Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Export note
Try for free
Dasar-Dasar Hukum di Indonesia
Aug 23, 2024
Pengantar Hukum Indonesia
Pengenalan
Dosen: Dr. Slametry Wahyudi SMA
Mata Kuliah: Pengantar Hukum Indonesia
Tujuan: Memahami dasar-dasar hukum di Indonesia.
Fungsi Hukum Indonesia
Hukum sebagai ilmu yang menjabarkan dasar hukum.
Memberikan pemahaman tentang hukum positif di Indonesia:
Hukum pidana
Hukum perdata
Hukum tata negara
PH sebagai dasar sebelum mempelajari hukum internasional dan administrasi negara.
Ruang Lingkup Hukum
PH (Pengantar Hukum)
:
Ius constituendum: hukum yang dicita-citakan.
Tidak terbatas pada hukum yang ada saat ini.
BH (Bahan Hukum)
:
Hukum yang berlaku saat ini (hukum positif Indonesia).
Contoh: Hukum perdata, hukum pidana, hukum waris, hukum adat.
Kondisi Tata Hukum dan Kodifikasi
Masa penjajahan Belanda:
Asas kodifikasi: aturan daerah mengacu pada penjajah.
Hukum pidana sebagai satu-satunya hukum yang diunifikasi.
Pluralisme dalam hukum perdata:
Hukum perdata tidak seragam disebabkan banyaknya golongan penduduk.
Hukum waris: beragam, tergantung pada agama dan adat.
Sumber Hukum Formil
Undang-Undang
: Peraturan negara yang mengikat.
Yurisprudensi
: Keputusan hakim yang menjadi dasar bagi hakim lainnya.
Traktat
: Perjanjian antar negara.
Contoh: Perjanjian Indonesia-AS terkait PT Freeport.
Aturan Kebiasaan
: Perbuatan manusia yang diterima oleh masyarakat sebagai norma.
Doktrin
: Pendapat para ahli hukum.
Hukum Progresif
Hukum harus progresif untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan.
Contoh: Penanganan pecandu narkotika:
Pendekatan rehabilitasi daripada pidana.
Keterlibatan beberapa lembaga dalam penanganan kasus.
Asas-asas Perundang-undangan
Asas Superior-Inferior
: Hukum yang lebih tinggi mengatasi yang lebih rendah.
Contoh: Undang-undang mengalahkan peraturan daerah.
Asas Spesialis-General
: Hukum yang khusus mengesampingkan yang umum.
Contoh: Pengaturan perjudian online.
Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori
: Peraturan baru menyisihkan yang lama jika tidak ada ketentuan yang diperlukan.
Penutup
Harapan: Mahasiswa dapat mempelajari pengantar hukum Indonesia.
Pertemuan berikutnya: Melanjutkan pembahasan pengantar hukum Indonesia.
Ucapan terima kasih dan permohonan maaf.
📄
Full transcript