Allahumma inna nas'aluka bi asmaika alhusna wa sifatika al'ula antu'an limana ma yangfa'una wa antangfa'ana bima'allamtana dan menambahkan kita dengan ilmu dan berbuat dan menjadikan perbuatan ini secara sahaja untuk wajahmu yang baik dan mempermudahkan kita dengan hal-hal yang kita inginkan dalam ilmu dan mempermudahkan kita dengan hati-hati dan semua masalah dan jangan menjadikan kita terlalu terlalu terlalu terlalu Anda adalah wali dan yang bisa Jemaah sekalian, kaum muslimin dan kaum muslimat, A'azzanallahu wa'iyakum. Alhamdulillah, segala pujihannya bagi Allah SWT yang telah memberikan ne'mat-ne'matnya kepada kita semuanya sehingga pada kesempatan yang berbahagia ini kita bisa berkumpul kembali dalam kajian ilmiah yang membahas tentang Disiplin ilmu usul fikih. Mudah-mudahan amalan kita dalam bermajlis ini benar-benar ikhlas.
Hanya untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT. Dan mudah-mudahan dengan keikhlasan itu, Allah SWT melibat gandakan amalan ini. Melibat gandakan pahala amalan ini. Dan memberikan kepada kita semuanya ilmu yang bermanfaat dan berkah.
Yang bisa mengantarkan kita semuanya menjadi orang-orang yang mulia dan bahagia. Di dunia ini hingga di akhirat nanti. Alamin, amin.
Ya Rabbil Alamin. Tidak lupa salawat dan salam. Begitu pula keberkahan dan kenikmatan. Semoga selalu terlimpahkan.
Kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW. Begitu pula kepada seluruh keluarga beliau, seluruh sahabat beliau, dan seluruh kaum muslimin dan kaum muslimat yang mengikuti beliau dan para sahabatnya dengan baik hingga hari kiamat nanti. Ya maaf sekalian, Rahimahna wa Rahimahkumullah. Pada pertemuan yang sebelumnya, kita sudah menjelaskan tentang hakikat hukum syariat.
Hakikat hukum syariat Hakikat hukum syariat Sebagaimana disebutkan oleh Syekh Muhammad Ibn Saleh Alamin Dalam kitab beliau ini Al-usul min ilmi al-usul Atau dasar-dasar ilmu usul fikih Maqtadahu khitabus syara'Al-muta'alliq bi af'ali al-mukallafin Sesuatu yang ditunjukkan oleh kitab syari'i Kitab syari'i di sini berkataan syariat Yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan para mukallaf Sesuatu yang ditunjukkan oleh perkataan syariat yang berkaitan dengan perbuatan para mukallaf. Ini hakikat hukum syariat. Sesuatu yang ditunjukkan oleh perkataan syariat yang berkaitan dengan perbuatan para... Mukallaf Kemudian kita kemarin juga sudah bahas bahwa hukum syariat ini terbagi menjadi dua Ada hukum taklifi, ada hukum wad'i. Mesti ingat ya, untuk yang sudah lupa.
Sudah dua pekan yang lalu. Iya, hukum syariat itu ada dua. Ada yang taklifi, ada yang wad'i.
Hukum taklifi, hukum yang berupa tuntutan atau pilihan. Hukum yang ditunjukkan oleh tuntutan atau pilihan. Itu hukum taklifi Sedangkan hukum wad'i Hukum yang bentuknya penetapan Hukum yang bentuknya penetapan dari syariat Ya, baik Saya ulangi lagi biar tidak bingung Saya langsung pakai bahasa Indonesia aja ya Hukum syariat Hakikatnya adalah sesuatu yang ditunjukkan oleh perkataan syariat yang berkaitan dengan perbuatan para mukallaf sesuatu yang ditunjukkan oleh perkataan syariat yang berkaitan dengan perbuatan para mukallaf hukum syariat ini terbagi menjadi dua ada yang disebut sebagai hukum taklifi ada yang disebut sebagai hukum wad'i ya ini kemarin sudah kita bahas ya Ini hanya untuk pengulangan saja Hukum taklifi ini Hukum Yang ditunjukkan Oleh Tuntutan atau pilihan Hukum wad'i Hukum yang berupa penetapan dari syariat baik kemarin sudah dibahas ya taklif itu artinya pembebanan secara bahasa taklif itu artinya pembebanan wad'a'i wad'a'i itu secara bahasa artinya penetapan baik teklif pembebanan hukum yang ditunjukkan oleh tuntutan atau pilihan kita kemarin ya tuntutan itu ada tuntutan Melakukan sesuatu, ada tuntutan meninggalkan sesuatu. Tuntutan melakukan sesuatu terbagi lagi menjadi dua, ada yang berupa tuntutan... Yang mengharuskan, ada tuntutan yang berupa tidak mengharuskan Tuntutan melakukan sesuatu yang mengharuskan Tuntutan melakukan sesuatu yang tidak mengharuskan Kemudian ada tuntutan meninggalkan sesuatu yang mengharuskan Ada tuntutan meninggalkan sesuatu yang tidak mengharuskan Kemudian ada pilihan Jadi terbagi menjadi berapa?
5 ya, terbagi menjadi 5 yang pertama tuntutan melakukan sesuatu yang mengharuskan itu namanya apa? wajib yang kedua Tuntutan melakukan sesuatu yang tidak mengharuskan, tidak bersifat kewajiban. Namanya apa? Manduk.
Nabi ada nama-nama yang lain disebutkan oleh Syekh Husaymin. Rahimahkumullah Ta'ala. Yang ketiga, tuntutan meninggalkan sesuatu yang mengharuskan. Namanya apa? Haram.
Yang keempat, tuntutan meninggalkan sesuatu yang tidak mengharuskan, namanya makruh. Kemudian yang kelima ini, pilihan. Jadi, pilihan inilah yang namanya mubah. Hukum taklif, hukum taklifi terbagi menjadi lima Kemudian ada hukum wad'i Hukum wad'i adalah hukum yang berupa penetapan dari syariat Hukum yang berupa penetapan dari syariat Ini terbagi menjadi dua Kemarin kita membaginya menjadi dua Ada yang berupa sifat Ada yang berupa tanda Ada yang berupa sifat Yang berupa tanda kita kemarin bagi menjadi tiga.
Ada syarat, ada sebab, ada manik. Yang sifat ini terbagi menjadi banyak. Ada, kemarin sudah kita bahas ada sah dan fasad, ada namanya ruhsah sama azimah, ruhsah dan azimah, azimah. Kemudian ada...
Hai eh ada i'adah ya ada ada di ada dan padah Kita akan membahas ini dahulu ya Kita akan membahas ini, nanti kita akan bahas satu persatu Walaupun Syahussemin hanya menyebutkan sah dan fasad saja Ini yang hanya disebutkan oleh Syahussemin Tapi insyaAllah kita akan bahas semuanya ini Baik Yang pertama, hukum yang ditunjukkan oleh tuntutan atau pilihan Yang pertama, wajib Apa kata Syahussemin, definisi dari wajib? Beliau mengatakan, Ma'amara bihi syari'a ala wajihi al-ilzam Ala wajihi al-ilzam Beliau mengatakan, Secara bahasa, wajib itu, As-saqitu wal-lazim Sesuatu yang jatuh, Dan sesuatu yang diwajibkan sesuatu yang jatuh dan sesuatu yang harus dilakukan, maksudnya yang diwajibkan ini secara bahasa ada pun secara istilah disebutkan disini ma'amarabihis syari'u ala wajihil ilzam semua atau sesuatu yang diperintahkan oleh syariat yang bersifat harus dilakukan Sesuatu yang diperintahkan oleh syariat yang bersifat harus dilakukan Baik Al-syariah Kata-kata Asyari'yang membuat syariat Ya secara harfiah Kata asyari'dalam bahasa Arab artinya Yang membuat syariat Saya terjemahkan syariat saja untuk mempermudah Sebenarnya secara harfiah Kata asyari' Itu artinya yang membuat syariat Yang membuat syariat ini masuk di dalamnya Allah dan Rasulullahnya Allah dan Rasulullahnya Sebenarnya jamaah yang membuat syariat itu Allah saja Inil hukmu illa lillah Hukum itu tidak ada kecuali haknya Allah. Yang berhak menentukan hukum itu Allah saja. Adapun Rasulullahullah SAW, beliau hanya menyampaikan hukum Allah.
وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ Tidak ada kewajiban untuk seorang Rasulullah kecuali hanya menyampaikan dengan penyampaian yang jelas. Jadi Rasulullah itu hanya menyampaikan. Tapi di sini ya, Rasulullah dimasukkan.
Di sini Rasulullahullah SAW dimasukkan. untuk memperjelas saja ya, untuk memperjelas saja sebenarnya yang membuat syariat itu siapa? Allah Rasulullahullah SAW hanya menyampaikan hanya saja kita tidak tahu hukum Allah tersebut kecuali melalui siapa?
Rasulullahullah SAW baik Kemudian disebutkan disini, dikecualikan dari kata-kata Ma'amara bihi syari'Kita tulis biar tidak bingung ya Ma'amara bihi syari'u ala wajihi al-ilzang Ma'amara Ini kalau tulisan bahasa Arab Yang tidak bisa bahasa Arab agak berat ya Tapi dibiasakan aja Ma'amara bihishari'ala wajhil ilzam Ya, sesuatu yang diperintahkan oleh syariat syariat saya sudah sebutkan tadi ya secara harfiah maksudnya pembuat syariat tapi dikatakan syariat untuk mempermudah saja sesuatu yang diperintahkan oleh syariat ala wajhil ilzam yang bersifat harus dilakukan yang bersifat harus dilakukan Taib, disebutkan di sini dikecualikan dari semua yang diperintahkan oleh syariat Sesuatu yang diperintahkan oleh syariat Kata-kata ini untuk mengeluarkan baik, kata-kata ini sesuatu yang diperintahkan oleh syariat untuk mengecualikan hukum haram makruh mubah dikecualikan dari hal ini sesuatu yang diperintahkan oleh syariat yang diperintahkan berarti sesuatu yang diperintahkan oleh syariat untuk mengeluarkan sesuatu yang tidak diperintahkan oleh syariat apa itu? aram makruh sama apa? Ubah Ini maksudnya dikecualikan itu untuk mengeluarkan Jadi sesuatu yang diperintahkan oleh syariat Kata-kata ini untuk mengeluarkan hukum haram, hukum makro, hukum ubah Tinggal apa? Tidak wajib kan ini Tinggal apa yang kurang?
Menduk Kata-kata yang bersifat harus dilakukan Ini untuk mengeluarkan Untuk mengecualikan atau mengeluarkan hukum mandu Dengan demikian, kalau kita mendefinisikan ini Maka tidak ada kemungkinan lain kecuali wajib Sebenarnya mudah ya Hanya seperti itu saja Ada definisi yang sebenarnya lebih spesifik ya Dengan mengatakan Ma talabah asyar'u fi'lahu Talaban jazimah Ini lebih, lebih dakiq ya. Saya bahasakan dakiq ini. Ya, sesuatu yang diperintahkan oleh syariat untuk dilakukan.
Dengan perintah yang mengharuskan. Sesuatu, ya. Sesuatu yang diperintahkan oleh syariat untuk dilakukan dengan perintah yang mengharuskan ya ini lebih dakik atau lebih spesifik lagi karena disini jemaah Sesuatu yang diperintahkan oleh syariat, diperintahkan untuk ditinggalkan atau untuk dilakukan?
Masih ada dua kemungkinan itu. Sesuatu yang diperintahkan oleh syariat, diperintahkan untuk apa? Kan bisa diperintahkan untuk ditinggalkan, bisa diperintahkan untuk dilakukan.
Sehingga definisi ini atau pengertian ini lebih spesifik ya, lebih detail sesuatu yang diperintahkan oleh syariat untuk dilakukan dengan perintah yang mengharuskan kata-kata untuk dilakukan ini kalau redaksinya seperti ini jamaah maka sesuatu yang diperintahkan oleh syariat ini masuk di dalamnya untuk mengecualikan yang tidak diperintahkan oleh syariat seperti haram, makruh, mubah sesuatu yang diperintahkan oleh syariat untuk dilakukan untuk mengecualikan haram, makruh, mubah dengan perintah yang mengharuskan untuk mengecualikan mandu contohnya apa jamaah? disebutkan sama syait hemin ya perkara bisa dicontohkan seperti sholat lima waktu seperti sholat lima waktu Salat lima waktu itu sesuatu yang diperintahkan oleh syariat untuk dilakukan yang bersifat mengharuskan Contohnya seperti salat lima waktu Contohnya lagi apa? Salat lima waktu Salat lima waktu itu Sesuatu yang diperintahkan oleh syariat dan bersifat harus dilakukan.
Contoh lagi seperti, wasa Rahimahna. Ya, seperti apa lagi? Baji bagi yang mampu. Zakat bagi yang mampu juga. bagi yang mampu contohnya lagi apa?
berbakti kepada orang tua berbakti kepada orang tua diperintahkan oleh syariat dan perintahnya mengharuskan contohnya lagi apa? Tauhid wa'budullah Wa'budullah Beribadahlah kalian kepada Allah Maksudnya dengan mentauhidkannya Contohnya lagi apa? Apa yang wajib lagi?
Salat berjamaah bagi Laki-laki Salat berjamaah Bagi laki-laki Contohnya banyak sekali Semua yang diwajibkan atau semua yang diperintahkan oleh syariat yang bersifat harus dilakukan, itu semuanya masuk dalam kategori wajib. Baik, disini disebutkan perkara yang wajib pelakunya akan mendapatkan pahala karena melaksanakannya. Sedang orang yang meninggalkannya berhak untuk mendapatkan hukuman. Kata-kata ini, jemaah. Ini hukum asalnya.
Hukum asalnya wajib itu, kalau kita lakukan, maka kita akan mendapatkan pahala. Tapi ada juga orang yang melakukan kewajiban tidak mendapatkan pahala. Seperti apa?
Orang yang mendatangi, orang yang mendatangi apa? Dukun. Lam tukbal lahu salatu harba'ina yauman. Salatnya tidak diterima selama 40 hari. Jadi salatnya wajib.
Dia wajib melakukannya, tapi tidak dapat pahala. Ini bagaimana? Tidak sesuai.
Kita katakan, enggak, ini hukum asal, Jemaah. Hukum asal itu bisa dipengaruhi oleh situasi dan kondisi. Hukum asal itu bisa dipengaruhi oleh situasi dan kondisi.
Orang haji, Jemaah, tapi memakai harta yang diharamkan. Orang haji, tapi pakai harta yang diharapkan. Hajinya, apabila memenuhi syarat rukun, para fukuhat mengatakan, sah, tapi tidak berpahala.
Menggugurkan kewajiban, iya. Tapi tidak berpahala. Karena dia menggunakan harta yang diharamkan. Jadi yang disebutkan di sini, perkara yang wajib. Perkara yang wajib pelakunya akan mendapatkan pahala karena melaksanakannya.
Ini hukum asal. Sedangkan orang yang meninggalkannya berhak untuk mendapatkan hukuman. Ini juga hukum asal.
Ada orang yang meninggalkan kewajiban, tidak mendapatkan hukuman. Misalnya, dia kelupaan. Ya, orang dia harusnya sholat di waktunya, dia lupa.
Akhirnya tidak ingat, kecuali setelah waktunya keluar. Dia sholat tidak? Dia sholat tidak? Tidak sholat Meninggalkan kewajiban tidak?
Iya Tapi berdosa? Tidak Dia tidak berdosa Begitu pula dengan orang yang ketiduran Orang yang ketiduran Akhirnya tidak sholat di waktunya Dia meninggalkan kewajiban untuk sholat di waktunya Tapi ternyata orang ini diampuni oleh syariat Diampuni oleh syariat karena memang dia ma'zur Dia punya alasan yang syari'untuk dimaafkan Jadi ini yang dimaksud disini adalah hukum asal Hukum asalnya Sesuatu yang wajib itu kalau kita lakukan, kita akan mendapatkan bahala dari Allah SWT. Kalau kita tinggalkan, maka hukum asalnya kita akan mendapatkan dosa atau hukuman. Kemudian Syaudzai Min, rahimahullah ta'ala, menyebutkan nama-nama hukum wajib ini. Wajib disebut juga dengan fardu.
Disebut juga dengan faridah. Disebut juga dengan hatmun. Disebut juga dengan lazim. Jadi ini nama untuk hukum wajib.
Jadi kita bisa mengatakan hukumnya fardu. Hukumnya faridah. Hukumnya hatmun.
Hukumnya lazim, bisa kita gunakan untuk menyebut hukum wajib Jadi ini sama semua, maknanya sama Ya kecuali ada sebagian madhab yang membedakan antara fardu dan wajib Seperti madhab Hanya Madhab Hanya itu membedakan hukum wajib dengan hukum fardu. Mereka mengatakan sholat witir itu hukumnya wajib. Sholat lima waktu hukumnya fardu.
Jadi mereka mengatakan orang kalau meninggalkan sholat witir berdosa. Karena hukumnya wajib. tapi tidak disebut sebagai sholat fardu mereka membedakan antara hukum wajib dengan hukum fardu hukum wajib itu suatu kewajiban yang dalilnya tidak sampai derajat mutawatir ya, atau dalilnya bukan dalil qat'i Dalilnya bukan dalil qat'i Dalilnya dhanni Dan itu yang masih mungkin ada kesalahan di dalamnya Walaupun kemungkinannya kecil sekali Sedangkan yang qat'i dalil yang tidak mungkin ada celah kesalahan di dalamnya 100% pasti benar Itu dalil yang Qab'i.
Sedangkan dalil yang Dan, dalil yang mungkin ada kemungkinan salahnya walaupun kecil sekali. Dalilnya yang Dan Tapi bersifat mewajibkan, namanya wajib. Tapi kalau dalilnya qat'i, maka namanya fardu.
Salat lima waktu itu wajibnya berdasarkan dalil yang qat'i. Tidak mungkin ada kemungkinan salahnya. Tidak ada kemungkinan salahnya sama sekali.
Makanya namanya salat fardu. Mereka tidak menyebut sebagai sholat wajib Berbeda dengan sholat witir Wajibnya sholat witir itu Dalilnya ada kemungkinan Salahnya walaupun kecil Tidak sampai derajat Dalilnya masih Mereka sebut sebagai wajib Tapi Jumhurul ulama Menyamakan ya Antara wajib dan farduh Dan pendapat itu Yang lebih kuat dari sisi dalil Wallahu ta'ala a'lam Ta'ib jamaah sekalian, rahimahullah Karena sudah masuk waktu isya'Kita Berhenti dahulu Insya'Allah kita akan teruskan Di sesi yang kedua Mari kita tutup kajian dengan doa Kafaratul Majlis Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Asyhadu an la ilaha illallah Asyhadu anna muhammad Muhammad Rasulullahullah Ashadu anna Muhammad Rasulullahullah Hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai Hai ah ah ah ah hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai hai La ilaha illallah Allahu Akbar, Allahu Akbar Ashadu an la ilaha illallah Ashhadu anna muhammadan rasulullah Hayya ala salati hayya ala alfala Qad qamati salatu, qad qamati salah Allahu Akbar, Allahu Akbar La ilaha illallah Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Allah Rabbil Alamin. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Nabi Muhammad wa ala alihi wa sahbihi wa man tabi'ahum bi ihsanin ila yamiddin Jemaah sekalian Kau muslimin dan kau muslimah, terahimahna, warahmakumullah. Alhamdulillah kita tadi sudah menyelesaikan penjelasan tentang hukum wajib. Hukum yang kedua dari hukum taklifi adalah hukum mandub.
Mandub secara bahasa artinya al-mada'u. Yaitu sesuatu yang dipanggil Ada pun secara istilah mandub adalah Sesuatu yang diperintahkan oleh syariat namun tidak bersifat wajib Sesuatu yang diperintahkan oleh syariat namun tidak bersifat wajib. Contohnya seperti sholat sunnah rawatib. Taib Ya, mandu. Ya sekarang pembahasan tentang mandub ya, mandub atau mustahab atau sunnah.
Sunnah dalam definisi para fukoha, ahli fikir. Sesuatu yang diperintahkan oleh syariat yang bersifat tidak bersifat, namun tidak bersifat wajib. Yang tidak bersifat wajib.
Atau tidak bersifat mengharuskan. Yang tidak bersifat mengharuskan. Baik. Sesuatu yang diperintahkan oleh syariat.
Sesuatu yang diperintahkan oleh syariat. Ini untuk mengeluarkan apa? Mengecualikan. sesuatu yang diperintahkan oleh syariat mengecualikan sesuatu yang tidak diperintahkan oleh syariat yang tidak diperintahkan oleh syariat apa? haram mengecualikan untuk mengecualikan hukum haram apa lagi?
makruh apa lagi? mubah Kemudian kata-kata yang tidak bersifat mengharuskan. Atau yang bersifat tidak mengharuskan.
Yang bersifat tidak mengharuskan. Baik, ini untuk mengecualikan apa? untuk mengecualikan hukum wajib.
Jadi dengan definisi ini, tidak masuk haram, makruh, mubah, wajib. Hanya... Manduk. saja.
Definisi ini untuk menjelaskan mantub saja. Ma'amar bihi syari'u la'ala wajihi al-ilzam. Sesuatu yang diperintahkan oleh syariat yang bersifat tidak mengharuskan. Baik, contohnya disini disebutkan apa?
Salat sunnah rawatib. Misalnya. Misal mandub, salat, sunnah, rawatib. Apa lagi jemaah? Puasa, sunnah.
Jenisnya banyak, ada Senin, Kamis, ada tiga hari setiap bulan. ada puasa sya'ban, ada puasa muharram, ada puasa awal bulan Dhul Hijjah ya banyak, intinya puasa sunnah, apalagi haji sunnah ada haji sunnah? ada, ada umrah, umrah sunnah, apalagi?
Ingfak sedekah Sedekah atau ingfak Apa lagi? Menikah Menikah hukum asalnya sunnah Nikah hukum asalnya sunnah Bisa menjadi wajib, bisa menjadi haram Bisa menjadi makruh Baik Apa lagi? Baca Quran, ya. Baca Quran.
Salat, sunnah, bahiyatul masjid. Menurut pendapat yang lebih kuat. Memakai parfum di hari Jum'ah. Memakai parfum secara mutlak, ya. Dengan niat ibadah.
Ini sunnah, ya. Ini sunnah. Diperintahkan oleh syariat, tapi bersifat tidak mengharuskan. Baik. Disebutkan di sini perkara yang mantu, pelakunya akan mendapatkan pahala karena melaksanakannya.
Sedangkan orang yang meninggalkannya tidak mendapatkan hukuman. Ya, ini juga hukum asal. Hukum asalnya seperti ini.
Kaedahnya seperti ini. Nabi ada... Keadaan-keadaan tertentu yang menyelisihi ini Tapi karena pengaruh situasi dan kondisi Pengaruh kondisi tertentu karena ada dalil khusus Maka tidak sesuai dengan ini Ditinggalkannya kaedah ini karena ada dalil lain Tapi kalau tidak ada dalil lain maka hukum asalnya seperti ini Bahwa sesuatu yang mandu Kalau kita lakukan dapat pahala.
Kalau kita tinggalkan maka kita tidak dapat dosa. Memilih melakukan atau meninggalkan jawabannya? Memilih lakukan.
Karena kalau kita tidak lakukan padahal sebenarnya kita bisa melakukannya sebenarnya kita rugi. Umur berjalan modal utama. Berkurang, tapi ternyata kita tidak mendapatkan pahala. Baik.
Kemudian disebutkan di sini, mantu disebut juga dengan sunnah. Sunnah ini, jamaah, termasuk di antara istilah yang banyak sekali maknanya. Sunnah ini termasuk diantara istilah yang banyak sekali maknanya.
Makanya seringkali orang salah faham. Orang yang belum belajar seringkali salah faham. Loh, katanya sunnah Nabi. Kok wajib? Katanya sunnah Nabi.
Kenapa nggak boleh ditinggalkan? karena salah mendefinisikan sunnah atau tidak paham ya penggunaan sunnah jadi sunnah jemaah sekalian rahimahna warahimahkumullah Itu bisa digunakan dalam banyak sekali makna. Makna sunnah.
Makna istilah sunnah. Ini saya sampaikan, tidak ada di buku ya. Karena anak melihat ini penting. Agar kita tidak salah faham dengan omongan para ulama atau perkataan para ulama.
Sunnah itu jamaah. bisa bermakna dalil hadis dalil yang berasal dari hadis jadi sunnah disini bermakna hadis sunnah nabi, hadis nabi sama dalil yang berasal dari hadis ini yang dimaksud oleh para ahli usul fikih Ketika para ahli usul fikir mengatakan sunnah, dalil sunnah, maksudnya adalah dalil dari hadis Nabi Muhammad SAW. Definisinya, semua yang datang atau disandarkan kepada Nabi, datang dari Nabi, disandarkan kepada Nabi. Baik berupa ucapan, perbuatan, atau persetujuan. Semua yang datang dari Nabi, atau semua yang disandarkan kepada Nabi SAW, Baik berupa ucapan, perbuatan, dan persetujuan Ini istilah siapa?
Ahli usul Istilah ahli usul fikih Yang kedua jemaah Sunnah yang bermakna Sunnah Baik, semua yang datang Semua riwayat yang berkaitan dengan Nabi semua riwayat yang berkaitan Nabi Sallallahu alaihi wasallam atau kita samakan saja ya kita samakan saja semua yang datang semua yang Disandarkan kepada Nabi baik berupa ucapan, perbuatan, persetujuan, dan tambahan. ataupun sifat fisik atau akhlak beliau Semua yang disandarkan kepada Nabi masih sama dengan istilah para ahli usul. Baik berupa ucapan, perbuatan, persetujuan masih sama dengan ucapan atau istilah para ahli usul. Ataupun sifat fisik ataupun akhlaknya. Ataupun sifat fisik atau akhlak beliau.
maupun aja disini maupun baik berupa ucapan perbuatan, persetujuan maupun sifat fisik atau akhlaknya ini sifat fisik ini yang membedakan ya dan akhlak ini yang membedakan dengan istilah para ahli usul ini istilahnya siapa jemaah? ini istilahnya para ahli hadis istilah para ahli hadis jadi para ahli hadis menyebut semuanya sebagai sunnah istilah ahli hadis Ahli hadis itu yang penting disandarkan kepada Rasulullahullah. Apakah bisa dijadikan sebagai dalil atau tidak, itu urusan kedua. Itu masalah yang lain.
Kalau ahli usul, bisa dijadikan dalil atau tidak? Kalau bisa dijadikan dalil, masuk ke istilah sunnah, menurut mereka. Makanya hanya ada tiga, ucapan, perbuatan, persetujuan beliau.
Kalau ahli hadith tidak, sifat fisik masuk. Sifat fisik dianggap sunnah oleh ahli hadith. Padahal sifat fisik Rasulullahullah SAW itu tidak menunjukkan hukum syariat. Misalnya, dahulu wajah Rasulullahullah SAW itu seperti rembulan. Jadi tidak seperti pedang.
Wajah yang seperti pedang itu wajah yang terlalu lonjong. Jadi terlalu tirus. Terlalu tirus.
Ada orang yang wajahnya terlalu tirus. Seperti lum bulan bukan berarti bulat-bulat sempurna, tidak. Maksudnya bulat tapi agak lonjong.
Itulah wajah yang paling menyenangkan. Wajah yang paling indah. Sifat fisik seperti ini tidak bisa kita mengambil hukum darinya Apakah berarti wajah yang demikian hukumnya sunnah? Ataukah berarti yang demikian hukumnya wajib? Tidak, itu tidak dianggap sebagai sunnah oleh para ahli usul Kenapa?
Karena mereka konsennya pada dalil Sedangkan para ahli hadis konsennya pada riwayat Diriwayatkan dari Nabi atau tidak? Kalau memang itu berkaitan dengan Rasulullahullah SAW, sudah. Namanya sunnah. Ada istilah yang ketiga, jemaah.
Semua tuntunan Nabi. Semua tuntunan Nabi SAW. Syariat Islam secara keseluruhan Itu namanya sunnah Syariat Islam secara keseluruhan bisa disebut sebagai sunnah Itu tuntunan Alaikum bisunnati Ambillah sunnah Ambillah tuntunan Ambillah ajaran, ambillah agama Islam ini dari ku. Ini istilahnya siapa? Haram.
ahli akidah. Kebalikan sunnah di sini, apa? Bid'ah.
Jadi semua yang bukan bid'ah. yang termasuk dari ajaran Islam namanya sunnah inilah yang sering disalahfahami istilah ini jadi kita katakan jinggat itu sunnah maksudnya ini ajaran Nabi dari sisi ini, ini ajaran Nabi ini bukan bid'ah, ini sunnah hukum secara fikihnya wajib Maksudnya tidak boleh dipotong kecuali apabila sudah melebihi satu genggaman. Baik, yang keempat sesuatu yang kalau dilakukan.
dapat pahala sedangkan bila Ditinggalkan tidak ada dosa. Iya, sama dengan yang ini. Al-ilzam, sesuatu yang diperintahkan oleh syariat yang bersifat tidak mengharuskan. Sesuatu yang kalau dilakukan dapat pahala, sedangkan bila ditinggalkan tidak ada dosa.
Ini istilahnya siapa? Ini istilah ahli fikih. Ini istilah ahli fikih dan inilah istilah yang paling populer. Inilah istilah yang paling populer di masyarakat sekarang.
Kalau dikatakan sunnah, berarti enggak wajib. Kalau dikatakan sunnah, berarti tidak wajib. Itu yang paling populer.
Istilahnya siapa? Ahli fikih. Padahal sunnah ini punya banyak makna. kalau kita misalnya dikritik, katanya sunnah kok wajib dilakukan? kita jawabnya dengan jawaban seperti ini para ulama itu punya banyak makna untuk istilah sunnah Yang dimaksud dengan ini sunnah nabi, itu adalah ini tuntunan nabi.
Ini tuntunan nabi. Dan tuntunan nabi itu ada yang wajib, ada yang sunnah. Jadi kita harus meletakkan istilah-istilah itu pada tempatnya.
Kita harus memaknai perkataan para ulama sesuai dengan konteksnya. Ini konteksnya apa? Makanya jangan sampai kita mudah menyalahkan kalau kita belum tahu Kemudian istilah yang kedua untuk mandu disini disebutkan masnun Masnun itu secara bahasa maknanya disunahkan Ini juga nama lain untuk sunnah. Mustahab itu kalau secara bahasa artinya yang dianjurkan.
Dan naflun. Naflun. Nafl. Bisa nafilah juga. Nafl., nafilah.
Artinya sama ya. Semuanya ini maknanya sama. Sesuatu yang diperintahkan oleh syariat yang bersifat tidak mewajibkan atau mengharuskan Ya ada di dalam madhab maliki yang membedakan antara istilah sunnah, istilah mustahab Dan Syekh Husaymin, beliau juga punya perkataan dalam masalah ini Bahwa kalau ada dalilnya dari Rasulullahullah disebut sunnah kalau tidak ada dalilnya secara tegas maka disebut mustahab atau disebut mandub ya beliau punya perkataan seperti itu tapi secara umum ya ini maknanya semuanya sama ya sunnah masnun naflun mustahab mandub itu maknanya sama ya sehingga jangan bingung ya Kalau ada istilah-istilah seperti ini maksudnya sama, yaitu sesuatu yang diperintahkan oleh syariat yang bersifat tidak mengharuskan.
Baik, saya rasa cukup sekian dahulu untuk pertemuan kita pada kesempatan kali ini. Mudah-mudahan yang kita bahas bersama bermanfaat dan Allah berkaih. Alamin, amin, ya Rabbil Alamin. Salallahu wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
wa'ala alihi wa sahbihi wa man tabi'ahum bi ihsanin ilayhim d-din walhamdulillahi rabbil alamin ya selanjutnya kita masuk ke sesi tanya jawab baik tinggal 4 menit ya sampai jam 8 pertanyaannya bagaimana hukum suatu wajib berjamaah yang imamnya kelebihan rekaat kemudian tidak melakukan sujud sahwi Apakah yang dilakukan makmum, apa yang dilakukan makmum? Apakah tetap mengikuti imam atau sujud sahwi? Lantas bagaimana hukum sholatnya? Jemaah sekalian, Allah Ta'ala Alamin pernah jawab ini di sini atau di tempat lain.
Kalau makmum tahu imamnya sholat melebihi rekaat yang dituntunkan, Dia benar-benar tahu, dia yakin Dia tidak boleh mengikuti imamnya Dia tidak boleh mengikuti imamnya Kemungkinan yang pertama Atau pilihan yang pertama Dia bisa mufarakah Pilihan yang kedua Dia nunggu imam Ya kadang-kadang imam Dia tidak sadar kalau salah Sudah diingatkan, subhanallah masih ngotot, iya ngotot masih meneruskan, kalau keadaannya seperti itu, ya makmum diantara dua pilihan, mufarakah berpisah dengan imam, salam tapi yang lebih baik, dia menunggu imamnya, menunggu imam ya, sampai imam syahud Dan kalau imamnya Sujud Zahwi, ya mengikuti imam sampai selesai. Bagaimana Ustaz yang sudah terjadi? Ini sudah terjadi dan dulu tidak tahu.
Hukumnya seperti itu, ya sudah. Kalau sudah terjadi karena kejahilan, insya Allah dimaafkan. Insya Allah dimaafkan karena belum tahu. Belum tahu. Di zaman Rasulullahullah SAW yang seperti ini banyak.
Dimaafkan karena ketidaktahuan. Ada orang yang terkenal hadith al-musi'salatahu. Hadith tentang orang yang tidak baik sholatnya. Dia yang sholat di hadapan Nabi Muhammad SAW, sholat sekali.
Rasulullahullah katakan, irji'fa salli fa innaka lam tusalli kembali sana sholat lagi karena sebenarnya engkau belum sholat dia ulangi lagi sholatnya Rasulullahullah masih katakan irji'fa salli fa innaka lam tusalli kembali sholat lagi sana karena kamu sebenarnya belum sholat ulangi lagi sudah berusaha untuk memperbaiki ternyata Rasulullahullah untuk yang ketiga kali mengatakan irji'fa salli fa inna kalam tusalli kembali sana sholat lagi kamu sebenarnya belum sholat apa kata orang ini la uhsinu ghairah aku tidak bisa sholat lebih baik dari ini jadi selama hidupnya dia sholatnya seperti itu apakah Rasulullahullah mengatakan berarti kamu harus menikamu semua sholatmu sebelumnya Padahal jelas-jelas salah Tapi Rasulullahullah SAW Kasih udhur, dia jahil Kalau sudah terlanjur Walaupun sudah terlanjur Wallahu ta'ala Satu soal cukup Satu lagi Baik Salam Ya, ini pertanyaan yang banyak ditanyakan. Mungkin setahun yang lalu, setahun yang lalu atau dua tahun yang lalu, pernah rame tentang iktika, tentang sholat jum'ah di masjid-masjid atau tempat-tempat sholat yang bukan wakaf. Ada khilaf, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ini juga sudah dibahas di Dewan Fatwa yang menulis ketika itu Ustaz Muhammad Arifin Badri.
Intinya ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam masalah ini. Ada yang memberikan syarat, mas, sholat jum'ah itu harus di masjid. Ada yang memberikan syarat seperti itu.
dan itu pendapat mayoritas ulama pendapat mayoritas ulama bahwa Salat Jum'ah itu harus di masjid. Bahkan disebutkan Masjid Jamil. Masjid Jamil.
Tidak seluruh masjid, Masjid Jamil. Masjid yang mengumpulkan banyak masyarakat. Namun ada pendapat yang tidak mensyaratkan itu.
Ada pendapat yang tidak mensyaratkan itu. Dan Ustaz Arifin, Ustaz Muhammad Arifin Badri, Beliau lebih menguatkan Mendapat ini Tidak ada kewajiban Untuk sholat jum'ah Di masjid Yang berdiri di atas Tanah wakaf Tidak ada kewajiban untuk itu Karena Tidak adanya dalil Yang tegas Yang menunjukkan hal itu Tidak adanya dalil yang tegas, yang sahih, yang menunjukkan syarat itu. Padahal syarat itu pada asalnya tidak ada. Kita tidak boleh mengatakan syaratnya seperti ini kecuali ada dalilnya yang kuat.
Kalau tidak ada dalilnya yang kuat, kita tidak boleh mengatakan syaratnya seperti itu. Makanya para ulama mengatakan pada asalnya syarat itu tidak ada Karena al-aslu barwa atul dhim Pada asalnya seseorang itu bebas dari tanggungan Pada asalnya seseorang itu bebas dari kewajiban Dan syarat itu termasuk tanggungan Syarat itu termasuk kewajiban Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa Salat Jum'ah itu harus di masjid atau di masjid yang berdiri di atas tanah wakaf ya Wallahu ta'ala a'la ini bukan berarti menghilangkan perbedaan pendapat ya perbedaan pendapat tetap ada jadi kalau ada ustadz menguatkan salah satu pendapat jangan sampai kita mengira oh berarti perbedaan pendapat sudah hilang tidak Iya, perbedaan pendapat tetap ada Dan perbedaan pendapat yang seperti ini Ya kita harus toleran Jangan sampai kita merendahkan pendapat yang lain Sampaikan bahwa pendapat ini lebih kuat Sampaikan seperti ini Tapi jangan merendahkan pendapat lain Iya, jangan merendahkan pendapat lain Sebagaimana dahulu dilakukan oleh para ulama ketika berbeda pendapat Dan perbedaan pendapat itu sesuatu yang tidak mungkin kita hindari Pilihan kita hanya menyikapi dengan baik Sikapi perbedaan pendapat dengan baik Ini khusus untuk perbedaan pendapat yang moktabar Kalau perbedaan pendapat yang tidak moktabar, kita katakan itu benar-benar salah Ini menyedihisihi dalil-dalil yang tegas, ini menyedihisihi ijma para ulama, ini pendapat yang harus diingkari. Itu kalau khilafnya tidak mutabar sebagaimana pendapat-pendapat yang sekarang banyak dipopularkan oleh orang-orang liberal.
Mengatakan agama lain juga bisa masuk syurga, jalan menuju Roma itu banyak. Begitu pula jalan menuju, syurga itu banyak. Yang penting orangnya baik, akhlaknya mulia, maka dia akan masuk syurga.
Ya ini pendapat, ini pendapat yang tidak pernah dikatakan oleh ulama Islam. Satupun dari mereka tidak ada. Ini pendapat yang bisa mengantarkan seseorang kepada kekufuran jemaah. Karena menyelisih ijma para ulama dan ini juga menyelisih Al-Quran Dengan sangat tegas, di dalam Al-Quran disebutkan bahwa orang-orang yang kafir Saya sekarang kalau menyebutkan kafir agak takut Iya, pokoknya orang-orang yang di luar Islam itu mereka jelas jelas mereka tidak akan masuk syurga Innal-ladhina kafaru ahlil kitabi wal musyrikinat fina rijahan Ulaikahum syarrul bas Sesungguhnya orang-orang kafir Dari ahlil kitab Mereka akan berada di neraka jahannam dan mereka adalah manusia yang paling buruk. Allah katakan demikian.
Silahkan dihapus kalau tidak rela dengan ayat-ayat Al-Quran. Itu ada di ayat Al-Quran. Silahkan hapus. Dan tidak akan ada yang bisa menghapus ayat-ayat Al-Quran.
Karena Allah akan menjaganya sampai hari kiamat. inna nahnu nazalna dhikra wa inna lahu lahafidhu intinya khilaf-khilaf atau pendapat-pendapat yang seperti ini itu kita buang ke tempat sama dan seakan-akan kita tidak melihatnya seakan-akan tidak ada pendapatnya tidak boleh kita mengatakannya tidak boleh kita memilihnya Karena itu jelas-jelas salah. Karena tidak ada kemungkinan benarnya. Apakah mungkin dia yang benar, kemudian Rasulullahullah salah, Al-Quran salah, para sahabat salah, para imam salah.
Tidak ada kemungkinan benar. Makanya pendapat yang seperti ini harus kita ingkari dan harus kita jelaskan. Ya tentunya nanti mengingkarinya juga kita timbang-timbang masalah dan mafsadah. Kalau misalnya mengingkarinya menimbulkan mafsadah yang besar, ya diam saja. Jangan membenarkan juga.
Diam saja. Untuk menghindari kemunturatan yang besar yang akan menimpa. Tapi jangan membenarkan. Taib jamaah sekalian, rahimahullah.
Ini yang bisa saya sampaikan. Mudah-mudahan apa yang kita dapatkan bersama pada kajian ini, pada majlis ini, diberikan manfaat dan berkeberkahan oleh Allah SWT. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan taufiknya kepada kita semuanya Untuk bisa dengan baik dan mudah mengamalkan dan menyebarkannya kepada masyarakat Kepada orang-orang tercinta, orang-orang yang ada di sekitar kita Alamin, amin ya Rabbi al-alamin Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Wa ala nabina muhammadin, wa ala alihi wa sahbihi wa mantabihahum bi ihsanin ilayhim d-din Subhanakallahumma wa bihamdika syadu allah ila ila anta astaghfiruka wa atubu ilayhim Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh