatkan di sebelah eh ketika eh mhnya mha-nya sudah ditetapkan baru kita bisa melangkah ke eh hutan adatnya wilayah indikatif hutan adat itu ee dia berada di kawasan hutan negara dan belum memperoleh produk hukum dalam bentuk Perda namun wilayahnya telah ditetapkan oleh Bupati agak lebih panjang perjuangan untuk mendapatkan SK penetapan hutan adat dibandingkan empat skema perhutanan sosial lainnya seharusnya Eh materi-materi ini disampaikan oleh masing-masing teman-teman pheh yang berada di Direktorat pskl jadi pskl itu eh memiliki empat Direktorat teknis juga sama dengan ee teman-teman yang sudah sebelum-sbelumnya menyampaikan paparan jadi ada yang dari pkps penyiapan kawasan perhutanan sosial Lalu ada Direktorat pengembangan usaha perhutanan sosial Lalu ada Direktorat kemitraan lingkungan tapi kalau untuk Direktorat kemitraan lingkungan eh seingat saya di situ tidak ada Peh lebih ke penyuluhan di sana teman-teman fungsionalnya lebih ke penyuluh lalu Lalu ada Direktorat konflik tenorial dan Rean adat itu secara organisasi eh PS e pekerjaan pskl yang EE dibantu oleh empat Direktorat secara teknis nah Ee kita melangkah ke hak kewajiban dan larangan pemegang persetujian hutan Desa HKM dan HTR ini bisa teman-teman baca langsung ee pada prinsipnya ee ketika melakukan verifikasi ee teman-teman Balai atau dari pusat melakukan verifikasi untuk setiap pengajuan persetujuan pengelolaan kawasan itu ada ee yang dibacakan oleh kelompok yang dibuat Pakta integritas di situ Di Pakta integritas itu kelompok membuat apa yang EE mereka sepakati atau pegang komitmen hal-hal yang tidak boleh mereka lakukan dan yang boleh mereka lakukan lebih ke yang tidak boleh mereka lakukan sehingga itu menjadi eh pengikat Ee tidak boleh tidak boleh bebas Meskipun mereka telah mendapatkan izin atau persetujuan dalam mengelola kawasan karena banyak yang masih memahami mensalah Artikan ketika masyarakat mendapatkan persetujuan mengelola kawasan ee mereka bebas melakukan apa saja tidak seperti itu ada rambu-rambunya ini sama seperti tadi hak dan kewajibannya kemteran kehutanan Silakan teman-teman baca saja ini tidak perlu penjelasan yang terlalu detail ini hutan adat pada prinsipnya ketika mendapatkan SK persetujuan dari Menteri itu berlaku ee selama 35 tahun baik itu yang e dari lima skema tadi 35 tahun dan 35 tahun itu bisa saja diperpanjang ketika memang terbukti bahwa pengelolaan kawasan hutan yang diberikan kepada masyarakat atau lembaga ee memang memberikan hasil yang signifikan dalam peningkatan kesejahteraan dan e menjaga kelestarian lingkungan 35 tahun bukan hal yang ee apa ya yang menjadi baku tapi ini bisa menjadi menjadi apa ya menjadi tawaran yang menarik ketika misalnya masyarakat boleh boleh memperpanjang masa berlakunya yang terakhir nah ini ada evaluasi yang dilakukan ketika masyarakat sudah melakukan pengelolaan kita biasanya ee melakukan u Apakah dari fakta integritas itu ditaati atau dilanggar di sini ada kalimat pemegang persetujuan PES dapat melakukan permohonan perpanjangan kepada Menteri paling lambat 1 tahun sebelum jangka waktu persetujian pengan peran sosial berhasil itu ketika memang dianggap masyarakat patuh eh terbukti mengalami peningkatan kesejahteraan dan terbukti hungan tetap terjaga dengan baik namun jika tidak maka SK yang 35 tahun tadi jangankan 35 tahun eh kurang dari 35 tahun pun itu bisa saja dicabut jika memang terdapat laporan-laporan yang eh mengarah kepada eh kerusakan hutan dan mengarah kepada konflik yang lebih berbahaya secara lebih jelas kalau teman-teman ingin memahami PS nah ini buka saja p9 tahun per S di situ lengkap hutan Desa ada pada pasal berap HKM HTR lalu kemitan kehutanan hutan adat hutan khas hutan rakyat tapi saya pikir untuk teman-teman peserta Uji apa ya Uji P3K nanti tidak perlu mendetail seperti ini memahami Saya yakin dari paparan-paparan dari Rabu yang lalu sampai sekarang saya terakhir mungkin teman-teman kepalanya sudah penuh dengan materi sudah sangat sangat kaya informasi dan wawasan kami kami sih berharapnya memperkaya teman-teman dalam hal informasi dan wawasan bukan membuat teman-teman menjadi terbebani untuk mengikuti ujian ee silakan saja di dibaca dipelajari kalau memang eh tertarik dengan eh apa tentang pskl buka saja p9 tahun 2021 itu saja penyampaian dari saya Kang Yayat mudah-mudahan membantu teman-teman calon peserta Uji Insyaallah lulus [Musik] semua