Pengenalan Cybercrime dan Etika TIK

Sep 5, 2024

Catatan Kuliah: Cybercrime dan Etika Penggunaan TIK

Kehadiran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

  • Komputer dan alat TIK lainnya memicu perkembangan teknologi.
  • Namun, TIK juga menimbulkan dampak negatif, salah satunya cybercrime.

Apa itu Cybercrime?

  • Cybercrime (kejahatan dunia maya) adalah tindakan kriminal yang dilakukan di dunia maya.
  • Memanfaatkan kecanggihan komputer, internet, dan alat TIK.
  • Dapat menyebabkan kerugian yang lebih besar dibandingkan kejahatan biasa.
  • Pelaku dapat melakukan kejahatan lintas negara.

Jenis-jenis Cybercrime

  1. Akses Tanpa Izin (Unauthorized Access)

    • Memasuki komputer atau jaringan tanpa izin.
    • Pelaku disebut hacker.
    • Dapat bertujuan untuk mencuri data, sabotase, atau menguji keahlian.
  2. Muatan Ilegal (Illegal Content)

    • Memasukkan data atau informasi yang tidak sesuai dengan norma.
    • Dapat mencemarkan nama baik atau menimbulkan kekacauan.
  3. Cyberspionage

    • Mengamati dan mencuri informasi rahasia suatu negara atau perusahaan.
  4. Sabotase

    • Menimbulkan gangguan, kehancuran data, atau program.
    • Dapat menggunakan virus atau mengirimkan data dalam jumlah besar.
    • Contoh:
      • Denial of Service (DOS): Menyerang kelangsungan kegiatan jasa di internet.
      • Penyebaran Virus: Menghilangkan data dan merusak jaringan.
      • Penyebaran Worm: Program yang bergerak sendiri dan dapat memenuhi memori komputer.
  5. Phishing

    • Mengecoh korban untuk memberikan data pribadi melalui situs palsu.
  6. Carding

    • Menggunakan identitas kartu kredit orang lain untuk kepentingan pribadi.
    • Pelaku merekam data saat pemilik kartu melakukan transaksi online.
  7. Penipuan Menggunakan Telepon Seluler

    • Seperti SMS penipuan tentang undian atau hadiah.
    • Banyak korban terjebak dalam penipuan semacam ini.

Upaya Hukum dan Etika Penggunaan TIK

  • Pemerintah merespons dengan dua undang-undang:
    1. Undang-undang hak cipta.
    2. Undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
  • 10 Kode Etik Penggunaan Komputer (The Ten Commandments of Computer Ethics):
    1. Jangan gunakan komputer untuk melukai orang lain.
    2. Jangan ganggu kinerja komputer orang lain.
    3. Jangan memata-matai data orang lain.
    4. Jangan gunakan komputer untuk mencuri.
    5. Jangan buat saksi palsu.
    6. Jangan salin software tanpa izin.
    7. Jangan gunakan sumber daya orang lain tanpa penghargaan.
    8. Jangan menyalahgunakan keahlian orang lain.
    9. Pikirkan dampak dari program yang dibuat.
    10. Gunakan komputer dengan pertimbangan dan hormati orang lain.

Kesimpulan

  • Memahami dan mematuhi kode etik dapat mencegah cybercrime.
  • Sanksi hukum berlaku bagi pelanggar etika dan hukum terkait TIK.