Transcript for:
Bentuk dan Kedaulatan Negara Indonesia

[Musik] asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Halo teman-teman semuanya Selamat datang di channel kelas edukasi Pada kesempatan kali ini kita akan belajar PPKN kelas 8 bab yang kedua tentang bentuk dan kedaulatan negara dan kita memakai kurikulum Merdeka buat kalian yang baru bergabung dan menemukan channel kelas edukasi ini pastikan kalian semuanya bisa menekan tombol subscribe dan Nyalakan lonceng Agar kalian bisa tetap belajar bersama di channel kelas edukasi Indonesia sebagai negara kesatuan negara Indonesia merupakan negara kesatuan sebagaimana tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yaitu Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik terdapat dua sistem yang diterapkan yaitu sentralisasi dan desentralisasi Indonesia menjalankan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi di mana ada tugas dan wewenang yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah nah relasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah ditegaskan dalam pasal 18 ayat 1 bunyinya adalah negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu diagi atas kabupaten dan kota yang provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur oleh undang-undang sekarang selanjutnya pasal yang ke-18 ayat yang kedu pemerintahan daerah Provinsi daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan Nah ini baru pasal yang ke 18 ayat 1 dan yang kedua selanjutnya pasal yang ke tetap pasal 18 namun ayat yang kelima bunyinya adalah pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat ada banyak cara yang untuk ada banyak cara ya untuk menjaga kesatuan NKRI tersebut seperti misalnya menghormati teman-teman yang beragam suku agama ras dan bahasa mendamaikan teman-teman yang bertikai dan berselisih membantu teman-teman yang mengalami kesulitan dalam beradaptasi di lingkungan sekolah atau masyarakat dan lain-lain masih banyak contoh-contoh yang lainnya tentunya dengan berbagai macam contoh ini harapannya adalah kalian bisa menerapkan dalam kehidupan kalian sehari-hari sekarang kita lanjut yang ke b Indonesia sebagai negara Republik Indonesia bentuk negara adalah susunan atau organisasi secara keseluruhan mengenai struktur negara yang meliputi segenap unsur negara ini daerah dan penduduk ya kemudian bentuk negara dibagi menjadi dua yaitu yang pertama adalah kesatuan yaitu negara yang bersusunan tunggal kemudian kalau yang kedua federasi yaitu negara yang bersusunan jamak sedangkan bentuk pemerintahan adalah susunan yang menerangkan struktur organisasi dan fungsi pemerintahannya saja dengan tidak menyinggung struktur daerah maupun penduduknya Nah itu ee beberapa perbedaan tentang bentuk pemerintahan dan bentuk negara sekarang bentuk pemerintahan dibagi menjadi dua juga yaitu satu monarki Maksudnya di sini monarki adalah yaitu suksesi pemerintahan diwariskan secara turun-temurun jadi seperti warisan Kemudian yang kedua adalah Republik yaitu suksesi pemerintahan dilakukan melalui mekanisme Pemilu nah menurut jimli assiddiqi bentuk pemerintahan negara Indonesia bisa dipahami dari pasal 1 ayat 1 UUD NRI tahun 1945 yaitu Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik kemudian kita lanjut yang c Indonesia sebagai negara hukum Indonesia merupakan negara hukum Hal ini ditegaskan dalam perubahan ke pasal 1 ayat 3 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menurut J lagi dalam konsep negara hukum maka hukumlah yang menjlama kehupan kegaraan Ken itu prin negara hukum yaitu the ru of la not of yang artin tindak sebagai wayang dari skenario sistem yang mengaturnya nah ini adalah menurut The rule of Law not of man sedangkan menurut avdc ciri negara hukum terbagi menjadi yang nomor S supremasi of Law atau supremasi hukum Arya semua permasalahan yang terjadi dalam kehidupan berara n Atuk yaitutiap negara sama keduduknya di hukum kemudan yang of at as legal huk yaituabijak danem haruskan per hukum yang dapat dicerminkan dalam sikap adalah sebagai berikut ini yang pertama hadir ke sekolah tepat waktu Jadi kalian jangan sampai suka telat ya kemudian melaksanakan tugas piket kelas dengan penuh tanggung jawab Jangan sampai tugas piket tidak kalian laksanakan mengikuti seluruh kegiatan di sekolah dengan baik dan amanah jadi semua kegiatan di sekolah harus kalian Kerjakan dengan baik dan tentunya harus dapat dipercaya atau amanah dan masih banyak yang lainnya selanjutnya yang D Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan rakyat Majelis Permusyawaratan Rakyat atau disingkat MPR adalah lembaga tertinggi negara Hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat yang kedu uudnri tahun 1945 sebelum amandemen yaitu kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau diingkat MPR namun akhirnya pasal tersebut diamandemen menjadi kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar itu berarti kedaulatan rakyat dipercayakan oleh MPR yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Nah berikut ini badan-badan perwakilan rakyat yang melaksanakan kedaulatan rakyat ada Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dewan perwakilan rakyat daerah provinsi atau dbrd provinsi dewan perwakilan rakyat daerah kota atau Kabupaten disingkat dbrd kota atau Kabupaten kemudian ter B permyawaratan Desa Indonesia Merak negara yang berkedaulatan rakat sekaligus berkedaatan hukum Arya kedaatan rakyat DII ada batasan atau aturannya kedaatan rakyat yang berasarkan Pancasila memiki asaskok yaitu as kakyatan as kepada rakyat menunggal dengan cita-cita rakyat berjiwa kerakyatan menghayati kesadaran seperjuangan dan cita-cita bersama yang kedua Asas musyawarah bermakna setiap kebijakan harus memperhatikan aspirasi rakyat baik yang disampaikan melalui MPR maupun secara langsung dan dilaksanakan dengan epankan mekanisme musyawarah jadi ada proses musyawarah kemudian prinsip-prinsip kedaulatan negara Republik Indonesia diatur dalam uudnri tahun 1945 sebagaimana berikut ini Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang Dasar pasal 1 ayat 2 kemudian Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD kemudian MPR melantik presiden dan atau Wakil Presiden Nomor 4 MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD pasal yang ketiga kemudian presiden tidak dapat membakukan dan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat tertuang dalam pasal 7 yang c 7C kemudian presiden dibantu oleh menteri-menteri negara kemudian menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden setiap menteri membidangi uruseman sama-sama bahwasanya ada berbagai macam nama-nama menteri ya kemudian pembentukan pengubahan dan pembubaran Kementerian kementerian negara diatur dalam undang-undang sesuai dalam pasal yang ke-17 baik teman-teman semuanya demikian tadi pelajaran kita hari ini atau belajar kita hari ini di channel kelas edukasi Sampai bertemu kembali di video selanjutnya namun sebelum kami tutup pastikan kalian semuanya sudah subscribe channel ini bagikan ke teman-teman kalian Agar kalian Agar teman-teman kalian bisa belajar bersama dengan kita di channel kelas edukasi wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh