Transcript for:
Pendidikan Keluarga Negaraan dan Warganya

Saudara-saudara dalam perkuliahan pendidikan keluarga negaraan. Kali ini kita akan masuk dalam pembahasan awal, yakni pendahuluan mengenai pendidikan keluarga negaraan. Jadi saya nanti akan menyampaikan yang pertama, ini misi dari pendidikan keluarga negaraan.

Kemudian yang kedua tentang sifat ilmiah dari pendidikan kewarganegaraan yang ketiga tidak lain adalah pengertian warganegara dan konsekuensi yuridisnya baiklah saudara-saudara kita akan mulai dari pendahuluan yakni misi pendidikan kewarganegaraan kalau kita biasa di perguruan tinggi ini bagi mahasiswa yang baru Selamat jumpa lagi ya, saudara-saudara. Ayo bangun, jangan tidur. Guliah nggak boleh tidur. Nah, tujuan pendidikan atau misi dari pendidikan dan pengajaran itu ada tiga. Ini selalu saya sampaikan di dalam beberapa orientasi perguliahan.

Kognitif, afektif, dan psikomotorik. Nah, kognitif itu tidak lain adalah menyampaikan atau proses pengajaran yang bertujuan menyampaikan teori-teori, pengetahuan yang wajib dihafalkan, wajib dipahami oleh peserta didik. Ini kognitif.

Jadi, dengan... Misi ini, maka saudara-saudara hanya dituntut untuk memahami. Memahami pengetahuan atau mungkin teori yang saudara-saudara harus perkuat.

Ini kognitif. Misalnya begini, saudara ditanya, jelaskan, misalnya jelaskan. Pengertian negara menurut Lokman. Ini kan saudara-saudara sudah ngambil mata kuliah mulai yang semester baru ini, yang mahasiswa baru kan sudah masuk dalam kuliah ilmu negara. Apa yang dimaksud negara menurut Lokman?

Maka saudara-saudara harus hafal dengan pandangannya Lokman. Nggak boleh saudara-saudara kemudian menjawab dengan mempergunakan pandangannya saya. Hestu, nggak bisa.

Harus pandangannya Lokman. Nah itu, jadi pendek kata yang disasar dalam konteks pengajaran ini tidak lain adalah hafalan saudara-saudara. Kemudian yang kedua, itu psikomotafektif. Misi pendidikan afektif itu adalah menumbuhkan penyadaran akan arti pentingnya teori yang dipergunakan untuk menerangkan suatu fenomena yang terjadi di dalam masyarakat.

Ini afektif. Misalnya begini pertanyaannya, jelaskan pendapat saudara tentang perbedaan negara integralistik dan negara totaliter. Misalnya seperti itu. Anda harus menerangkan ini menurut pandangan saudara. Karena saudara sudah sadar, sudah memahami teori.

Tetapi pandangan saudara ketika menjawab itu harus diselaraskan dengan teori yang sudah diberikan. Misalnya pandangan negara integralistik menurut Supomo, totaliter menurut Spinoza misalnya. Misalnya seperti itu. Nah dari dua pandangan ini Anda kemudian mencoba menerjemahkan menurut penyadaran saudara sendiri.

Ini efektif. Tingkatannya lebih tinggi dari kognitif. Yang berikutnya, saudara-saudara, itu adalah psikomotorik.

Psikomotorik itu adalah suatu model pembelajaran di mana mahasiswa, saudara-saudara semua, diminta untuk sampai mampu menyelesaikan sebuah permasalahan berdasarkan teori dan pandangan saudara sendiri. Karena saudara sudah sadar bahwa teori itu mampu untuk menyelesaikan sebuah permasalahan. Misalnya kalau psikomotorik itu nanti saudara-saudara mulai. Misalnya begini, Anda harus tahu mengenai hukum, kemudian mengenai peraturan perundang-undangan, kemudian saudara-saudara diminta untuk menyusun sebuah rancangan undang-undang.

Nah itu psikomotorik. Bagaimana dengan pendidikan keluarga negaraan? Dalam pendidikan keluarga negaraan ini, yang disasar itu sebetulnya adalah kognitif, afektif, dan psikomotorik.

Tiga-tiganya ini disasar. Namun, untuk menilai akhir atau mengevaluasi akhir dari kemampuan ketiga ini, Kan tidak memungkinkan, afektif kesadaran, bagaimana kesadaran Anda tentang bela negara. Kan sulit terukur ini. Kemudian apa yang Anda lakukan dalam konteks sipo motorik dalam bela negara.

Kan tidak bisa terukur, sulit untuk diukur. Kalau afektif kesadaran, berarti setiap hari saya harus men... Mengawasi saudara-saudara bagaimana perilaku saudara-saudara dalam menerjemahkan cinta tanah air. Kemudian dalam psikomotorik, berarti saya setiap hari harus melihat saudara-saudara apa yang saudara lakukan untuk menyelesaikan persoalan ketika negara ini menghadapi masalah saking cintanya dengan negara ini. Kan sulit, bisa-bisa saya nggak mungkin di rumah, karena setiap hari melihat apakah setiap hari Senin saudara-saudara nyari orang upacara, kemudian ikut upacara, kan sulit.

Nah, oleh sebab itulah, dalam konteks pendidikan keluarga negaraan ini, maka evaluasi penilaian pendidikan keluarga negaraan itu Hanya mempergunakan perspektif kognitif, pengetahuan, hafalan saudara-saudara, prinsip-prinsip dasar ketika saudara cinta tanah air, rela berkorban, mempunyai semangat nasionalisme. Hanya itu. Karena pendidikan keluarga negara itu adalah pendidikan nilai. Sama seperti pendidikan agama.

Kalau pendidikan agama kan yang dinilai itu kan pengetahuannya, saudara-saudara. Bukan efektifnya, bukan kesadarannya, bukan psikomotoriknya. Kalau efektif dan psikomotorik itu juga dinilai, maka saudara-saudara disuruh mencatat setiap hari Anda ke gereja itu berapa kali.

Berdoa berapa kali, kan begitu. Nah, inilah saudara-saudara, jadi dalam rangka melaksanakan pendidikan keluarga negara ini, Maka besok dalam ujian tengah semester dan ujian akhir semester, nilai final yang saya nilai adalah pengetahuan saudara-saudara. Bukan kesadaran, bukan psikomotorik. Untuk kesadaran dan psikomotorik itu urusan nanti ketika saudara-saudara sudah menjadi sajana yang betul-betul memiliki jiwa yang unggul membela tanah air.

Itu, saudara-saudara. Ini dari konteks kognitif saja. Jadi, saudara-saudara harus mencatat semua. Ya kan? Jangan protes.

Misalnya nilainya dapat nilai B. Pak, saya kok dapat nilai B? Padahal setiap hari saya itu selalu menyanyikan lagu Indonesia Raya setelah bangun tidur. Nggak ada hubungannya mau nyanyi Indonesia Raya.

Mau hafal Pancasila, setiap hari membaca Pancasila, nggak ada hubungannya dengan pengetahuan. Yang saya nilai adalah kognitif, saudara-saudara. Begitu ya. Maka saudara-saudara harus menghafal, harus memahami apa yang ada di dalam bahan kuliah dan apa yang saya sampaikan ini. Untuk itu, saat ini saudara-saudara harus mulai mencatat.

Habis kuliah, silakan catatan itu dikirim kembali ke saya sebagai sebuah tugas. Itu ya. Nah ini berarti sudah ada tugas nih saudara-saudara.

Oke selanjutnya, nah saudara-saudara tadi sudah kita bahas mengenai apa sih yang menjadi misi pendidikan keluarga negaraan dan dari misi itu apa yang akan kita... akan dinilai Pak Hestu, kognitif ya, yang saya nilai bukan afektif maupun psikomotorik. Beda dengan misalnya nanti saudara-saudara setelah mengambil mata kuliah perancangan peraturan perundang-undangan. Itu tiga-tiganya saya nilai.

Kognitif, afektif, psikomotorik saya nilai semua. Baik, sekarang pendidikan keluarga negaraan. Sifat ilmiahnya bagaimana sih? Jadi, adakah sifat ilmiah dari pendidikan keluarga negara itu?

Jadi, suatu pengetahuan dikatakan ilmiah jika memenuhi yang lama sudah tahu ini, mahasiswa lama sudah tahu ini, yang baru ini tentunya. Jika memenuhi, dan biasanya Mata kuliah Pancasila juga menyampaikan hal semacam ini. Dulu saya juga mengajar mata kuliah Pancasila, tapi karena terlalu banyak mata kuliah yang saya ajar itu, saya asuh, itu terlalu banyak, akhirnya mata kuliah pendidikan keluarga negaraan tidak saya mengampu lagi, sekarang jadi mengampu lagi.

Dulu Pancasila juga... Saya ampuh dan kemudian statistik juga saya ampuh dulu. Banyak sekali dulu.

Sehingga saya sampai, istilahnya kalau orang Jawa itu, Nah, sifat ilmiah suatu pengetahuan itu biasanya memenuhi syarat yang pertama, dia harus berubyek. Artinya, pengetahuan itu harus memiliki satu pokok kajian. Satu pokok kajian itu harus juga memenuhi syarat. Yang pertama, kausa materialis, asal mula bahan.

Bahannya dari mana, pokok kajian itu. Kemudian yang kedua, kausa formalis. Bentuknya kayak apa, pokok kajian itu. Yang ketiga, Kausa efisien, bagaimana proses dari bahan-bahan kausa materialis itu, dari bahan-bahan pokok kajian itu, menjadi bentuk pokok kajian itu. Prosesnya bagaimana?

Yang keempat, kausa finalis. Apa tujuannya kita mempelajari obyek kajian itu, pokok kajian itu? Jadi, kausa materialis itu adalah asal mula bahan, kausa formalis itu adalah asal mula bentuk, form, dari kata form, kausa efisien asal mula proses, proses dari bahan menjadi bentuk, kemudian kausa finalis itu adalah asal mula tujuan. Tujuannya apa sih kita mempelajari pokok kajian tersebut? Ini syarat yang pertama.

Syarat yang kedua. Dia harus bersistem. Suatu pengetahuan dinyatakan ilmiah jika dia bersistem.

Apa itu sistem? Sistem adalah satu susunan yang terdiri. Dari bagian-bagian, di mana bagian yang satu itu saling berhubungan dengan yang lain, baik secara fungsional maupun secara struktural, membentuk satu kesatuan.

Nah, itu sistem. Pertanyaannya kan begini, apakah objek kajian atau pokok kajian itu terdiri dari bagian-bagian yang membentuk satu kesatuan, yang bulat? Itu sistem namanya. Nah, itu ya. Yang berikutnya adalah Bermetode, saudara-saudara.

Apakah pokok kajian tersebut memiliki atau menyediakan cara untuk menyelesaikan persoalan ketika dia menghadapi masalah? Jadi pokok kajian ini menyediakan cara untuk menyelesaikan masalah, dan cara ini memang sudah baku. disediakan oleh pokok kajian tersebut misalnya kalau hukum besok saudara-saudara kalau hukum itu metodenya itu ada dua normatif yuridis itu intinya adalah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan jika ada persoalan suatu persoalan di dalam masyarakat maka orang akan melihat hukumnya apa Dan ini sinkron nggak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang masalah ini? Itu normatif juridis. Ada yang sosiologis empiris.

Bagaimana kenyataan yang ada di dalam masyarakat itu diabstraksikan, dicari unsur-unsur juridisnya untuk menjadi satu norma hukum. Nah itu sosiologis empiris atau sosiolegal. Nah, ini metode. Pokok kajian itu harus menyediakan metode.

Yang terakhir, pokok kajian ini harus bersifat universal. Maksudnya apa? Maksudnya adalah pokok kajian ini memang dipelajari, dikaji, dibutuhkan. Dan dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan oleh setiap orang tidak terikat waktu dan tempat lintas budaya, lintas negara, lintas masyarakat. Artinya semua orang secara universal, secara umum itu membutuhkan pokok kajian ini.

Contohnya hukum itu universal nggak? Kalau Anda menjawab, enggak Pak, berarti hukum itu hanya di Indonesia saja. Enggak, hukum itu ada di negara.

Setiap ada masyarakat, di situ pasti ada hukum. Maka hukum itu universal. Nah ini, itu sifat universalnya itu seperti itu, saudara-saudara. Gitu ya. Nah inilah syarat sifat ilmiah suatu pengetahuan.

Pertanyaannya sekarang. Bagaimana dengan pendidikan keluarga negaraan? Apakah itu juga merupakan sebuah pengetahuan ilmiah?

Ataukah hanya sekedar pendidikan politik? Untuk itu, kita akan coba lihat secara lebih gamblang. Kita kaji satu persatu syarat-syarat semacam ini.

Perlu dikarisbawahi, syarat ini. Adalah syarat pengetahuan secara ilmiah menurut Aristoteles. Jadi kalau saya ada pertanyaan nanti, jelaskan syarat syarat sifat ilmiah suatu ilmu pengetahuan menurut Aristoteles, nah Anda harus menjawab dengan mempergunakan ini.

Selanjutnya kita akan coba. melakukan kajian terhadap pendidikan keluarga negara. Nah, apakah hukum itu bersifat ilmiah?

Coba nanti yang mengamata kuliah PIH. Sekarang kan saya mengambil nih semester 1 nih. Nanti sama dosenya tanyakan tuh. Pak, apakah hukum itu pengetahuan yang ilmiah? Kalau hukum pengetahuan itu ilmiah, syarat-syaratnya apa sih pak?

Dan apakah syarat-syarat itu memang sudah dipenuhi oleh hukum sebagai pengetahuan yang ilmiah? Coba besok ditanyakan seperti itu. Tapi jangan ngomong loh ya.

Ini saya disuruh Pak Hestu menanyakan seperti itu. Jangan. Itu namanya mengadu domba itu namanya.

Padahal domba nggak pernah diadu ya. Kasian itu binatang selalu dipakai untuk tempat hal-hal yang bersifat negatif. Adu domba, kambing hitam, kambing congek. Kasian kan binatang tidak salah apa-apa dipergunakan untuk idiom-idiom yang selalu negatif. Baik, kita kembali ke hal-hal yang bersifat kewarganegaraan.

Baik, saudara-saudara, tadi kita sudah melihat ya. Sekarang kita akan coba lihat bagaimana... dengan pendidikan keluarga negara.

Kalau hukum apakah itu pengetahuan ilmiah atau tidak, besok aja deh ketika mengambil matakuliah hukum tata negara, saya nanti akan sampaikan mengenai hal itu. Tetapi awalnya kalau saudara-saudara ini menanyakan kepada dosen PIH, silahkan tidak menjadi masalah. Apakah hukum itu ilmiah?

Jangan-jangan hukum itu hanya seni untuk Mengatur orang. Kalau sifat ilmiah, apa? Ya kan, syarat-syaratnya. Nah, sekarang kita lihat obyek pendidikan keluarga negaraan.

Apa itu obyek pendidikan keluarga negaraan? Yang mau dikaji dalam pendidikan keluarga negaraan itu apa? Nah, sebetulnya pendidikan keluarga negaraan itu hanya mau mengkaji... peran dan kedudukan warga negara sebagai anggota organisasi kekuasaan.

Negara itu kan organisasi kekuasaan. Nah ini, dalam konteks semacam itu, maka syarat kausanya apa ini? Yang pertama kausa materialis. Hup, asal mula bahan.

Ada kajian tentang kedudukan warga negara sebagai anggota organisasi kepuasan. Berarti ini berkaitan soal hubungan, ya kan? Kausa materialisnya itu adalah hubungan antara warga negara dengan negara. Sebagai dua entitas yang berbeda.

Karena teori sosial kontrak. Jadi, negara... Dan warga negara itu dua entitas, dua hal yang berbeda, bukan satu entitas.

Oleh sebab itu kita perlu kaji bagaimana hubungan itu. Kontrak itu kan antara si A dengan si B. Sosial kontrak ini kan rusuh, hobes.

Nanti dalam ilmu negara, saudara-saudara. Nanti kalau saya cerita tentang sosial kontrak. teori tentang perbentuknya negara melalui sosial kontrak, wah, saya nanti akan merambah ilmu negara.

Tapi nanti tanyakan aja pada dosen yang mengajar ilmu negara. Pak, yang dimaksud negara itu muncul karena sosial kontrak itu kayak apa sih? Menurut Russo maupun Thomas Hobbes, misalnya seperti itu.

Jadi, asal mula bahannya seperti itu. Hubungan antara warga negara dan negara sehingga akan memunculkan apa? Memunculkan hak dan kewajiban di masing-masing. Kausa formalisnya apa? Kausa formalisnya itu tidak lain adalah yang sifatnya fisik dan non-fisik.

Hubungan antara warga negara dan negara yang kemudian muntah. muncul dalam dimensi apa cinta tanah air misalnya itu kan bisa di dalam konteks fisik maupun non fisik misalnya kita bicara bela negara bela negara itu bisa fisik dan bisa non fisik yang fisik Anda masuk ke wajib militer melalui pendidikan militer sementara yang non fisik yang Anda masuk di Fakultas Hukum, lalu dengan pengetahuan hukum itu, saudara-saudara mulai melakukan Mulai melakukan pemenahan, berguna bagi negara. Misalnya, saudara menjadi seorang ahli kontrak yang disewa oleh BUMN, sedang melakukan kontrak dengan perusahaan asing. Perusahaan asing itu menghendaki saudara-saudara mempergunakan hukum di mana perusahaan asing itu berada.

Sementara Anda adalah mempergunakan tenaga lawyernya BUMN. Kalau saudara cinta tanah air, ya gunakan hukum Indonesia. Jangan tunduk pada hukum asing.

Nah, itu loh. Fisik dan non-fisik. Bentuk bela negara.

Jadi, pendidikan kewarga negaraan itu asal mulai bahannya hubungan antara warga negara dengan negara melalui kontrak sosial yang akhirnya akan memunculkan cinta tanah air, bela negara, nasionalisme. Dan bentuknya bisa fisik dan non-fisik. Yang ketiga, kursa efisien itu proses pendidikan keluarga negaraan.

Prosesnya itu panjang, saudara-saudara. Dari malari, malari itu adalah malapertaka 5 Januari. Pada waktu itu, Dewan Mahasiswa UI sekitar tahun 70-an itu melakukan demonstrasi besar-besaran.

menentang investasi Jepang di Indonesia. Pada waktu itu, setelah malari terjadi, terjadilah kerusuhan. Mobil-mobil Jepang yang ada di Jakarta itu dibakarin semua. Itu saya masih SD saya itu, kalau nggak SD SMP saya itu.

Malari itu. SD saya SD. Nah kemudian dari peristiwa malari itulah ada kesepakatan antara Dewan Mahasiswa dengan tentara untuk melakukan semacam pendidikan bela negara. pendidikan bela negara nah disitulah kemudian di lingkungan mahasiswa ada pendidikan bela negara kemudian muncul mata kuliah kewiraan dari konteks non fisik ya kan Yang non-fisik mata kuliah-kewiraan, yang fisik itu tidak lain adalah kegiatan resimen mahasiswa.

Nah, kemudian saudara-saudara setelah terjadi reformasi, segala sesuatu yang berbau militeristik dalam ranah-ranah sipil, masyarakat sipil, Civilian itu ditolak. Akhirnya pendidikan kewiraan resimen mahasiswa mulai beku dalam tanda putih membeku. Dan kemudian dilanjutkan diubah menjadi pendidikan ke warga negara. Saya memahami ini karena waktu itu saya memperoleh. pemahaman dari lemhanas ketika saya mengikuti pendidikan di lemhanas itu.

Nah, kausa efisien. Prosesnya seperti ini. Jadi prosesnya kemudian muncul dua cabang. Ada yang fisik, ada yang non-fisik. Yang fisik itu tidak lain melalui kegiatan, bela negara, resimen mahasiswa.

Itu kalau nggak salah ada surat keputusan bersama antara Mendikbud dengan Menteri Pertahanan, kalau nggak salah. Pada waktu itu kemudian muncul lagi mata kuliah kewiraan. Mata kuliah yang dimaksud untuk menanamkan patriotisme. Nah kemudian kaos finalisnya paham akan peran dan tanggung jawab. Jadi apa tujuannya mempelajari pendidikan keluarga?

Ya. Supaya mahasiswa paham akan peran dan tanggung jawab warga negara dalam konteks kehidupan organisasi kekuasaan. Peran dan tanggung jawabnya apa? Saudara-saudara, ketika nanti saudara-saudara sudah melesekan studi ini, saudara-saudara sebagai seorang mahasiswa, apa tanggung jawabnya?

Nah, itu. Nah, kemudian saudara-saudara, Itu tadi obyek ya, pokok kajiannya ya. Kemudian, kalau kita bicara tentang hubungan antara warga negara dan negara, maka ada tiga teori hubungan negara dan warga negara.

Itu menurut Pak Pomo. Ya kan, Dr. Supomo. Yang pertama, saudara-saudara, tiga teori hubungan antara negara dengan warga negara yang tadi menjadi objek kajian ilmu pendidikan keluarga negaraan, itu yang pertama adalah teori perseorangan. Negara adalah masyarakat hukum yang disusul atas dasar kontrak individu dalam masyarakat. Tadi saya kemukakan teori perseorangan.

Teori ini memunculkan kedaulatan rakyat. Teori ini memunculkan kedaulatan rakyat nanti. Ini saya tidak akan saya sampaikan, nanti akan disampaikan dalam, mudah-mudahan nanti disampaikan dalam ilmu negara. Karena memang mata kuliah pendidikan keluarga negara itu sebetulnya erat kaitannya dengan ilmu negara yang awal-awal hubungan antara warga negara tapi kalau saya kemudian sampai mempelat menyampaikan bahan ilmu negara nanti malah menjadi overlapping gitu ya apa memakan mata kuliah lain tapi saudara-saudara silahkan kalau ada yang mau tanya nanti lewat WA WA Group ya, jangan capri, WA Group aja. Teori kontrak sosial itu bagaimana sih Pak?

Kemudian yang kedua, teori golongan. Itu bunyinya begini menurut Supomo, negara adalah alat dari suatu golongan dalam masyarakat untuk menindas golongan yang lain. Negara Alat dari golongan yang memiliki kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang lemah.

Ini teori golongan. Sehingga terjadilah percaturan antara borjuis dengan proletar. Terus ini akan terjadi seperti itu.

Yang ketiga, itu teori integralistik. Negara tidak untuk menjamin kepentingan seseorang. Atau golongan negara adalah susunan masyarakat yang integral Artinya antara negara dan warga negara itu menjadi satu Teori integralistik ini sebetulnya merupakan terjemahan dari teori totaliter Seperti yang disampaikan oleh Spinoza, Engel, dan Hegel Nah itu saudara-saudara Nah inilah tiga teori hubungan warga negara dengan negara Selanjutnya, setelah berobjek, maka sistematika pendidikan warga negara ini itu apa?

Apakah pendidikan warga negara itu memenuhi unsur sistemik? Dia terdiri dari bagian-bagian yang masing-masing bagian itu menunjukkan Hubungan antara satu dengan yang lain kemudian membentuk satu kebulatan. Ambil contoh, hukum itu sistem atau bukan? Dalam konstruksi normatif juridis, hukum itu sistem. Karena apa?

Karena sistemnya hukum itu tidak lain adalah hirarkis. Lex spesialis, gerogat, lex generalis, misalnya seperti itu. Itu sistem. Nah, sekarang pendidikan keluarga negara itu sistem atau enggak? Kita coba lihat.

Objek kajian tersusun sebagai suatu tatanan yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan membentuk satu kesatuan. Nah, ini sistem. Apakah pendidikan keluarga negara juga seperti itu?

Kita coba lihat. Dirumpun ilmu-ilmu sosial, kajian tentang kewarganegaraan, warganegara, sivilian, itu sudah banyak dilakukan. Sudah banyak, sampai contoh, di ilmu hukum. Di HTN, mata kuliah yang saya asuh, itu ada hukum tata negara.

Yang membahas di bab-bab terakhir itu tentang warga negara. Dan ada juga hukum kewarga negara dan imigrasi. Nah, warga negara.

Hak asasi manusia dibahas, dibahas. Kedaulatan rakyat juga ada kaitannya dengan warga negara. Artinya, kewarga negaraan dalam ilmu hukum merupakan bagian terkecil. dari pokok bahasan yang lebih besar lagi.

Ilmu politik dikenal dengan demokrasi, partisipasi, dan di situ ada warga negara juga. Peran warga negara di dalam konteks politik. Di dalam ilmu politik ada yang disebut sebagai infrastruktur politik. Suasana kehidupan di tingkat warga negara ada partai politik.

Ada golongan kepentingan, ada golongan penekan, ada tokoh politik, ada media masyarakat. Artinya warga negara juga masih dibahas menjadi satu kajian dari bagian ilmu politik. Di ekonomi ada ilmu ekonomi studi pembangunan. Bagaimana membangun perekonomian warga negara. Dengan apa peran warga negara dalam perekonomian?

Dibahas lagi, warga negara bagian terkecil lagi. Akhirnya, warga negara itu adalah bagian terkecil dari cabang ilmu lain. Oleh sebab itu, warga negara tidak mempunyai sistem tersendiri, nyantol dengan sistem-sistem yang lain.

Dan ini tentunya nanti akan berkaitan dengan metodenya, cara menyelesaikan masalahnya. Nah, ini. Sekarang kita lihat selanjutnya.

Ini metode, yakni cara yang dipergunakan bagi objek kajian. Dalam menyelesaikan masalah, pendidikan kewarganegaraan itu metodenya adalah komprehensif integral. Yakni, maksudnya menyelesaikan masalah dengan mempergunakan pendekatan atau perspektif interdisipliner dari ilmu-ilmu lain, dari berbagai disiplin ilmu, untuk diintegrasikan menjadi satu kesimpulan yang bersifat umum. Nah, komprehensif integral itu sebetulnya bukan metode, tapi cara pendekatan untuk melakukan kajian, bukan metode. Kalau metode itu kan bisa statistik, bisa normatif, juridis, bisa sosiologis, empiris, kan gitu.

Nah, ini, saudara-saudara. Selanjutnya, Nah, sifat universalitas pendidikan keluarga negaraan. Nah, kalau kita melihat dalam konteks sifat universalitas, pendidikan keluarga negaraan itu, kalau disebut sebagai pendidikan politik, cinta dan bela negara, dipergunakan oleh banyak negara untuk memperkuat integrasi nasional. Pendidikan keluarga negaraan itu dipakai di negara manapun juga untuk memperkuat integrasi nasional.

Sebagai pendidikan karakter diperlukan untuk menanamkan jiwa nasionalisme, juga banyak dianut oleh berbagai negara. Sebagai model politik keluarga negaraan dipergunakan oleh negara-negara pada umumnya untuk membangun partisipatif politik yang lebih luas. Jadi, jelas pendidikan keluarga negara itu sifat universalitasnya memang ada.

Setiap negara itu memiliki. Pula-pula pendidikan kewarganegaraan. Contoh konkretnya, saya pernah melakukan penelitian di Denmark.

Untuk disertasi saya, ya sambil jalan-jalan saya di Denmark. Saya kemudian mampir di kerajaan Denmark, di Kastil, kerajaan Denmark. Dan di situ ada yang menjaga.

Dan ternyata yang menjaga itu adalah anak-anak SMA dan mahasiswa. Dengan pendidikan militer pasukan kerajaan itu. Oh, bagus sekali. Artinya apa?

Artinya dipergunakan untuk pendidikan keuangan negara. Nah, itu saudara-saudara. Selanjutnya.

Dengan demikian, saudara-saudara, kalau ditanya sifat ilmiah pendidikan keluarga negara itu hanya kurang dari sistem dan metode. Jadi pendidikan keluarga negara itu terus terang memang belum memenuhi sifat keilmuannya, keilmiahannya karena apa? Belum memiliki... Sistem tersendiri dan metode tersendiri.

Itu ya. Selanjutnya, saudara-saudara, pengertian warga negara. Apa itu warga negara?

Pengertian umum warga negara itu sering disamakan dengan penduduk. Tapi, saudara-saudara, penduduk dan warga negara itu beda. Kalau penduduk itu orientasinya adalah domisili.

Artinya setiap orang yang berdomisili di wilayah yuridiksi negara. Coba Anda lihat dalam Undang-Undang Dasar 45, Pasal 26. Kita bacain ya. Pasal 26. Penduduk.

Pasal 26, ayat 2. Ini undang-undang dasar 45 ini. Nah ini. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Artinya domisili.

Siapapun juga orangnya yang berdomisili di Indonesia itu adalah penduduk. Sedangkan warga negara itu orientasinya pada sikap setiap orang. Yaitu dia tunduk pada konstitusi negara.

Kemudian dia tunduk dan mengakui pemerintahan yang sah dan dia menganggap wilayah negara adalah satu-satunya tanah air. Jadi orientasinya pada sikap. Kalau ada pertanyaan, jelaskan beda penduduk dan warga negara.

Lebih luas manakah penduduk dan warga negara? Ya lebih luas penduduk, cakupannya. Karena penduduk bisa warga negara Indonesia, bisa warga negara asing. Yang penting dia tinggal di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tapi kalau warga negara itu orientasi pada tunduk pada konstitusi, tunduk pada pemerintahan yang sah, dan menganggap wilayah negara adalah satu-satunya tanah air.

Selanjutnya, saudara-saudara, ada yang mengatakan kaulah negara anggota organisasi kekuasaan. Sekarang dalam konteks juridis, apa itu warga negara? Undang-Undang Dasar 45, Pasal 26, Ayat 1, mengatakan begini. Undang-Undang orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang menjadi warga negara. Pasal 26 ya, saya bacakan lengkapnya ya.

Masa 26 Ayat 1, yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Jadi orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain. Pertanyaannya kalau orang-orang bangsa lain biarlah gitu ya. Tapi pertanyaannya adalah siapa sih orang-orang bangsa Indonesia asli? Saya ingin tanya pada saudara-saudara.

Aslikah Anda sebagai bangsa Indonesia? Ayo. Apakah saudara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli? Sehingga dengan gagah perkasa mengatakan, iya, saya warga negara Indonesia.

Siapakah orang-orang bangsa Indonesia asli itu? Kita akan lihat yang satu ini. Ada pertanyaan kan tadi? Siapakah? orang-orang bangsa Indonesia asli itu nah pasal 26 ayat 1 undang-undang dasar 45 yang bunyinya tadi adalah yang menjadi warga negara Indonesia adalah yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara maka ini kalau ditafsirkan secara harafiah memunculkan masalah ada permasalahan sosiologis yaitu kriteria perang Indonesia asli sulit ditentukan jika ukurannya keturunan Ius Sanguinis Ius Sanguinis ya kalau Ius Soli itu kan tempat kelahiran kriteria orang Indonesia asli akan solid ditentukan jika ukurannya adalah keturunan siapa diantara saudara-saudara yang sedang menikmati kuliah ini sambil ngantuk-ngantuk melihat Youtube saya Keturunan bangsa Indonesia asli.

Saya, Pak. Bapak saya asli Indonesia. Suku Jawa.

Nah, Simbahnya? Iya, Pak. Simbah juga suku Jawa. Bapaknya Simbah?

Iya, suku Jawa. Bapaknya-bapaknya Simbah? Pertanyaannya adalah, sampai tingkat berapakah?

keturunan itu yang kemudian disahkan sebagai sebuah keaslian maka keaslian itu tidak bisa dipergunakan dengan mempergunakan ukuran keturunan harusnya original born citizen keaslian berdasarkan tempat kelahiran Itu, saudara-saudara. Nah, sebentar. Akan dilanjutkan lagi nanti.

Nah, jadi, saudara-saudara, maaf. Agak berhenti sebentar ini tadi. Ada sedikit gangguan.

Nah, jadi, untuk kriteria orang-orang Indonesia asli itu. tidak bisa mempergunakan ukuran keturunan. Ukurannya adalah original born citizen.

Aslian didasarkan pada tempat kelahiran. Usual harusnya. Yang kedua, kalau dengan keturunan, maka akan menimbulkan dua kategori yang selalu saja menimbulkan persoalan. Yakni WNI asli, Dan BND keturunan.

Nah ini. Dengan dua kategori ini. Akan mempersulit proses integrasi nasional. Itu saudara-saudara. Jadi proses integrasinya itu akan sulit.

Karena apa? Karena selalu akan ada perbedaan. Pribumi. Non-pribumi. Dan ini harus mulai dihilangkan.

Di antara saudara-saudara. Jangan sampai ada. stigma peribumi dan non-peribumi ini permasalahan sosiologis permasalahan juridis maka akan terjadi diskriminasi hukum di berbagai sektor kehidupan lahir sebagai orang Indonesia asli karena bapaknya orang Indonesia asli tanpa harus melakukan tindakan apapun juga langsung disebut warga negara Indonesia tapi sementara yang keturunan harus melewati proses naturalisasi ini dan itu SBKR surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia harus ditunjukkan Diskriminasi hukum di bangkit sektor kehidupan Kemudian yang berikutnya adalah Pengesahan kewarganegaraan melalui undang-undang merupakan tindakan yang berlebihan Berlebihan saudara-saudara Kan bunyinya begini Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli Dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara jadi orang yang menjadi warga negara itu kalau diterjemahkan secara harafiah itu menjadi warga negara itu yang mengesahkan adalah undang-undang dan ini adalah tindakan yang berlebihan cukup sebetulnya dengan surat keputusan harusnya bunyinya kan rumusan ini kan bisa begini yang menjadi warga negara ialah Orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan berdasarkan undang-undang sebagai warga negara. Tidak dengan undang-undang.

Kalau dengan undang-undang, maka pengesahan itu dikeluarkanlah suatu undang-undang. Tapi berdasarkan undang. Nah inilah permasalahan. Pasal 26. Sehingga besok kalau saya tanyakan, jelaskan permasalahan yang dimunculkan dalam pasal 26 ayat 1 undang-undang dasar 1945. Gitu ya. Selanjutnya, saudara-saudara.

Kita akan lihat apa yang akan muncul dalam slide ini. konsekuensi yuridis status keluarga negaraan suatu status keluarga negaraan itu akan memunculkan konsekuensi yuridis yaitu yang pertama dalam lingkup hukum perdata internasional dalam lingkup hukum perdata internasional itu dikenal adanya prinsip nasionalitet yaitu status keluarga negaraan berkaitan dengan hak dan kewajiban akan melekat dimanapun dia berada Oleh sebab itu, hukum nasional akan selalu melindungi dimanapun dia berada. Nah, prinsip seperti ini ketika di dalam dunia internasional sering berhadapan dengan prinsip domisili. Yaitu, perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang dipengaruhi atau ditentukan atau dilindungi oleh hukum dimana dia berdomisili.

Nah, kalau seperti ini terjadi, maka sering terjadi pertabrakan antara prinsip nasionalitas dengan prinsip domisili. Orang Indonesia melakukan perbuatan hukum, dia harusnya dilindungi oleh hukum Indonesia, tapi ternyata dia juga terkena persoalan di hukum di mana dia berdomisili. Banyak kan kasus-kasus yang berkaitan dengan TKW.

TKI di Indonesia Nah, dengan adanya tabrakan semacam ini Biasanya kemudian dilakukan Cara perjanjian ekstradisi Nah, itu nanti hukum internasional Gitu ya Sudara-sudara nanti ambil hukum internasional Bagaimana ini perjanjian ekstradisi itu dilakukan Ini prinsip perdata internasional Jadi intinya dalam konteks lingkup hukum perdata internasional Itu dikenal prinsip nasionalitet Artinya Hak dan kewajiban seorang warga negara itu akan melekat dimanapun dia berada, sehingga hukum nasional akan melindungi dimanapun dia berada. Kemudian lingkup hukum keluarga, family right. Jadi, status warga negara seseorang itu akan terkait dengan hubungan antara orang tua dan anak, khususnya menyangkut pahwarisan, Perwalian dan pengampuan.

Pewarisan itu tidak lain adalah proses beralihnya. Harta waris kepada ahli waris. Itu pewarisan. Pengampuan itu adalah proses beralihnya. Perbuatan hukum dari.

seseorang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum karena ada kelainan jiwa misalnya kepada orang yang cakap melakukan perbuatan hukum itu pengampuan kemudian ada lagi perwarisan dan perwalian adalah proses beralihnya perbuatan hukum dari orang yang tidak cakep melakukan perbuatan hukum karena masih di bawah umur kepada orang yang sudah cakep melakukan perbuatan hukum karena sudah dewasa. Saudara-saudara yang kuliah baru masuk di sini kan punya wali, orang tua gitu ya. Jadi kalau Pak Dekan atau Budekan itu memanggil, Pengen memanggil orang tua, pengen memanggil saudara, saudara ada persoalan, itu yang dipanggil adalah wali.

Nah ini disebut lingkup hukum keluarga. Ini konsekuensi yuridi status keluarga negaraan. Yang terakhir adalah lingkup hukum publik.

Ini menunjukkan sebab status keluarga negaraan seseorang itu tidak lain adalah anggota organisasi kekuasaan. Dan oleh sebab itu, Negara wajib melakukan perlindungan terhadap warga negaranya. Ini hukum publik.

Hukum publik itu kan sebetulnya untuk melindungi warga negara. Nah ini konsekuensi juridis status warga negaraan seseorang. Dengan demikian saudara-saudara, kalau kita melihat konsekuensi juridis ini, maka...

titik kajian dari aspek kewarganegaraan dalam konstruksi juridis atau hukum, itu tidak lain adalah menyangkut soal hak. Soal hak. Lingkup Perdataan Internasional, Lingkup Hukum Kelarga, Lingkup Hukum Rubik. Kalau tadi sudah saya katakan, nanti saudara coba dengarkan lagi, anda catat.

Itu menyangkut hak. Nah, selanjutnya. Nah, ini selanjutnya. Bagaimana dengan kajian pendidikan kuat gandaan dalam perspektif politik education? Pendidikan politik.

Nah. Kajian pendidikan kewarganegaraan dalam konteks political education, seperti yang saya terima di Lemhanas, itu tidak lain adalah memupuk cinta tanah air, kemudian rela berkorban orang yang sudah mencintai. Itu rela berkorban.

Ya kan? Sudara sudah saling mencintai belum? Coba Anda sudara rasakan. Mesti rela berkorban Suruh jemput, ya tak jemput Gak tau kalau sekarang ini Tapi kalau dulu Saling mencintai itu Mesti rela berkorban Saling berkorban Kemudian Kalau rela berkorban, mesti membela Setelah rela berkorban Dia membela Maka kalau kita lihat memupuk cinta tanah air, rela berkorban, kemudian membela negara, maka perspektifnya itu lebih pada aspek kewajiban.

Nah oleh sebab itulah saudara-saudara pendidikan keluarga negaraan dari perspektif juridis dan perspektif political education yang sekarang ini saudara-saudara geluti dalam mata kuliah pendidikan keluarga negaraan. Tidak lain adalah menyeimbangkan antara hak dan kewajiban Itu saudara-saudara Selanjutnya, sudah selesai kuliah ini. Silakan saudara-saudara mencatat apa yang sudah saya sampaikan. Kemudian silakan saudara-saudara mengupload di...

situs kuliah ini demikian saudara-saudara sekian dan terima kasih sampai jumpa minggu depan tetap sehat pakai masker kalau bisa pakai visil tetap jaga jarak covid naik terus saudara-saudara jadi kasus covid ini naik terus Yogyakarta ada klaster baru Namanya Soto Lamongan Dan celakanya itu deket rumah saya Di XD Square Maka saudara-saudara Ayo kita disiplin diri Sebelum Januari Dijanjikan oleh Pak Jokowi Presiden kita Itu akan mulai ada vaksinasi Mudah-mudahan mudah-mudahan ada vaksin jadi vaksin satu persatu kemudian kebal tetapi ternyata kemarin itu ada kasus juga sudah sembuh sakit lagi kena saya baca di kompas.com tapi mudah-mudahan tidak seperti itu baik saudara-saudara tetap Indonesia Tetap panggul merah putih dan sampai jumpa.