Hukum Pelayanan Publik di Indonesia

Sep 29, 2024

Kuliah Hukum Pelayanan Publik

Pendahuluan

  • Mata Kuliah: Hukum Pelayanan Publik
  • Fakultas: Hukum, Universitas Tadulako
  • Program: S1 dan S2 (Magister)
  • Konsentrasi: Hukum Administrasi Negara

Tujuan Kuliah

  • Memahami dasar hukum dan filosofi pelayanan publik
  • Mengaitkan dengan hukum administrasi yang telah dipelajari

Pentingnya Pelayanan Publik

  1. Pertemuan Negara dan Warga:

    • Indikator responsivitas negara
    • Penilaian masyarakat terhadap kualitas pelayanan
    • Pengaruh terhadap trust pemerintah
  2. Sifat Monopolistis:

    • Hanya negara/instansi tertentu yang bisa menyelenggarakan
    • Contoh: Surat izin mengemudi hanya bisa diperoleh di kantor polisi
    • Risiko arogansi penyelenggara
  3. Rakyat sebagai Pemegang Saham:

    • Pembiayaan pemerintah dari rakyat (pajak, dll)
    • Kewajiban negara memberikan pelayanan maksimal
  4. Indikator Keberhasilan Pemerintah:

    • Diukur dari kepuasan masyarakat
    • Survei indeks kepuasan publik

Pendekatan dalam Hukum Administrasi

  1. Kekuasaan Pemerintah:

    • Semua tindakan harus ada dasar hukumnya
    • Mencegah penyalahgunaan wewenang
  2. Hak Dasar (HAM):

    • Peraturan harus demokratis dan melindungi hak warga negara
  3. Pendekatan Fungsionaris (Perilaku):

    • Aparatur harus berperilaku sesuai norma
    • Pasal 34 UU No. 25 Tahun 2009 tentang perilaku pelaksana

Filosofi Pelayanan Publik

  • Pentingnya pelayanan publik yang baik
  • Pengaruh terhadap trust dan partisipasi warga
  • Pelayanan publik sebagai cerminan kualitas pemerintahan

Saran

  • Membaca buku literatur dan UU terkait (UU No. 25 Tahun 2009)
  • Mengakses sumber belajar dari dosen lain

Penutup

  • Pentingnya pemahaman dan pengembangan keilmuan hukum administrasi
  • Menginspirasi karya tulis (tesis/skripsi) terkait pelayanan publik

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh