Hukum Acara Perdata: Kuliah oleh Pak Pri Pambuti

Jul 23, 2024

Hukum Acara Perdata: Kuliah oleh Pak Pri Pambuti

Pengenalan Diri

  • Nama: Pri Pambuti (Pak Pri)
  • Pengalaman di UNAS sejak 2009/2010 sebagai asisten di Maidahh Agung
  • Sekarang tetap di Jakarta, diberi kesempatan mengajar kembali
  • Kuliah ditujukan untuk S1 dengan topik hukum perdata

Pendahuluan Hukum Acara Perdata

  • Fokus pada hukum acara perdata dan sedikit menyinggung praktek peradilan
  • Banyak mahasiswa (S1, S2, S3) kesulitan dalam praktek, seperti menyusun surat gugatan, memori banding, dan memori kasasi
  • Peran dosen menyampaikan teori akademis, sedangkan Pak Pri fokus pada penerapan praktis di lapangan

Konsep Utama dalam Hukum Acara Perdata

  1. Surat Kuasa: Validasi surat kuasa dalam gugat-menggugat
  2. Surat Gugatan: Elemen penting dalam surat gugatan:
    • Identitas dan petitem jelas
    • Dua elemen utama: Posita (dasar gugatan) dan Petitem (tuntutan)
  3. HIR dan RBG: Regulasi utama hukum acara perdata di Indonesia:
    • Hukum acara perdata di Jawa dan Madura diatur oleh HIR (Herziene Inlandsch Reglement)
    • Di luar Jawa dan Madura diatur oleh Rbg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten)
  4. Gugatan Kabur dan Tidak Dapat Diterima:
    • Gugatan kabur (Obscuur Libel) tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard, NO)
    • Berbeda dengan gugatan yang ditolak karena kurang bukti, yang dapat diajukan kembali

Pemrosesan Gugatan

  • Pentingnya memahami berkas secara hukum dan fakta
  • Mencocokkan fakta dan hukum untuk membuat keputusan
  • Kaidah hukum acara perdata mengatur cara pengajuan gugatan, bukan substansi pelanggaran
  • Hukum acara perdata mencakup banyak aspek dan pasal

Sumber Hukum Acara Perdata

  • HIR: Untuk wilayah Jawa dan Madura
  • RBG: Untuk luar Jawa dan Madura
  • Perbedaan terletak pada penomoran pasal, isi pasal serupa

Praktik Peradilan

  • Gugatan, jawaban, dan memori banding harus benar dan tepat
  • Memahami posita dan petitem dalam gugatan
  • Contoh: Posita menyatakan dasar kejadian, Petitem berisi tuntutan

Studi Kasus: Pengangkatan Anak dan Perceraian

  • Pengangkatan Anak: Diatur melalui permohonan ke pengadilan agama atau negeri, bukan gugatan
  • Perceraian: Hak asuh anak harus dituntut dalam gugatan, jika tidak hakim tidak boleh memutus
  • Hakim bijak: Keputusan mengenai anak harus mempertimbangkan kesejahteraan anak, menghindari ultra petita (memutus lebih dari yang dituntut)

Tips dan Saran dari Pak Pri

  • Selalu semangat mempelajari hukum
  • Terbuka untuk bimbingan akademis di luar kelas, sangat fleksibel dalam menyediakan waktu
  • Pentingnya pengalaman praktik selain teori akademis

Penutup

  • Mohon maaf jika ada kesalahan
  • Harapan sukses untuk semua mahasiswa
  • Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh