Hadirin dimohon berdiri Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi memasuki ruang persidangan. Hadirin disilakan duduk kembali. Kita mulai persidangan. Persidangan perkara nomor 19. 31-32 garis miring Bukari Datar 22 Rumawi Garis miring 2024 dibuka dan perjanjian nyatakan terbuka untuk umum Selamat siang Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Om Swastiastu Salam sejahtera untuk kita semua. Diperkenalkan untuk pemohon yang hadir.
Perkara 19. Kuasanya saja Bapak. Terima kasih Yang Mulia. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Selamat siang. Salam sejahtera. Namo Buddhaya.
Om Swastiastu. Kami perkara 19 yang hadir kami sendiri saya Muhammad Ahmadi kemudian kawan saya sebelah kanan Muhammad Hidayat Permana kemudian dari pihak prinsipal hadir secara langsung hari ini untuk prinsipal tidak usah disebutkan waktunya supaya lebih efektif dari pemohon 31 silahkan baik terima kasih selamat siang salam sejahtera assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh perkenankan kami kuasa hukum dari pemohon 31 Saya sendiri adalah Sahad Maruli Tua Sidari Buke Sebelah kanan saya Bapak Anas William Siadari Di belakang kami ada Bapak Adong Siman Juntak Berikutnya ada Bapak Muhammad Triadi Azhar Kuasa Hukum Kuasa Hukum Majelis Mohon maaf Baik, agenda persidangan pada siang hari ini adalah untuk mendengar keterangan ahli dan saksi dari perkara 19 dan 31. Untuk itu dari saksi untuk perkara 19 hadir Dewa Gede Putra Jayaan III SE. dan Sri Rahayu Winingsih.
Kemudian dari Saksi Pemohon 31, Yesi Kurniawan ST, Dr. Dr. Anda Risma Situmorang, kemudian Maharani Dwi Damayanti. Kemudian alihnya, Perka 31, Prof. Dr. Igede Pancaastawa, dan Rio Hangoro Prastil Esa MHMKN. Kemudian... Untuk saksi-saksi yang perkara 19, Pak Dewa Gede Agamanya Hindu, Bu Sri Rahayu Winengse Islam, Yesi Kurniawan Islam, Bu Risma Situ Morang Kristen, dan Maharani Dewi Damayanti Agama Islam. Jadi mohon ke depan sekaligus dengan ahli Pak Gede Pancasatawak Hindu, Rio Hangaro Prasetyo Islam.
Ahli dan saksi yang agama Hindu bisa mendekat, kemudian yang Islam juga bisa bergabung dan yang Kristen tersendiri, Bu Risma. Untuk memandu pengucapan atau lapas sumpah, yang Hindu nanti yang mulia Bapak Daniel, kemudian yang agama Islam yang mulia Bapak Profesor. M. Guntur Ramjah dan yang Kristen juga Bapak Daniel Dipersilakan dulu yang Agama Hindu dulu Pak Daniel untuk Baik terima kasih Ahli dan saksi Baik terima kasih Yang Mulia Ketua Saya ahli dulu ya Profesor Dr. Igede Panja Astawa Ikuti lafal sumpah yang akan saya tuntun. Om Atta Parama Wisesa, saya bersumpah sebagai ahli, akan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan keahlian saya. Om Santi Santi Santi Om.
Baik, terima kasih. Kemudian... Saksi?
Saksi ya. Baik, saksi yang beragama Hindu dulu ya. Om Atta Paramawisesa, saya bersumpah sebagai saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya...
Tidak lain dari yang sebenarnya. Om Santi Santi Santi Om. Dilanjut Bu Risma yang Kristen yang saksi.
Baik, yang terakhir Ibu Dokter, Dokteranda Risma Situmorang. Ikuti lafal janji akan saya tuntun. Saya berjanji sebagai saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya. Semoga Tuhan menolong saya.
Baik, terima kasih saya kembalikan pada Yang Mulia Pak Ketua. Terima kasih Yang Mulia. Dilanjut Yang Mulia Prabu Buntur untuk semua saksi agama Islam dan ahli juga agama Islam.
Baik, terima kasih Yang Mulia Pak Ketua. Saudara ahli, Bapak Rio Hangoro Prasetyo SHMH MKN. Jadi Anda sebagai ahli dan kemudian saksi Sri Rahayu Winingsi, kemudian Yesi Kurniawan ST, dan Maharani Dewi Damayanti.
Ya berarti ahli dulu ya, coba ahli tempatnya tertukar nih tempatnya nih. Ya ahli Pak Rio, ya Pak Rio terlebih dahulu ya. Ikuti lafal sumpah yang saya sampaikan. Bismillahirrahmanirrahim.
Demi Allah saya bersumpah sebagai ahli. akan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan keahlian saya. Terima kasih.
Selanjutnya, saksi mulai dari Ibu Sri Rahayu, Ibu Yesi, dan Ibu Ma. Pak Yesi ya, sorry Pak Yesi Kurniawan dan Ibu Maharani Dewi Damayanti Ikuti lafal sumpah yang saya sampaikan Bismillahirrahmanirrahim Demi Allah saya bersumpah sebagai saksi Akan memberikan keterangan yang sebenarnya Tidak lain dari yang sebenarnya Terima kasih. Baik, terima kasih.
Silakan kembali ke tempat semula. Ini dari perkara 19, mengajukan saksi. 3-1 ada dua ahli.
Kita beri kesempatan untuk ahli dulu ya, 19. Atau mau saksinya Bapak dulu. Ya mohon izin saksi kami duluan ya mulia karena kebetulan berdua ini nanti harus langsung balik ke airport pesawat jam 8. Ya mohon izin ya mulia. Kami mohon izin untuk duluan, karena memang juga duluan. Jam 8 juga bandara belum buka Pak. Mohon izin ya, kebetulan juga berdua ini belum makan juga.
Baik untuk memandu pemeriksaan ahli dan saksi. Ambon. Silakan. Poin-poinnya saja Pak, enggak usah terlalu lebar. Nanti kalau ada yang mau didalami baru.
Baik, terima kasih Yang Mulia. Selamat siang menjelang sore. Yang Mulia Majelis Haki, Makamah Konstitusi.
Dan hadirin sekalian yang berada dalam persidangan ini. Yang Mulia izinkan saya menyampaikan, memberikan pernyataan penjelasan dan pengetarangan sebagai pelaku usaha sepa yang sangat diperlukan. tahun 2020. Mulai dari akte pendirian harus jelas maksud dan tujuan perusahaan. Mencantumkan kode 96122 sepa santepar aqua.
Kelompok ini mencakup usaha wisata berupa pelayanan jasa kesehatan dan perawatan dengan memadukan metode tradisional dan modern secara holistik. Aktivitas ini menggunakan air sebagai pendukung perawatan lainnya berupa pijat menggunakan ramuan terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, makanan dan minuman. Tujuan Tujuan ini menyeimbangkan antara tubuh, pikiran, dan jiwa, body, mind, and soul. Aktivitas ini juga merupakan memperlahankan tradisi budaya bangsa, itu kalau kita buka di OSS RBA yang mulia. Sudah dicantumkan seperti itu.
Tidak hanya itu yang mulia, implementasi OSS RBA dalam pemenuhan perizinan yang mulia, mulai dari IMB atau PBG atau SLF, itu harus mencantumkan SPA sebagai bangunannya. Kemudian dokumen lingkungan juga diperlukan. Kompetensi untuk staff kami. PT, Surat Tanda Pengobat Tradisional yang mulia, yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Kemudian setelah sehat juga yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.
Jadi sepa ini diatur oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Peserta, di mana bahwa sepa ini adalah merupakan usaha kesehatan. Jadi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 hanya telah memburuk situasi dan menyebabkan ketidakjelasan dan kekacauan di lapangan. Terlebih sepa diklasifikasikan sama dengan hiburan malam. Jadi selagi yang mulia, sepa itu bukan hiburan. sepak itu adalah kesehatan jangan berpendapat ya, Andi Anakan saksi ya, terima kasih Mbak Maria jadi yang mulia menurut pendapat saya sebagai pelaku usaha undang-undang nomor 22 yang mengkategori Sepa sebagai jasa kesenian ini adalah bentuk ketidakadilan dan keberpihakan pemerintah terhadap kami.
Dengan ini kami merasa diskriminasi dilecehkan, direndahkan, diabaikan. Inilah pengabian terhadap dedikasi selama bertahun-tahun yang telah berinvestasi dalam membangun industri yang bereputasi, diakui secara intrasonal, serta menjaga warisan budaya bangsa. Yang mulia ketika sepa ini dimasukkan ke dalam kategori hiburan terjadi bias dan ambigu, yang semakin memperburuk situasi. Kategori ini telah membuka peluang bagi usaha.
usaha-usaha sepa yang dalam tanah kutip, beroperasi di luar etika dan moral, yang seharusnya jijinyung tinggi dalam industri ini, sehingga stigma negatif ini menjadi salah satu kami sangat kesulitan untuk memperoleh sepa terapis yang mulia. Atau jangan-jangan, mohon maaf yang mulai, menurut pendapat saya sebenarnya pemerintah sudah mengetahui hal ini. Tolong ya nanti diperbaiki, sekarang apa sih yang Anda alami sejak adanya undang-undang ini? Jangan berpendapat, nanti kalau ahli nanti kesaksian Anda tidak ada nilainya. Baik yang mulia, kami pertama merasa dirugikan, karena apa?
Karena stigma negatif tentang sepa ini menjadi hiburan, padahal sepa itu adalah tingkat kesehatan. Karena izin-izin kami juga di proses juga dikeluarkan oleh tingkat kesehatan. Impact yang kedua yang mulia, perpajakan. Kami paham bahwa pajak itu adalah yuran yang dipaksakan oleh pemerintah. Dan kami paham bahwa secara hukum pajak ini seharusnya dibayarkan oleh konsumen, wajib pajak pembayar.
Namun kami sebagai pengusaha sepah wajib pajak pungut yang harus pada akhirnya menanggung pajak ini yang mulia. Jadi ini akan menjadi beban kami sedak langsung. Kami kasih contoh yang mulia.
Anggaplah harganya 300 ribu yang mulia. Ada dua metode. Metode plus-plus itu artinya 300 ribu. 300 ribu nanti kita tambahkan pajak, bila 40%, artinya berapa?
Artinya konsumen itu harus membayar sebesar 420 ribu yang mulia. Di tempat saya itu mengenakan ongkos pelayanan atau service charge 5%. Berarti itu adalah dasar atau menjadi DPP untuk PBJT.
Jadi harga 300 ribu ditambah 5%, kemudian ditambah 40%, artinya customer itu harus membayar 441. Jadi customer tidak akan yang datang mulia, lama-lama secara, pertama risiko finansial yang mulia, kami harus menanggung itu. Nah akhirnya apa yang terjadi yang mulia, kami harus menggunakan harga inklusif yang mulia. Jadi harga itu sudah termasuk di dalamnya service SaaS.
karena di saya itu service house kemudian pajak. Dari 300 ribu yang mulia, kalau pajak saja itu pendapatan kami hanya 214. Kalau termasuk ongkos pelayanan, pendapatan kami cuma 204. Nah kalau kami coba masukkan rasio yang sederhana saja mulia, itu artinya apa? Artinya kami harus kehilangan 22-24% dari profit kami. Bagaimana kami harus berinvestasi?
Nah itu belum perhitungan bunga, bunga pinjaman kalau ada, penyusutan, amortisasi dan lain sebagainya. Satu hal menarik yang mulia, mohon izin. Ongkos pelayanan ini menjadi dasar di PPJT Ketika ongkos pelayanan ini kami berikan kepada staff kami Itu menjadi objek PPH21 yang mulia Jadi menurut saya itu adalah pajak berganda yang mulia Hal yang menarik lagi yang mulia Saya mohon izin Ketika spa ada di dalam hotel, itu dianggap sebagai fasilitas hotel, tarif pajaknya 10% yang mulia.
Sama dengan restoran, 10%. Namun, menurut saya, sedikit diskriminasi, bukan diskriminasi, saya ingin ketawa tapi sedih. Restoran yang di luar hotel Yang bukan festival hotel pajaknya 10% Sepah yang di luar kenapa 40% Bukankah tidak adil Oke jadi gini Yang dialami saja pak Jadi jangan apa yang lain-lain itu Itu kayak ahli nanti jadinya Terima kasih Yang Mulia Tempat perusahaan Bapak itu apa sih yang terjadi Itu aja yang diceritakan Baik Yang Mulia, jadi itu yang saya jelaskan Yang tadi Yang Mulia Jadi secara perizinan sudah saya jelaskan Jadi kerugiannya kemudian dari segi finansial Juga saya sudah jelaskan kerugiannya Ada kerugian finansial disana Yang Mulia Cukup ya?
Silahkan kembali ke tempat duduk Nanti kalau ada di dalam ini ditanya jawab Ibu Sri silahkan Hai Ibu nih pemilik-pemilik spa juga bukannya mulia saya praktisi praktisi spa g-betul akan Bu apa yang mau disampaikan Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Om swastiastu salam Selamat siang. Yang mulia, ketua dan anggota Majelis Hakim Konstitusi yang kami sampaikan merupakan bagian tidak terpisahkan dengan yang kami sampaikan secara tertulis. Hari ini saya berdiri di hadapan yang mulia sebagai... sebagai praktisi di dunia industri SPA penyertaan mandi uap garing SPA dalam kategori usaha hiburan sudah mende mendegradasikan pengertian dari SPA SPA bagian dari kesehatan tradisional yang bersifat performtif dan preventif dengan menggunakan keterampilan dan ramuan.
Hal ini terlihat dari teknis pelayanan sepa yang mana pelayanan kesehatan sepa secara real dilakukan secara holistik. Dengan memadukan berbagai jenis perawatan kesehatan tradisional dan modern yang menggunakan terapi air, terapi pijat, terapi ramuan, terapi aroma, terapi warna, terapi musik, latihan fisik, dan makanan atau minuman sehat dan jamu. Untuk memberikan efek terapi melalui panca indera, guna mencapai kesimbangan antara tubuh, pikiran, dan jiwa sehingga terwujud kondisi kesehatan yang optimal.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. nomor 17 tahun 2023 pada pasal 160 sampai dengan 161. Di dalam alur pelayanan SPA ketika kami memiliki standar operasional prosedur ketika pelanggan datang kami melakukan konsultasi atau pengisian form kesehatan atau assessment form kemudian penegakan dianosa dilakukan rencana perawatan dan perawatan diakhiri dengan pencatatan hasil perawatan sejenis medical record. Yang mulia dan hadirin yang saya muliakan dalam menjalankan profesi kami berpegang teguh pada kode etik profesi sepatrapis yang meliputi sikap dalam bertutur kata, jujur dalam pekerjaan dengan membekalkan pengetahuan dan keterampilan baik anatomi maupun fisiologi tubuh manusia.
Tenggang rasa, saling menghormati, kesopanan dalam menggunakan seragam yang mencerminkan budaya Indonesia. Kami wajib memiliki sertifikat kompetensi, baik itu dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi maupun lembaga sertifikasi profesi. Serta kami wajib memiliki...
STPT atau Surat Pendaftar Penyihat Tradisional yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota maupun Kabupaten. Profesi kami dijatuhkan dengan memasukkan kami ke jasa hiburan. Harkat dan martabak profesi sepa dideskripsikan sebagai profesi penghibur.
Stigma ini tidak hanya merusak reputasi kami, juga menghalangi kami untuk bekerja. Kami menjadi takut untuk menjalankan pekerjaan. karena dianggap bekerja sebagai bagian penghibur. Ini jelas merupakan pelanggaran hak kami untuk bekerja dan mencari nafkah tanpa mengalami diskriminasi yang tidak beralasan. Ada 80 persen perempuan yang bekerja di industri sepah dengan memasukkan sepah ke jasa hiburan membuat kami sebagai perempuan dideskripsikan menjadi perempuan yang tidak baik.
Terjadi fakta di mana kami... dilarang orang tua maupun pasangan kami untuk tidak bekerja atau berkarir di bidang sepa. Kesalahan memasukkan sepa ke jasa hiburan akan mematikan sepa, khususnya kami sepa terapis dan berpotensi mematikan. Itu selama peraturan ini, itu saja yang dijelaskan, jangan beropini.
Baik, kamu boleh. Ibu mengalami apa yang dialami? Itu saja yang diceritakan. Ya, saya mengalami diskriminasi yang mulia.
Oke, diskriminasi apa lagi? Kemudian, harka dan martabat saya sebagai profesi spa terapi. Itu dihina karena kami dianggap sebagai bagian dari hiburan. Oke, apa lagi Bu?
Kemudian Yang Mulia, banyak sekali dari kami itu tidak boleh untuk bekerja. Ibu enggak boleh juga bekerja sama suami? Iya, Yang Mulia.
Sampai sekarang berarti sudah berhenti bekerja gara-gara peraturan ini, undang-undang ini? Betul Yang Mulia, karena saya. Oke, apa lagi?
Itu ya mulia? Itu ya, cukup? Silahkan kembali ke tempat duduk.
Terima kasih ya mulia. Oke, ini karena ini minta spesial tadi, silahkan kalau ada yang mau didalami dari perkara 31 kuasanya. Eh maaf, perkara 19. Baik, terima kasih.
Satu orang aja yang mau akili kuasa hukum ya? Ya, ya, ya. Ya, pertanyaannya diringkas.
Baik, terima kasih yang boleh. Pertama kepada saksi Pak Dewi Jayantika. Tadi sudah menjelaskan mengenai perizinan.
kerugian detail apa yang dialami oleh para pengusaha SPA, jadi tolong jelaskan kembali proses perijitan dalam usaha SPA dan kerugian terkait dengan terbitnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang kedua jadi pemerintah minta dalam jawabannya menyatakan dianggap SPA itu barang mewah, sehingga dikenakan tarif minimal 40%. Dengan resiko tersebut, bagaimana potensi kerugian, dampak daripada usaha SPA tersebut? Kemudian berapa sih sebutnya rata-rata 1 kali SPA itu dalam mati tarif? Apakah itu masuk dikategorikan sebagai barang mewah?
Pertanyaan ketiga, di dalam pasal 101 undang-undang nomor 1, tahun 2022 jadi disitu diatur mengenai insentif pajak yang kemudian oleh Mendagri dibuat surat edaran artinya disitu apakah itu sudah menjadi solusi atau itu pertanyaannya diganti, itu pertanyaan bukan untuk saksi begitu jadi terkait Pratik 01 jadi di Bali, di lapangan itu dengan terbitnya Permendagri itu sudah diterapkan peraturan Bupati, jadi apa yang dialami saksi terkait... dengan terbitnya 101 itu. Terima kasih.
Untuk Ibu Ayu, jadi mengenai persyaratan untuk menjadi seorang spa terapis, kemudian apakah ada tingkatan dalam spa terapis tersebut, dan tadi sudah dijelaskan mengenai standar operasional. Bagaimana standar operasional prosedur dalam menjalankan tugas sebagai seorang spa terapis, kemudian kerugian, kerugian yang memang secara... secara detail itu apa yang dialami oleh saksi. Terima kasih.
Ya, yang dijawab nanti yang kerugian saja standar tadi sudah dijelaskan. Silakan Pak Gede. Bud belum?
Sekarang... Ke pemerintah, ada yang mau ditanyakan kepada saksi? Cukup yang boleh. Cukup.
Dari meja hakim, Prof. Eni. Baik, terima kasih ke saksi ya. Ini kalau kita ikuti undang-undang yang sekarang dimohonkan pengujian, undang 1.2022, itu sebetulnya sudah ada sejak undang-undang 28.2009. sempah dimasukkan ke bagian hiburan. Itu gimana dulu pada waktu masih berlaku undang-undang yang lama itu apakah perasaan ini baru saja terjadi?
Apakah memang dari dulu itu sudah muncul seperti itu? Problemnya kan di undang-undang yang lama itu tidak. tidak ada batas bawah pengenaan pajaknya, yang ada adalah batas atasnya. Apakah perasaan yang muncul yang tadi ceritakan termasuk stigma itu sudah ada ataukah baru ini saja kemudian muncul?
Silakan dijelaskan. Cukup. Yang mulia Pak Arsul, silakan.
Terima kasih Yang Mulia Pak Wakil Ketua. Saya ada tanya sedikit untuk Pak Dewa Gede Putra Jantika ya. Ini usaha Bapak atau di mana Bapak pekerja ini di daerah mana Pak? Izin di daerah Ubud Yang Mulia.
Kabupaten mana itu maksudnya? Kabupaten Gianyar. Kabupaten Gianyar.
Siap. Oke. Nah. Dari data Bapak ya, jadi ini bukan pendapat yang ditanya data, sebelum Undang-Undang HKPD ini ada dan kemudian setelah ada Undang-Undang HKPD dan berlaku, itu kan khawatirannya ini kan kemudian ini menurunkan dan mematikan pada akhirnya industri SPA ini. Itu berapa sejauh ini penurunannya?
Saya mohon langsung ya Pak. Silahkan, di situ jawab langsung Pak Gede. Berapa penurunannya, berapa persen? Oh, izin yang mulia. Baik, jadi penurunan kalau di tempat saya itu sekitar 22 sampai 25. Karena tergantung season yang mulia Tapi sekali lagi Itu sangat membebankan kami sebenarnya Oke ya gak apa-apa Saya cuma ingin tahu datanya Nah yang selanjutnya Apakah Pak Gede Jayantika ini pernah kemudian menyampaikan keberatan ini ke pemerintah daerah Kianyar?
Ijin yang mulia, jadi ijin saya bercerita sedikit. Jadi tempat kami itu namanya Yogoban Ubud. Jadi itu wellness bisnis terbesar Bisa dibilang di Asia Tenggara.
Kami itu dua tahun yang lalu dikunjungi oleh Kementerian Investasi yang mulia. Jadi melakukan survei tentang investor. Saya sudah sampaikan ke beliau.
Jadi begini. Pertanyaan saya kan begini. Ini kemudian.
Kemudian keluar undang-undang HKPD, di mana kemudian di dalam undang-undang itu soal pajak batas bawahnya 40 persen, batas atasnya 75 persen. Tadi yang mulia Prof. Reni Nurbanise kan sudah menyampaikan bahwa di undang-undang yang dulu itu adanya cuma batas atas, tapi tidak ada batas bawahnya. Nah pertanyaan saya adalah setelah keluar, kenapa kok saya bertanya begini, saya jelaskan sedikit ya. Karena di dalam undang-undang HKPD itu ya pasal 101 ya itu yang namanya pemerintah daerah itu diberi kewenangan untuk membuat menerapkan kebijakan insentif fiskal perpajakan. Ini diatur lebih lanjut di PP nomor 35 tahun 2023. Nah.
Pernah enggak pemerintah Kianyar kemudian mengumpulkan para pengusaha termasuk saksi, begitu ya, untuk menyampaikan tentang insentif fiskal yang akan diberikan. Pernah enggak? Ijin yang mulia, jadi kami pernah dikumpulkan tetapi di awal itu bukan penyampian 101 tapi penyampian tentang pembelakuan undang-undang nomor 1 dengan tarif pajak yang tinggi nah kemudian kami yang, apa namanya, yang aktif berkontak dengan dispenda BPKAD itu bagaimana tentang pasal 101 karena kami melihat sudah ada SMN dagri, jadi kami yang ngejar pemerintah yang mulia, di awalnya itu pemerintah tidak mau menyampaikan 101 saya berapa kali protes yang mulia Oke pertanyaan saya terakhir, sudah ada peraturan bupatinya di Kianyar?
Ijin yang mulia, peraturan perpatinya sudah ada? Berapa batas bawah pajaknya? Bahasanya itu discount 67 atau 67,7% yang mulia.
Itulah yang disebut dengan kebijak atau insentif fiskal. Jadi berapa sekarang beban yang harus, kalau dihitung secara akuntansi, yang harus dibayar oleh pengusaha, ya tentu setelah memungut dari konsumen. Berapa?
Ijin yang mulia, karena di tempat saya penerapan harga inklusif, Jadi si konsumen itu tetap membayar Contoh tadi 300 ribu Berarti nanti tinggal pajaknya itu Kalau di Summary menjadi totalnya itu 12,5% yang mulia 12,5% Dari 300 ribu Kembali ke tarif sebelumnya 12,5% dari 300 ribu Artinya mau pertanyaan saya Adalah Setelah adanya undang-undang HKPD Itu berarti Dalam prakteknya ini di Kianyar, itu tidak ada kenaikan. Iya Yang Mulia, tetapi masa Januari kami tetap membayar 40% Yang Mulia. Januari? Sekarang kan sudah bulan Agustus ini.
Berarti mulai Februari, Maret, April sampai Juli lah. Bayar berapa? Betul Yang Mulia, cuman izin begini Yang Mulia kalau kami sebagai pengusaha agak was-was. Kenapa?
Kenapa begini Yang Mulia? Ini mohon maaf Yang Mulia. Karena di tarifnya itu kan masih 40%. Nah ini diserahkan ke pemerintah darah.
Ini lagi mohon maaf sekali. Pemindahnya itu jebatan politik yang mulia Saya khawatir, maaf ini Saya khawatir nanti itu akan berubah Kami pernah kena Jebakan dari perbankan, mohon maaf Ketika covid, itu udah ada cicilan Tiba-tiba setelah covid itu numpuk Saya khawatir nanti insentif ini Tiba-tiba Keputusannya seperti apa, misalnya di MK Kemudian tiba-tiba berubah lagi Nanti kami dianggap untuk mengangsur yang mulia Oke, baik Kami agak-agak takut juga yang mulia Terus terang, mohon maaf ya Mbak, kami agak-agak takut juga yang mulia Terus terang, mohon maaf ya Mbak, kami agak-agak takut juga yang mulia Ya bisa dipahami. Baik.
Terima kasih Pak Wakil. Terima kasih. Cukup. Silahkan dijawab tadi Bu Ayu.
Apakah perasaan tadi itu muncul sekarang saja setelah ada undang-undang yang baru itu atau dari dulu? Karena dulu kan sudah tidak dibedakan juga kategori itu. Sekarang itu kan mulai ribut karena soal kenaikan batas atas dan ada batas bawah itu.
Silahkan. Ijin yang mulia saya menjawab. Silahkan. stigma ini dari sepah masuk ke jasa hiburan sudah ada stigma buruk ini itu berarti sejak sebelumnya ya iya betul ya mulia makanya waktu itu melalui Asti dan Aspi pernah berkirim surat waktu itu Ibu Armahum, Ibu Muriyati Sebelijo merasa keberatan kalau sepah masuk ke jasa hiburan karena Di dalam stigma ini banyak sekali anak-anak yang putus sekolah karena faktor ekonomi. Dan kami latih untuk menjadi spa terapis supaya bisa membantu perekonomiannya mereka.
Tapi mereka gak mau gara-gara stigma ini. Tidak diizinkan oleh orang tuanya karena ini masuk ke dalam jasa hiburan yang mulia. Berarti sejak dulu begitu ya Bu?
Oke, setelah masuk ke dalam jasa hiburan Bapak. Supaya itu dimasukkan kategori Jasa hiburan ya Padahal itu kan menurut ibu itu bagian dari Kesehatan Ada lagi yang mau disampaikan? Cukup?
Pak Gede, tadi ada pertanyaan Yang belum Bapak jawab Baik izin yang mulia, tadi pertanyaan tentang perizinan yang mulia. Jadi mohon maaf, terus terang juga saya harus sampaikan terutama untuk pemrosesan IMB. Itu sebenarnya tidak murah yang mulia, PBGSLF.
Jadi apa yang ingin saya katakan dari pengurus perizinan juga. Dari segi kerugian waktu juga kerugian finansial yang mulia. Itu IMB tidak murah itu gara-gara undang-undang baru itu sudah sejak lama? Undang-undang yang baru yang mulia. Jadi gara-gara undang-undang baru itu jadi menaikkan izin mendirikan bangunan?
Betul yang mulia. 9 randikan kalau ketika kami ingin berinvestasi kembali kan jadinya terhalang gara-gara itu yang mulia. Oke, berapa kenaikannya dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya? Kalau masalah kenaikan saya agak susah mengatakan.
Tapi yang jelas ini yang saya mau katakan. Ketika rekomendasi SKA untuk bangunan itu harus dikeluarkan, itu kami membayar cukup mahal yang mulia. Nah pertanyaan saya, sejak ada undang-undang baru Bapak sudah pernah mengurus insin menerikan bangunan?
Ada yang mulia. di berapa? di Gia Nyak kemarin, tapi ini untuk kepentingan rumah tinggal, itu saya dikasih penawaran 40 juta yang mulia itu kan beda, ini kan yang disini kan lain, soalnya rumah tinggal lain lagi yang lain lagi itu ada 100 juta yang mulia, dengan luas sekitar 15 are bangunan itu untuk untuk IMB untuk IMB untuk mendirikan perusahaan SPA ada lagi yang mau disampaikan?
Terima kasih. Kemudian yang tadi reputasi yang tadi sudah dijelaskan. Kerugian finansial juga.
Terima kasih yang mulia. Cukup ya? Cukup Pak ya?
Silahkan kalau Bapak mau meninggalkan tempat. Karena tadi katanya mau cepat-cepat meninggalkan ruangan ini. Cukup.
Sekarang untuk nomor 31. Mau ahli dulu atau saksi dulu? Baik, terima kasih Yang Mulia. Ijin kalau diperkenankan ahli terlebih dahulu.
Ahlinya siapa? Dengan Prof. Gede terlebih dahulu Yang Mulia. Silakan Prof. Gede. Poin-poinnya saja sekitar 10 menit, nanti kita dalami. Terima kasih, Yang Mulia.
Ketua dan anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Sebetulnya banyak hal yang prinsip yang ingin saya sampaikan, Yang Mulia. Terutama berangkat dari apa yang menjadi keberatan pemohon.
Yang intinya adalah pemohon menilai, maaf, para pemohon berpendapat bahwa ketentuan pasal 58 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2022 atau disingkat dengan undang-undang AKPD itu Selain tidak adil, juga diskriminatif. Karena itu izinkan saya menyampaikan hal-hal yang penting dan prinsip. Dalam arti kata, seperti yang tadi saya katakan bahwa pasal 58 ayat 2 berikut penjelasan atas pasal 58 Tidak adil kenapa?
Karena menyamakan sesuatu yang berbeda. Dalam artian menyamakan pengenaan tarif pajak barang dan jasa tertentu, yaitu paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. terhadap apa?
Terhadap jasa hiburan yang notabene berbeda. Kenapa dikatakan berbeda? Karena kalau berangkat dari jasa hiburan karaoke itu sendiri, sebetulnya ada klasifikasinya, ada kategorinya. Belum lagi dibandingkan dengan jasa hiburan yang lain.
Di antaranya tadi sudah disinggung spa, kemudian klub malam, dan seterusnya. Berbedanya ada di mana klasifikasinya? Ada jenis karaoke tanpa kamar, ada karaoke eksekutif, ada karaoke kubus, dan karaoke keluarga. Nah masing-masing karaoke tersebut berbeda dalam hal tarif yang dikenakan, tarif royalti, jenis layanan, jam operasional, dan tujuan market.
Khusus untuk jenis karaoke keluarga, ini untuk bisa menekankan bahwa berbedanya di sini. Untuk jenis karaoke keluarga, sebagaimana yang selama ini dikelola oleh para pemohon dengan nama Happy Puppy, memiliki slogan dan ciri-ciri sebuah karaoke keluarga, yaitu no hostess, no whiskey, no drug, dan no host music. Jujur yang mulia saya sendiri sering karaoke untuk melepas stres. Dan tentu saja saya lebih memilih karaoke keluarga, bukan karaoke eksekutif.
Apalagi karaoke yang plus-plus gitu. Saya tidak berkinginan masuk ke sana. Nah itu artinya di antara jenis-jenis karaoke saja terdapat perbedaan.
Apalagi terhadap jasa hiburan lain seperti klub malam yang saya katakan tadi. Namun dikenakan tarif PBJT yang sama, yaitu paling rendah 40% dan paling tinggi 70%. Dalam ini ketentuan pasal 58 ayat 2 undang-undang AKPD ini menyamakan sesuatu yang berbeda. Sebagai hal yang tidak adil.
Sama tidak adilnya dengan membedakan sesuatu yang sama. Perbedaan memang dimungkinkan atas dasar ataupun alasan-alasan yang reasonable, yang masuk akal. Dan tentu saja harus mengandung satu muatan yang memudahkan.
Keseliti. Bukan sebaliknya menyulitkan. Apalagi menyusahkan. terutama yang dirasakan oleh para pemohon. Sayangnya perbedaan jasa hiburan karaoke khususnya dan umumnya dengan jasa hiburan lainnya seperti yang saya sampaikan tadi, klub malam, bar, mandi uap, dan seterusnya, sama sekali tidak ditentukan di dalam pasal 58 ayat 2. Terlebih kalau kita menoleh atau merujuk kepada Penjelasan, bunyi penjelasan atas pasal 58. Di situ tegas dikatakan cukup jelas.
Bagaimana cukup jelas? Ini yang sangat disayangkan. Pembentuk undang-undang hanya mengatakan mengunci penjelasan atas pasal 58 dengan cukup jelas.
Selain tidak adil, para pemohon juga berpendapat bahwa undang-undang AKPD tidak memberikan jaminan equal treatment ataupun diskriminatif. Bila dikaitkan kalau misalnya dibandingkan dengan ketentuan pasal 55 ayat 1, terlebih kalau dibandingkan dengan keberlakuan undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah, jelas sekali berbeda di situ. Eko-retretemannya berbeda.
Dan nyata-nyata menunjukkan satu diskriminasi di situ. Itulah sebabnya saya tertarik melihat dari sisi apa yang diklaim oleh para pembohon itu sebagai sesuatu yang tidak adil. Kalau melihat dari keberlakuan normal.
Jadi saya tidak bicara tentang keberlakuan normal, tapi normal itu sendiri. Saya akan melihat dari perspektif. Pelesawat hukum, izinkan saya menyampaikan dua pandangan atau dua masyarakat aliran pemikiran dalam pesawat hukum yaitu masyarakat hukum alam dan masyarakat hukum positifisme atau positifisme hukum.
Ini saya lompat saja karena yang mulia tadi mengingatkan saya untuk yang poin-poinnya saja. Kalau berangkat dari masyarakat hukum alam, Titik pangkal dari masyarakat ini adalah hukum dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai keadilan. Dalam konteks ini, pelopornya adalah salah seorang pelopornya Thomas Aquinus sebagai eksponon utama dari masyarakat ini menyatakan bahwa pandangan hukum alam didasarkan pada hukum yang beralaskan pada moral alamiah manusia. Moral nature, hukum tidak dapat dilepaskan dari moral dan etika. Hukum yang tidak berlandaskan pada moral dan etika dikategorikan sebagai hukum yang buruk.
Dan tidak boleh dijadikan hukum, apalagi dipaksakan kepada masyarakat. Hukum lahir tidak hanya untuk memenuhi aspek fisik manusia. Namun juga ada aspek eksistensial, karenanya hukum bukanlah objek yang bebas nilai. Namun penuh dengan nilai baik atau buruk, benar atau salah, adil atau tidak adil yang menjadi dasar, hukum itu bermakna dalam kehidupan manusia.
Hukum bukanlah hanya perintah-perintah yang berdaulat, namun hukum harus bermoral dan moral yang tertinggi adalah justice, keadilan. Ini saya kutip pendapat dari Thomas Aquinus ketika dia menentukan apakah hukum itu adil atau tidak adil. Ini saya kutip dalam bahasa Inggris yang tidak akan saya bacakan, saya terjemahkan secara bebas apa yang dia katakan. Hukum positif ada yang adil dan ada yang tidak adil.
Jika hukum itu adil, maka hukum itu mempunyai kekuatan mengikat dalam hati nurani manusia. Hukum dikatakan adil, satu, dilihat dari tujuannya. Yaitu ketika hukum itu ditujukan untuk kebaikan bersama.
Dua, dilihat dari pembuat hukum, yaitu ketika hukum yang dibuat tidak melampaui kewenangan pembentuk hukum. Tiga, dilihat dari bentuknya, yaitu ketika dibebankan kepada subjek. Menurut kesetaraan profesional, untuk apa?
Untuk kebaikan bersama. Sebaliknya, hukum bisa tidak adil atau yang bertentangan dengan kebaikan manusia ketika dilihat dari tujuannya, yaitu saat otoritas mebebankan kepada subjek yang tidak berkaitan dengan utilitas umum, namun lebih pada keserakahan. atau kemuliaan sendiri. Dalam hal pembuat undang, membuat hukum, ketika hukum membuat, ketika dia membuat hukum, melampaui keundangannya diberikan kepadanya.
Dan dilihat dari bentuknya ketika beban didistribusikan secara tidak adil, tidak merata di masyarakat meskipun beban itu berkaitan dengan kebaikan bersama. Ini sangat menarik nih apa yang dikatakan oleh Thomas Aquinus yang saya coba terjemahkan pendapatnya. Pendapat yang menyatakan bahwa keadilan merupakan esensi hukum dikemukakan juga oleh Gustav Radbruch. Yang menyatakan bahwa cita hukum tidak lain adalah keadilan.
Dikatakan lebih lanjut bahwa hukum sebagai pengembangan nilai keadilan menjadi ukuran bagi adil tidak adilnya tata hukum. Nilai keadilan juga menjadi dasar dari hukum sebagai hukum. Dengan demikian keadilan memiliki sifat normatif sekaligus konstitutif bagi hukum.
Keadilan normatif karena berfungsi sebagai perserat residential yang mendasari tiap hukum positif yang bermartabat. Keadilan menjadi landasan moral hukum dan sekaligus tolak ukur sistem hukum positif. Nah dari pendapat yang saya kutip tadi, maka dapat diambil satu pemahaman bahwa masyarakat hukum alam itu memandang hukum sebagai instrumen untuk mencapai keadilan sebagai unsur esensial dari hukum.
Apabila hukum itu tidak berkeadilan maka sesungguhnya bukanlah hukum, melainkan lebih pada sebuah kebiasaan. Dengan demikian, masyarakat hukum alam memandang bahwa hukum mempunyai kekuatan mengikat karena hukum tersebut mempunyai nilai keadilan. Apabila hukum tersebut lepas dari keadilan, maka hukum tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat. Legal binding di sini.
Nah yang kedua saya kutip ini masa positifisme hukum yang memang stressingnya pada kepastian. Lebih terletak pada sisi norma, normatifnya. Di antaranya pendapat dari, saya kutip di sini, Jeremy Bentham.
Apa yang dikatakan oleh Jeremy Bentham? Jeremy Bentham dengan tegas dan kuat menolak pandangan dari mazhab hukum alam. Menurut Bentham, hukum bukanlah refleksi moral katanya, dan juga bukan etika. Sehingga hanya dipaksakan berdasarkan kesadaran etis manusia.
Namun hukum adalah perintah dari penguasa yang berdaulat, dan merupakan kumpulan perintah tentang larangannya dibuat oleh... yang berdaulat dalam negara. Aturan yang tidak dibuat oleh penguasa yang berdaulat bukanlah hukum katanya dia. Melainkan hanya sebatas kepada kebiasaan.
Dengan demikian pengertian hukum dari Jeremy Bentham tersebut dapat disingkat menjadi law is the command of supreme, backed by sanction. Hukum adalah perintah penguasa yang didukung dengan sanksi. Yang kedua pendapat dari John Austin, ini penting juga saya sampaikan di sini, sebagai eksponen utama lainnya. Mohon diringkas Prof, sudah hampir 15 menit.
Ya yang mulia, izinkan sedikit lagi nih. Bahwa John Austin berdasarkan pendapatnya pada komen sebagai sesuatu yang esensial dari hukum dan menyatakan bahwa laws or rules properly so called are species of komen. Hukum atau aturan yang secara tepat disebut demikian adalah sejenis perintah. Hukum disebut sebagai hukum karena adanya komen.
Lebih lanjut John Austin menyatakan bahwa hukum yang tepat adalah perintah, sedangkan hukum yang bukan perintah adalah hukum yang tidak tepat. Dan seterusnya. Nah dari pandangan dua masyarakat tadi, ada perbedaan yang tajam antara dua masyarakat yang saya sebutkan tadi, masyarakat hukum alam dan positifisme hukum berkait dengan landasan mengikatnya hukum.
Masyarakat hukum alam memandang hukum merupakan refleksi dari moral dan keadilan. Hukum tidak dapat dilepaskan dari keadilan, bahkan ada adagium. Lek ini ustanon es lek. Hukum yang tidak adil bukanlah hukum. Sementara itu masyarakat positifisme mengandung hukum sebagai perintah yang berdaulat.
Bukan hukum namanya bila tidak diperintahkan oleh yang berdaulat dan seterusnya. Nah saya ingin bicara lagi lebih lanjut yang terakhir ini. Dalam dunia praksis kedua masyarakat hukum ini susah ditentukan, disatukan. Ketika keadilan yang diutamakan maka tidak jarang kepastian hukum yang dilanggar.
Dan sebaliknya memang ideal. adalah hukum yang berkepastian sekaligus yang adil atau kepastian hukum tetap diperlukan. Namun apabila hukum positif nyata-nyata bertentangan dengan keadilan, maka pendengar hukum harus berani menerobosnya demi teganya hukum dan keadilan. Hal ini sejalan dengan pendapat Gustav Radbruch.
Jika terjadi dilema antara kepastian hukum dan keadilan maka dapat digunakan asas prioritas. Dengan meletakkan prioritas utama pada keadilan dan baru kemudian kepastian hukum. Akhirnya yang mulia dengan segala hormat dan jauh dari keinginan menggurui yang mulia. Dan anggota, ketua dan anggota majelis akim MK, izinkan saya menyampaikan kata penutup, seraya memohon dengan segala kerenan nanti, agar akim tidak boleh hanya sebagai corong undang-undang, sprik bis pandewet, namun akim harus berani keluar dari hukum positifistik, legalistik yang tidak berkeadilan. Untuk itu dalam menegakkan hukum, hakim tidak boleh rigid dengan hanya melihat norma-norma hukum positif, namun juga harus melihat faktor-faktor penyebab suatu fakta hukum muncul.
Maka dengan demikian, hakim akan dengan bijak dan penuh keharipan menerapkan hukum untuk mencapai keadilan. Hayrol kata, izinkan saya mengutip pandangan atau pendapat almarhum Prof. Sachip Torarjo yang menyatakan, Keadilan yang tidak hanya, keadilan itu tidak hanya ada dalam pasal-pasal undang-undang, tetapi harus lebih banyak dicari di dalam denyut-denyut kehidupan masyarakat. Demikian yang mulia, terima kasih. Terima kasih, silakan kembali ke tempat.
Prof, berikutnya Ahli Rio Hangoro Prasetyo. 10 menit ya, nanti kalau ada toleransi-toleransi sedikit nanti. Kalau Prof Gede ini repot juga dilarang kan, sudah sangat senior.
Kalau lebih junior bisa dilarang agak apal. Baik. Silahkan. Terima kasih Yang Mulia. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam. Salam sejahtera bagi kita semua. Shalom om swastiastu, nama buddha, salam kebajikan.
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang saya hormati. dalam studi yang kami kembangkan kami mengkaji konsepsi norma yang terkait di industri entertainment atau impresariat dan hiburan di Indonesia termasuk dalam hal ini perhatian kami terhadap industri karaoke yang masih erat dengan industri musik untuk itu yang mulia ketua dan anggota majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang saya hormati dan izinkan saya sedikit saja untuk menjelaskan sedikit sebenarnya asal mula karaoke ini memang dari negara Jepang. Mungkin secara singkat ini asal katanya juga dari bahasa Jepang.
Yang menjadi perhatian mungkin bisa diizinkan langsung saja ke intinya Pak di slide nomor tiga. Nah perkembangan karaoke ini izin nomor empat langsung. Nah, perkembangan karaoke ini sudah semenikan pesatnya yang mulia. Dari Jepang terus kemudian mulai menyebar ke Asia dan bahkan ke Amerika Serikat sampai akhirnya juga terus berevolusi dan berkembang mengikuti perkembangan teknologi. Dari mulai zaman pita hingga CD, hingga akhirnya sekarang bahkan bisa dilakukan secara daring.
Dan di Indonesia sendiri, karaoke ini mulai populer di tahun... 90-an peaknya dan tempat karaoke mulai bermunculan sehingga pengusaha di bidang ini juga mulai untuk mengembangkan konsep-konsep lain yang dari hasil observasi yang kami lakukan memang sebenarnya terbagi menjadi dua kategori besar yaitu karaoke keluarga dan karaoke eksekutif. Asal mulanya sendiri Kenapa adanya karaoke keluarga dan karaoke eksekutif?
Ini menurut dari hasil observasi kami, Yang Mulia, bahwa perbedaannya ini pertama dari target pasar dan pengalaman hiburan. Jadi kalau karaoke keluarga... Itu lebih ditujukan untuk hiburan ramah keluarga atau ramah anak. Dengan suasana yang nyaman dan aman untuk segala usia. Dan dari target pasar ini juga tempat karaoke keluarga ini sering digunakan.
pula untuk mengasah bakat-bakat bernyanyi dan yang paling penting adalah sebagai sarana untuk mengekspresikan diri dan kecintaan terhadap seni terutama seni musik. Sementara karaoke eksekutif ini lebih mendekati dengan sejarah dari adanya industri karaoke ini sendiri yaitu fokusnya target pasarnya untuk melayani pasar eksekutif dan biasanya klien-kliennya ini klien-klien eksekutif yang yang sudah dewasa, yang memang bertujuan mendatangi tempat tersebut untuk mendapatkan experience atau pengalaman hiburan mewah atau luxuries. Nah, mengenai fasilitas dan layanan, untuk karaoke keluarga juga fasilitasnya jauh lebih sederhana dan menekankan suasana yang menyenangkan dan ramah tanpa kemewahan yang berlebihan. Ini secara pada prinsipnya ya.
Dan memang yang paling utama adalah bersahabat terhadap anak. Karena harus diperhatikan juga untuk konsep karaoke keluarga ini juga harus benar-benar menciptakan situasi yang aman buat anak. sehingga keluarga dan termasuk anak-anaknya nyaman untuk berkaroke di tempat tersebut.
Sementara karaoke eksekutif ini lebih terfokus kepada fasilitas mewah dengan ruangan-ruangan yang spesial, sistem suara berkualitas tinggi dan layanan tambahan premium seperti halnya adanya pemandu lagu. Dan dari... Tarif dan ekonominya dari sisi ekonomi atau tarifnya pun juga relatif ada sedikit perbedaan, ada perbedaan yang mulia.
Bahwa harga dari karaoke keluarga ini jauh lebih terjangkau dan biaya royaltinya. yang akhirnya dibayarkan kepada pencipta lagu jauh lebih rendah. Dan untuk karaoke eksekutif, dia memiliki tarif yang cenderung lebih tinggi karena memang pelayanannya lebih mendekatkan kepada luxuries dan kemewahan dan keistimewaan. Dan sementara kalau karaoke keluarga, dia lebih terfokus kepada bersahabat dengan keluarga termasuk anak. Mungkin halaman berikutnya, Pak.
Nah, tadi saya berbicara mengenai bagaimana konsepsi di industri musik dan industri karaoke, terutama gitu ya dalam hal ini, sudah terbentuk seperti demikian, dan dalam perkembangannya juga muncul bisnis-bisnis baru. seperti adanya karaoke box atau mungkin penyewaan ruang besar sebesar aula untuk menjadi tempat berkaroke. Sehingga berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI ini terkait dengan royalti. lagu, dan atau musik di ruang publik yang bersifat komersial yang mulia, merujuknya kepada Undang-Undang 28 2014 tentang hak cipta, maka ada keputusan Menteri Hukum dan HMI nomor HKI 2.OT.03-01-03 tahun 2016, di mana di dalam...
Menkumham ini tempat karaoke juga sudah dibagi menjadi empat kategori utama yaitu karaoke tanpa kamar atau aula atau karaoke hall disebutnya dimana tempat karaoke ini tidak memiliki ruang private dan biasanya menyediakan area terbuka dimana pengunjung dapat bernyanyi bersama-sama jenis ini biasanya lebih sederhana dan memang menyasar kepada pasar yang lebih luas Dan kedua adalah karaoke keluarga seperti yang sudah saya jabarkan sebelumnya. Ini didesain untuk hiburan yang memang ramah keluarga. Tempat ini menyediakan ruang-ruang private juga, nyaman dan aman untuk segala usia termasuk anak-anak terutamanya.
Dan konten musik yang disajikan juga relatif lebih bersifat umum dan sesuai dengan semua kalangan. Untuk karaoke eksekutif, tempat ini lebih menawarkan layanan premium ditujukan untuk pelanggan dewasa untuk mencari pengalaman hiburan yang lebih mewah dan eksklusif. Sementara untuk karaoke kubus, itu merupakan versi modern dari karaoke yang menggunakan ruang kecil atau kotak di mana satu orang atau dua orang dapat bernyanyi dengan privasi tertentu.
Dan memang dari sisi konsep untuk menyewa jenis karaoke ini juga mungkin yang paling terjangkau di antara jenis-jenis yang lainnya. Di... Untuk dari Kemenkuam Baik untuk jenis karaoke ini memang ada perbedaan tarif Jangan terlalu lama di jenis karaoke ini nanti Hakim-Hakim mau karaoke semua nanti Oh siap Jadi memang kalau dari Kemenkuam ini ada perbedaan tarif Seperti hanya terpampang di sini, karaoke di sini terlihat karokse eksekutif itu 50 ribu per kamar per hari, sementara karaoke keluarga 12 ribu per kamar per hari, dan karaoke hall itu 20 ribu per hall per hari. Jadi perbedaan signifikan ini. ini yang memang juga menjadi dasar adanya klarifikasi tersebut dan selain Permen Kumham juga kami melihat ada beberapa peraturan daerah seperti contohnya Perda Kota Samarinda nomor 5 tahun 2013 yang memang sudah mengkategorikan jenis karoke usaha atau industri karoke ini menjadi karoke keluarga dan karoke ruang VIP dan eksekutif dan juga ada Perda Surabaya nomor 7 tahun 2003 dimana tarif pada ajak berbeda ya untuk dari karaoke ini dan tujuan kategori dan regulasi ini sebenarnya yang mulia menurut pandangan kami adalah, pandangan saya adalah karaoke keluarga ini lebih fokus pada keselamatan dan aksesibilitas dan kesesuaian untuk dinikmati oleh konten semua usia ya.
Sementara karaoke eksekutif ini lebih pada menyediakan fasilitas yang berkelas dengan fokus kepada layanan premium. Nah, mungkin terkait dengan perbedaan karaoke itu yang mulia, hubungan dengan adanya permohonan ini bahwa saya selaku ahli berpandangan bahwa Adanya pasal 58 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang menetapkan tarif pajak yang cenderung asal ragam untuk berbagai jenis hiburan, terutama dalam hal ini karaoke, tanpa memperhitungkan adanya perbedaan. perbedaan mendasar yang telah saya jelaskan sebelumnya ini dinilai oleh pemohon itu tidak menceritakan suatu keadilan dan untuk melihat hal ini saya juga mungkin akan menggunakan teori yang hampir serupa dengan Ahli sebelumnya, dan ini saya mungkin akan menggunakan Gustav Rahbutz yang dalam hal ini pada pokoknya menyatakan bahwa bahwa hukum itu harus melayani tiga nilai dasar utama, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Dan betul saya pun setuju dengan prioritas bahwa Keadilan itu akan diprioritaskan jika terjadi konflik nilai. Jadi berangkat dari situ yang mulia untuk mempersingkat waktu, saya berpendapat bahwa sudah sempat. sepatutnya lah apa yang diajukan pemohon ini itu bisa dipertembangkan untuk dikabulkan, karena ada satu hal yang buat kami selaku pemerhati industri hukum impresariat, bahwa ini akibat yang ditimbulkan terhadap adanya kebijakan ini.
itu akan menutup, berpotensi untuk menutup usaha-usaha karaoke keluarga, dan atau bahkan karaoke keluarga ini beralihlah menjadi eksekutif. Sehingga kami sangat mengkhawatirkan jika ada masyarakat yang memang selama ini menggunakan menggunakan sarana di karaoke keluarga sebagai tempat untuk mengekspresikan kecintaan atau kesukaan dirinya terhadap seni, terutama seni musik, itu menjadi tidak dapat dipenuhi. dapat saya sampaikan yang mulia dan para hadirin sekalian.
Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam.
Ini dua-dua ahli, cuma nyenggungnya, apa namanya, karaoke eksekutif saja. Belum ada karaoke legislatif, karaoke judikatif, begitu kan. Jadi enggak adil juga nih para ahli, enggak seimbang memberikan pendapatnya, begitu.
Oke, cukup. Sebelum didalami, kita beri kesempatan sekarang dulu kepada... saksi ya, ini dimulai dari saksi yang mana nomor 31 baik, izin yang mulia apabila diizinkan, urutan saksi yang kami ingin hadirkan adalah yang pertama dari Bapak Yesi selanjutnya Ibu Maharani Dewi dan yang terakhir adalah Ibu Risma, terima kasih terima kasih, Pak Kurniawan silakan Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Yang saya hormati.
Ketua dan Hakim Majelis Sidang MK, Bapak-Bapak, Ibu-ibu yang hadir di acara sidang hari ini. Perkenalkan, saya Yesi Kurniawan. Saya adalah salah satu komisioner di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang merupakan sebuah lembaga bantu negara non-APBN yang mana setiap hari kami mengelola royale.
bagi pencipta lagu dan pemilik hak terkait. Bapak Ibu, saya tidak ingin mengulangi apa yang sudah disampaikan oleh ahli, karena sebagian yang mau disampaikan juga telah disampaikan oleh ahli. Pertama satu, kami dari lembaga nasional kolektif merasa prihatin kalau pengenaan daripada pasal 58 ayat 2 ini kepada karaoke berdampak karaoke akan tertutup.
Itu satu. Karena royalti lagu, pemanfaatan lagu dan musik pada saat ini yang paling terbesar bersumber dari pendapatan layanan publik karaoke. Dan karaoke adalah jenis layanan publik yang paling taat dalam membayar royalti pemanfaatan lagu dan musik sesuai dengan Undang-Undang 28-2001. Dan lucunya internasional sedikit bertanya kepada Indonesia. Di seluruh dunia royalti terbesar itu berasal dari industri broadcasting yang mulia.
Jadi seluruh dunia itu sama kalau membuat pie chart income itu broadcasting adalah income terbesar. Tetapi pada saat kita melakukan presentasi. Ini apa yang kami rasakan dan apa yang kami alami dan apa yang terjadi di LMKN. LMKN mempunyai tarif seperti tadi ahli Pak Rio menyampaikan ada 12 ribu, ada 50 ribu dan seterusnya. Keputusan tentang tarif LMKN ini disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Tetapi dalam menyusunnya kami harus mempunyai bukti. Pertama satu, kami harus mempunyai bukti bahwa kami melakukan pembandingan dengan negara-negara, minimal asian countries, agar pencipta kita, pelaku hak terkait di industri musik bisa sejajar dengan negara-negara tetangga kita. Kedua adalah masukan dari pemilik haknya sendiri. Tentu dalam pengalaman kami pemilik hak mau yang setinggi-tingginya.
Masukan dari pengguna atau kalau kami biasa menyebut sebagai users, pengguna dimaksud adalah karaoke. Pemohon pada saat 2016 kami putuskan tarif karaoke yang disebutkan tadi di slide itu terlibat di dalam acara sosialisasi dan kami bertemu langsung dan berdiskusi langsung dengan beliau sehingga pada hari ini kami masih menggunakan tarif keputusan tahun 2016 dimana sampai hari ini 4 sektor karaoke tersebut membayar secara Tidak terpisah ya, maksud saya pada saat dia karaoke keluarga, dia membayar tarif keluarga, dia karaoke eksekutif, dia membayar tarif eksekutif. Ketua, kami juga mempertimbangkan bahwa dalam mendesain tarif royalti, kami tidak melihat kemewahan atau tidak mewah, tetapi kami melihat pendapatan sektor layanan publik tersebut. Jadi ketika itu mewah tapi harganya murah, ya tentu kita tidak melihat kemewahan itu sebagai faktor royalty kalkulasinya. Kemudian di dalam hal tersebut kami juga ingin melihat aspek kandungan penggunaan lagunya.
Jadi kami mau menginformasikan. Musik dan lagu di dalam karaoke itu adalah komponen penting 100% Tanpa lagu dan musik rasanya karaoke itu tidak bisa berjalan dengan baik Berdasarkan perhitungan kami, royalti kami hanya mengenakan sekitar 5% dari pendapatan karaoke tersebut Demikian juga ketika kami melakukan Perbandingan income yang berhasil kami collect atau kami kumpulkan atau kami hinpun di negara, kami bandingkan dengan ASEAN dan akhirnya kami coba melihat berapa pengenaan pajak di negara-negara. Cara tersebut ternyata tidak sebesar apa yang tertulis di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Kira-kira itu yang ingin kami tambahkan, selainnya sudah saya sampaikan secara tertulis yang mulia.
Terima kasih Pak Kurniawan. Sekarang Ibu Maharani, silakan. Bisa di kiri, bisa di kanan Bu.
Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat sore.
Yang terhormat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, perkenalkan saya Maharani Dewi Damayanti untuk menyampaikan keterangan pernyataan sebagai saksi. Pemohon di nomor 31, bahwa disini kapasitas saya sebagai Kepala Departemen Legal Imperium HEPI-PAPI dan Sekjen APRQ periode 2016 dan 2020. Bahwa sesuai dengan fungsi dan tujuan APRQ itu sendiri saya bergabung di APRK agar usaha karaoke keluarga memiliki citra dan martabat yang baik di mata masyarakat karena selama ini lebih kerana negatif jika dibicarakan bernama karaoke tugas pokok Kalau APRQ sesuai dengan ADRT, APRQ mewakili memperjuangkan dan melindungi kepentingan anggota, APRQ mempersatukan dengan sesama anggota sehingga tercipta iklim persaingan yang sehat. APRQ melakukan pembinaan para anggotanya sehingga menjadi pengusaha yang tangguh dalam menghadapi persaingan baik di dalam maupun di luar negeri, fungsi mengembangkan perspektif positif masyarakat umum tentang rumah.
bernyanyi karaoke. Bahwa Undang-Undang Bahwa Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 ini jelas memberatkan para pengusaha karaoke dengan menerapkan pajak yang sangat besar yang tertuang di dalam pasokan. Pasal 58 ayat 2. Khusus untuk tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskoti karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap, SPA ketetapan paling rendah yaitu 40 persen, dan paling tinggi adalah 75 persen. Sebagai pembanding, untuk Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2009, pasal 42 ayat 2, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, peraturan daerah nomor 3...
tahun 2015 tentang pajak hiburan ditetapkan sebesar 25 persen. Itu peraturan daerah di mana itu? Yang saya ketahui itu ada di Samarinda dan Surabaya yang agak berubah Pak. Bahwa terkait bahwa terkait dengan penetapan atau penerapan pajak yang diatur dalam pasal 58 ayat 2 tersebut jelas sangat memberatkan kami para pengusaha karaoke khususnya karaoke keluarga Kami bisa bangkit dari masa pandemi saja sudah sangat luar biasa. Dengan menetapkan tarif pajak yang baru ini bisa membuat para pengusaha dan para anggota APRK tutup permanen.
Selain pajak kami juga dikenakan yang namanya royale. Kami para pengusaha karaoke keluarga bergabung saat ini menyumbang paling banyak royalti seperti yang disampaikan oleh LMKN tadi. Untuk itu kami mohon sangat dengan hakim untuk mengabulkan permohonan kami. Demikian yang dapat kami sampaikan.
Terima kasih. Silakan. Terakhir, Ibu Risma. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, om swastiastu, namo buddhaya, salam kebajikan dan salam keadilan buat kita semua. Saya Rizma Situ Morang, sehari-hari saya berprofesi sebagai advokat, kurator dan mediator, tapi kehadiran saya pada hari ini, hari ini di sidang mahkamah yang terhormat adalah untuk memberikan kesaksian apa yang saya ketahui, apa yang saya lihat dan saya rasakan.
Ketua dan Majelis Mahkamah Konstitusi yang kami hormati, pada awalnya saya bersama bersama dengan dua owner lain yaitu Ibu Hajar Rida dan Hajar Titisumarno, kami mendirikan karaoke hiburan keluarga mulai dari kota Tegal, itu sekitar tahun 2007 sampai berkembang menjadi sembilan outlet. Outlet itu ada di Tegal, Bekasi, Cijantung, Kalimalang, Kedoya dan Basur. Suki Rahmat Mall. Kenapa kami memilih karaoke keluarga ini The Voice Family Karaoke?
Sebelumnya kami adalah franchise dari Indul Vista Family Karaoke yang ada di mall-mall. Kenapa? Karena kami sebagai perempuan-perempuan atau wanita, ibu-ibu, saat itu memilih untuk membantu masyarakat bisa bergembira datang di mall dengan harga terbatas.
Saat itu ada ibu-ibu pengajian, ada ibu-ibu arisan, anak-anak, pelajar. belajar, pekerja, pulang kerja, semua bernyanyi karena harganya sangat murah. Jadi harganya itu kalau seperti small itu Rp 70.000, medium Rp 84.000, large Rp 120.000, dan paling mahal pun VIV Rp 300.000. Itu sudah bisa dinikmati 8 sampai kalau nggak salah 10 yang berkaraoke. Dan pada awalnya, karaoke ini sangat berkembang.
Kami juga pada setiap outlet itu diwajibkan untuk membuat mushola. tempat beribadah. Kami juga tidak menjual alkohol karena memang tujuannya adalah untuk membuat karaoke hiburan yang sangat familiar untuk semua masyarakat. Nah awal-awal sebelum itu covid, karaoke ini berkembang dan kami happy para owner bisa mempekerjakan minimal satu outlet itu 36 karyawan. Kami juga bisa menyumbang kepada para pencipta dan performance penyanyi itu kepada lembaga manajemen kolektif nasional.
yang tadi itu 12 ribu per hari per outlet itu ada setelah saya dulu pakai gak pakai kita harus bayar 12 ribu dan kami sangat taat karena kalau kami gak bayar nanti dimatikan di roomnya kami gak boleh menayangkan hak cipta dan hak royalti daripada penyanyi nah namun majelis setelah covid karaoke ini tutup karena berat karena kosnya itu ada yang fisi Fiskos itu gedung, gaji karyawan, listrik, air, sama BPJS. Itu kan harus kami bayarkan dan pajak. Saat itu pajaknya 25% plus servis 5% itu masih bisa hidup lah. Tapi begitu COVID, outlet kami dari sembilan itu tutup.
Yang pertama tutup-tutup Galaxy Bekasi, tutup lagi di Basura Mall, tutup lagi di... di Kedoya. Nah, sekarang makin terimbas dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 dan efektif diberlakukan bulan Maret. Nah, itu dikenakan tarif minimal 40% dan mulai berlaku, sayang sekali saya lupa menayangkan, sebelumnya itu di sini 25% tambah 5, sekarang menjadi 40% menjadi tambah 5%. Belum lagi FNB-nya, jadi FNB-nya.
yaitu food and beverage-nya itu tidak lagi dikenakan, terpaksa di cover oleh kepada biaya. Nah padahal biaya pun sudah sangat berat, akhirnya tutuplah itu outlet dari sembilan menjadi enam. Menjadi kalau tinggal 4 berapa itu? 5. Kalau 5 begini, kalau begini 10 namanya.
Kami sudah membuatkan namanya menjadi kali untung, gak beruntung juga. Sampai saya bilang, katakan kali untung, beruntung. Eh, gak untung juga.
Yang dirasakan itu sangat rugi karena pertama kami melakukan PHK. Padahal satu outlet itu sebelumnya 36 orang kali 9 kan cukup banyak menyerap tenaga kerja. Yang kedua tentu kami tidak bisa lagi menyumbang royalti maha-maha. Kalau biasanya kami memberikan royalti kepada performa siap pencipta ya terpaksa karena outlet kami tinggal 2 sekarang. Pondok Gede sama di Kali Untung yang malang itu.
Jadi tinggal 2. Yang ketiga lagi tentu pajak juga menjadi berkurang. Kurang pak, kalaupun dikenakan 40%, itu adalah volumenya, kuantitasnya kan berkurang. Kalau tadinya 9 outletnya, kali 25%, kan berapa itu?
Nah sekarang 40%, tapi outletnya 2. Nah jadi disinilah kami merasakan kesulitan sebagai owner karaoke, kami merasa gak adil. Kami kan merasa outlet itu outlet karaoke family ataupun hiburan. Kok disamakan sementara yang lain itu kan eksekutif. Kadang-kadang... sekarang bilang begini, Mbak Risma bikin aja di sini cewek-cewek.
Aduh kok cewek-cewek, kita kan perempuan, ownernya semua. Dua owner teman saya itu udah mundur, gak mau lagi dia jadi owner. Tinggal saya sekarang sama saya ajak teman bapak-bapak karena udah gak ada lagi mengelola. Jadi sangat dirugikan karena pertama pengurangan outlet, yang kedua kami tidak bisa kontribusi membayar kepada cipta dan performance, yang ketiga PHK, dan yang keempat kami juga berkurang membayar pajak karena cuma tinggal.
Tinggal dua oteknya. Itu saja. Terima kasih. Terima kasih. Clear ya yang disampaikan para saksi ini bahwa ketentuan ini kemudian sudah berdampak begitu.
Jadi sebetulnya enggak perlu didalami lah kalau yang itu. Kalau mau mendalami silakan. Untuk kuasa 31 silakan satu saja ya. Kalau ada pertanyaan untuk ahli, untuk apa, untuk...
saksinya, silakan atau cukup Ijin Yang Mulia, untuk pertanyaan terhadap saksi dan ahli, kami akan mengajukan pertanyaan dua orang antara saya dan... Satu orang saja? Oh ya baik, nanti akan ditambahkan Yang Mulia. Itu sama saja dengan dua orang.
Aduh, ini hakim aja dikerjain apalagi yang lain. Silahkan, siapa yang mau jadi jumirnya? Baik Yang Mulia, mungkin saya akan bantu. Terima kasih Yang Mulia.
Silahkan. Kami akan bertanya kepada para ahli dan juga saksi, tentu dengan kapasitas masing-masing, yang dalam hal ini pertanyaan yang akan kami ajukan itu adalah salah satunya merujuk kepada naskah akademik rancangan undang-undang tentang hubungan keuangan. Itu untuk ahli ya?
Benar, untuk ahli. Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang dimana mohon izin untuk membacakan yang mulia, khususnya di halaman 180. dan 294 yang secara intinya bahwa PBJT ini dibuat memang tidak tidak sama ada perbedaan-perbedaan yang dimaksud Dimana perbedaan-perbedaan tersebut didasarkan dengan alasan hiburan yang bersifat mewah atau hiburan yang perlu dikendalikan. Begitu juga dengan yang di pasal 294. Dan di dalam naskah tersebut dan juga tadi sudah dikatakan oleh ahli, konsep yang dikendalikan ataupun selifatnya mewah itu tidak dijelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan demikian. Sehingga atas hal tersebut mohon izin untuk menanyakan khususnya.
yang pertama kepada Prof Gede selaku ahli hukum tata negara dimana beliau tadi juga sudah menyampaikan adanya dua masjid dimana ada konsep untuk kepastian dan juga ada konsep untuk keadilan yang selalu kadang saling bertentangan tetapi perlu ada yang diprioritaskan Bagaimana pandangan ahli sehubungan dengan adanya naskah akademik yang dalam artian disini ini adalah satu paper yang untuk dibuat jadi bagian dari pembuatan undang-undang yang dikatakan bahwa ada pandangan-pandangan mengenai kemewahan Tangan-mandangan mengenai keadilan dihubungkan dengan masyarakat tersebut yang ketika kita masukkan ini tidak ada satu korelasi yang jelas dan spesifik terhadap dengan hal itu. Yang dimana hal ini tentunya saya juga bertanya kepada ahli dari hukum impresariat, hukum entertainment yang kebetulan kami mencoba mencari untuk ahli di bidang hukum entertainment ataupun industri hanya ada satu-satunya saat ini di Indonesia. Kami ingin menanyakan pandangan dari hukum impresariat, bagaimana industri itu bisa dikatakan sebagai suatu industri yang dikatakan untuk itu lakseri, mewah, ataupun dikendalikan, bagaimana pandangan dari ahli sehubungan hal tersebut mengingat adanya konsep-konsep open legal policy yang selalu disampaikan oleh pihak pemerintah bahwa pajak itu adalah kewenangan kita. Tetapi ketika menentukan pajak dan lain-lain tentu hal itu tersebut berlaku. berefek atau berimplikasi kepada stakeholder hal lain sehingga kami ingin menanyakan bagaimana pandangan-pandangan dari konsep hukum yang persahariat mengenai hal-hal tersebut cukup untuk yang ahli untuk yang saksi, izin yang mulia yang pertama dengan Bapak Yesi Huriawan, mohon izin selaku LMKN mengenai, diketahui atau tidaknya LMKN tadi sudah menyampaikan bahwa adanya perbedaan-perbedaan mengenai jenis karaoke saya ingin menanyakan bahwa mengingat M6 juga di dalam membuat anjuran ada surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, apakah LMKN dikutsertakan di dalam rangka untuk pembuatan undang-undang ini, mengingat salah satu industri hiburan ini adalah terkait dengan royalti yang juga ditarik oleh LMKN itu yang pertama, yang kedua Ibu Maharani Dewi selaku Sekjen Aperki Apakah dengan adanya undang-undang ini dengan yang sebelumnya, apakah jumlah ataupun anggota asosiasi yang ada di dalam Aperki menjadi lebih banyak atau menjadi berkurang?
Dan kepada Ibu Dewi, apa yang akan dikatakan? yang membuat ada asosiasi karoke keluarga, kenapa tidak ada ini, jadi saya ingin meminta pernegasan dan yang ketiga kepada Ibu Risma, selaku pengusaha ataupun owner dari karoke saya ingin menanyakan bahwa apakah usaha atau bisnis yang dilakukan oleh Ibu apakah Bisakah Ibu sedikit jelaskan mengenai usaha karoke keluarga itu bagaimana? Terima kasih demikian, Yang Mulia.
Tadi rasanya sudah dijelaskan. Siap, Yang Mulia. Saya cuma ingin penegasan dan pendalaman.
Terima kasih, Yang Mulia. Cukup ya? Cukup, Yang Mulia. Ijin, Yang Mulia.
Sudah cukup. Oke, baik. Sekarang dari pemerintah, ada yang mau didalami? Silahkan.
Cukup, Yang Mulia. Cukup. Dari meja hakim. Yang mulia Pak Arsul, dipersilakan.
Setelah itu Prof. Eni. Iya, sedikit saja untuk Prof. Gede. Tadi saya menyimak keterangan ahli yang disampaikan oleh Prof. Gede dan tentu kami mengucapkan terima kasih atas pencerahan yang tadi disampaikan. Saya tadi menyimak dari yang disampaikan oleh Prof. Gede, yang sangat melihat soal tarif pajak bawah 40% dan atas 75% itu dari perspektif keadilan. Nah saya cuma ingin tanya saja Prof, apakah dalam melihat perspektif keadilan yang tadi disampaikan, Prof?
juga membaca, melihat pasal 101 dari Undang-Undang HKPD ini. Di mana pasal 101 ini membuka pintu, membuka peluang untuk pemerintah daerah itu memberikan fasilitas pajak dan retribusi. Nah ini kemudian saya lihat diatur lebih lanjut dalam pasal 99 dari PP35 tahun 2023. Nah yang ingin saya tanyakan adalah apa pendapat Prof? Karena di satu sisi betul bahwa undang-undang ini kemudian menciptakan batas bawah. Undang-undang sebelumnya, undang-undang PDRD hanya ada batas atas.
Tetapi juga undang-undang HKPD ini juga itu tadi, membuka pintu adanya insentif fasilitas pajak dan retribusi. Seandainya belum membaca pasal 101 dan kemudian pasal 99 PP35 2023. Apakah kira-kira nanti setelah membaca perspektif keadilan yang tadi prosampaikan itu akan berubah apa tidak? Itu saja pertanyaan saya. Nah, mohon izin Pak Ketua, sebelum lupa ini, ini terima kasih kepada pemerintah yang sudah memberikan keterangan tambahan. Tapi barangkali ini akan minta tambahan lagi, kalau kemudian pemerintah juga bisa menyampaikan kepada mahkamah.
Ini kan pemerintah sudah menyampaikan dalam keterangan tambahannya tabel rata-rata tarif pajak atas jasa hiburan tertentu sesuai dengan undang-undang yang dulu, undang-undang PDRD. Ini pemohon nanti juga bisa meminta kopi ini kepada kepala nitraan. Dimana di dalam undang-undang PDRD itu juga rata-ratanya juga 40 persen, kata keterangan pemerintah. Itu ya. Bagaimana kamu berpikir?
diberikan juga sampel di sejumlah kota. Yang itu juga ada yang 75, ada yang 40, memang ada satu yang paling rendah, Kabupaten Badung 15 persen. Nah, barangkali kalau mahkamah bisa dibantu juga, setelah keluarnya undang-undang ini, kan dengan memanfaatkan insentif.
Pajak dan retribusi di pasal 101 dan kemudian pasal 99 di BP35 2023 ini bisa dibuatkan tabel daerah-daerah mana sih yang kemudian sudah membuat peraturan bupati atau peraturan wali kota terkait dengan ini tadi, BPJT itu tadi. Artinya mungkin dengan hitung-hitungannya dan lain sebagainya setelah dibuatkan insentif. Nah kalau itu memang bisa disampaikan oleh pemerintah itu saya kira akan membantu kami di mahkamah untuk melihat perspektif keadilannya dengan lebih akurat lagi.
Pada sidang yang lalu misalnya saya hanya menyebut karena membaca, tapi belum membaca isinya. Peraturan Wali Kota dan Pasar nomor 2 tahun 2024 itu tertanggal 2 Februari. 2024. Kemudian ada juga peraturan Bupati Badung nomor 3 tahun 2024. Ini tertanggal yang sama. Nah ini kalau bisa di-list barangkali ya dari Bapak Ibu dari pemerintah ini akan sangat membantu kami. Terima kasih Pak Ketua.
Terima kasih. Prof. Emi. Baik, terima kasih. Saya melanjutkan dari Pilihan Mulia Pak Arsul kepada pemerintah ya. Jadi begini, kalau dilihat Kembali kepada pasal 58 ayat 2, itu kan ditentukan dengan jelas ditetapkan paling rendah, kemudian 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Sementara data yang diberikan kepada kami, ini saya tidak tahu apakah ini datanya berdasarkan perda yang baru atau perda yang lama ya, tapi melihat catatan di sini sumbernya adalah dari data di Jen Perimbangan Keuangan itu adalah tahun 2024 gitu ya. Bayangan saya ini pasti perda baru begitu. Betul kan?
Kalau dia perda baru, sementara tarif yang ada di sini ini bervariasi sekali. Yang tadi sebutkan ada 15 persen, kemudian ada 30, ada 35, dan seterusnya. Itu sebetulnya sejauh mana? Maksud sekalipun di dalam penjelasan pemerintah dikatakan di sini sudah melakukan proses yang meaningful participation, tapi bagaimana kemudian?
Kenyataannya misalnya perda yang muncul itu benar ini adalah perda berdasarkan Undang-Undang 1.2022 itu ternyata variannya untuk yang paling rendah tidak sebagaimana ditetapkan paling rendah 40% itu. Biasanya kan di dalam Undang-Undang Pemda kalau kita kaitkan dengan pengawasan preventif repressif itu kan ada ketentuan bahwa pajak ini salah satu yang terkena pengawasan preventif. Kalau dia tidak sesuai itu biasanya di...
lakukan proses penyesuaian. Apakah ini sudah melakukan proses seperti itu dan memang dibolehkan adanya penyimpangan di bawah tarif paling rendah 40% itu. Karena di sini dijelaskan juga perketerangan dari pemerintah bahwa Kepada pemerintah diberikan semacam diskresi untuk penyesuaian tergantung pada potensi dan karakteristiknya.
Sejauh mana sesungguhnya diskresi itu bisa dilakukan kalau sudah ada frase paling rendah, ditatapkan pemerintah 40 persen. Itu mohon nanti ada penjelasan dari pemerintah mengenai hal ini, karena di dalam PP saya cari juga tidak ada. Terima kasih.
Terima kasih Prof. Benny. Cukup, silakan ahli mulai dari Prof. Gede. Terima kasih Yang Mulia.
Yang pertama saya ingin menjawab apa yang ditanyakan oleh kuasa hukum yang terkait dengan jasa hiburan yang luksuri. Yang tergelitik saya ini apa ukurannya untuk mengatakan bahwa satu jasa hiburan itu adalah luxury atau mewah. Apalagi kalau dikomparasi antara klausula atau pasal 55 dengan pasal 58, dua pasal ini bicara tentang jasa hiburan. Di dalam pasal 55, jenis-jenis jasa hiburan antara lain misalnya kontes kecantikan. Nah pertanyaan saya apakah kontes kecantikan itu bukan sesuatu yang jasa hiburan yang luxury?
Menampilkan sesuatu yang branded. Pakaian yang dibawakan aja ya sama-sama kita lihat lah saksikan. Belum lagi tas yang dibawa.
Nah sekarang bandingkan dengan karaoke. Apakah jenis karaoke atau jasa hiburan karaoke keluarga ini bisa dikatakan luxury? Kalau eksekutif, saya bisa mengerti. Cuman karena persoalannya apa? Stigma yang diberikan terhadap jasa hiburan karaoke ini sudah terlanjur.
Hanya orang-orang yang kalangan deheb saja yang bisa. Padahal yang saya simak tadi maupun yang sudah saya kaji, karaoke itu sendiri jenisnya berbeda atau kategorinya berbeda. Kalau karaoke keluarga tentu saja tidak bisa kita katakan sebagai sesuatu yang luxury.
Saya enggak tahu, spa dan seterusnya saya enggak pernah menikmati jenis hiburannya demikian itu, jujur saja. Tapi bagi saya... karaoke keluarga itu fine-fine aja, gak ada sesuatu yang mewah, rasakan di situ.
Pertama tarifnya terjangkau. Tidak ada minuman keras dan seterusnya. Wajar-wajar aja menurut saya sih. Sekali lagi kalau dibandingkan dengan kontes kecantikan. Nyata kok.
Atau konser-konser. Konser dari mendatangkan penyanyi-penyanyi dari luar. Harga tiketnya aja berapa. Nah kenapa dikenakan pajak yang relatif rendah.
Karena itu saya dilihat dari perspektif keadilan yang tadi saya ketegaskan adalah unfair, adalah tidak adil. Menyamakan sesuatu yang berbeda. Ini kalau misalnya saya kaitkan dengan pandangan dari Thomas Aquinas yang kaitkan dengan keadilan distributif.
Harusnya kan memberikan hak yang sama kepada orang yang sama. Kalau ini kan menyamakan pada sesuatu yang berbeda. Jadi sekali lagi ukuran dari jasa hiburan di lekseri ini patut dipertanyakan. Ada gak dalam masyarakat akademik?
Sepanjang yang saya baca tidak ada ukurannya. Yang kayak apa yang lekseri itu? Ijin yang mulia, saya suka salah.
Ucap itu antara asrul atau arsul gitu, bonicin. Arsul. Justru itu.
Sekarang saya jadi ingat, bukan asrul, arsul. Jadi gini Yang Mulia, kalau kita merujuk kepada apa dasar konstitusional keluarnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022. Ini kan Undang-Undang 1 2022 ini adalah Undang-Undang organik. Sebagai perintah dari pasal 18A ayat 2 undang-undang dasar 1985 yang saya kutip disini. Hubungan keuangan, pelayanan umum, dan seterusnya diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras.
Kalau ini dikatakan sebagai open legal policy, Saya melihat justru ada di sini koridor, ada barier di sini. Oke, katakanlah ini open legal policy. Tidak lantas berarti bahwa pembentuk undang-undang itu atas nama.
Open legal policy bisa bertindak semenang-menang tanpa melihat koridor yang ada di sini. Ini sering saya katakan pembentuk undang-undang dasar memberikan kemenangan atributif kepada pembentuk undang-undang. Semacam delegasi blanco di sini.
Pembentuk undang-undang dasar 1945 memberikan cek kosong kepada pembentuk undang-undang. Sama halnya pembentuk undang-undang memberikan cek kosong kepada PP, kepada pemerintah. Ya tentu saja karena pembentuk undang-undang diberikan cek kosong, ini hati-hati gitu loh.
Jangan kemudian atas nama Open Legal Policy dipertindak senang-menang. Tanpa melihat koridor yang ada di sini. Itu sebabnya, apa reasoningnya kenapa ada peranata judicial review, itulah maksudnya. Jadi kembali kepada keundangan yang mulia di sini.
Mohon maaf, mohon izin, jangan kemudian diserahkan, ini karena open legal policy. Sehingga yang mulia tidak berwenang untuk memutus. Izin, saya tidak sependapat begitu.
Keberadaan yang mulia justru dalam rangka apa? Melakukan review, adakah open legal policy pembentuk undang-undang itu bertindak senang-senang di situ. Padahal di sini pasal 18A jelas dan tegas ada koridornya, ada barirnya.
Saya menilai tadi ada sesuatu yang tidak adil di situ. Terlepas dari apa yang terjadi di lapangan. Dari normanya saja saya menilai ini tidak fair. Makanya tegas saya katakan adalah tidak adil menyamakan sesuatu yang berbeda.
Jelas secara diametral dia bertentangan sama konsep keadilan yang saya kemukakan tadi. Begitu juga ketika pembentuk undang-undang memberikan delegasi belanko, cek kosong kepada PP, kepada pemerintah. Untuk itulah muncullah peranata Judisio Repio ke Makam Agung. Bukan PP, kalau ini khusus untuk undang-undang, yang mulia. Jadi saya hanya mengepil saja, mohon maaf, mohon izin saya tidak berniat untuk menggurui, karena saya mau menyadari bahwa yang mulia adalah negarawan.
Tolonglah tidak bisa melihat keadilan itu dari sisi normanya saja. Lihatlah dalam praktek, lihat sisi materialnya, lihat sisi substansi. Apa yang kita kenali sebagai keadilan distributif.
Eh maaf, keadilan substantif, bukan keadilan prosedural semata. Demikian, Yang Mulia. Terima kasih, lanjut. Ahli berikutnya, Pak Rio.
Terima kasih, Yang Mulia. Mungkin saya akan sangat singkat saja yang mulia dari pertanyaan kuasa hukum pemohon tadi bahwa apa pandangan saya dari sudut pandang hukum impresariat terhadap istilah kemewahan itu gitu ya, luxury. Izinkan saya berpandangan yang mulia bahwa mewah itu dalam sudut pandang saya itu dari layanan yang diberikan, bukan dari jenis usaha atau kegiatannya.
Dalam hal ini, Yang Mulia, bisa saja ada karaoke yang memang secara khusus memberikan layanan yang spesial, sehingga itu memang menawarkan kemewahan. Ada pula karaoke yang memang menawarkan sesuatu yang sangat sederhana. Dan ini pun berlaku di...
di industri-industri entertainment lainnya, seperti konser. Konser dinilai bukan sesuatu yang kemewahan, ada pula konser yang memang untuk membeli tiketnya saja, itu jauh mewah sekali dan mahal, dan pelayanannya pun luar biasa, sehingga bisa sampai memiliki akses ke belakang panggung, bertemu dengan artisnya langsung. Ada pula konser yang memang dibuat secara gratis untuk rakyat. Jadi dalam hal ini, Yang Mulia, Saya berpendapat bahwa mewah itu harus dilihat dari layanan yang diberikan.
Luxury itu terlihat dari apa yang diterima oleh konsumen, bukan dari jenis atau usahanya, dan langsung menyamaratakan semua bahwa usaha ini adalah suatu kemewahan. Terima kasih, Yang Mulia. Terima kasih.
Kemudian Pak Kurniawan, silakan saksi. Terima kasih Yang Mulia menjawab pertanyaan dari kuasa hukum. Pertama, LMKN tidak pernah diajak untuk pembahasan Undang-Undang 01 2022, tetapi kami mau menginformasikan bahwa LMKN di bawah supervisi dari Kemen Parekraf terlibat dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jadi pada saat jenis-jenis usaha yang dijelaskan dalam Undang-Undang ini dia ada hubungan dengan izin-izin walaupun norma yang kami usulkan tidak diterima tetapi kami terlibat dalam kegiatan Undang-Undang Cipta Kerja.
Makasih. Berikutnya Ibu Maharani. Itu soal dampaknya terhadap organisasi kita yang berkurang, bertambah atau bagaimana kira-kira pertanyaannya begitu. Terima kasih Yang Mulia. Saya akan menjawab pertanyaan kuasa hukum yaitu nomor satu.
Anggota APRK waktu awal dibuat. dibuka itu berjumlah 298 dengan 21 brand merk seperti macam-macam ada inul diva masterpiece dan lain sebagainya tapi untuk saat ini tersisa 242 anggota dengan hanya 11 merek brand nah turunnya sangat signifikan pada saat covid apalagi belum selesai istilahnya Pertumbuhan setelah tutup dari COVID kemarin ini pelan-pelan merangkak tetapi akhirnya kena dengan aturan dan pas apa pajak ini. Kami takut bahwa akan banyak lagi outlet-outlet kami yang akan tutup. Diakibatkan kenaikan pajak yang cukup tinggi, sangat tinggi buat kami.
Setelah itu pertanyaan kedua, kenapa dibuatnya APRQ? APRQ dibuat untuk melindungi, memperjuangkan kepentingan pengusaha karaoke keluarga. Kenapa di sini kami memakai kalimat APRQ Pak?
APRQ itu adalah kumpulan pengusaha karaoke keluarga. Jadi itu yang ingin kami bedakan dengan karaoke-karoke yang lain seperti dijelaskan. oleh saksi ahli tadi beliau menjelaskan ada karaoke eksekutif, ada karaoke keluarga, ada karaoke box dan hall. Ini memang ada perbedaan di dalam lapangan untuk pelaksanaannya yang dilihat. Kalau untuk karaoke keluarga jelas-jelas ada segmen yang berbeda, servisnya berbeda, harganya berbeda.
Begitu saja Pak yang dapat saya jelaskan. karaoke, klub malam, dan seterusnya dikenakan paling rendah 40 persen, paling tinggi 75 persen. Jadi yang dimasukkan karaoke ini kami adalah family karaoke.
Tadi sudah dikatakan no alcohol, no ladies call. Kalau saya hitung Bapak dulu jumlahnya sembilan, kami memberikan kontribusi juga kepada pemerintah mempekerjakan 324 karyawan. Sekarang karena tertinggal hanya dua outlet yaitu di Pondo Gede dan di Kali Untung, aslinya Kali Malang, jadi 36 kali dua outlet hanya 72 karyawan.
Nah harapan kami tentu ini harus dikeluarkan. karaoke keluarga ataupun defamily karaoke harus dikeluarkan dari jenis karaoke, ini gak adil benar gak adil, kami sudah mati-matian mau mempekerjakan orang, membantu pemerintah, bayar pajak membayar royalti kepada lembaga manajemen kolektif 12% pake gak pake perum, taat tau-tau kami diperlakukan pajak 40% seperti sekarang, saya gak lupa disini seperti kalimalang 40% x 5% itu udah skip FNB, jadi pajak itu terdiri sebenarnya dua, pajak hiburan yang tadi karaoke disamakan itu 40% pajak restoran itu 10% dan servis karyawan 5%, jadi aslinya gini Pak, kalau kami membuka bil, ada orang yang nyanyi nih Pak keluarga saya yang nyanyi 1 juta pertama kita kenakan ke konsumen adalah 40% untuk hiburannya berarti 1,4 10% nya untuk FNB untuk food and beverage restoran 10 persen tambah 100 ribu berarti 1,5. Untuk karyawan 5 persen, kan kasihan dong pak mereka sudah kerja keras kan, nah itu dikenakan lagi 5 persen.
Sekarang sudah kita skip, sudah kita hilangkan karena mereka juga takut gak kerja, sekalipun kami gak kasih 5 persen mereka gak... nuntut saling pengertian setelah COVID-19. 5%-nya kita hilangkan, NB 10%-nya kami akomodir dari biaya-biaya. Contoh Pak nih, satu outlet itu biayanya Rp325 juta lah bayar. Tadi kan sudah saya jelaskan fix cost-nya itu.
Gedung, listrik, air, karyawan Omset kami cuma 290 Kurang pak Jadi gak lama lagi kalau ini tetap diberlakukan Ya tutuplah yang 2 outlet itu pak Kami tutuplah kan Berarti nanti kami PHK lagi lah 74 itu, gak bayar pajak lah kami sama sekali Juga kayak LMKN Pun kami gak akan bayar Jadi harapan kami tentu kami bermohon kepada Mahkamah yang berwenang untuk memutuskan Judicial review ini dikeluarkan Karaoke keluarga Dari jenis karaoke Kami juga Karena ini gak adil dan gak bermanfaat Aturan undang-undang seperti ini Ini menganiaya perasaan kami Cukup ya? Iya Pak saya teraniaya Pak ini Ini namanya family karaoke Tapi kita harus bayar juga Kalau family karaoke gak bayar kita itu Saya kan capek-capek Membina usaha sembilan hotel tertutup Gitu kan Pak sedih juga saya lihat karyawan itu Harus kami PHK Sedih juga perasaan saya Pak Jangan Ibu jangan menangis ya Iya Mak terima kasih Pak Pemerintah ada yang mau direspon gak dari apa yang ditanyakan oleh Prof. yang mulia Prof. Eni? Persilakan. Ijin Ketua Makamah yang kami hormati.
Kami mohon maaf Ibu Prof. Eni kami ada salah ketik di 2024-nya itu. Tapi data-data abel dalam keterangan tambahan itu adalah daftar tabel peraturan daerah yang berdasarkan undang-undang PDRD. Jadi yang kalau angka sumber itu 2024 kami kesalahan ketik. Terima kasih.
Terus itu angka-angka yang perda atau perkadari sebelum Undang-Undang HKPD. Terus yang tadi permohonan dari Yang Mulia Pak Asro Sani, kami akan siapkan Pak beberapa peraturan daerah yang terkait dengan penerapan di Pasal 101 itu. Terima kasih Yang Mulia.
Jadi ada tambahan keterangan ya? Nanti kami akan tambahkan keterangan mungkin kalau boleh diizinkan sekaligus dengan kesimpulan Yang Mulia. Oke.
Terima kasih. Oke, saya kembali. Kalau begitu kesempatan berikutnya di perkara 32. Siap, Pemilik Mulia.
Pak Jony, gimana? Atas perkenan yang mulia kami menghadirkan tiga ahli dan tiga saksi. Terima kasih. Tiga ahli, tiga saksi.
Baik. Bisa diajukan bersamaan, Pak. Dijadwalkan hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024, pukul 10.30 waktu Indonesia Barat. Tiga ahli tiga saksi sekalian.
Sekaligus. Kami mengupayakan yang terbaik, Yang Mulia. Maksudnya apa? Tiga ahli yang sudah kami siapkan atau dua ahli satu saksi.
Mohon perkenan, Yang Mulia. Terserah apa, Pak. Siap. Mau dua ahli satu saksi.
Satu saksi, tiga ahli, tiga saksi kan kami aku model semua itu. Iya, jadi kami mohon tiga saksi, tiga ahli. Tapi dua kali persidangan maksud Bapak. Terima kasih Yang Mulia.
Yang mana dulu? Ahli dulu Yang Mulia. Baik, dua ahli, satu saksi ya.
Siap Yang Mulia. Baik, tanggal 28 Agustus 2024 hari Rabu pukul 10.30. Untuk semuanya juga terjatual seperti itu, hadir tanpa kami panggil.
Terima kasih. Ijin yang mulia, maaf memotong, takut terlewatkan. Jadi pada hari ini kami dari kuasa hukum pemohon 31, memasukkan bukti P1 dan P2.
Nanti kami sahkan pak. Mohon disahkan yang mulia. Sabar ya.
Siap. Baik, jadi terima kasih untuk Ali, Pak Prof. Bediastawa dan Pak Rio atas keterangannya mudah-mudahan bermatpat bagi kami dalam mengambil putusan perengunan ini. Kami dari perkara 19 kami memohon izin satu orang saksi dari asosiasi. Iya Mohon izin yang boleh Nanti digabung di saksinya Pak Joni ya Di 32 ya Jadi 2 Ali 2 saksi Dari Rabu 28 Agustus 2024 ya Baik terima kasih Terima kasih juga untuk para saksi dan mudah juga bermanfaat untuk mengambil pertimbangan dalam menjatuhkan putusan ini.
Kemudian dari pembunuh 31 mengajukan bukti tambahan. Kodenya P155 sampai dengan P156 ya Pak? Betul Yang Mulia. Kemudian P236 sampai P37?
Betul Yang Mulia. Kenapa Bapak kasih kodenya P1, P2 ini? Karena memang kita ada dua pemohon Yang Mulia. Oh maksudnya pemohon satu?
P1 itu pemohon satu. Di perkara Bapak ya? Betul Yang Mulia.
Baik, kami isahkan. Siap, sama izin Yang Mulia. Sebelumnya kami sudah menyampaikan surat tertulis juga ke Kepanitraan untuk meminta salinan keterangan dari Kementerian. Oh iya, nanti diulang lagi Pak Subah. Mungkin bisa akan diberikan kesempatan pada sidang berikutnya.
Tapi prinsipnya bisa diberikan. Baik Yang Mulia, terima kasih. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup. Hadirin dimohon berdiri, Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi meninggalkan ruang persidangan.
Hadirin disilakan duduk kembali. Hadirin yang kami hormati, demikianlah persidangan hari Rabu. Kami ulangi, demikianlah persidangan hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 untuk perkara nomor 19, 31, dan 32 garis miring PUU, garis datar 22 Romawi, garis miring 2024. Telah selesai.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Rabu 28 Agustus 2024 pukul 10.30 WIB. Terima kasih. Selamat sore.