Tahap sebelum hari pemungutan suara KPPS menyampaikan formulir modal C pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat tanggal 10 Februari 2024. Apabila pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, maka ketua KPPS dapat menyampaikan formulir modal C pemberitahuan kepada keluarganya dan diminta untuk menandatangani tanda terima. Apabila KPPS menemukan pemilih yang tidak berada di tempat tinggalnya, maka ketua KPPS dapat menyampaikan formulir modal C pemberitahuan kepada keluarganya dan diminta untuk menandatangani tanda terima. Pemilih yang telah meninggal dunia, tinggal alamat, atau tidak dikenal, KPPS menandai atau mencatat keterangan tersebut pada formulir model C pemberitahuan KPU yang tidak dapat terdistribusi.
Selanjutnya, wajib mengetahui. mengembalikan kepada PPS dengan menggunakan formulir model PA-C pemberitahuan. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mendokumentasikan penyampaian surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih berupa foto atau video yang disimpan sebagai arzib dan disampaikan kepada PPS. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pengumutan suara, serta nama TPS kepada pemilih di wilayah kerjanya paling lambat 5 hari sebelum hari dan tanggal pengumutan suara.
Pengumuman dapat dilakukan melalui pengarah suara, pertemuan kelompok masyarakat, juga media sosial di wilayah kerja KPPS. Petunjuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada penyelenggaraan pemilu 2024. KPPS mengumumkan dan menempelkan daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden, daftar calon tetap anggota DPR RI, daftar calon tetap anggota DPD, daftar calon tetap anggota DPRD Provinsi, daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten atau Kota, salinan daftar pemilih tetap, dan salinan daftar pemilih tambahan pada papan pengumuman. Tata letak TPS berukuran minimal dengan panjang 10 meter dan lebar 8 meter, atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat. Pintu masuk dan pintu keluar TPS harus dapat menjamin akses gerak bagi pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.
Sebelum pukul 7, PT PS dan saksi peserta pemilu mendatangi TPS, KPPS menerima surat mendat dari saksi yang bertugas di TPS. Pukul 7 pagi, Ketua KPPS membuka rapat pelaksanaan. pemotong suara dilanjutkan dengan pembacaan sumpah atau janji seluruh anggota KPPS dan petugas ketertiban. Tua KPPS dibantu KPPS II dan KPPS III membuka kotak suara dan mengeluarkan seluruh perlengkapan dari kotak suara, serta menunjukkan kepada saksi juga pengawas yang berada di TPS. Ketua KPPS dibantu KPPS 6 atau KPPS 7 mengunci kotak suara menggunakan seger plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok kotak suara dan ditempel seger pada seger plastik.
gel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok. Tua KPPS dibantu KPPS 2 dan KPPS 3 menghitung jumlah surat suara seluruh jenis pengilihan dan mengumumkannya. KPPS 6 membuka segel pada masing-masing kotak suara. KPPS memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada saksi dan pengawas TPS.
KPPS 4 juga mengecek jari-jari tangan pemilih untuk memastikan bahwa tidak ada tinta di jari tangan pemilih. Petugas KPPS 5 menyerahkan formulir C pemberitahuan kepada KPPS 2. KPPS 2 membantu ketugasan. Ketua KPPS menerima formulir C pemberitahuan, C pindah pemilih untuk daftar pemilih tambahan, C daftar hadir untuk daftar pemilih khusus, kemudian memastikan jumlah surat suara yang diberikan kepada pemilih. Selanjutnya, pemilih menandatangani daftar hadir pada petugas KPPS 5. KPPS III membantu ketugasan Ketua KPPS mengisi data TPS di bagian sampul belakang surat suara dengan cara ditulis tangan atau dapat menggunakan alat bantu cetakan tulisan yang tidak merusak surat suara. Ketua KPPS menandatangani surat suara lalu memberikan surat suara sesuai jenis pemilih Ketua KPPS memanggil pemilih dan memberikan surat suara serta memeriksa jumlah surat suara sesuai jumlah surat suara yang didapatkan oleh pemilik tugas ketertiban satu bertugas mengarahkan pemilik milu 2024 merupakan pemilu yang ramah disabilitas lansia dan ibu hamil sehingga KPPS dapat mendahulukan orang tua ibu hamil atau disabilitas untuk melakukan pemohonan suara hai hai Pemilih menuju ke bilik suara untuk menggunakan hak pilihnya dan melipat kembali surat suara yang sudah dicoblos.
Apabila terdapat surat suara yang rusak, pemilih dapat diberikan surat suara pengganti. Pemilih lapor kepada KPPS. KPPS memperlihatkan surat suara yang rusak kepada PTPS dan Sasi. Kemudian, pemilih diberikan surat suara pengganti hanya satu kali. Dan dicatat dalam formulir kejadian khusus.
Pemilih memasukkan surat suara dipandu oleh KPPS 6 secara berurutan dengan ketentuan Surat suara abu-abu untuk Capres dan Cawapres Surat suara kuning untuk DPRS Surat suara merah untuk DPD Surat suara biru untuk DPRD Provinsi Dan surat suara hijau untuk DPRD Kabupaten atau Kota KPPS 7 bertugas mengatur pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta yang disediakan oleh KPI. Petugas ketertiban 2 mengarahkan pemilih menuju pintu keluar dan menjaga ketertiban di area pintu keluar TPS. Petugas ketertiban 1 bertugas mengarahkan pemilih untuk menyiapkan KTP atau surat keterangan dan formulir model C pemberitahuan.
Kemudian, petugas ketertiban mengatur mengatur dan mengarahkan pemilih untuk mengisi daftar hadir di meja KPPS 4 dan KPPS 5 sehingga tidak terjadi penumpukan antrian pemilih di pintu masuk TPS. Petugas ketertiban 1 mengatur dan menginformasikan kepada pemilih bahwa tidak diperkenankan membawa alat komunikasi atau handphone ke dalam tempat pemungutan suara. Layanan Ramah Disabilitas dalam Pemutusan Suara Pada pemilih tunarungu, KPPS dapat menggunakan bahasa tubuh atau ekspresi wajah untuk membantu berkomunikasi.
KPPS juga dapat berkomunikasi secara tertulis dan atau melalui gambar untuk membantu kelancaran berkomunikasi. Tepat pada pukul 12 siang, Ketua KPPS mengumumkan bahwa pemilih DPK diberikan kesempatan untuk memberikan suara di TPS. Pada pukul 13 siang, Ketua KPPS...
mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang telah hadir dan terdaktar atau tercatat kehadirannya dan sedang menunggu giliran untuk memberikan suara atau sedang menunggu dalam antrian untuk mengisi daftar hadir. Ketua KPPS mengumumkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan penghitungan suara dimulai. Sebelum penghitungan suara dimulai, KPPS menyiapkan dan mengatur sarana-prasarana yang akan digunakan dalam proses penghitungan di dalam TPS, seperti tempat untuk menempel C hasil dan posisi duduk saksi juga pengawas, serta penempatan kotak suara dan perlengkapan lainnya. Tempat penghitungan suara dihadiri oleh saksi dan atau pengawas TPS.
Tempat duduk KPPS, saksi, pengawas TPS, pemilih, pemantau pemilu, dan masyarakat diatur dengan ketentuan, saksi dan PTPS di dalam TPS, sedangkan pemilih, pemantau pemilu, pewarta, dan masyarakat ditempatkan di luar TPS. Tuh penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai. dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemutaran suara. Jika belum selesai, dapat diperpanjang hingga 12 jam selanjutnya tanpa jeda sejak berakhirnya hari pemutaran suara. Penghitungan suara dapat dilakukan secara berurutan, dimulai dari Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR RI, Surat Suara DPD, Surat Suara DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD Kabupaten.
Rapat penghitungan suara dipimpin oleh Ketua KPPS. Dalam penulisan C hasil pada lembar pertama yang memuat informasi, ditulis menggunakan huruf kapital. Ketua KPPS dibantu oleh KPPS 6 dan atau KPPS 7 melakukan pembukaan kotak dan menghitung jumlah surat suara yang berada di dalam kotak suara Dengan cara membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir, mengeluarkan surat suara dari kotak suara, menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada saksi, PTPS, anggota KPPS, pemantau pemilu, masyarakat atau pemilih yang hadir, serta mencatat jumlahnya.
Setelah menghitung jumlah surat suara, Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS 3 dan KPPS 4 melakukan pencatatan pada halaman pertama formulir model C hasil masing-masing jenis pemilih. KPPS menghitung dan mengisi data rincian perolehan surat suara setiap peserta pemilu dengan langkah sebagai berikut. Anggota KPPS 2 membuka surat suara lembar demi lembar dan memberikan surat suara kepada Ketua KPPS, menunjukkan kepada saksi, pengawas TPS, anggota KPPS, pemantau pemilu, atau masyarakat dan pemilih yang hadir dengan ketentuan, satu surat suara dihitung satu suara dan dinyatakan sah atau tidak sah.
Penentuan suara sah dan tidak sah merupakan kewenangan ketua KPPS yang terlebih dahulu meminta pendapat anggota KPPS, saksi, dan pengawas TPS yang hadir. Pada lembar kedua dan seterusnya, untuk bagian hasil perolehan suara dituliskan menggunakan angka digital, sedangkan bagian yang kosong harus dicoret. Kalau jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap itu adalah yang telah ditetapkan di DPT. Jadi misalkan DPT-nya itu 250, DPT itu ada pemilih keluar 15 pun tetap ditulis 250, bukan 235 gitu ya.
Jadi ini tetap sama dengan jumlah yang ada di DPT. Nah terus ini jumlah pengguna hapilih dalam daftar pemilih tetap itu adalah Harus sama sesuai dengan daftar hadir DPT, kotak yang ini, yang kolom yang B1. Terus yang B2, jumlah pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tambahan, itu harus sama dengan daftar hadir daftar pemilih tambahan. Terus yang ini, yang ketiga, yang B3, jumlah pengguna hak pilih dalam daftar pemilih khusus, itu harus sama dengan daftar hadir DPK. Daftar pemilih khusus Nah, hasil dari Jumlah pengguna hak pilih Dalam daftar pemilih tetap Jumlah pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tambahan Dan jumlah pengguna hak pilih Daftar pemilih khusus Kalau ditambahkan semuanya Hasilnya adalah jumlah pengguna hak pilih Itu sudah rumus, patent Jadi kalau misalkan angka itu Ditambahkan ini ada yang berbeda Pasti ada yang salah Terus yang kedua ini Data penggunaan surat suara, jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan 2% dari DPT ini adalah real ketika surat suara kita dapat dari kotak, dari bongkar itu.
Dan itu pasti hasilnya adalah jumlah DPT ditambah 2% nya. Nah ini jumlah DPT nya adalah 250, 2% nya itu 5 berarti disini 255 dan itu pasti nanti. Harusnya sama dengan yang ketika kita dapatkan dari kota itu.
Kalau misalkan ada kekurangan atau kelebihan surat suara, nanti kita harus lapor ke PPS. Terus yang selanjutnya, yang ini jumlah surat suara yang digunakan itu pasti sama dengan jumlah pengguna hak pilih. Jadi, ini, kolom ini, dan kolom ini harus sama.
Jumlah ini sama, ini harus sama. Terus yang selanjutnya ini adalah jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru coblas itu sesuai realnya ya. Tapi jangan terkecoh.
Nanti misalkan di dalam TKS itu ada surat suara yang dikembalikan dua misalkan. Nah itu ada di DPD 1 dan PPWP 1. Berarti di DPD dan PPWP, di pelanu DPD dan di pelanu PPWP, di sini jumlah surat suara yang dikembalikan adalah satu. Tapi ketika di DPR, pelanu DPR RI, pelanu DPR di provinsi dan pelanu DPR di Kabupaten, ini tetap 0 jumlahnya.
Selanjutnya, jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai termasuk surat suara cadangan, ini adalah hasil dari jumlah surat suara yang diterima, terus dikurangi jumlah surat suara yang digunakan, dikurangi jumlah surat suara yang dikembalikan karena rusak. Itu hasilnya pasti adalah jumlah surat suara yang tidak digunakan. Jadi jangan terkecoh hitungan jumlah DPT sama jumlah disabilitas, ini tidak masuk rumus.
Tua KPPS mengesahkan hasil penghitungan suara di TPS, kemudian menandatangani formulir modal C hasil masing-masing jenis pemilu, diikuti oleh seluruh anggota KPPS. serta saksi yang hadir dan bersedia menandatangan. Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS yang bertugas sebagai admin Sirecap membuat formulir model C hasil salinan masing-masing jenis pemilu dalam bentuk digital menggunakan aplikasi Sirecap. Giatan pembuatan dan penggandaan formulir model C hasil salinan dapat dilakukan secara bersamaan dengan kegiatan pembuatan formulir model C hasil salinan dengan menggunakan aplikasi Sirecap. Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS memasukkan formulir model C hasil salinan yang telah ditandatangani ke dalam kantong plastik ziplock untuk disampaikan kepada KPU Kabupaten atau Kota.
Ketua KPPS dibantu anggota KPPS 6 dan KPPS 7 Menyusun dan memasukkan Surat suara sah ke dalam sampul surat suara sah Surat suara tidak sah ke dalam sampul surat suara tidak sah Surat suara tidak digunakan ke dalam sampul surat suara tidak digunakan Surat suara rusak atau keliru coblos ke dalam sampul surat suara rusak atau keliru coblos Serta formulir lainnya ke dalam sampul yang telah disediakan Ketua KPPS memastikan sampul formulir salinan berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan yang disampaikan kepada PPS tidak dimasukkan ke dalam kotak suara. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS 6 atau KPPS 7 mengunci kotak suara menggunakan segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok kotak suara dan ditempel segel pada segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok. Ketua KPPS menyampaikan hasil penghitungan suara kepada saksi dan pengawas TPS dalam bentuk hard copy. Sukseskan pemilu 2024, jadilah KPPS yang berintegritas.
Wujudkan Zero PHPU untuk pemilu 2024. Suksesnya pemilu dimulai dari kedisiplinan kita. Salam, KPU, melayani. Ter