Dasar-Dasar Hukum di Indonesia

Aug 23, 2024

Pengantar Hukum Indonesia

Pengenalan

  • Dosen: Dr. Slametry Wahyudi SMA
  • Mata Kuliah: Pengantar Hukum Indonesia
  • Tujuan: Memahami dasar-dasar hukum di Indonesia.

Fungsi Hukum Indonesia

  • Hukum sebagai ilmu yang menjabarkan dasar hukum.
  • Memberikan pemahaman tentang hukum positif di Indonesia:
    • Hukum pidana
    • Hukum perdata
    • Hukum tata negara
  • PH sebagai dasar sebelum mempelajari hukum internasional dan administrasi negara.

Ruang Lingkup Hukum

  • PH (Pengantar Hukum):
    • Ius constituendum: hukum yang dicita-citakan.
    • Tidak terbatas pada hukum yang ada saat ini.
  • BH (Bahan Hukum):
    • Hukum yang berlaku saat ini (hukum positif Indonesia).
    • Contoh: Hukum perdata, hukum pidana, hukum waris, hukum adat.

Kondisi Tata Hukum dan Kodifikasi

  • Masa penjajahan Belanda:
    • Asas kodifikasi: aturan daerah mengacu pada penjajah.
    • Hukum pidana sebagai satu-satunya hukum yang diunifikasi.
  • Pluralisme dalam hukum perdata:
    • Hukum perdata tidak seragam disebabkan banyaknya golongan penduduk.
    • Hukum waris: beragam, tergantung pada agama dan adat.

Sumber Hukum Formil

  1. Undang-Undang: Peraturan negara yang mengikat.
  2. Yurisprudensi: Keputusan hakim yang menjadi dasar bagi hakim lainnya.
  3. Traktat: Perjanjian antar negara.
    • Contoh: Perjanjian Indonesia-AS terkait PT Freeport.
  4. Aturan Kebiasaan: Perbuatan manusia yang diterima oleh masyarakat sebagai norma.
  5. Doktrin: Pendapat para ahli hukum.

Hukum Progresif

  • Hukum harus progresif untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan.
  • Contoh: Penanganan pecandu narkotika:
    • Pendekatan rehabilitasi daripada pidana.
    • Keterlibatan beberapa lembaga dalam penanganan kasus.

Asas-asas Perundang-undangan

  1. Asas Superior-Inferior: Hukum yang lebih tinggi mengatasi yang lebih rendah.
    • Contoh: Undang-undang mengalahkan peraturan daerah.
  2. Asas Spesialis-General: Hukum yang khusus mengesampingkan yang umum.
    • Contoh: Pengaturan perjudian online.
  3. Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori: Peraturan baru menyisihkan yang lama jika tidak ada ketentuan yang diperlukan.

Penutup

  • Harapan: Mahasiswa dapat mempelajari pengantar hukum Indonesia.
  • Pertemuan berikutnya: Melanjutkan pembahasan pengantar hukum Indonesia.
  • Ucapan terima kasih dan permohonan maaf.