Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Export note
Try for free
Pemahaman Tentang Demokrasi Pancasila
Oct 13, 2024
Catatan Kuliah: Demokrasi Pancasila
Pengantar
Pembicara: Widya Kusumawardhani
Materi: Kelas 11, Bab 2 - Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila sesuai UUD 1945
Sub-bab: Hakikat Demokrasi
Definisi Demokrasi
Asal Kata
: Dari bahasa Yunani kuno, berasal dari kota Athena (abad ke-5 SM).
Makna
:
Demos (rakyat) + Kratos/Kratein (pemerintahan) = Pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Prinsip Utama
: Demokrasi bertujuan untuk kepentingan rakyat.
Prinsip-prinsip Demokrasi
Penyelesaian Perselisihan
: Secara damai dan melembaga.
Perubahan Secara Damai
: Contoh: Pemilu yang kondusif.
Pergantian Pimpinan Secara Teratur
: Setiap 5 tahun melalui pemilu.
Pembatasan Kekerasan
: Usahakan penyelesaian tanpa kekerasan.
Mengakui Keanekaragaman
: Menghargai perbedaan sebagai hal yang wajar.
Tegaknya Keadilan
: Keadilan untuk semua rakyat.
Macam-macam Demokrasi
Demokrasi Liberal
: Berdasar prinsip liberalisme.
Demokrasi Terpimpin
: Tidak ada persaingan dalam pemilihan.
Demokrasi Sosial
: Fokus pada keadilan sosial.
Demokrasi Partisipasi
: Hubungan timbal balik antara penguasa dan rakyat.
Demokrasi Konstitusional
: Berdasarkan konstitusi yang berlaku.
Demokrasi Konsosiasional
: Proteksi khusus untuk kelompok budaya.
Demokrasi Pancasila
Definisi
: Sistem demokrasi yang diadopsi dari nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila
:
Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan bijaksana.
Setiap warga memiliki hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama.
Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi yang Berketuhanan
: Taat pada nilai-nilai ketuhanan.
Demokrasi dengan Kecerdasan
: Mengedepankan kecerdasan dalam pelaksanaan.
Demokrasi Berkedaulatan Rakyat
: Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat.
Demokrasi dengan Rule of Law
: Kebenaran dan keadilan hukum.
Pemisahan Kekuasaan
: Antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Hak Asasi Manusia
: Menghormati hak-hak individu.
Pengadilan yang Merdeka
: Sistem pengadilan yang independen.
Otonomi Daerah
: Pengaturan daerah sesuai kebutuhan.
Demokrasi dengan Kemakmuran
: Fokus pada kemakmuran rakyat.
Keadilan Sosial
: Keadilan bagi semua golongan.
Makna Sila Keempat Pancasila
Kerakyatan
: Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat.
Hikmat Kebijaksanaan
: Mempertimbangkan kepentingan rakyat.
Permusyawaratan
: Mencari keputusan mufakat.
Perwakilan
: Partisipasi dalam pemilihan umum.
Nilai Moral dalam Demokrasi Pancasila
Persamaan
: Tidak ada diskriminasi.
Keseimbangan
: Antara hak dan kewajiban.
Keadilan Sosial
: Untuk seluruh rakyat.
Kebebasan yang Bertanggung Jawab
: Tanggung jawab moral.
Musyawarah
: Untuk mencapai mufakat.
Persatuan Nasional
: Menghindari perpecahan.
Tujuan dan Cita-cita Nasional
: Pencapaian tujuan bersama.
Dasar Hukum Pelaksanaan Demokrasi
Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945
: Kedaulatan di tangan rakyat.
Indikator Pemerintahan yang Demokratis
Akuntabilitas
: Pertanggungjawaban penguasa.
Rotasi Kekuasaan
: Dilakukan secara teratur dan damai.
Rekrutmen Politik Terbuka
: Kesempatan yang sama untuk semua.
Pemilihan Umum
: Dilaksanakan secara teratur.
Pemenuhan Hak Dasar
: Kebebasan berpendapat, berkumpul, dll.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
1945-1959
: Demokrasi Parlementer.
1959-1965
: Demokrasi Terpimpin.
1965-1998
: Demokrasi Pancasila.
1998-sekarang
: Reformasi dan penerapan Demokrasi Pancasila.
Kesimpulan
Indonesia adalah negara hukum dengan pelaksanaan demokrasi berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Pentingnya partisipasi rakyat dalam pembuatan keputusan untuk menciptakan pemerintahan yang demokratis.
📄
Full transcript