Pemahaman Tentang Demokrasi Pancasila

Oct 13, 2024

Catatan Kuliah: Demokrasi Pancasila

Pengantar

  • Pembicara: Widya Kusumawardhani
  • Materi: Kelas 11, Bab 2 - Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila sesuai UUD 1945
  • Sub-bab: Hakikat Demokrasi

Definisi Demokrasi

  • Asal Kata: Dari bahasa Yunani kuno, berasal dari kota Athena (abad ke-5 SM).
  • Makna:
    • Demos (rakyat) + Kratos/Kratein (pemerintahan) = Pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
  • Prinsip Utama: Demokrasi bertujuan untuk kepentingan rakyat.

Prinsip-prinsip Demokrasi

  1. Penyelesaian Perselisihan: Secara damai dan melembaga.
  2. Perubahan Secara Damai: Contoh: Pemilu yang kondusif.
  3. Pergantian Pimpinan Secara Teratur: Setiap 5 tahun melalui pemilu.
  4. Pembatasan Kekerasan: Usahakan penyelesaian tanpa kekerasan.
  5. Mengakui Keanekaragaman: Menghargai perbedaan sebagai hal yang wajar.
  6. Tegaknya Keadilan: Keadilan untuk semua rakyat.

Macam-macam Demokrasi

  1. Demokrasi Liberal: Berdasar prinsip liberalisme.
  2. Demokrasi Terpimpin: Tidak ada persaingan dalam pemilihan.
  3. Demokrasi Sosial: Fokus pada keadilan sosial.
  4. Demokrasi Partisipasi: Hubungan timbal balik antara penguasa dan rakyat.
  5. Demokrasi Konstitusional: Berdasarkan konstitusi yang berlaku.
  6. Demokrasi Konsosiasional: Proteksi khusus untuk kelompok budaya.

Demokrasi Pancasila

  • Definisi: Sistem demokrasi yang diadopsi dari nilai-nilai Pancasila.
  • Nilai-nilai Pancasila:
    • Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan bijaksana.
    • Setiap warga memiliki hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama.

Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila

  1. Demokrasi yang Berketuhanan: Taat pada nilai-nilai ketuhanan.
  2. Demokrasi dengan Kecerdasan: Mengedepankan kecerdasan dalam pelaksanaan.
  3. Demokrasi Berkedaulatan Rakyat: Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat.
  4. Demokrasi dengan Rule of Law: Kebenaran dan keadilan hukum.
  5. Pemisahan Kekuasaan: Antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  6. Hak Asasi Manusia: Menghormati hak-hak individu.
  7. Pengadilan yang Merdeka: Sistem pengadilan yang independen.
  8. Otonomi Daerah: Pengaturan daerah sesuai kebutuhan.
  9. Demokrasi dengan Kemakmuran: Fokus pada kemakmuran rakyat.
  10. Keadilan Sosial: Keadilan bagi semua golongan.

Makna Sila Keempat Pancasila

  • Kerakyatan: Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat.
  • Hikmat Kebijaksanaan: Mempertimbangkan kepentingan rakyat.
  • Permusyawaratan: Mencari keputusan mufakat.
  • Perwakilan: Partisipasi dalam pemilihan umum.

Nilai Moral dalam Demokrasi Pancasila

  1. Persamaan: Tidak ada diskriminasi.
  2. Keseimbangan: Antara hak dan kewajiban.
  3. Keadilan Sosial: Untuk seluruh rakyat.
  4. Kebebasan yang Bertanggung Jawab: Tanggung jawab moral.
  5. Musyawarah: Untuk mencapai mufakat.
  6. Persatuan Nasional: Menghindari perpecahan.
  7. Tujuan dan Cita-cita Nasional: Pencapaian tujuan bersama.

Dasar Hukum Pelaksanaan Demokrasi

  • Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945: Kedaulatan di tangan rakyat.

Indikator Pemerintahan yang Demokratis

  1. Akuntabilitas: Pertanggungjawaban penguasa.
  2. Rotasi Kekuasaan: Dilakukan secara teratur dan damai.
  3. Rekrutmen Politik Terbuka: Kesempatan yang sama untuk semua.
  4. Pemilihan Umum: Dilaksanakan secara teratur.
  5. Pemenuhan Hak Dasar: Kebebasan berpendapat, berkumpul, dll.

Perkembangan Demokrasi di Indonesia

  1. 1945-1959: Demokrasi Parlementer.
  2. 1959-1965: Demokrasi Terpimpin.
  3. 1965-1998: Demokrasi Pancasila.
  4. 1998-sekarang: Reformasi dan penerapan Demokrasi Pancasila.

Kesimpulan

  • Indonesia adalah negara hukum dengan pelaksanaan demokrasi berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
  • Pentingnya partisipasi rakyat dalam pembuatan keputusan untuk menciptakan pemerintahan yang demokratis.