Kuliah Hukum Pelayanan Publik
Pendahuluan
- Mata Kuliah: Hukum Pelayanan Publik
- Fakultas: Hukum, Universitas Tadulako
- Program: S1 dan S2 (Magister)
- Konsentrasi: Hukum Administrasi Negara
Tujuan Kuliah
- Memahami dasar hukum dan filosofi pelayanan publik
- Mengaitkan dengan hukum administrasi yang telah dipelajari
Pentingnya Pelayanan Publik
-
Pertemuan Negara dan Warga:
- Indikator responsivitas negara
- Penilaian masyarakat terhadap kualitas pelayanan
- Pengaruh terhadap trust pemerintah
-
Sifat Monopolistis:
- Hanya negara/instansi tertentu yang bisa menyelenggarakan
- Contoh: Surat izin mengemudi hanya bisa diperoleh di kantor polisi
- Risiko arogansi penyelenggara
-
Rakyat sebagai Pemegang Saham:
- Pembiayaan pemerintah dari rakyat (pajak, dll)
- Kewajiban negara memberikan pelayanan maksimal
-
Indikator Keberhasilan Pemerintah:
- Diukur dari kepuasan masyarakat
- Survei indeks kepuasan publik
Pendekatan dalam Hukum Administrasi
-
Kekuasaan Pemerintah:
- Semua tindakan harus ada dasar hukumnya
- Mencegah penyalahgunaan wewenang
-
Hak Dasar (HAM):
- Peraturan harus demokratis dan melindungi hak warga negara
-
Pendekatan Fungsionaris (Perilaku):
- Aparatur harus berperilaku sesuai norma
- Pasal 34 UU No. 25 Tahun 2009 tentang perilaku pelaksana
Filosofi Pelayanan Publik
- Pentingnya pelayanan publik yang baik
- Pengaruh terhadap trust dan partisipasi warga
- Pelayanan publik sebagai cerminan kualitas pemerintahan
Saran
- Membaca buku literatur dan UU terkait (UU No. 25 Tahun 2009)
- Mengakses sumber belajar dari dosen lain
Penutup
- Pentingnya pemahaman dan pengembangan keilmuan hukum administrasi
- Menginspirasi karya tulis (tesis/skripsi) terkait pelayanan publik
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh