yang kita dengarkan di banyak kajian dan di antara hadir berkaitan dengan turunnya Sakina dan adanya rahmat yang diliputi bagi mereka adanya rahmat yang meliputi mereka yang hadir di majelis ilmu Sebagaimana sabda Nabi SAW Apabila ada sekelompok orang yang berkumpul di salah satu rumah Allah Dalam rangka untuk mempelajari kitab Allah maka akan turun as-sakinah. Apa pengaruh ketika manusia itu mendapatkan as-sakinah? Dengan as-sakinah, iman seorang hamba akan bertambah.
Sebagaimana yang Allah firmankan dalam Al-Quran, وَالَّذِي أَنزَلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَعْ إِيمَانِهِمْ Ialah zat yang menurunkan as-sakinah di hati orang-orang yang beriman. Agar semakin bertambah iman mereka, di samping iman yang sebelumnya sudah kita miliki. Anda datang dengan membawa iman.
Dan kemudian Anda hadir di majelis ilmu. Saat as-sakinah itu turun, akan semakin menambah iman yang kita punya. Sehingga salah satu di antara tempat, Agar kita bisa meningkatkan kualitas iman adalah bisa duduk dan hadir di majelis ilmu.
Karena itu sahabat Mu'ad bin Jabal radiyallahu anhu, apabila beliau mengajak masyarakat untuk hadir kajian, Mu'ad mengatakan, Mari kita ngecas iman sesaat. Sehingga bagi para sahabat hadir di tempat kajian adalah dalam rangka untuk ngeces iman. Dan Allah juga menurunkan rahmat.
وَغَشْيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ Sehingga mereka yang hadir di majlis ilmu akan diliputi dengan rahmat. Rahmat itu sampai bisa kita bawa pulang. Sehingga kita mendapatkan kasih sayang.
Rahmat dari Allah SWT. Dengan berbekal rahmat, maka seorang hamba punya sifat lemah-lembut, kasih sayang kepada yang lain, hatinya menjadi lebih lunak, dan seterusnya. Nabi Muhammad SAW diliputi oleh Allah rahmat yang sangat besar.
Hingga beliau mempunyai karakter yang sangat jauh berbeda dengan umumnya karakter masyarakat Arab. Allah SWT mengatakan, فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَضًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَنْ فَضُّ مِنْ حَوْلٍ Disebabkan rahmat dari Allah, lintalahum kau bisa bersikap lembut dengan mereka. Maka kita bisa membangun ukhwah, kita bisa membangun kasih sayang dan persaudaraan, seorang suami yang mungkin dulunya keras, Orangnya kasar, rangainya berubah jadi lembut, penyayang sama keluarganya.
Seorang istri yang mungkin dulunya sifatnya kasar dan keras, dia menjadi lembut dan kasih sayang kepada anak-anaknya disebabkan apa? Rahmat yang dia punya. Tempatnya di mana kita bisa pulaan rahmat itu, jama?
Tempatnya adalah hadir di porong kajian. Maka minimal kalau kita dapat dua ini pak Walaupun anda itu merem ketika ngaji pak ya Dapat as-sakinah ketenangan Saking tenangnya Adem ayem merem Dan dapat rahmat ketika kajian Insyaallah bahwa dua ini Nambah iman Dan nambah sifat baik bagi diri kita Makanya Gimana caranya agar kita bisa membuat keluarga itu makin akur? Suami istri bisa saling lebih mencintai, keluarga itu nyaman. Ini solusinya. Anda datangkan mereka ke tempat kajian, ke tempat majlis ilmu.
Kalau yang dibahas Al-Quran, hadis Nabi SAW, nasihat para ulama, dan seterusnya. InsyaAllah itu akan bisa menambah kelembutan. Dan banyak testimoni yang menyampaikan semacam ini.
Sebagian suami misalnya bercerita, istri saya dulu sebelum ngaji Masya Allah Pak Ustaz, galaknya luar biasa. Tapi setelah ngaji, berubah jadi Khadijah. Cuma tiga hari. Habis itu balik lagi jadi Juminten.
Insya Allah ada pengaruh baiknya. Yang sama juga terjadi pada bapak-bapak Yang mungkin sifatnya keras, kasar sama keluarganya Ada perubahan besar Di saat dia mau belajar agama Maka agama ini memberikan ketenangan bagi hamba Sehingga orang belajar agama Bukan untuk merusak kepribadian Tapi memperbaiki Karena itu Allah memberikan gambaran Di surat Ar-Ra'du Kalau tidak salah surat Ar-Ra'du ayat 17. Anda kalau mau buka, coba buka surat Ar-Ra'du ayat 17. Allah Ta'ala berfirman, Anzala minassama'i ma'an fasalat awdiyatum biqadariha. Fahtamalassailu zabadarrabia.
وَمِمَّا يُوْقِدُونَ عَلَيْهِ فِي النَّارِ بَتِغَاءَ خِلْيَةٍ أَوْ مَتَاعٍ زَبَدٌ مِثْلُ كَذَلِكَ يَضْرِبُ اللَّهُ الْحَقَّ وَالْبَاطِلُ فَأَمَّا الزَّبَدُ فَيَذْهَبُ جُفَاءً وَأَمَّا مَا يَنْفَعُ النَّاسِ فَيَمْقُثُ فِي الْأَرْضِ كَذَلِكَ يَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالُ Demikian bunyi yang ada di surat Ar-Ra'du ayat 17 Allah buat permisalan Allah menurunkan air dari hujan Air hujan dari awan Allah turunkan air hujan dari awan Maka air itu mengisi tempat-tempat yang cekung di muka bumi Sesuai dengan ukurannya Ada selokan, ada danau, ada cekungan-cekungan kecil dan seterusnya Aliran air ini pun kemudian mengangkat kotoran ke permukaan Seperti itu kondisi ilmu Air itu ibarat ilmu Dan permukaan bumi ini adalah hati hamba Allah buat permisalan ilmu ketika turun Maka akan mengangkat aneka kotoran hati ke permukaan Sebagaimana ketika air hujan deres itu turun Kotoran-kotoran yang ada di sungai Yang ada di selokan Terangkat ke permukaan Anda bisa lihat ya Kalau pas lagi musim kering Yang terlihat di permukaan sungai apa Pak? Sampah ranting Sampah daun Sampah domestik dan seterusnya Maka batin hamba yang tidak pernah diajak belajar ilmu agama Kurang lebih seperti itu Diwarnai dengan aneka kotoran yang lebih dominan Begitu dia belajar, seperti dia dituang dengan air yang jumlahnya banyak. Makin banyak, makin kuat dalam mengangkat itu kotoran. Lalu di bagian akhir, Allah SWT mengatakan, Ada pun bagian yang kotor akan hanyut bersama dengan aliran air. Pergi dia.
Nggak ada orang yang nampung. Adapun yang bermanfaat bagi manusia akan tetap bertahan, tidak hilang, tidak ikut hanyut. Maka Anda bisa lihat ketika hujan turun kemudian terdapat aliran air yang deres, mengaliri sungai.
Ikannya ikut hilang nggak Pak? Ikannya ikut hilang nggak? Tidak. Sampahnya hilang yang manfaat bertahan. Maka dalam diri manusia juga seperti itu.
Orang yang mendekat kepada agama dia belajar. Sifat buruknya hilang, sifat taatnya bertahan, sifat baiknya bertahan. Makanya heran kalau ada sebagian orang tua yang misalnya dia mencurigai anaknya. Wasih hati-hati kalau kamu kuliah di kampus-kampus negeri tertentu, yang mungkin dikasih label mendekati karakter radikalisme atau semi-terorisme dan seterusnya ya.
Kamu jangan ikut kajian ini, kajian ini, kajian ini. Kekhawatiran mereka seperti itu. Karena nanti jangan-jangan kamu pulang, nanti kamu berani sama orang tua, tidak taat sama orang tua, bahkan mengkafirkan orang tua, dan seterusnya. Ini kan tuduhan miring terhadap apa? Agama.
Sehingga orang memberikan stigma buruk terhadap agama, agama itu dianggap bikin akhlak yang sebelumnya mulia jadi tercelah. Tenang saja. Sebaliknya, orang yang punya akhlak jelek, dekatkan ke agama. Akhlak jeleknya hilang, akhlak baiknya akan bertahan.
Dan demikianlah kondisi masyarakat jahiliya. Mereka ketika hidup di masa jahiliya, kampur akhlaknya, Pak. Ada akhlak penjahat dan ada akhlak baik. Contohnya apa, Pak?
Akhlak orang jahiliya yang baik, Pak. Dermawan Orang Arab kan terkenal Dermawan Contoh yang lain Pemberani Contoh yang lain Jaga komitmen Jaga prinsip Pokoknya kalau sudah iya ya iya Bukan model Kayak orang munafik Orang munafik datang belakangan Pasca perang badan Sehingga mereka kalau sudah punya prinsip Akan mereka pegangi Itu karakter masyarakat orang Arab ketika itu Tidak? Begitu Islam datang, apakah yang dermawan jadi pelit? Ya enggak Pak? Makin dermawan.
Ketika mereka masuk Islam, apakah yang dulu pemberani jadi pengecut? Tidak. Yang dulu berbakti kepada orang tua jadi durhaka kepada orang tua? Tidak. Karena sifat baik tidak hilang.
Tapi sifat buruk, misalnya suka menindas, sombong. Jadi kalau orang Arab dulu kalau sombong makin sombong. Di masa Jailiya.
Semuanya terkikis, hilang. Dengan adanya ajaran syariat Islam. Demikianlah gambaran yang diberikan oleh Allah SWT Bagi mereka yang mau mendekat ke agama Nanti Anda bisa buktikan ya Termasuk diri kita sendiri Apa perubahan yang Anda dapatkan setelah Anda kenal sunnah dan sebelum Anda kenal sunnah Baik Biar lebih maksimal Mohon untuk merapat Ada yang di luar biar bisa dapat tempat Silahkan yang di belakang bisa merapat ke depan Yang di sini bisa merapat ke kanan Pak silahkan Di depan lebih adem, Pak. Alhamdulillah.
Baik. Sekarang kita akan bahas tentang materi kajian. Kalau di sini tertulis, enggak ada tulisannya.
Ada ya. Kenali mu'amalah yang menyesatkan. Kayaknya judulnya bukan itu. Paham. Apa?
Paham yang menyesatkan atau gimana? Mu'amalah yang menyesatkan. Jadi Bapak Ibu yang dimakan Allah SWT, terkadang ada beberapa pemahaman.
Ada beberapa pemahaman yang dimiliki oleh seseorang yang itu menjadi motivasi bagi dia untuk melakukan pelanggaran terhadap syariat. Sehingga dia merasa tidak ada beban dosa. Karena begini Pak, kita bergerak ke kanan, ke kiri, melakukan aktivitas apapun latar belakangnya Pak.
Akidah dan ideologi. Sehingga saat kita punya ideologi tertentu, maka kita akan melakukan aktivitas sesuai dengan ideologi kita. Sesuai dengan akidah kita.
Anda bergerak ke kanan karena ideologi Anda mengajak Anda untuk ke kanan. Anda bergerak ke kiri karena keyakinan Anda mengajak Anda untuk bergerak ke kiri. Sekarang saya mau tanya, Pak.
Di antara Bapak Ibu yang punya keyakinan, Bahwa siapa yang berpuasa di tanggal 12 Rabiul Awal, maka dia akan mendapatkan 100 bidadari. Ada? Ada yang punya keyakinan kayak gitu? Gak ada ya?
Berarti Anda ketika tanggal 12 Rabiul Awal Meyakini itu waktu puasa sunnah gak? Apakah Anda meyakini itu adalah waktu puasa sunnah? Tidak Karena Anda tidak punya keyakinan itu Bagi mereka yang punya hadis doib semacam ini Atau hadis palsu tentang keutamaan puasa Di bulan-bulan tertentu Dia akan memperjuangkan untuk puasa Di situ Karena yang namanya kegiatan hamba itu dipengaruhi oleh apa? Keyakinan. Baik.
Termasuk dalam hal masalah mu'amalah. Sehingga orang kenapa melakukan perbuatan A, perbuatan B, salah satu sebabnya adalah masalah keyakinan. Di saat dia punya keyakinan tertentu, maka itu yang menyebabkan dia melakukan praktek mu'amalah tadi.
Nah kita akan sebutkan beberapa pemahaman yang itu sangat berbahaya di masyarakat dan karena pemahaman inilah banyak orang yang tidak punya beban dosa ketika dia melakukan pelanggaran terhadap syariah. Baik, pemahaman yang pertama, banyak orang yang meyakini bahwa harta haram itu Kalau dizakati akan berubah menjadi harta yang halal. Karena zakat itu bisa menyucikan. Sehingga kalau anggaplah harta haram itu kotor.
Anggaplah harta haram itu kotor. Maka di saat yang bersangkutan dia bayar zakat, berarti kan dia membersihkan kotoran itu. Yang tersisa jadinya halal.
Karena sudah dibersihkan dengan cara dia bayar zakat. Baik. Dan ini pemahaman yang sangat berbahaya.
Dan dengan sebab ini banyak orang yang merasa, tidak masalah kita kumpulin harta haram sebanyak-banyaknya, yang penting jangan lupa di zakati. Karena dengan zakat akan menyucikan harta. Pernyataan bahwa zakat menyucikan harta Salah atau benar? Salah atau benar?
Benar Apa dalilnya? Huz min amwalihim Sadaqatan Tutahhiruhum Watuzakihim biha Wasalli alaihim Inna salataka sakanullahum Dapatnya dia Banyak Kita langsung kasih hadiah. InsyaAllah. Allah SWT berfirman di surat At-Tawbah. Huz min amwalihim sadaqatan.
Ambil harta mereka. Sadaqah maknanya zakat. Karena kata zakat itu dalam Al-Quran terkadang disebut dengan zakat.
Wa ikami salati wa ita iz-zaka. Dan terkadang diungkapkan dengan kata sadaqah. Innama sadaqatu lil buqara'i wal masakin wal amilina alaiha. wal mu'allafatikulubuhu ini penjelasan tentang siapa saja yang berat dapat zakat 8 asnaf itu ya itu Allah nyatakan innamas sadakat sesungguhnya sedekah itu hak milik fakir miskin dan seterusnya baik jadi jamaah Nabi SAW diperintahkan oleh Allah. خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ Ambil harta mereka.
Sadaqatan sebagai zakat. تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا Fungsinya adalah untuk membersihkan mereka dan menyucihkan mereka. Apa makna fungsi menyucihkan dan membersihkan mereka? Maknanya adalah membersihkan mereka dari dosa.
Karena zakat bisa menggugurkan dosa. Sehingga orang yang bayar zakat, maka dosa-dosanya gugur sebagaimana orang yang sholat dosa-dosanya bisa gugur sesuai dengan ketentuan innal hasanat yudhibnas sayyiat sesungguhnya amal baik bisa menghapuskan amal buruk, bisa menghapuskan dosa makna kedua bahwa zakat bisa membersihkan mereka adalah membersihkan harta mereka maka Nabi SAW menyebut zakat itu sebagai Ausahunnas Kotorannya manusia Ada Dua sahabat Yang didaftarkan oleh Sebagian ahlul baik untuk jadi Amin Abbas bin Abdul Mutfale Paman Nabi SAW Mendaftarkan dua orang untuk jadi amin Maka orang ini dibawa kehadapan Nabi SAW Ya Rasulullah Jadikan dua orang ini sebagai amil Agar nanti dia dapat jatah zakat Sebagaimana amil Anda yang lain Namun karena mereka ini ahlul bayit, ahlul bayit boleh gak menerima zakat? Tidak. Maka Nabi SAW mengatakan, tidak halal bagi ahlul bayit, bagi Bani Hashim untuk menerima zakat. فَإِنَّهُ أَوْسَحُ النَّاسِ Lalu Nabi SAW mengatakan, sebab zakat itu kotorannya manusia.
Jadi yang dimaksud adalah, saat kita berpenghasilan yang halal, kemudian kita keluarkan zakat, Ini sebagai status untuk membersihkan. Nah, yang kita keluarkan ini kotoran. Statusnya. Disebut oleh Nabi SAW sebagai ausahunnas.
Maka alul bayit yang disucikan oleh Allah tidak boleh mengambil itu. Baik. Namun, yang perlu dipahami.
Bahwa fungsi zakat bisa menyucikan harta hamba, itu apabila, berasal dari harta yang halal. Yang mungkin harta halal itu barangkali kecampuran dengan yang syubhat-syubhat. Kecampuran yang tidak benar ketika nyari, maka dibersihkan dengan cara dikeluarkan. Tapi kalau harta itu haram, percuma saja. Contoh sederhananya seperti ini, Pak.
Jika Anda benda suci terkena najis, maka benda suci ini bisa tidak dibersihkan? Dengan cara apa? Bersihkan unsur, dia dicuci, bagian najisnya dihilangkan, kembali cuci.
Demikianlah maksud menyucikan benda yang terkena najis. Tapi kalau bentuknya adalah sumber najis, contohnya kotoran. Ada kotoran misalnya, contoh kotoran hewan yang najis apa Pak?
Kotoran kucing. Ada katoran kucing yang misalnya kemudian oleh seseorang dipadetin, Pak. Dipres, dikompres.
Terus dibersihkan sampai licin. Dijadikan sebagai mata aki. Misalnya ya.
Dipakai sholat. Apa hukumnya? Hah? Ya boleh, kenapa? Kamu bawa najis.
Yang seharusnya seperti ini kau hilangkan dari badanmu. Ini malah kau pakai. Loh tapi ini udah bersih sekali. Coba lihat nih, licin dong. Walaupun kotoran itu dibersihkan dengan cara tadi ya.
Dibuat licin, dibuat bersih. Ya tetap itu adalah benda najis. Statusnya ya. Babi walaupun dimandikan, dicuci, bahkan dikramasi, sampai bersih, tetap najis.
Karena dia ainun najas. Karena dia dan najisnya. Tapi kalau ada benda suci, ini misalnya gelas terkena najis. Dibersihkan, bisa.
Harta haram itu seperti ainun najasah, benda najis. Yang seharusnya semuanya dibersihkan. Sementara harta halal yang mungkin kecampuran syubhat, kecampuran sebagian yang haram. Nah bagian itulah yang kalau dizakati bisa kembali suci.
Bisa dipahami ya? Maka zakat tidak bisa menyucikan harta haram. Karena itu Nabi SAW menegaskan bahwa Sesuatu yang haram tidak bisa dizakati dan zakat tidak sah ketika diambilkan dari sesuatu yang haram. Rasulullah SAW bersabda, Inna Allaha la yaqbalu salatan bi ghairi tuhur, wa la sadaqatan min ghulul.
Hadis riwayat Muslim. Sesungguhnya Allah tidak merima, Salat tanpa bersuci, sebagaimana Allah tidak menerima zakat dari harta gulul. Gulul itu apa?
Harta khianat. Allah tidak menerima salat tanpa bersuci, dan Allah juga tidak menerima zakat dari harta gulul, harta khianat. Harta gulul itu seperti ini Pak, harta yang ini seharusnya milik umum. milik bersama, tapi dikuasai untuk kepentingan pribadi, itu harta gulul.
Sehingga dia bukan hak pribadi dia, tapi kemudian dia kuasai status harta ini namanya harta gulul. Dan kalau ada orang yang mengambil harta, misalnya harta milik negara, harta milik yayasan, harta milik masjid, dan seterusnya, untuk kepentingan pribadi, Dia kumpulkan dalam jumlah banyak, kemudian dia zakati, tidak akan diterima oleh Allah SWT. Karena Allah tidak pernah menerima zakat dari harta bulul.
Ada banyak orang yang berpikiran seperti ini. Karena itu, kita tekankan bahwasannya. Apapun harta haram yang kalian keluarkan zakatnya tidak akan diterima oleh Allah SWT Percuma saja Berarti pak harta haram gak di zakati pak? Iya gak boleh di zakati Alhamdulillah kalau gitu Kok bisa?
Nah terus diapain harta haram? Ya sama dengan kamu megang najis Kalau kamu bawa najis diapain? Buang sana Berarti orang mengeluarkan harta haram itu statusnya?
Seperti buang najis. Jadi gak ada yang disisakan. Semuanya.
Semuanya dibuang. Karena itu misalnya punya harta haram 10 juta. Buang riba 10 juta. Boleh gak Pak 9 juta aja yang dikeluarkan.
Saya ambil 10 persen Pak. Kan cuma dikit. Kamu masih menyisakan najis yang nempel di dompetmu.
Buang semuanya. Dan ketika mengeluarkan harta haram, tidak boleh diniatkan sebagai sedekah. Karena tidak boleh sedekah pakai harta. Lalu niatnya apa kalau kita mengeluarkan harta haram?
Apa niatnya? Dalam rangka? bertobat kepada Allah sehingga konsekuensi tobat adalah apa yang bukan hakmu, jika itu kaitannya dengan harta kau harus tinggalkan, kau harus bersihkan tobat kamu kepada Allah ketika membawa harta haram adalah kau bersihkan semuanya, sebab itu bukan hartamu nah masalah penerimanya siapa? ada pembahasan sendiri ya Boleh nggak Pak dikasihkan fakir miskin?
Ijma ulama boleh. Kalau masjid boleh nggak Pak? Ulama berdiri pendapat. Sebagian ada yang membolehkan, sebagian ada yang melarang.
Kalau fasum fasos, boleh. Boleh dipakai untuk perbaikan jalan. Dipakai untuk perbaikan selokan.
Toilet-toilet umum dan seterusnya. Itu bisa kita kumpulkan, bisa kita perbaiki dengan cara mengumpulkan harta haram. Baik harta riba maupun harta yang lainnya.
Sudah? Statusnya sebagaimana orang membuang najis. Kan enggak ada ceritanya ya.
Orang buang najis di kolam lele, Pak. Plung lap. Tahu plung lap? Begitu plung lap, sudah ada yang penadahnya.
Apakah ketika dia buang kotoran, dia niatkan sedekah pada lele, Pak? Saya mau bersedekah. Tidak ada cerita.
Terus kayak gini gimana? Seperti orang buang najis. Sehingga saat kotoran dan najisnya itu hilang, maka dia merasa nyaman. Dan demikianlah seorang Muslim.
Makanya ketika kita keluar toilet, kita baca doa, Pak. Itu yang sesuai sunnah Nabi SAW Dan disebutkan dalam hadis dari Abu Dharr Boleh membaca kalimat Alhamdulillahilladzi Adhaba annil adha wa afani Doa yang mungkin dulu sering kita hafal Alhamdulillahilladzi Adhaba annil adha wa afani Segala puji bagi Dharr Yang telah menghilangkan kotoran dariku Dan dia telah mengampuniku Apa korelasi Nabi SAW keluar toilet membaca Al-Qur'an? Ada beberapa penjelasan, diantaranya begini. Sebagaimana ketika beliau keluar toilet telah hilang kotoran dari jasad. Maka beliau mohon ampun kepada Allah untuk menghilangkan kotoran dosa dari batin.
Sehingga pas keluar toilet kotoran jasadnya hilang Dan beliau berdoa mohon ampun kepada Allah Untuk membersihkan kotoran dosa dari batin Maka kita bersih lahir Sebab beliau salam-salam terkadang berdoa Dan doanya itu sesuai dengan momentum yang beliau alami. Momentum keluar toilet, saya telah hilang kotoran dari jasad saya, dari badan saya. Maka saya mohon kepada Allah di momentum ini, agar Allah menghilangkan kotoran batin saya dari dosa. Sehingga beliau mengucapkan, Ghoforanaka, ampunanmu ya Allah.
Baik. Karena itu bagian prinsip yang perlu kita pahami, bahwa harta haram tidak bisa dizakati, namun harta haram dikeluarkan semuanya. Karena kalau dizakatikan berarti cuma dikeluarkan sebagian ya.
Berapa? Seperempat puluh, dua setengah persen. Sisanya masih banyak.
Tapi yang benar harta haram dikeluarkan semuanya dan tidak boleh ada yang disisakan. Berikutnya, pemahaman menyimpang yang lainnya. Dan karena sebab ini hingga ada banyak orang yang termotivasi untuk berbuat maksiat. Banyak orang berpikiran... Bahwa dosa membawa harta haram bisa hilang dengan ibadah mahdoh yang dia kerjakan.
Baik bentuknya sholat, bentuknya puasa, tikir, baca Quran, dan seterusnya. Apalagi ketika dia tahu, Pak bukankah Nabi SAW pernah bersabda? Pakai dalil ya. Untuk mempertahankan tradisi melakukan harta haram, menyimpan harta haram, dia pakai dalil. Assalawatul khamsu wa ramadhan ilal jum'ah wa ramadhan ilal ramadhan mukaffiratun lima baynahunna majduni batil kabair salat lima waktu jum'atan ke jum'atan berikutnya ramadhan ke ramadhan berikutnya akan menjadi kafarah yang dilakukan diantara keduanya sepanjang dosa-dosa besar dijauhi ini teks hatisnya baik Nah dia berpikir, yang penting kan saya rajin sholat, saya berpuasa, saya tidak lupa sedekah, maka dosa-dosa saya akan hilang.
Pernyataan ini Pak, pernah dinyatakan oleh seorang anggota DPR, di daerah kami di Jogja. Dan yang mendengar langsung, mendahara yayasan saya. saya ada yayasan di Jogja, bendaranya ini punya teman dekat anggota DPR si anggota DPR ini bilang gini justru, yang penting ini rajin sholat, rajin tahajud, ajolah liposah sunnah, insyaallah dosanya awal diwiki hilang maksudnya, perlu tafsir gak ini? Jadi dia bilang yang penting kita rajin sholat, rajin tahajud, jangan lupa puasa sunnah, maka dosa kita ini akan hilang. Dalam posisi ketika dia menerima suap.
Jadi di saat karena dia bagian perizinannya. Jadi dalam posisi ketika dia menerima suap, keyakinan dia itu seperti itu. Maka saya ketika pertama kali dengar itu berpikir, Masya Allah ini baru satu orang. Kalau banyak orang punya keyakinan yang sama, berarti motivasi dunia kenapa mereka itu berani untuk mengambil harta yang jelas-jelas haram. Karena dia tahu itu haram, makanya dia bilang ini akan hilang dosanya dengan sholat, tahajud, dan seterusnya.
Semua dosa kita akan terhapus dan hilang. Dan ternyata betul pak, itu juga terjadi di beberapa tempat yang lain. Saya pernah diundang untuk ngisi kajian di salah satu instansi. Dan instansi ini ya cukup basah. Lalu panitiannya yang beliau sudah sering belajar masalah mu'amalah dan istrinya sudah sering belajar masalah mu'amalah minta ke kami.
Pak Ustadz nanti tolong disinggung tentang masalah harta haram. Saya sebenarnya ragu, ini benar gak? Nyinggung masalah harta haram nanti bisa berbahaya.
Akhirnya, ya sudah. Sifatnya hanya motivasi. Kami cuma menyampaikan tentang masalah peringatan.
Ingat bahwasanya kita hidup tidak sekali. Ada kehidupan yang kedua. Di kehidupan yang kedua kita akan dihisap.
Mungkin kalau di dunia Bapak bisa aman. Tidak ada yang berani untuk nyentuh. Dan tidak ada yang tahu ketika Anda mengambil harta haram dan seterusnya. Intinya cuma kita ingatkan besok akan ada hisap di akhirat. Sudah roman mukanya berubah.
Tiba-tiba semuanya jadi... Ya, gak nyaman gitu ya. Nah, selesai kajian.
Kemudian kita kembalikan ke moderator. Moderator ini bilang kayak gini. Baiklah Bapak Ibu sekalian.
Kita sebagai Muslim yang penting bagi kita adalah rajin sholat, rajin ibadah. Jangan lupa tahajud, jangan lupa sedekah. InsyaAllah masuk surga.
Amin. Sudah. Selesai. Sehingga yang saya sampaikan di depan yang kurang lebih satu jam itu mentah semuanya dengan satu kalimat di belakang ini. Karena dalam keyakinan mereka yang penting tadi, kamu mengambil harta haram, yang penting kau lakukan ini semuanya, beres semuanya.
Masya Allah. Mengapa kemudian budaya yang gak baik ya, mengambil harta milik negara, mengambil harta milik orang, yang jelas itu secara undang-undang saja itu dilarang. Kenapa masih lestari ternyata motivasi-motivasi seperti ini yang menjelar di masyarakat? Maka kita juga meminta kepada para da'i dan seterusnya, ingatkan kepada masyarakat.
Artah haram tidak bisa dihilangkan dosanya dengan sholat. Artah haram tidak bisa dihilangkan dosanya dengan puasa. Apalagi dipakai umroh. Ada orang menggunakan harta haram di bawah haji. Pak katanya kalau orang pulang umroh, seperti bayi yang baru lahir dari ibunya.
Betul, itu keutamaan haji yang mabrur. Man haja walam yafsuk walam yarfud. Rajaat khayaw min walagadhu ummuh.
Siapa yang haji dan dia tidak melakukan tindakan kefasikan, tindakan rafat, maka dia pulang seperti hari ketika dia dilahirkan dari rahim ibunya. Nol dari dosa. Itu keutamaan luar biasa bagi orang yang hajinya mabrur. Namun, kalau dia haji dengan harta haram gimana?
Disebutkan dalam hadis surat Ahmad. Orang yang haji dengan harta haram, orang yang dia berangkat ke tanah suci untuk ibadah dengan harta haram, saat dia mengucapkan, La bayka Allahumma la bayk. Dibalas oleh Allah, La bayka wa la sa'dayk.
Saat dia mengucapkan, Aku sambut panggilanmu, Ya Allah, aku sambut panggilanmu. Dibalas oleh Allah sebagai Tuhan rumah. Gak ada labbaik-labbaik. Sehingga bayangin, dia datang dengan susah payah, keluar waktu yang banyak, tenaga banyak, pakai dana, pakai duit.
Capek. Tapi saat dia mengucapkan, La baik Allahumma la baik dibalas. La la baik wa la sa'daik. Gak ada la baik la baik. Kamu yang tidak diterima.
Bagaimana mungkin hajinya bisa diterima? Ini keyakinan-keyakinan yang berbahaya, yang menyebar di masyarakat, bahwa ketika orang membawa harta haram, kemudian dipakai untuk ibadah, maka harta itu dosanya akan hilang. Padahal tidak demikian.
Karena itulah Rasulullah SAW pernah menyebutkan ketika beliau ditanya oleh seseorang, Ya Rasulullah, apakah kalau saya berjihad di jalan Allah, kemudian saya terbunuh di medan jihad, aku akan masuk surga? Nabi SAW mengatakan, na'am, iya. Lalu orang itu pergi.
Untuk berangkat menuju ke barisan depan. Tapi tiba-tiba dipanggil Nabi SAW. Wahai fulan, illad dain. Kualani Jibril anifan.
Wahai si'a, kecuali utang. Baru saja Jibril membisikkan kepadaku. Jadi bisikan Jibril itu baru datang setelah Nabi SAW menyampaikan keterangan. Ada pengecualian yang tadi lupa disebutkan.
Kalau ada orang mujahid yang berjihad di medan jihad, bukan berjihad di undaran HI ya, tapi dia berjihad di medan jihad. Dia betul-betul melawan musuh yang mengganggu kaum muslimin. Anggaplah misalnya dia datang ke Palestina. Tapi dia mati dalam kondisi punya utang, utang yang tidak hilang dengan pahala mati syahid yang dia punya.
Padahal itu mati syahid. Sehingga dia mengorbankan nyawanya demi membela kalimatullah. Itu pun gak bisa menghapus utang.
Padahal utang ini diambil dengan legal atau tidak legal. Utang itu dosa gak Pak? Dosa gak? Bedanya apa dengan maling? Sama-sama bawa harta orang.
Yang mengambil, kalau maling gak maksa. Maksa ketahuan. Itu berampok. Orang bawa harta orang lain dengan cara utang.
Itu legal nggak? Legal. Ini orang bawa harta orang lain dengan cara legal. Tidak dosa. Utang nggak dosa?
Nabi SAW punya utang. Para sahabat juga mereka kadang melakukan transaksi utang. Bahkan Sami Umar bin Khattab, paska beliau ditusuk oleh Abu Lu'lu al-Majusi. Sebelum beliau wafat, beliau berwasiat tiga hal.
Salah satunya tentang utang. Ini bukti bahwasannya. Amirul mu'minin, umat menkhotob radil anhu, menjelang wafatnya beliau juga punya utang.
Utang tidak dosa. Orang-orang seolah berutang. Tapi kalau sampai utang itu dibawa mati, maka tidak ada penyelesaian dengan pahala amal. Sehingga tidak bisa amal ini kemudian menghapus utang tadi.
Sampai si pemilik utang itu ridho. Sehingga dibayar oleh alih warisnya Atau nanti ketika di akhirat Pahala orang ini akan ditransfer ke dia Baik Jika membawa harta secara legal saja Tidak bisa hilang Dengan hanya orang itu memiliki Amal berupa mati syahid Apalagi Harta haram yang didapatkan dengan cara tidak legal Mengambil harta orang Ngeplang, maling, naik angkot gak bayar Terus apa lagi? Datang ke kantin, makan gorengan lima ngaku satu Darmaji tau, darlima ngaku Semua itu adalah harta haram yang ada orang lain punya haknya Gak bisa hilang hanya dengan ibadah sholat, ibadah puasa, baca Quran, dikir dan seterusnya Semua ini akan nanti dipertanggungjawabkan dan diselesaikan di akhirat.
Maka pikiran banyak orang bahwa dengan puasa, dengan sholat, dengan tahajud, semua dosa bisa bersih termasuk membawa harta haram. Ini pikiran yang salah, ini pemahaman yang menyesatkan dan berbahaya. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurayyurah Radul Anhum. disini didatakan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya ada orang yang berkata kepada Nabi SAW Ya Rasulullah ada seorang wanita tetangga kami Dia itu terkenal rajin sholat, rajin puasa, rajin sedekah.
Terkenal rajin ibadah. Cuman sayangnya ya Rasulullah, ini wanita suka menyakiti tetangganya dengan lisannya. Wanita kalau mukul kan gak sampai pak ya. Tangannya terbatas. Kalau laki-laki mendolimi orang dengan cara apa?
Fisik lebih dominan. Kalau wanita mendolimi orang lebih dominan di mana? Lisan. Karena itu senjata dia.
Jangkauannya lebih jauh mana Pak? Lisan sama tangan Pak? Ya? Lisan. Lisan itu bisa nembus tembok Pak ya.
Sehingga dia menggunjing orang di balik pintu bisa. Tapi kalau tangan kan tidak bisa. Bahkan lisan bisa nembus waktu. Orang mati itu bisa digerenengi.
Demikianlah bahaya lisan. Baik. Lalu apa kata Nabi SAW? Ini orang terkenal rajin sholat, rajin puasa, rajin sedekah, tapi tidak bisa jaga lisannya.
Lalu kata beliau, hiapinar wanita seperti ini masuk neraka. Itu dolem berupa lisan. Apalagi dolem berupa mengambil... Maka orang yang mengambil harta haram dengan cara dolem, mengambil hak orang lain dengan cara dolem, walaupun dia terkenal rajin sholat, rajin puasa, rajin sedekah bahkan, itu semuanya tidak bisa menghapuskan dosanya. Dan bahkan Nabi SAW menyebut, Hiyafinar, orang ini masuk neraka.
Waliatubillah. Maka pemahaman seperti ini wajib untuk kita luruskan. Ibadah kamu gak ada jaminan diterima. Maka jangan sampai kau merasa dirimu ketika mendolimi orang lain dengan mengambil hartanya, dosamu hilang. Karena dosa itu akan tetap melekat sampai kau minta kepada yang bersangkutan untuk dihalalkan atau kau kembalikan atau kalau tidak siap-siap ditakit di akhirat.
Maka orang yang muflis gimana gambarannya? المُفْلِسُ فِي أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصَدَقَةٍ وَزَكَةٍ وَجِهَادٍ Orang yang datang di hari kiamat dengan membawa pahala salat, pahala sedekah, pahala zakat, pahala jihad, pahala puasa. Tapi dia pernah, وَقَدَّلَ مَهَادَ وَأَخَذَ مَالَهَادَ وَسَفَقَدَ مَهَادَ وَشَطَ مَهَادَ وَأَخَذَ مَالَهَادَ Dia mendolimi si A, mengambil hartanya si B.
mencacimaki si D, menumpahkan darahnya si E, mencemarkan nama baik si F, dan selanjutnya. فَأَخَذَ هَذَا مِنْ حَسَنَةِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَةِهِ Maka A, B, C, D sampai Z, rebutan pahalanya besok di hari kiamat. فَإِنْ فَانِيَتْ وَلَمْ يُقْضَمَ عَلَيْهِ Kalau pahalanya habis sementara, kewajibannya belum tertunaikan.
أُخِذَتْ مِنْ سَيِّئَاتِهِمْ Dosa-dosa mereka akan diambil Kemudian dilemparkan ke orang ini Lalu dia dilemparkan ke neraka Maka orang muflis itu Amalnya diterima gak jaman? Amalnya diterima gak pak? Ya?
Diterima Apa buktinya? Dibawa sampai Yaman Nabi SAW menyebutkan Dia datang di hari kiamat Dia membawa pahala sholat, pahala sedekah, pahala puasa, pahala jihad Dan aneka pahala yang lainnya Jadi orang bangkrut ini amalnya diterima Artinya amalnya ikhlas Sesuai sunnah Dia bukan tipe orang yang suka nambah-nambahi ketika ibadah Tapi amalnya sesuai sunnah Mungkin bisa kita bayangkan Muflis itu ahlu sunnah Tapi dia jahat sama orang lain. Makanya bahaya yang namanya kedoliman.
Terutama dalam masalah mengambil harta orang, Anda tidak akan pernah mendapatkan ampunan selagi yang bersangkutan belum memaafkan, belum menghalalkan, atau kita belum mengembalikan. Nah, selanjutnya. Pemahaman yang lain. Ini orang yang terlalu tertipu dengan kemurahan Allah. Sehingga sering sekali dia mengatakan, bukankah Allah itu maharahman, bukankah Allah maharahim, Allah kan penyayang sama hambanya.
Masa gini aja gak boleh? Bukankah Allah itu makasih sayang, masa kayak gini aja dosa, masa kayak gini aja nanti dihukum di neraka, dan seterusnya. Ini bayangan-bayangan yang sangat berbahaya.
Meskipun ini tidak hanya berkaitan dengan masalah harta, lebih umum dari itu. Sehingga banyak orang yang merasa bahwasannya maksiat itu semuanya akan dihapuskan oleh Allah. Sehingga orang tidak perlu takut ketika berbuat dosa, karena Allah itu Ar-Rahman dan Ar-Rahim.
Dan ternyata Pak, yang banyak mengembuskan paham semacam ini adalah sikti sufi. Sebagian sikti sufi, tokohnya itu pernah bilang, Andai kan aku tidak malu kepada Rasulullah, maka aku akan mengatakan di hadapan Allah, Ya Allah, kalau aku engkau masukkan ke dalam neraka, nanti neraka akan saya ludai. Subhanallah.
Yang bilang juga, nanti neraka akan tak kencingi apinya. Kan aku yakin, Ya Allah, kau ijad yang maha pengasih, maha penyayang. Ar-Rahman, Ar-Rahim, rahmatmu luas. Dan kau pasti akan merahmatiku.
Tapi jangan sembrono kayak gini, bahaya. Maka Allah Ta'ala ingatkan. Nabi ibadih. Anni anal ghafurur rahim. Wa anna azabi wal azabul alim.
Nabi ibadih. Sampaikan kepada para hambaku. Anni anal ghafurur rahim.
Sesungguhnya aku adalah zat yang maha pengampun lagi maha penyayang. Tapi ingat ada keseimbangan. Wa anna azabi.
waladabul alim tapi adabku adalah adab yang sangat menyakitkan sehingga kita diajarkan keseimbangan di samping punya harapan rojak kita juga harus punya apa? kauf, rasa takut terlalu besar rojak, bahaya terlalu besar kauf, juga bahaya Sehingga al-Sunnah menyeimbangkan itu. Kita adalah hamba Allah yang punya keseimbangan antara harapan dan rasa takut.
Ketika kita berbuat taat, kita perbesar harapan. Semoga ketaatan yang kita miliki akan diterima oleh Allah dan diwujudkan oleh Allah sebagai pahala yang kelak bisa kita nikmati di akhirat. Ketika kita mendekati maksiat, kita diajarkan, tanamkan rasa takut.
Awas, belum tentu dosamu diampuni. Tapi kan saya sholat. Belum tentu sholatmu diterima. Belum tentu itu bisa jadi kafaro. Dengan cara demikian hamba itu akan lebih berhati-hati.
Begitunya syariat inilah yang diajarkan kepada kita. Namun terkadang ada orang yang gampangkan berbuat maksiat dengan cara seperti ini. Sampai dia bilang, jadi muslim itu jangan susah-susah, agama ini kan mudah. Ada banyak dalil.
Allah tidak membebani jiwa melebihi dari kemampuannya. يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرِ Allah mengendaki kemudahan. Dan Allah tidak mengendaki kesulitan. Jadi, jadi orang jangan mempersulit diri. Udahlah, nggak usah belajar kayak gitu.
Saya pernah dapat WA seperti ini dari orang Jakarta. Waktu orang ini beli buku saya judulnya Halal Haram Business Online. Dia beli buku itu, terus dia foto, dia kirim ke grup WA. Mungkin dia juga teman-teman yang di Jakarta ya.
Terus ada salah satu yang komentar, jadi muslim itu jangan susah-susah. Saya nggak tahu maksudnya apa. Tapi maksud, kita paham ya, tujuan dia adalah nyerang.
Kamu nggak usah baca buku seperti ini. Nanti malah repot sendiri hidupmu. Apakah dengan belajar syariat hidup kita jadi susah, Pak? Iya nggak, Pak?
Tidak. Bapak yakin? Yakin. Coba, siapa yang merasa ketika Anda mendekat kepada agama, belajar syariat, hidupnya susah? Angkat tangan, Pak.
Kasih hadiah. Ada Allah Ta'ala menegaskan. Taha ma anzalna alaika al-Qur'ana litashkah.
Taha ma anzalna alaika al-Qur'an litashkah. Aku tidak menurunkan Al-Qur'an kepada Muhammad litashkah agar kau jadi celaka. Agar kau jadi susah. Sehingga gak ada ceritanya pak, dekat dengan agama kok hidupnya susah.
Mungkin ada sebagian orang yang berpikiran kayak gini pak. Semenjak saya ikut kajian, Pak Ustadz rasanya kok semuanya jadi serba terlarang Pak Ustadz. Ribah, goror, arom, resign sekarang.
Isinya cuma kalau enggak riba, harta haram, harta goror, harta risen, judi, dan sebagainya. Kok jadi kayak gitu Pak Ustadz? Itu kenapa ya? Baik.
Coba Anda mulai berpikir. Saya mau tanya. Antara yang dihalalkan oleh Allah dengan yang diharamkan itu banyak mana Pak?
Banyak? Halal? Yakin Pak?
Halilnya Pak? Apa dalil kalau yang halal itu lebih banyak dari yang haram? Ada kaedah baku yang disampaikan oleh para ulama Bahwa hukum asal mu'amalah itu Mubah Karena Allah ciptakan manusia Allah ciptakan muka bumi ini Berikut isinya Untuk manusia Waladhi khalaqa lakumma fil ardi jami'a Dialah dat yang menciptakan untuk kalian segala sesuatu mafil ardi yang ada di muka bumi ini. Jami'an semuanya. Jadi semua yang ada di muka bumi ini Allah ciptakan untuk manusia.
Dalam arti boleh mereka manfaatkan. Dalam tafsir As-Sa'di Rahimahullah disebutkan bahwa Allah subhanahu wa ta'ala menciptakan bumi dan berikut isinya sebagai ni'matan dil insan. Sebagai kenikmatan bagi manusia.
Silahkan untuk dimiliki. Boleh untuk diambil manfaatnya dan seterusnya. Baik.
Maka berdasarkan ayat ini para ulama mengambil kesimpulan. Hukum asal mu'amalah adalah mubah kecuali yang dilarang. Hukum asal mu'amalah adalah mubah kecuali yang dilarang. Baik. Berarti yang dikecualikan itu lebih banyak atau lebih sedikit?
Saya ulang. Sesuatu kalau dikecualikan itu lebih banyak atau lebih sedikit? Ada 100 peserta yang terdaftar. Semuanya hadir kecuali 95. Kalimat ini salah atau benar? Kenapa?
Hah? Gimana? Yang dikecualikan lebih, Pak. Berarti salah ya. Sehingga kalimat yang benar gimana?
Tidak ada yang hadir kecuali lima. Anda sebut pasca kata kecuali yang lebih sedikit. Maka demikian pula berkaitan dengan kesimpulan tadi.
Hukum asal mu'amalah itu mubah kecuali yang dilarang. Berarti yang dilarang lebih. Siapa yang mengatakan telah belajar syariat kok banyak yang dilarang seudon sama syariat. Karena yang diperbolehkan jauh lebih banyak. Sehingga dia komentar, setelah saya belajar sunnah, kelihatannya kok banyak sekali pak yang gak boleh.
Ini haram, ini riba, ini goror, apalagi lah dia bilang. Suruh risen malahan. Baik, kalau sampai dia komentar seperti itu, dia seudon kepada syariah.
Atau kemungkinan yang kedua, saking banyaknya transaksi haram yang ada di sekitarnya. Sehingga saking banyaknya interaksi mu'amalah haram yang dia lakukan, sampai ketika dia belajar, dia banyak kebentur, praktek ini nggak boleh, ini nggak boleh. Karena saking banyaknya praktek haram yang kamu lakukan.
Sehingga seharusnya dia mulai berpikir, Alhamdulillah Allah kasih saya hidayah, sehingga saya tidak bertahan dalam dunia gelap semacam ini sampai mati. Allah tunjukkan saya untuk meninggalkan yang haram itu sebelum saya meninggal. Itu anugerah gak pak? Hidayah itu anugerah.
Baik, makanya jangan sampai kita punya komentar kayak tadi Pak ya. Belajar syariat menyusahkan, bikin repot, bikin gak nyaman, dan seterusnya. Karena ini semuanya adalah keyakinan yang bermasalah, keyakinan yang menyimpang.
Justru sebaliknya, ayat Al-Quran menegaskan. Ma anzalna alaika al-Qur'an alitasyikoh. Allah tidaklah turunkan Al-Qur'an agar kau jadi celaka dan susah. Sebaliknya Al-Quran itu diturunkan dalam rangka sebagai hudan dinnas, sumber petunjuk bagi manusia, syifa, dan sebagai obat bagi orang-orang yang beriman, dan seterusnya.
Ketenangan bagi mereka. Bukankah dengan zikrullah hati seorang hamba akan menjadi tenang? Apa makna zikrullah di ayat ini? Di antara maknanya adalah peringatan yang Allah turunkan. Itulah Al-Quran.
Sehingga dengan belajar Quran, orang akan mendapatkan ketenangan. Dia mendapatkan kedamaian, dia mendapatkan kenyamanan dengan mempelajari Quran. Seperti yang di depan tadi kita sampaikan. Dengan belajar orang dapat rahmat, sifat penyayangnya lebih nampak, dan seterusnya. Baik, maka keyakinan sebagian hamba bahwa dengan belajar syariat akan bikin susah hidupnya, dan seterusnya.
Ini keyakinan yang menyintang. Saya sedikit memberikan pelajaran tentang masalah pengecualian tadi Pak ya. Barangkali sebagai tambahan ilmu, meskipun ini tidak ada kaitannya dengan kajian masalah mu'amalah. Yang namanya pengecualian itu kan biasanya harus sejenis ya.
Contohnya, semua siswa hadir kecuali Pak Guru. Kalimat ini salah atau benar? Kenapa? Pak guru bukan? Iswa.
Baik. Semua muslim sholat kecuali kambing. Salah atau benar?
Salah. Kenapa? Kambing bukan manusia. Sehingga kalimat ini salah ya.
Baik. Kalau kalimatnya kayak gini. Semua malaikat sujud kecuali iblis.
Salah atau benar? Benar. Benar ya?
Semua siswa hadir kecuali Pak Guru. Salah? Salah. Semua malaikat sujud kecuali Iblis.
Benar? Salah? Itu ayat Al-Quran. Semua para malaikat bersujud, ajma'un semuanya, kecuali Iblis.
Hai baik berarti gimana itu menjelaskan apakah iblis itu bagian dari malaikat bukan bukan apa terlihat iblis diciptakan dari api Allah berfirman gimana wakala kaljana mimari jin minnah dan aku ciptakan jin dari dari lidah api yang lepas di ujung api itu namanya baik dan Allah katakan di surat Al-Kahfi bahwa iblis itu dari golongan jin iblis itu dari golongan jin dan dia durhaka terhadap perintah Allah gak mau sujud sama Sehingga kita yakin Iblis bukan malaikat, tapi jin. Malaikat diciptakan dari cahaya, sementara jin diciptakan dari api. Terus bagaimana penjelasannya ini?
Semua malaikat sujud kecuali Iblis. Ada orang yang sampai memahami Iblis itu malaikat. Karena pakai hukum pengecualian tadi, Pak. Antara A kecuali B, maka B harus sejenis dengan? Berarti Iblis...
sejenis dengan malaikat maka iblis adalah malaikat ada malaikat namanya iblis salah ya? salah lalu penjelasannya gimana? surat ad-dariyat ayat 56 gimana berikutnya?
wa ma khalaqtul jinna wal-insa illa liya'budun apa hubungannya? jin termasuk makhluk iya terus Harus tunduk sama Allah. Nah itu Adam yang disucuti.
Baik. Jadi begini ya. Pengecualian dalam bahasa Arab itu disebut dengan istiznak. Kalimat istiznak, kalimat pengecualian.
Nah istiznak itu ada dua. Ada istiznak mutasil dan ada istiznak munfasil. Istiznak mutasil itu kalau sejenis.
Contohnya tadi ya. Semua siswa hadir kecuali budi. Berarti budi termasuk siswa enggak?
Siswa. Karena ketika dia dikecualikan dari kata siswa, berarti dia termasuk siswa. Baik.
Yang kedua, istisna munfasil. Yaitu kalimat pengecualian apabila bentuknya tidak sejenis. Antara yang dikecualikan dengan yang terkecualikan tidak sejenis.
Contoh tadi, semua siswa hadir kecuali pak guru. Itu namanya istisna munfasil. Nah, kecuali di situ diartikan dengan akan tetapi.
Sehingga illa di situ diartikan dengan walakin. Maka makna ayat, fa sajadal mala'ika tukul luhum ajma'un illa iblis, bima'na walakin iblis. Seluruh malaikat sujud, kecuali iblis, ditafsirkan dengan akan tetapi iblis tidak mau. Ini sedikit tatatan terkait masalah pengecualian. Kita lanjutkan.
Jadi kita punya prinsip tadi, hukum asal mu'amalah apa, Pak? Mubah. Kecuali yang dilarang.
Maka yang dilarang lebih sedikit atau lebih banyak? Kenapa? Karena dia dikecualikan.
Dan umumnya yang dikecualikan lebih sedikit. Sehingga siapa yang mengatakan bahwasannya setelah belajar Islam banyak yang dilarang. Ada dua kemungkinan.
Pertama dia seudon sama syariat. Yang kedua karena saking banyaknya transaksi haram yang ada di kanan kirinya. Sehingga saat dia belajar akhirnya begitu jalan ke kanan nabrak kanan kiri isinya haram. Seharusnya dia bersyukur kepada Allah. Dia dikasih hidayah, ditunjukkan kalau transaksi selama ini yang dia lakukan adalah terlarang.
Wallahu'alam. Baik, berikutnya, Pak. Bagian akhir dari kajian kita, saya mau menyebutkan satu ayat yang ini sering dijadikan sebagai motivasi untuk ikut asuransi. Dan bahkan ada seorang da'i yang menyampaikannya.
Ayat apa itu Pak Ustadz? An-Nisa ayat 9. Buka Pak. An-Nisa ayat 9. Buka Musah Pak ya.
Bukan HP Pak. Gimana? Qurannya ada di HP.
Baik. Enggak bawa Musah. Baik. Silahkan dibuka. Surat An-Nisa ayat 9. Ketemu?
Qurannya ada surat anisanya gak? Kalau gak ada, ganti ya. Ganti aplikasi. Sekalian dibuka ayat 9. Allah Ta'ala berfirman. وَلْيَخْشَى الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً دِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا وَلْيَخْشَى الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ Hendaknya orang-orang yang dia khawatir akan meninggalkan.
مِنْ خَلْفِهِمْ Pasca wafatnya mereka. تُرِّيَةً دِعَفًا Keturunan yang lemah. Maksudnya lemah di sini, lemah ekonomi. قَوْفُوا عَلَيْهِمْ Sebagaimana yang mereka takutkan. Hendaknya orang ini takut.
Untuk menyimpangkan wasiat. Waliyat taqwa Allah. Maka hendaknya mereka bertakwa kepada Allah. Waliyakulu qaulan sadida. Dan ucapkanlah dengan ucapan yang benar.
Qaulun sadid. Sadid, sinnya pakai sin kecil. Dan sin besar ya. Kalau qaulun sadid, itu ucapan yang keras.
Kalau qaulun sadid, ucapan yang lurus. Bedanya di sin besar sama sin kecil. Baik, saya lanjutkan.
Allah Ta'ala mengatakan, وَلْيَكْشَى الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَةً دِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ Tidaknya orang itu takut, kalau dia ketika menyimpangkan wasiat, dia akan memiliki anak keturunan yang lemah. Jika salah dalam berwasiat. Sebagaimana kamu takut nanti anakmu tidak punya warisan, maka jangan sampai membuat orang lain jatuh miskin gara-gara orang tuanya salah dalam menyampaikan wasiat. Mungkin agak membingungkan, saya bacakan saja sahabat penunjulnya. Disebutkan dalam tafsir Ibn Kathir, beliau mengutip keterangan dari Ali bin Abi Talha dari Ibn Abbas.
Ceritanya seperti ini. ini berkaitan dengan si A yang menjelang wafatnya ketika mau mati dia berwasiat karena semangatnya dia berwasiat untuk mensedekahkan seluruh hartanya Lalu ada si B Temannya Menemani dia Dan yang mendengar wasiatnya Maka Allah perintahkan Untuk si B yang mendengarkan wasiat si A tadi Untuk bertakwa kepada Allah Bentuknya gimana? Agar meluruskan si A ini Jangan sampai wasiatnya berlebihan. Meluruskan wasiat si A ini jangan sampai berlebihan.
وَلْيَنْدُرْ لِوَارَثَتِهِ كَمَا كَانَ يُحِبُّ أَيَّسْنَا بِوَارَثَتِهِ Dan perhatikanlah ahli warisnya si A. Yang kalau kemudian si A ini berwasiat seluruh hartanya, maka nanti akan merugikan ahli warisnya. Sebagaimana kamu takut ketika ahli warismu tidak punya harta, ketika kau wasiatkan seluruh hartamu. Ketika dia khawatir nanti ahli warisnya tidak kebagian harta.
Makin bingung? Baik, saya jelaskan ulang. Jadi begini jamaah ya.
Si A ketika menjelang mati. Dia berwasiat. Dia berwasiat.
Dia diri oleh si B sebagai orang yang mendengarkan wasiat itu. Sudah? Si A ini punya ahli waris. Punya anak.
Si B ini juga punya. Si A punya anak. Si B juga punya. Baik.
Saat si A ini berwasiat. Si B mendengarkan wasiat itu. Dia tahu wasiatnya si A ini berbahaya bagi anaknya. Dia berwasiat dengan harta yang banyak.
Sebelum ada larangan wasiat maksimal sepertiga. Sebelum ada syariat bahwasanya wasiat maksimal sepertiga. Maka si A berwasiat, saya akan wasiatkan seluruh hartaku.
Sebelum ada larangan untuk melebihi dari sepertiga. Nasib yang dengar, jangan kau biarkan si A ini berwasiat dengan seluruh hartanya. Kenapa?
Kan dia punya anak. Kasian itu anaknya. Nanti anaknya gak dapat warisan.
Kau YB yang mendengar wasiat itu, luruskan wasiatnya. Kasih tahu. Kasian ya anakmu.
Kau jangan wasiatkan semua hartamu. Sisakan untuk anakmu, keturunanmu, biar mereka punya warisan. Dan Allah perintahkan kepada si B untuk bertakwa kepada Allah.
Jangan membiarkan si A ini berwasiat dengan seluruh hartanya. Agar anak keturunannya tidak terlantar. Sebagaimana kau wahai B, kau juga takut anak keturunanmu terlantar kan?
Iya. Maka ketika kau menjumpai ada orang yang berwasiat seluruh hartanya, tahan. Biar anak keturunannya tidak terlantar.
Itulah makna dari Ya Sedang Namun ayat ini ditafsirkan Dengan hal yang aneh Ayat ini dalil Bahwa kita dianjurkan Untuk punya asuransi kematian Apa hubungannya? Tak nyambung Maksudnya gimana? Biar kalau kamu mati Ada harta Yang bisa dijadikan sebagai bekal untuk anakmu Dari premie asuransi.
Ya keliru mas, kayak gitu. Kejauhan. Saya mau tanya, Pak.
Apakah seseorang itu wajib kaya biar punya warisan, Pak? Ya? Saya ulang ya.
Apakah orang itu wajib kaya biar dia punya warisan? Ya atau tidak? Ya?
Tidak. Pertanyaan saya ganti. Apakah orang itu wajib kaya biar dia bisa bayar zakat? Zakat itu rukun Islam gak? Rukun Islam.
Kamu harus kerjakan rukun Islam zakat ini. Sudah? Biar kamu bisa zakat, maka kau wajib kaya.
Salah atau benar? Salah. Betul. Maka pertanyaan saya, apakah orang itu wajib kaya biar bisa zakat? Tidak?
Haji. Yang lain? Haji.
Rukun Islam ya? Apakah orang wajib kaya biar bisa haji? Iya. Tidak. Kayanya tidak wajib.
Tapi hajinya wajib bagi yang kaya. Baik. Maka di sini ada dua istilah. Ada wajib, ada wujud. Ada al-wajib, ada al-wujud.
Kaedahnya begini, Pak. Ma la yatimul wajibu illa bihi fahuwa wajib. Jika ada perbuatan yang wajib, tidak bisa terlaksana, kecuali dengan melakukan amal A, maka amal A ini hukumnya wajib.
Contoh, Bapak tidak bisa sholat kecuali berbudu. Budu adalah syarat sah sholat. Tapi Anda tidak bisa permudu kecuali harus beli air.
Misalnya di sebuah tempat toiletnya tidak ada air. Adanya orang jualan air mineral. Satu botol misalnya 10 ribu.
Baik. Pak boleh tidak tayammu? Boleh tidak tayammu? Kamu punya duit tidak? Punya.
Bisa tidak beli air mineral itu? Bisa. Kenapa kau tayamu? Kan tidak ada air di toilet. Tapi kan ada air mineral.
Ini air untuk minum. Untuk wudhu boleh tidak? Boleh.
Kalau untuk minum boleh, untuk wudhu boleh. Baik. Tapi kan harus beli.
Beli ini wajib bagimu. Siapa yang tidak bisa melakukan kewajiban. Kecuali dengan melakukan aktivitas A. Maka aktivitas A ini menjadi wah.
Yang kedua, Jika ada amalan wajib, yang di situ ada syarat wajib, tapi tidak bisa terwujud, karena dia tidak bisa mewujudkan syarat wajib tadi, maka mewujudkan syarat ini tidak wajib. Contohnya. Syarat wajib kuasa itu apa?
Balek misalnya. Balek ya. Ada anak usia SMP, kelas 1 SMP atau kelas 2 SMP, belum balik. Pas tanggal 29 Syaban. Besok ada dua kemungkinan antara tanggal 30 Syaban atau tanggal 1 Ramadan.
Ada dua kemungkinan. Lalu kita bilang sama anak itu. Bentar lagi mau Ramadan lah ya. Bagi orang yang balik wajib puasa.
Kamu sudah balik belum? Belum. Kamu harus segera balik.
Biar besok kamu wajib puasa. Ini kita ajarin gimana cara balik. Bahaya ya. Apakah dia dipaksa untuk balik biar nanti dia wajib puasa?
Tidak. Paham ya? Contoh yang lain misalnya. Kita wajib sholat duhur kalau sudah masuk waktu duhur. Cuman kan kita gak bisa geser matahari Biar Bapak segera wajib sholat duhur Matahari Bapak percepat Ya mustahil mas Itulah yang dimaksud Jika ada syarat wajib yang tidak bisa diwujudkan Maka wujudkan syarat wajib ini tidak wajib Syarat wajibnya zakat Dia punya harta satu Nisob, dia orang kaya Tapi mewujudkan kekayaan tidak wajib.
Syarat wajibnya haji, dia orang kaya. Tapi mewujudkan kekayaan tidak, paham ya? Baik. Maka hal yang sama. Meninggalkan warisan itu tidak wajib.
Tapi kalau Anda punya harta, Anda tidak boleh menghilangkan harta itu dari alih waris. Paham? Sehingga punya harta agar bisa meninggalkan warisan itu tidak wajib.
Banyak orang tua masa silam yang ketika mati tidak punya sepeser pun warisan. Selain mungkin anak di kampung yang tidak laku dengan harga 100 ribu per meter. Dan hanya itu yang bisa ditinggalkan oleh orang tuanya.
Apakah orang tua berdosa gara-gara tidak meninggalkan warisan? Tidak. Maka hal yang paling prinsip kita pahami. Ketika orang tua itu meninggal, Anaknya punya jatah rizki dari siapa?
Allah, bukan dari orang tuanya. Tapi kalau orang tuanya punya harta, dia tidak boleh menghilangkan warisan. Maka dia tidak boleh berwasiat dengan berlebihan sampai kemudian jatah warisan anaknya hilang. Bisa dipaham ya? Sehingga orang tidak berkewajiban untuk punya tabungan biar anaknya punya warisan.
Tapi kalau dia punya tabungan, ini jangan dihilangkan agar anakmu punya warisan. Nah itulah makna ayat ini. Jadi ayat ini berlaku bagi yang sudah punya kekayaan. Jangan kau hilangkan kekayaan itu.
Dengan cara kau hibahkan seluruhnya atau kau wasiatkan seluruhnya. Ini sebelum ada wasiat maksimal ya. Wasiat maksimal kan berapa Pak? Seber tiga, itu batas terakhir.
Gitu kan? Kalau misalnya, andikan gak ada wasiat maksimal, seperti dulu, sebelum ada syariat tentang wasiat maksimal. Orang boleh berwasiat seluruh hartanya. 100%. Jadi saat dia mati, tidak ada harta waris yang ditinggalkan.
Seperti ini gak boleh. Jadi kau ketika punya harta, tidak boleh kau hilangkan untuk warisanmu. Wallahualam.
Demikian yang bisa kita sampaikan. Semoga bermanfaat. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selanjutnya. Baik, mungkin bisa dibantu baca.
Waalaikumsalam Ada orang yang ingin trading? Trading apa? Kalau trading pakaian ya sah-sah saja ya.
Trading benda-benda yang halal boleh-boleh saja. Bagaimana bagi orang yang dia sudah punya pendapatan yang halal, tapi ingin menambah jumlah pendapatan yang dia miliki dengan cara mengembangkan dananya di bisnis trading, mungkin trading saham, atau trading forex, atau yang lainnya. pertama untuk forex jelas ini nggak boleh karena forex itu mungkin Anda yang pernah ikut lebih paham ya keikatnya adalah siapa lawan siapa gitu ya sehingga misalnya orang trading forex saya milih USD lawannya apa? Yen Jepang Lalu siapa lawan siapa?
Nanti lihat bagaimana fluktuasi dari perkembangan nilai 5 tahun. Oh naik, yang menang yen. Maka yang USC tadi membayar sekian kepada yang punya yen.
Terus seperti itu. Apa hakikatnya ini? Jadi, saya tahu ini dari salah satu jamaah. Beliau di Jakarta juga. Dan, pernah bekerja di bandar forex kurang lebih sekitar 10-an tahun bahkan sebelum ada internet jadi dulu pakai telpon duduk itu ya saya diuskian, saya diuskian, dulu seperti itu kata dia dia cerita kayak gitu, terus dia sampaikan kesimpulannya sebenarnya forex itu adalah siapa lawan siapa dan itu judi Maka orang bisa menang bisa kalah ditentukan oleh sesuatu yang gak jelas.
Fluktuasi mata uang kan yang gak keruan itu. Dia bisa menang bisa kalah karena fluktuasi yang gak keruan tadi. Nah terus gimana?
Ya karena itu judi yang gak boleh. Sehingga trading forex kita tegaskan ini dilarang. Yang kedua, ada trading saham. Kalau trading saham gimana Pak? Pertama untuk model trading saham yang short selling.
sudah ada fatwa dari DSN MUI bahwa trading salam short selling hukumnya goror yang terlarang trading saham dengan model short selling ini goror yang terlarang, nggak boleh tapi bagaimana kalau tidak short selling misalnya yang dia simpen namun mungkin tujuannya bukan dalam rangka mengambil debiden tapi dalam rangka untuk mengambil nilai margin dari keuntungan fluktuasi harga saham apakah ini diperbolehkan? sebelum sampai di situ, ada permasalahan yang sebenarnya dilarang oleh sebagian ulama apabila perusahaan yang menerbitkan saham itu tidak bersih dari transaksi yang haram Jadi jumhur ulama dan ini fatwalah jenah daimah. Kemudian juga keputusan yang diterbitkan oleh Majemah VKI Islami.
Kalau ada sebuah perusahaan menerbitkan saham. Sepanjang perusahaan ini punya utang. Baik funding maupun lending ribawi.
Dia punya transaksi riba baik funding maupun lending. Contoh misalnya dia transaksi riba dengan cara naruh dana di deposito. Punya bunga ya. Atau dia utang dari bank. Sehingga nanti dia bayar bunga.
Maka terlarang bagi siapapun untuk membeli saham darinya. Karena kalau seperti ini, membeli saham itu sama dengan turut terlibat dalam musyarakah. Terlibat dalam akad kerjasama. Dan kalau Anda terlibat dalam akad kerjasama, namun yang Anda ajak kerjasama itu melakukan maksiat di unit bisnis yang Anda terlibat di situ, Anda wajib untuk mundur, tarik saham, atau memaksa dia untuk meninggalkan yang haram tadi. Sehingga si A kalau punya usaha, lalu Bapak mengambil sahamnya usaha ini.
Kemudian si A bermaksiat. terhadap unit bisnis ini kalau dia maksiat pribadi itu urusan pribadi misalnya kalau di rumah dia nonton gambar yang gak benar atau di rumah dia dolem sama anak itu urusan dia, gak ada hubungannya dengan unit usaha tapi kalau dia bermaksiat dengan unit usaha ini contohnya utang riba atau punya piutang riba atau melakukan transaksi yang haram maka Anda membeli saham orang ini gak boleh Kecuali Anda bisa mengendalikan. Kau tinggalkan seluruh riba, kau tinggalkan yang haram, saya mau bertahan untuk beli sahammu.
Itu bisa. Nah, sekarang yang jadi pertanyaan. Kira-kira ada nggak perusahaan yang menerbitkan saham, tapi dia nggak punya utang riba?
Dulu pernah ada, sebagian teman saya cerita, ini ada perusahaan-perusahaan yang dia nggak punya utang riba. Nol, keuangannya nggak punya utang riba sama sekali. Nah ini boleh jadi referensi.
Belakangan ternyata dia ikut-ikutan utang riba. Sudah, jadi nggak punya. Pilihan alternatif yang sama sekali tidak punya utang.
Ya mungkin beberapa perusahaan yang baru dalam proses IPO, yang dia sudah mulai kenal sunnah, kemudian ingin IPO, itu mungkin masih ada. Tapi sedikit sekali. Dan saya nggak tahu ya perusahaan yang seperti apa yang kayak gitu. Kita berharap semoga teman-teman yang punya usaha yang sudah cukup besar dan mau IPO. Dan Anda bersih dari riba Semoga nanti jadi alternatif Bagi mereka yang ingin beli saham Di sebuah perusahaan yang halal Wallahu'alam Bentar Yang langsung nanti nunggu moderator Bagaimana kalau ada usaha yang dia mengalami kegagalan karena bencana seperti COVID?
Apakah kemudian kegagalan ini harus ditanggung oleh pengelola? Sehingga modal yang pernah dia terima semuanya jadi utang? Ataukah ditanggung bersama? Baik, kaedahnya begini. Pengelola.
baru diwajibkan menanggung kerugian dari usaha. Jadi muteroba jika terjadi kerugian karena keteledoran. Jika terjadi kerugian karena keteledoran. Sehingga jika terjadi kerugian di luar keteledoran, maka pengelola tidak wajib nanggung resiko.
Sampai di sini paham ya? Baik kerugian karena bencana maupun kerugian non-bencana. Ruginya rugi karena yang namanya usaha kan kadang ada untung, ada rugi.
Meskipun tidak ada bencana. Ini kok rugi? Padahal tidak ada bencana. Berarti kamu harus menanggung semua kerugian itu. Tidak bisa demikian.
Perlu dilihat apakah pengelola ini teledor atau tidak. Terus batasan teledor apa Pak? Teledor itu ada dua.
Ada yang namanya taksir dan ada yang namanya ta'adi. Ada taksir, ada ta'adi. Teledor yang bentuknya taksir adalah ketika dia tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Yang kedua ta'adi.
Teledor yang bentuknya ta'adi adalah dia melakukan sesuatu yang tidak seharusnya dilakukan. Bisa dipahami ya? Baik. Tiap pemegang amanah, lalu ada kerusakan, ada resiko.
Maka pemegang amanah ini apakah bertanggung jawab terhadap resiko tadi? Batasannya adalah dia teledor atau tidak? Nah, batasan teledor ada dua ini.
Apakah dia melakukan, tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan, atau melakukan sesuatu yang tidak seharusnya dilakukan? Contoh. Takmir masjid yang dititipi kambing korban Status kambing korban ini apa?
Amanah Masuk kategori teledor Jika satu Tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan Misalnya gak dikasih payung Jika ketika malam kehujanan Batuk pilek mati Maka takmir wajib Mati Atau yang kedua, dia melakukan taati, melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan. Tamir mengadakan lomba panahan. Kambingnya dijadikan sasaran. Mati. Maka dia wajib.
Nah, batasan teledor ini Anda bisa gunakan Karena itu kembali kepada masalah akad mudoroba tadi Yang namanya force major Itu teledor atau tidak? Tidak Sehingga kalau sudah terjadi bencana Jadi tanggung bersama Tidak bisa ditanggung oleh pengelola sendirian Wallahu'alam pembagian persentase dari supplier tentang orang yang berada di bagian pengadaan lalu oleh pihak supplier dikasih bonus Kemudian dibagikan oleh semua orang yang ada di dalam kantor, dari atas sampai bawah. Dan itu tidak bisa dihindari. Apakah ini uang haram? Tidak banyak.
Haram. Ini masuk kategori harta bulul. Masuk kategori harta bulul. Saya kemarin dapat pertanyaan.
Jadi seorang pengusaha, beliau cerita kayak gini, Pak, saya bisa menang tender, tapi ada titipan. Titipan apa, Pak? Jadi orang dalam minta titip 5. Saya bisa supply 10, tapi beliau titip 5. Nanti Bapak kirim berapa? 10. Terus dibayar berapa? 15. Negara bayar 15. Tapi yang saya kirim 10. Terus yang 5 itu saya serahkan ke mereka.
Itu halal atau haram. Bapak laporkan saja ke KPK. Kalau mereka setuju lanjutkan. Jadi yang rugi siapa Pak? Negara.
Sehingga semua model seperti ini sangat merugikan negara. Seperti tadi misalnya, dia vendor, dia ngasih sesuatu. Kira-kira yang dia kasihkan itu ada nggak perhitungannya, Pak?
Nggak mungkin kemudian free dari dia. Pasti disisipkan ke harga. Sehingga yang seharusnya harganya 10, karena saya juga harus ngasih, tak jadikan 13. Yang 3 itu nanti akan saya kasihkan, dari atasan sampai bawahan.
Negara membayar 13, yang 10 dia ambil, yang 3 dibagikan kepada yang ada di dalam. Sehingga seperti ini uang haram. Karena itu kita sampaikan. Bagi Anda atau suami Anda yang kerjanya seperti itu, nanti jangan diterima.
Kalau nggak bisa diterima gimana Pak? Nggak bisa ditolak. Anda kasihkan ke wakil miskin dan ajak teman-temannya untuk seperti itu. Kamu nggak boleh nerima loh, ini uang haram dan seterusnya.
Ya mungkin ada resiko sedikit ya. Yang namanya dakwah kan pasti akan dikucilkan. Mungkin Anda akan dapat penawaran, mau dimutasi kemana. Ibu mertua seorang janda tidak punya penghasilan Apakah ibu mertua punya anak laki-laki?
Maka jika ibu mertua punya anak laki-laki Dia wajib dinakai oleh anak laki-lakinya Sehingga status dia memang tidak punya penghasilan. Cuma dia sebagai orang yang dinafkai oleh orang lain. Ini punya penghasilan tidak? Miskin berarti ya? Masya Allah.
Anak TK tidak punya penghasilan. Wow, berarti anak miskin. Bapaknya kaya.
Status dia mengikuti siapa? Bapaknya. Maka meskipun anak TK nggak punya penghasilan, nggak punya pendapatan, miskin sekali, dia nggak boleh terima zakah. Karena dia dinafkai oleh orang tuanya.
Statusnya sebagai tabik, pengikut dalam sebuah keluarga. Nah orang tua nanti bisa jadi tabik ketika dia sudah nggak punya kerjaan, orang miskin. Saya pernah jumpai kayak gitu, ibu-ibu dia sudah tua, usianya mungkin 80-an, ya jelas nggak punya pekerjaan ya. Terus dikasih zakat fitrah. Kenapa Pak?
Itu kasihan. Dia gak punya pekerjaan. Mungkin setua kok. Mungkin gak mungkin. Ibu-ibu sudah tua.
Umur 80. Gak punya sumber pendapatan. Iya jelas lah. Umur segitu.
Cuman kan anaknya kaya. Anaknya kerja di mana? Di Samsat.
Oh anaknya kaya kok. Dan rumahnya mewah. Dikasih zakat fitrah.
Langsung saya cegat panitianya. Anda ngasih zakat kesini wajib diulang. kan ini salah penerima sebab dia tidak berat untuk ternyata itu sudah bertahun-tahun orang-orang tua yang jumpo dikasih zakat fitrah gak melihat anaknya orang tua jumpo memang gak punya pendapatan tapi kan anaknya dia diwajibkan oleh Allah dari BN dari menang hukum dan sesat Insyaallah tidak masalah Karena ini sifatnya hanya Al-ifah wal-istifah Lalu lintas uang ya Store tarik, store tarik Tidak ada transaksi Utang piutang Sehingga disitu tidak melibatkan praktek riba Kecuali kalau misalnya Dominan konsumennya adalah Dia mau store untuk praktek riba misalnya Store kredit Store cicilan kredit kan pokok plus bunga Kalau dominan konsumennya seperti itu, enggak boleh Tapi kalau dominan konsumennya hanya sebatas orang mau store uang atau tarik uang Insya Allah tidak masalah Wallahualam Kita sampai jam berapa Pak?
Kami jam 11 Karena jamaah sudah mulai resah Bapak mau menyampaikan sesuatu silahkan Pak Ya Waalaikumsalam Suara Bapak tidak begitu jelas ibadah umrah atau haji karena hasil kerja dari beliau karyawan bank riba begitu apakah beliau sudah tahu kalau pekerjaannya ini gak boleh Belum. Jika yakin yang bersangkutan tidak tahu bahwa pekerjaannya tidak boleh. Kita tidak sedang membicarakan kewajiban dakwah ya, tapi sedang membicarakan status orang ini. Kalau kewajiban dakwah, jika belum tahu ya Bapak kasih tahu.
Tapi kalau berkaitan dengan kasus orang ini, ada orang yang meyakini bahwasannya pekerjaannya ini halal. Bahkan ini salah satu... teman saya yang cerita di Jogja dia pernah kerja di Bangribawi dan dia itu bilang kita kalau pagi mas sholat duha berjamaah sholat duha bareng-bareng di masjid ya bukan dengan satu imam ya pokoknya sholat duha bareng-bareng tidak berjamaah, tapi bareng-bareng selesai sholat duha kemudian ada briefing Kemudian salah satu diantara motivasinya, karena ini bank negara, dia bilang, kita adalah pejuang-pejuang pendapatan negara.
Maka kita harus berjuang dengan maksimal. Takbir Allahu Akbar. Bareng-bareng takbir itu.
Kubar dari masjid, mereka transaksi riba. Mengakwali transaksi riba dengan itu. Sehingga dalam keyakinan dia ini halal, 100% halal. Apalagi hasilnya untuk perjuangan.
Pendapatan negara Menurut dia Sehingga bagi dia itu memperjuangkan hal yang baik Artinya dia meyakini itu hal-hal Sampai akhirnya ketika dia mengikuti aneka kajian-kajian tentang masalah mu'amalah Dia mulai sadar Bahwa yang selama ini dia perjuangkan adalah haram Terus dia resign dan dia tinggalkan pekerjaan itu Nah sepanjang dia belum yakin kalau itu haram Bahkan dia meyakini ini 100% halal. Bahkan diiringi dengan takbir. Insya Allah status pendapatan yang dia terima halal bagi dia. Halal bagi dia. Tapi sejak dia tahu statusnya haram.
Wajib untuk dia tinggalkan. Apa dalilnya? Firman Allah Ta'ala di surat Al-Baqarah. فَمَنْ جَاءَهُ مَوْئِذَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَا siapa yang sudah datang peringatan dari robnya pantah lalu dia berhenti sejak dia tahu maka dia berhak untuk menikmati harta haram yang dia dapatkan di masa silam dan urusannya kembali kepada Allah sehingga kalau yang bersangkutan bapak nilai yakin tidak tahu Insya Allah mau dipakai umrah, mau dipakai haji, nikah lagi, boleh semuanya.
Karena halal, lagi tidak. Wallahu'ala. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. baik ini kembali kepada kaedah yang barusan kita sampaikan orang yang mendapatkan harta haram dengan cara saling ridom Sebelum dia tahu ilmunya, maka status harta itu halal baginya. Maka tidak ada kewajiban bagi dia untuk menguras harta itu.
Saya detailkan lagi ya. Harta haram ada dua. Didapatkan dengan cara saling ridho, didapatkan dengan cara dolim. Untuk harta haram yang didapatkan dengan cara saling ridho.
Contohnya, riba. Menjual benda haram. Misalnya jualan rokok misalnya ya.
Rokok halal atau haram pak? Haram? Baik.
Orang misalnya jualan rokok. Berarti dia dapat harta dari hasil menjual sesuatu yang haram. Ada?
Ada dua rinciannya. Sebelum tahu ilmu. Dan setelah tahu ilmu. Ketika dia mendapatkan harta haram itu sebelum tahu ilmu, sebelum tahu ilmu, misalnya saat dia jualan rokok, dia yakin ini halal.
Karena selama ini yang dia lihat, nyatanya banyak tokoh yang ngerokok. Dokter juga ikut ngerokok. Maka dalam keyakinan dia, ini halal. Terus dia jualan rokok.
Dari hasil itu, dia bisa bangun villa, bangun hotel, dan seterusnya. Dia punya banyak harta. sampai akhirnya dia mendapatkan fatwa dari MUI hasil tindang MUI di Padang dia dapat selebaran, oh ternyata MUI memutuskan bahwasannya rokok haram, sejak saat itu dia putus, sudah gak lagi jualan rokok pertanyaannya gimana nasib harta dia dulu yang dia dapatkan sebelum tahu hukum kalau itu haram halal bagi dia Hal yang sama juga ketika Bapak Ibu beli emas secara tidak tunai, tidak yaten biatin, termasuk juga hasil riba dari transaksi yang dulu orang tidak tahu gaji ketika kerja di dunia yang bermasalah tapi dia tidak mengerti. Insya Allah sepanjang dia tidak tahu, maka pendapatan yang dia miliki halal.
Sehingga tidak ada kewajiban untuk mengurasnya. Beda kalau dia sudah... Nah yang saya bahas tadi adalah ketika dia sudah tahu itu haram, kemudian dia pertahankan, lalu dia dizakati, percuma.
Seharusnya dia buang semuanya. Yang kedua, harta haram karena dolim. Nah harta haram karena dolim ini wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Terus kalau nggak bisa Pak, gimana Pak?
Siap-siap saja ditagih sama pemiliknya di daerah. Seperti kasus tadi ya, naik angkot nggak bayar, naik bis kota nggak bayar. Waktu SMA ada kayak gitu ya. Malah minta kembalian. Bang, kembalian bang.
Tadi nggak bayar ya. Dan dia membawa harta orang lain. Sampai dia dewasa, sampai dia gede, dia belajar, kenal. Kalau ternyata kedoliman yang dia lakukan masa silam itu banyak. Terus gimana Pak?
Kamu cari itu supir angkot. Masya Allah Pak, 30 tahun yang lalu. Cari pemilih angkotnya, apalagi Pak?
Supir angkotnya aja nggak tahu. Apalagi pemilih, di mana pemilih angkotnya? Terus gimana Pak solusinya Pak?
Siap-siap saja nanti pemiliknya nageh di akhirat. Maka Anda perlu persiapkan dengan bersedekah dan beramal. Semoga ini diterima oleh Allah dan mudah-mudahan bisa saya gunakan, pahalanya bisa saya gunakan untuk bayar kalau ditakeh oleh orang yang pernah saya dolimi besok di akhirat. Itu sebagai saran bagi mereka yang membawa harta haram dengan cara zalim. Wallahu'alam.
Baik demikian yang bisa kita sampaikan. Semoga bermanfaat. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.