Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Export note
Try for free
Bentuk dan Kedaulatan Negara Indonesia
Sep 3, 2024
PPKN Kelas 8 - Bentuk dan Kedaulatan Negara
Pendahuluan
Selamat datang di channel kelas edukasi.
Materi: PPKN Kelas 8, Bab 2 - Bentuk dan Kedaulatan Negara.
Menggunakan Kurikulum Merdeka.
Negara Kesatuan Indonesia
Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945
: Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Sistem
:
Sentralisasi
Desentralisasi
Desentralisasi
: Tugas dan wewenang pemerintah pusat diberikan kepada pemerintah daerah.
Pasal 18 Ayat 1
: Indonesia dibagi atas daerah provinsi, kabupaten, dan kota dengan pemerintahan daerah diatur oleh undang-undang.
Pasal 18 Ayat 2
: Pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan.
Pasal 18 Ayat 5
: Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan yang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Menjaga Kesatuan NKRI
Menghormati keragaman suku, agama, ras, dan bahasa.
Mendinginkan perselisihan.
Membantu adaptasi di lingkungan.
Bentuk Negara Indonesia
Susunan Negara
: Terdiri dari daerah dan penduduk.
Dua Jenis Bentuk Negara
:
Kesatuan
: Negara bersusunan tunggal.
Federasi
: Negara bersusunan jamak.
Bentuk Pemerintahan
:
Monarki: Suksesi diwariskan secara turun-temurun.
Republik: Suksesi melalui pemilu.
Pasal 1 Ayat 1 UUD NRI 1945
: Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Indonesia sebagai Negara Hukum
Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945).
The Rule of Law
: Hukum yang mengatur kehidupan negara.
Ciri Negara Hukum
:
Supremasi Hukum: Semua warga negara sama di hadapan hukum.
Kebijakan harus berdasarkan hukum.
Kedisiplinan dalam melaksanakan tugas di sekolah.
Indonesia sebagai Negara Berkedaulatan Rakyat
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
: Lembaga tertinggi negara.
Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI 1945
: Kedaulatan di tangan rakyat.
Amandemen Pasal 1
: Kedaulatan dilaksanakan menurut UUD.
Badan Perwakilan Rakyat yang melaksanakan kedaulatan rakyat
:
MPR
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPRD Provinsi dan Kabupaten.
Prinsip Kedaulatan Rakyat
Didasarkan pada Pancasila:
Asas kekuatan rakyat.
Asas musyawarah.
Proses Musyawarah
: Setiap kebijakan harus memperhatikan aspirasi rakyat.
Tanggung Jawab Presiden dan Kementerian
MPR
: Berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
Presiden
:
Melantik wakil presiden.
Tidak dapat membubarkan DPR.
Dibantu oleh menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Pengaturan kementerian diatur dalam undang-undang.
Penutup
Terima kasih sudah belajar hari ini.
Jangan lupa untuk subscribe dan bagikan ke teman-teman agar bisa belajar bersama.
📄
Full transcript