Catatan Kuliah: Disiplin Ilmu Usul Fikih
Pendahuluan
- Pembukaan: Doa dan harapan agar usaha ini ikhlas untuk Allah SWT dan diberi kemudahan serta ilmu yang bermanfaat.
- Ucapan syukur: Alhamdulillah, bersyukur atas nikmat Allah SWT dan bisa berkumpul untuk kajian ilmiah.
- Selawat: Kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat, dan seluruh umat muslim hingga hari kiamat.
Hakikat Hukum Syariat
- Definisi: Sesuatu yang ditunjukkan oleh perkataan syariat yang berkaitan dengan perbuatan para mukallaf.
- Pembagian: Terbagi menjadi dua, yakni hukum taklifi dan hukum wad'i.
Hukum Taklifi
- Definisi: Hukum yang berupa tuntutan atau pilihan.
- Jenis-Jenis:
- Wajib: Perintah yang harus dilakukan.
- Mandub (Sunnah): Perintah yang tidak harus dilakukan.
- Haram: Tuntutan untuk meninggalkan sesuatu yang harus.
- Makruh: Tuntutan untuk meninggalkan sesuatu yang tidak harus.
- Mubah: Pilihan, antara melakukan atau tidak melakukan.
Hukum Wad'i
- Definisi: Hukum yang berupa penetapan dari syariat.
- Pembagian: Terbagi menjadi dua, yakni sifat dan tanda (syarat, sebab, manik).
- Contoh-contoh:
- Sah dan Fasad: Keabsahan dan kerusakan amal.
- Ruhsah dan Azimah: Kemudahan dan ketetapan syariat.
- I'adah: Pengulangan.
Definisi dan Contoh Hukum Taklifi
Wajib
- Definisi Syekh Husaymin: Perintah syariat yang bersifat mengharuskan.
- Bahasa: As-saqitu wal-lazim (sesuatu yang jatuh dan harus dilakukan).
- Pengertian Ahli Usul: Semua yang diperintahkan untuk dilakukan secara mengharuskan.
- Contoh: Sholat lima waktu, puasa Ramadhan, haji bagi yang mampu, zakat, berbakti kepada orang tua, tauhid, sholat berjamaah bagi laki-laki.
- Hukum Asal: Pelakunya mendapatkan pahala, meninggalkannya berhak mendapat hukuman.
Mandub (Sunnah)
- Definisi: Perintah syariat yang tidak bersifat mengharuskan.
- Contoh: Sholat sunnah rawatib, puasa sunnah (Senin-Kamis, tiga hari setiap bulan), umrah sunnah, infak sedekah, menikah, baca Quran, memakai parfum hari Jumat.
- Hukum Asal: Pelakunya mendapat pahala, yang meninggalkannya tidak mendapat hukuman.
- Istilah lain: Mustahab, masnun, naflun (nafilah).
Istilah Sunnah dalam Berbagai Konteks
- Ahli Usul Fikih: Dalil dari hadis Nabi SAW (ucapan, perbuatan, persetujuan).
- Ahli Hadis: Semua yang disandarkan kepada Nabi (ucapan, perbuatan, persetujuan, sifat fisik, akhlak).
- Ahli Akidah: Semua tuntunan Nabi SAW, syariat Islam secara keseluruhan.
- Ahli Fikih: Sesuatu yang kalau dilakukan dapat pahala, kalau ditinggalkan tidak ada dosa.
Penutup
- Doa: Agar apa yang dibahas bermanfaat dan diberkahi Allah SWT.
- Tanya Jawab: Membahas hukum sholat berjamaah jika imam salah rekaat, dan pertanyaan tentang sholat Jumat di masjid yang bukan wakaf.
Catatan Tambahan: Perbedaan pendapat di kalangan ulama harus disikapi dengan baik dan toleran, kecuali perbedaan yang tidak muktabar (seperti pendapat kaum liberal).