Proses Pemungutan Suara oleh KPPS

Sep 17, 2024

Catatan Kuliah: Proses Pemungutan Suara oleh KPPS

Tahap Sebelum Hari Pemungutan Suara

  • KPPS menyampaikan formulir modal C pemberitahuan kepada pemilih dalam DPT paling lambat 10 Februari 2024.
  • Jika pemilih tidak ada di tempat tinggal, ketua KPPS dapat menyampaikan kepada keluarganya untuk menandatangani tanda terima.
  • Pemilih yang telah meninggal atau tidak dikenal dicatat pada formulir model C.
  • Wajib mengembalikan formulir kepada PPS menggunakan formulir model PA-C.
  • KPPS mendokumentasikan penyampaian surat pemberitahuan dengan foto/video.

Pengumuman Sebelum Pemungutan Suara

  • Ketua KPPS mengumumkan hari dan waktu pemungutan suara, serta nama TPS 5 hari sebelum pemungutan.
  • Pengumuman dapat dilakukan melalui media sosial, pertemuan masyarakat, dsb.

Persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS)

  • Daftar pasangan calon, surat suara, dan daftar pemilih ditempel di papan pengumuman.
  • Ukuran TPS minimal 10m x 8m; akses untuk penyandang disabilitas.

Proses Pemungutan Suara

  1. Pembukaan TPS

    • KPPS menerima surat dari saksi.
    • Pukul 7: Rapat pelaksanaan pemungutan suara dimulai.
  2. Penyampaian Surat Suara

    • Ketua KPPS membuka kotak suara dan menunjukkan perlengkapan.
    • KPPS menghitung jumlah surat suara dan melakukan pemeriksaan kepada pemilih.
    • Pemilih menandatangani daftar hadir.
    • Surat suara disertakan sesuai jenis pemilih.
  3. Proses Suara oleh Pemilih

    • Pemilih melakukan pemungutan suara sesuai dengan ketentuan.
    • Jika ada surat suara rusak, pemilih dapat meminta pengganti.
  4. Pengawasan dan Ketertiban

    • Petugas ketertiban mengatur arus pemilih dan menjaga keamanan di TPS.
    • Dilarang membawa alat komunikasi ke dalam TPS.

Layanan Ramah Disabilitas

  • KPPS menggunakan bahasa tubuh, tulisan, atau gambar untuk komunikasi dengan pemilih tunarungu.

Penghitungan Suara

  1. Persiapan Penghitungan

    • Ketua KPPS menyiapkan sarana penghitungan setelah pemungutan suara selesai.
    • Penghitungan dapat diperpanjang hingga 12 jam jika diperlukan.
  2. Proses Penghitungan

    • Penghitungan dimulai dari surat suara presiden hingga DPRD.
    • Ketua KPPS dan anggota KPPS menghitung dan mencatat hasilnya.
    • Ketua KPPS menentukan suara sah dan tidak sah.
  3. Pencatatan Hasil

    • Hasil penghitungan dicatat dalam formulir model C hasil.
    • Proses dilakukan secara transparan dihadiri oleh saksi dan pemantau.

Penutupan Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara

  • Ketua KPPS menandatangani hasil penghitungan dan membuat salinan dalam bentuk digital.
  • Hasil disampaikan kepada PPS dan KPU.

Penekanan

  • Penting untuk menjaga integritas dan kedisiplinan dalam proses pemilu.
  • Menciptakan Zero PHPU untuk pemilu 2024, menjaga kepercayaan publik.

Pesan Akhir

  • Sukseskan pemilu 2024 dengan integritas. Salam melayani dari KPU.