Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Export note
Try for free
Hukum Acara Perdata: Kuliah oleh Pak Pri Pambuti
Jul 23, 2024
Hukum Acara Perdata: Kuliah oleh Pak Pri Pambuti
Pengenalan Diri
Nama: Pri Pambuti (Pak Pri)
Pengalaman di UNAS sejak 2009/2010 sebagai asisten di Maidahh Agung
Sekarang tetap di Jakarta, diberi kesempatan mengajar kembali
Kuliah ditujukan untuk S1 dengan topik hukum perdata
Pendahuluan Hukum Acara Perdata
Fokus pada hukum acara perdata dan sedikit menyinggung praktek peradilan
Banyak mahasiswa (S1, S2, S3) kesulitan dalam praktek, seperti menyusun surat gugatan, memori banding, dan memori kasasi
Peran dosen menyampaikan teori akademis, sedangkan Pak Pri fokus pada penerapan praktis di lapangan
Konsep Utama dalam Hukum Acara Perdata
Surat Kuasa
: Validasi surat kuasa dalam gugat-menggugat
Surat Gugatan
: Elemen penting dalam surat gugatan:
Identitas dan petitem jelas
Dua elemen utama: Posita (dasar gugatan) dan Petitem (tuntutan)
HIR dan RBG
: Regulasi utama hukum acara perdata di Indonesia:
Hukum acara perdata di Jawa dan Madura diatur oleh HIR (Herziene Inlandsch Reglement)
Di luar Jawa dan Madura diatur oleh Rbg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten)
Gugatan Kabur dan Tidak Dapat Diterima
:
Gugatan kabur (Obscuur Libel) tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard, NO)
Berbeda dengan gugatan yang ditolak karena kurang bukti, yang dapat diajukan kembali
Pemrosesan Gugatan
Pentingnya memahami berkas secara hukum dan fakta
Mencocokkan fakta dan hukum untuk membuat keputusan
Kaidah hukum acara perdata mengatur cara pengajuan gugatan, bukan substansi pelanggaran
Hukum acara perdata mencakup banyak aspek dan pasal
Sumber Hukum Acara Perdata
HIR
: Untuk wilayah Jawa dan Madura
RBG
: Untuk luar Jawa dan Madura
Perbedaan terletak pada penomoran pasal, isi pasal serupa
Praktik Peradilan
Gugatan, jawaban, dan memori banding harus benar dan tepat
Memahami posita dan petitem dalam gugatan
Contoh: Posita menyatakan dasar kejadian, Petitem berisi tuntutan
Studi Kasus: Pengangkatan Anak dan Perceraian
Pengangkatan Anak
: Diatur melalui permohonan ke pengadilan agama atau negeri, bukan gugatan
Perceraian
: Hak asuh anak harus dituntut dalam gugatan, jika tidak hakim tidak boleh memutus
Hakim bijak
: Keputusan mengenai anak harus mempertimbangkan kesejahteraan anak, menghindari ultra petita (memutus lebih dari yang dituntut)
Tips dan Saran dari Pak Pri
Selalu semangat mempelajari hukum
Terbuka untuk bimbingan akademis di luar kelas, sangat fleksibel dalam menyediakan waktu
Pentingnya pengalaman praktik selain teori akademis
Penutup
Mohon maaf jika ada kesalahan
Harapan sukses untuk semua mahasiswa
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
📄
Full transcript