Proses Pemungutan Suara dan Penghitungan

Sep 6, 2024

Catatan Kuliah Pemungutan Suara

Pemilih Terdaftar

  • Pemilih terdaftar dalam DPT selambat-lambatnya 3 hari sebelum pemungutan suara.
  • Kondisi khusus:
    • Pemilih yang meninggal, tidak dikenal, atau pindah alamat dicatat dalam model C6KWK.
    • Formulir C6 KWK yang tidak terdistribusi harus dikembalikan ke PPS dan dicatat dalam berita acara model D1 KWK.

Penentuan Lokasi TPS

  • Faktor yang diperhatikan:
    • Kemudahan jangkauan bagi pemilih.
    • Lebar dan luas lokasi yang memadai.
    • Keamanan dan tidak rawan bencana.
    • Kemudahan bagi pemilih disabilitas dan lanjut usia.

Tahap Persiapan dan Pelaksanaan Pemungutan Suara

  • Pembukaan Rapat:

    • Ketua KPPS membuka rapat pada pukul 7 waktu setempat.
    • Mengucapkan sumpah anggota KPPS dan petugas ketertiban.
  • Persiapan Kotak Suara:

    • Memeriksa perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
    • Mengidentifikasi dan menghitung jumlah suara serta dokumen.
    • Memperlihatkan kotak suara kosong kepada pemilih dan saksi.
  • Verifikasi Pemilih:

    • Petugas KPPS ke-4 memeriksa jari pemilih untuk memastikan tidak ada tinta.
    • Memeriksa kesesuaian nama pemilih dan dokumen identitas.
    • Mencatat pemilih yang tidak terdaftar.
  • Pemberian Surat Suara:

    • KPPS ke-2 dan ke-3 memberikan surat suara kepada Ketua KPPS.
    • Ketua KPPS memberikan surat suara kepada pemilih dan menjelaskan tata cara pemberian suara.
    • Surat suara rusak dapat diganti sekali.
  • Proses Memasukkan Surat Suara:

    • Anggota KPPS ke-6 memastikan surat suara dimasukkan ke kotak sesuai jenis pemilihan.
    • Anggota KPPS ke-7 mencelupkan jari pemilih ke dalam tinta.

Pengumuman dan Akhir Pemungutan Suara

  • Pukul 12:00: Ketua KPPS mengumumkan pemilih DPTB dapat memberikan suara.
  • Pukul 13:00: Pemungutan suara berakhir.

Tahap Penghitungan Suara

  • Pembukaan Kotak Suara:

    • Ketua KPPS dan anggota mengeluarkan dan menghitung surat suara.
    • Menentukan sah atau tidaknya surat suara.
  • Pencatatan dan Pengelompokan:

    • Anggota KPPS mencatat angka dalam formulir model C1 plano KWK.
    • Mengelompokkan surat suara sah dan tidak sah.
  • Pengisian Formulir:

    • Mengisi formulir model CKWK, C1KWK, dan C2KWK.
    • Menandatangani formulir oleh Ketua KPPS, anggota, dan saksi.
  • Pengelolaan Sampul:

    • Sampul yang dimasukkan ke dalam kotak suara:
      • Sampul surat suara sah, rusak, tidak sah, dan tidak digunakan.
      • Formulir model CKWK dan C1KWK.
    • Sampul di luar kotak:
      • Salinan model CKWK dan C1KWK untuk diumumkan dan di-upload.
  • Penutupan Rapat:

    • Ketua KPPS menutup rapat penghitungan suara dan menyerahkan kotak suara ke PPS.