Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Export note
Try for free
Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat
Oct 2, 2024
Perhutanan Sosial
Definisi
Pengelolaan hutan lestari untuk masyarakat di dalam dan sekitar hutan.
Tujuan: meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjaga lingkungan.
Alokasi dan Regulasi
Alokasi tahun 2015-2019 dapat dilihat di PAPS di website pskl.menlhk.go.id.
Diatur dalam Permen LHK No. 83 Tahun 2016.
Implementasi Nawacita:
Nawacita 1: Negara hadir melindungi bangsa.
Nawacita 6: Meningkatkan produktivitas dan daya saing.
Nawacita 7: Kemandirian ekonomi.
Skema Hutan Desa
Pengelolaan oleh desa, disebut hutan nagari di Sumatera Barat.
Hak pengelolaan oleh lembaga desa atau adat.
Kegiatan di hutan lindung:
Pemanfaatan tanaman obat, ekowisata, hasil hutan bukan kayu, karbon, dan air.
Kegiatan di hutan produksi:
Pemanfaatan kayu dan bukan kayu, ekowisata, karbon, dan air.
Hutan Kemasyarakatan
Diberikan kepada kelompok tani, gabungan tani, koperasi.
Kegiatan yang diizinkan:
Semua kecuali pemanfaatan kayu terbatas untuk hutan produksi.
Ekowisata, karbon, keanekaragaman hayati.
Hutan Tanaman Rakyat
Diberikan kepada kelompok masyarakat.
Kegiatan:
Menanam dan memanen kayu untuk industri.
Ekowisata, karbon, tupang sari.
Hutan Adat
Diberikan kepada masyarakat hukum adat (MHA).
Memerlukan peraturan daerah untuk perubahan status hutan.
Kemitraan Kehutanan
Pengakuan oleh Menteri LHK.
Pengelola: Perumperhutani, KPH, Balai Taman Nasional, dll.
Izin: IUP HHK, HPH, IUP HTI.
Informasi Lebih Lanjut
Hubungi Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan di Kementerian LHK.
Website: pskl.menlhk.gov.
Catatan Tambahan
Legalitas masyarakat dalam kawasan hutan.
Program pemerintah dan CSR masuk ke masyarakat.
Izin tidak diperjualbelikan, tidak menanam sawit, tidak diwariskan.
Penutup
Salam 5 Jari
Terima kasih telah menonton.
📄
Full transcript