Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oct 2, 2024

Perhutanan Sosial

Definisi

  • Pengelolaan hutan lestari untuk masyarakat di dalam dan sekitar hutan.
  • Tujuan: meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjaga lingkungan.

Alokasi dan Regulasi

  • Alokasi tahun 2015-2019 dapat dilihat di PAPS di website pskl.menlhk.go.id.
  • Diatur dalam Permen LHK No. 83 Tahun 2016.
  • Implementasi Nawacita:
    • Nawacita 1: Negara hadir melindungi bangsa.
    • Nawacita 6: Meningkatkan produktivitas dan daya saing.
    • Nawacita 7: Kemandirian ekonomi.

Skema Hutan Desa

  • Pengelolaan oleh desa, disebut hutan nagari di Sumatera Barat.
  • Hak pengelolaan oleh lembaga desa atau adat.
  • Kegiatan di hutan lindung:
    • Pemanfaatan tanaman obat, ekowisata, hasil hutan bukan kayu, karbon, dan air.
  • Kegiatan di hutan produksi:
    • Pemanfaatan kayu dan bukan kayu, ekowisata, karbon, dan air.

Hutan Kemasyarakatan

  • Diberikan kepada kelompok tani, gabungan tani, koperasi.
  • Kegiatan yang diizinkan:
    • Semua kecuali pemanfaatan kayu terbatas untuk hutan produksi.
    • Ekowisata, karbon, keanekaragaman hayati.

Hutan Tanaman Rakyat

  • Diberikan kepada kelompok masyarakat.
  • Kegiatan:
    • Menanam dan memanen kayu untuk industri.
    • Ekowisata, karbon, tupang sari.

Hutan Adat

  • Diberikan kepada masyarakat hukum adat (MHA).
  • Memerlukan peraturan daerah untuk perubahan status hutan.

Kemitraan Kehutanan

  • Pengakuan oleh Menteri LHK.
  • Pengelola: Perumperhutani, KPH, Balai Taman Nasional, dll.
  • Izin: IUP HHK, HPH, IUP HTI.

Informasi Lebih Lanjut

  • Hubungi Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan di Kementerian LHK.
  • Website: pskl.menlhk.gov.

Catatan Tambahan

  • Legalitas masyarakat dalam kawasan hutan.
  • Program pemerintah dan CSR masuk ke masyarakat.
  • Izin tidak diperjualbelikan, tidak menanam sawit, tidak diwariskan.

Penutup

  • Salam 5 Jari
  • Terima kasih telah menonton.