Transcript for:
Bimbingan Teknis Hukum Waris Islam

[Musik] [Tepuk tangan] [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua Selamat datang dan terima kasih atas kehadiran yang mulia Hakim Agung kamar agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak dokter haji Edi Riyadi SH MH yang terhormat PLT Direktur Jenderal badan peradilan agama Mahkamah Agung Republik Indonesia yang kami hormati ketua pengadilan tingkat banding beserta jajarannya yang kami hormati direktur pembinaan tenaga teknis peradilan agama yang kami hormati ketua pengadilan tingkat pertama peserta jajarannya yang kami hormati pejabat eselon 3 Direktorat pembinaan teknis peradilan agama yang kami hormati Hakim yustisial Direktorat Jenderal badan peradilan agama dan seluruh tenaga teknis di lingkungan peradilan agama yang hadir di badilah komen center maupun hadir secara virtual pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala karena berkat rahmatnya lah kita masih diberi kesehatan dan dipertemukan secara daring pada pagi hari ini Jumat tanggal 28 Juli 2023 dalam acara bimbingan teknis peningkatan kompetensi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dengan tema perkembangan hukum waris Islam pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia demi kelancaran dan kemudahan kegiatan kita pada pagi hari ini marilah kita bersama-sama membaca basmalah Bismillahirrohmanirrohim [Musik] selanjutnya menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan Hymne Mahkamah Agung hadirin dimohon berdiri [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] Indonesia Berikan batin [Musik] pada satwa kepadaku [Musik] kita [Musik] [Musik] berkarya [Musik] [Musik] [Musik] Silakan duduk kembali selanjutnya Mari kita mendengarkan lantunan kalam Ilahi untuk itu kepada Bapak Haji Jalaludin SH paniteral Pengadilan Agama Giri menang di silahkan [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] [Tepuk tangan] Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Mari kita membaca doa yang akan dipimpin oleh Bapak nurhas [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] Jadikan kami orang nya yang mengiku Ti pelatihan daripada di lingkungan peradilan agama adalah benar-benar sahabat-sahabat kami Andai taulan kami ya Allah ampuni dan muliakan semua orang-orang yang kami cintai Ya Robbana Limpahkanlah keberkahan umur sepanjang Hayat kami allahummah [Musik] luruskan kepahaman-ke kami jadikan kami orang-orang yang memiliki ilmu yang engkau ridhoi jadikanlah ilmu yang engkau karuniakan kefahaman yang Engkau berikan benar-benar manfaat untuk mengangkat derajat dan perbaikan dunia dan akhirat kami Allahumma tiba [Musik] kabulkanlah doa-doa kami munajat-munajat kami sempurnakan Iman ilmu dan amal-amal kami Rabbana Atina Fiddunya Hasanah [Musik] rahim Subhanallah wabarakatuh amin amin ya robbal alamin Baik bapak ibu hadirin yang berbahagia selanjutnya yaitu mohon perkenan yang terhormat PLT Direktur Jenderal badan peradilan agama Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membuka secara resmi acara pada pagi hari ini sekaligus memberi sambutannya kepada Bapak Bambang Heri Mulyono SH MH kami persilahkan dengan segala hormat terima kasih bismillahirrahmanirrahim assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh yang mulia Bapak Hakim Agung kamaragama Bapak dokter haji Edi Riyadi yang mulia yang saya hormati saya banggakan para pimpinan pengadilan tingkat banding dari agama beserta seluruh jajarannya dari seluruh Indonesia yang saya hormati Pak direktur pembinaan tenaga jenis badan agama yang saya hormati para pejabat dan Salon 3 calon 4 dan seluruh jajaran Direktorat Jenderal peradilan agama serta para hakim yustisial dan para pimpinan pengadilan tingkat pertama beserta sejarahnya serta seluruh tenaga teknis yang hadir secara virtual yang insya Allah kepada Hari ini semua dalam keadaan sehat dan selalu dalam lindungan dan rahmat Allah Subhanahu Wa Ta'ala Alhamdulillah [Musik] kita selalu bersyukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala karena di hari Jumat yang penuh barokah ini kita masih diberi kesempatan untuk bisa bersama-sama kita saling mengasah pengetahuan di dalam rangka untuk peningkatan kualitas pemahaman kita terkait dengan hukum waris dan ini akan terus kita lakukan untuk yang sudah paham agar diingatkan kembali yang kira-kira belum cerah supaya mendapat pencerahan begitu kita akan terlalu terus berusaha untuk meningkatkan kualitas dari bapak ibu semua di jajaran peradilan agama Insya Allah semakin hari kita juga selain [Musik] memperbaiki semua layanan kepada masyarakat kita juga jangan lupa untuk terus memperbaiki kualitas pemahaman kita di bidang teknis pemeriksaan teknis penerapan perkara-perkara yang menjadi cor bisnis kita semua di jajaran peradilan agama tentunya dalam kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan terima kasih kepada yang mulia bapak ini beliau sudah lama sekali Saya kenal sebagai Hakim yang memang pemahamannya cukup mumpuni terutama di bidang hukum waris Islam dan rasanya pagi ini sangat cepat untuk kita semua kita sharing pengetahuan dan barangkali nanti ada kesempatan-kesempatan untuk kita bisa berdialog silahkan digunakan dengan baik kesempatan ini namun saya mohon maaf saya sekarang ini berada di bandara jadi karena banyaknya kegiatan yang sedang kita jalankan dan kondisi keterbatasan di beberapa posisi pejabat di megawagung ini nggak papa kita jalani semuanya dengan semangat untuk kebaikan bapak ibu semua sebagaimana yang diamalkan oleh Pimpinan Mahkamah Agung bahwa kita harus meningkatkan kualitas jajaran terutama jajaran Hakim di dalam penguasaan materi-materi yang memang berkaitan dengan bidang tugas pokok kita dan tentunya ini kaitannya dengan penjelasan perkara yang sangat berhubungan dengan kualitas keputusan hakim tentunya kita tidak Nah untuk melalaikan sesuatu yang kira-kira justru menyalahi prosedural jadi kita prinsip-prinsip Roses of love harus kita terapkan dengan baik prinsip-prinsip bahwa apa namanya memberikan hak yang sama pada para pihak agar mereka bisa leluasa untuk memberikan alat-alat bukti yang dimiliki sehingga kita tidak lagi ada tersesattan begitu dalam mempertimbangkan suatu keputusan dan ini ada catatan di jajaran badilak berdasarkan evaluasi yang kami lakukan yang pertama terkait dengan syarat formil gugatan waris ini masih menimbulkan perbedaan pendapat sehingga penerapannya di lapangan juga barangkali ada sedikit perbedaan misalnya Bagaimana menilai kekaburan gugatan atau permohonan ini harus ada kriteria atau standar-standar yang harus kita Domani supaya tidak ada lagi keraguan ketika memutus terkait dengan syarat formil ini yang kedua adalah akibat hukum dari apa sih maknanya kekurangan pihak ini kekurangan pihak ini serta-merta menyebabkan perkara seringkali dinyatakan NU atau tidak dapat diterima sehingga Hakim dapat menggunakan asas aktif ya dalam memberikan petunjuk kepada para pihak Negeri dalaman ini tidak berarti harus memihak salah satu pihak tidak tapi ini adalah demi untuk kelancaran pemeriksaan perkara kemudian yang ketiga adalah terkait dengan kepentingan hukum dalam permohonan penetapan ahli waris ini masih menjadi perdebatan apakah para pemohon harus menjelaskan secara rinci kepentingan dia juganya permohonan ahli waris tersebut jika tidak Apakah permohonan dianggap kabur atau akibat hukumnya dinyatakan juga tidak dapat diterima menjadi catatan persoalan ketiga yang keempat adalah penentuan ahli waris secara bertingkat serta pembagiannya ini merupakan salah satu bentuk perkara waris yang cukup sulit karena ada beberapa tingkat peristiwa kewarisan yang harus diputus sekaligus dalam satu keputusan ya Ini karena berkata tersebut diajukan oleh barangkali generasi kedua ketiga dan seterusnya dari para Apa ahli waris yang atau dari pewaris pertama yang telah meninggal dunia begitu jika tidak diteliti dengan secara cermat demi sesama Ada kemungkinan atau potensi kekeliruan dalam penerapan hukum khususnya untuk menentukan siapa yang menjadi ahli waris dan bagaimana pembagiannya catatan itu hanya sebagai pengingat kita saja supaya nanti barangkali di dalam kalau ada diskusi atau dialog yang ini ada pencerahan dan kita semuanya bisa mendapatkan manfaat dari pertemuan pada pagi hari ini sekali lagi saya mohon maaf tidak bisa mengikuti secara penuh karena sebentar lagi juga saya harus boarding begitu dengan pesawat yang akan penerbangan pagi hari ini Terima kasih kepada yang mulia Bapak dokter Edi Riyadi yang insya Allah nanti akan banyak memberikan pencerahan kepada kita semua dan juga terima kasih kepada seluruh jajaran peradilan agama mudah-mudahan upaya-upaya ikhtiar kita di pagi hari ini dan seterusnya akan kita lanjutkan kita teruskan ini akan selalu mendapatkan apa namanya Hidayah Inayah dan barangkali ada kemanfaatan bagi kita semua dengan niat baik bahwa kita ingin meningkatkan kualitas jajaran teknis jajaran Hakim Dan mungkin jajaran aparat yang memang sangat relevan dengan penyelesaian perkara akhirnya dengan membaca Bismillahirrohmanirrohim kegiatan bimbingan teknis pada hari ini secara resmi dinyatakan dibuka dan mohon maaf apabila ada hal yang kurang berkenan kurang lebihnya saya mohon maaf saya kirim saya wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh bapak ibu hadirin sekalian marilah kita menyimak penyampaian materi dengan tema perkembangan hukum waris Islam pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan narasumber kita yang mulia Hakim Agung kamar agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak dokter Edi Riyadi SH MH dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan acara selanjutnya akan dipimpin oleh moderator kami yaitu bapak Darul Fadli s h Ima Hakim yustifial Mahkamah Agung Republik Indonesia kami persilahkan terima kasih Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah alhamdulillah Hakim Agung kamar agama yang mulia Yang kita hormati bapak pelaksana tugas Dirjen badilah yang kebetulan hari ini beliau akan melakukan perjalanan dan melakukan penerbangan mari kita sama-sama doakan semoga perjalanan lancar dan selamat sampai tujuan Selamat jalan bapak yang [Musik] yang mulia bapak-bapak dan ibu pimpinan atau ketua pengadilan tingkat banding seluruh Indonesia yang mulia Bapak dokter Chandra Boy Seroja Bapak direktur undian bapak dan ibu ketua pengadilan tingkat pertama seluruh Indonesia Bapak dan Ibu pejabat eselon 3 eselon 4 dan hakim sosial Republik Indonesia yang berada seluruh peserta yang hadir seluruh tenaga teknis di seluruh pengadilan di seluruh Indonesia Alhamdulillah telah hadir di forum ini dan telah hadir juga di tengah-tengah kita yang melihat dokter haji yang akan memberikan materi pada kali ini Sebelumnya saya akan memaparkan sedikit dan akan menshare ini mengenai kurikulum vitae beliau Nama lengkap blogger hadiah SMA yang lahir pada tanggal 16 Oktober 1955 [Musik] jabatan sekarang Hakim Agung pada kamar agama Mahkamah Agung Republik Indonesia ini di sini ada tampil alamatnya silahkan dicatat ada tampil juga nomor telepon Oh gitu Nanti juga ada tampilan mengenai kurikulum vitae yang disampaikan tapi ini akan dijelaskan juga sudah ditampilkan oleh saya jadi Silahkan untuk dicatat beberapa informasi dari beliau mengenai hobi nih di sini ada yang menarik bahwa beliau itu hobinya baca kitab kuning sepanjang saya mendampingi beliau memang betul-betul beliau itu apa namanya ya pekerjaannya atau aktivitasnya itu ya selain membaca berkas yang membaca kitab kuning selain sidang ada juga pekerjaan lain yang apa namanya yang konsentrasi selalu beliau melaksanakan itu mengajar setiap hari Sabtu di Pondok Pesantren Ar Rosyid yayasan yang beliau Bina dan juga sama-sama kita ketahui beliau apakan untuk pendidikannya di sana setiap hari Sabtu beliau mengajar di sana mengenai pendidikan di sini beliau menamatkan S1 nya S2 nya di Universitas Kristen Tomohon beliau punya pendapat bahwa ilmu ilmu itu bisa dituntut di manapun bahkan di universitas yang apa namanya universitas nya di STAI blam dan S3 nya ini di S3 di sekolah pascasarjana Jakarta Saya ingin highlight S3 nya beliau karena ada disertasi beliau yang luar biasa yang ditulis Itu penelitiannya ribuan putusan tingkat kasasi ribuan putusan beliau kaji yang judulnya itu mengenai dinamika putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam bidang perkawinan dan kewarisan itu dibandingkan studi putusannya atau data putusannya itu studi tentang pergeseran hukum dalam bidang kewarisan dan bidang perkawinan sejak tahun 1991 sampai 2007 dapat kita bayangkan data dari putusan-putusan itu luar biasa diantara apa namanya temuan-temuan dalam disertasinya itu apa namanya beliau mendapatkan satu temuan -temuan besar dalam hasil penelitiannya bahwa yang dimaksud pergeseran itu pergeseran Apakah Hakim dalam memutus yaitu Hakim Agung pada saat itu yang menjadi objek penelitiannya putusan tingkat kasasi berparadigma tekstualis atau kontekstualis jadi antara dua kutub itulah beliau meneliti seperti berhadap-hadapannya apa namanya saat Cipto Raharjo dengan teori progresifnya filipinanet dengan teori responsifnya dan hal kensen dengan teori normatif hukumnya Jadi dua kutub itu beliau teliti yang kemudian temuan besarnya itu bahwa ternyata yang berparadigma kontekstualis itu lebih bisa mendekati keadilan ketimbang yang tekstualis Dalam tulisannya juga ada penjelasan dari ahli sosiologi Profesor atau motor bahwa putusan itu adalah salah satu Khazanah hukum Islam karena putusan itu salah satu Khazanah maka mengkaji putusan itu juga Insya Allah akan bernilai ibadah dan selanjutnya dalam forum ini kita akan mendengarkan uraian dari beliau mengenai materi yang akan disampaikan terkait dengan perkembangan hukum waris berikut akan ditampilkan juga dari admin mengenai profile beliau dipersilahkan kepada admin untuk menyampaikan profilnya profil singkat yang mulia Doktor Haji Edi Riyadi SH MH lahir di Bogor 16 Oktober 1955 pada tahun 1982 memulai jenjang pendidikan S1 muamalah jinayah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan terakhir menyelesaikan S3 hukum Islam di pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2011 riwayat jabatan yang mulia dokter haji Edi Riyadi SH MH mengawali karir sebagai hakim pengadilan agama Manado pada tahun 1986 sejak tahun 2016 hingga saat ini menjabat sebagai Hakim Agung kamar agama Mahkamah Agung demikian profil singkat beliau tadi juga sebelumnya seperti yang sudah disampaikan bahwa beliau itu melakukan penelitian terhadap putusan-putusan tingkat kasasi tingkat Puncak lah di tingkat Puncak keputusan ribuan putusan itu sejak beliau meniti karir di Mahkamah Agung pada tahun 1996 Tapi beliau itu mencari putusan dari tahun 1991 sampai 2007 itulah data-data putusan yang beliau teliti pada saat beliau belum menjadi Hakim dan beliau menemukan adanya pergeseran pergeseran ini Tidak Bisa dimaknai bergeser itu hanya sedikit tapi kalau bergesernya antara keadilan dan ketidakadilan Nah itu seperti itu ya di situ ya yang dimaknai adanya pergeseran jadi beliau menemukan dari ribuan putusan yang diteliti itu ada pergeseran Nah sekarang beliau di sini hadir di tengah-tengah kita sebagai pemateri dalam kedudukannya sebagai pelaku Nah kita akan mendapatkan pencerahan seperti tadi disampaikan oleh Pak Dirjen mudah-mudahan kita di forum ini mendapatkan pencerahan dari beliau dalam kurun waktu sampai Jam 11.25 jadi kita 1125 kita akhiri forum ini untuk persiapan sholat Jumat tapi untuk apa namanya yang dari Indonesia timur tentu lebih cepat satu jam dipersilahkan Nah untuk apa namanya untuk lift dari forum untuk salat Jumat untuk tidak menyikat waktu dan kita juga sudah tidak sabar ingin mendengarkan paparan paparan materi yang sangat penting dan juga sudah di highlight oleh PLT Dirjen mengenai banyak hal sebenarnya persoalan-persoalan di kewarisan ini Demikian waktu dan tempat sepenuhnya diserahkan kepada yang mulia dalam kurun waktu kurang lebih 30 menit untuk menyampaikan materi selanjutnya kita akan melakukan tanya jawab demikian yang mulia dipersilakan Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh Bismillahirrahmanirrahim Alhamdulillah wassalatu wassalamu ala rasulillah yang kami hormati Bapak direktur bin Ganis Ibu direktur bin gadis Bapak dan Ibu pimpinan PTA seluruh Indonesia Bapak dan Ibu pimpinan Indonesia [Musik] yang mudah-mudahan dirahmati Allah Subhanahu Wa Ta'ala pertama ada yang paling utama saya menyampaikan terima kasih kepada [Musik] Pak Dirjen dan Pak direktur yang memberikan kesempatan untuk menyampaikan materi kewarisan ini yang sebetulnya materi kewarisan ini tidak asing lagi bagi kita ya yang keduanya yang wajib saya menyampaikan kepada seluruh Hakim baik di PTA maupun di WA menyampaikan terima kasihnya atas partisipasi bapak dan ibu semuanya untuk membantu pembangunan Pesantren kami di setiap tahun kami minta infaq dan sampai saat ini Alhamdulillah sudah terbangun tiga gedung ya gedung Madrasah Ibtidaiyah madas MTS gedung perpustakaan gedung pondoknya jadi ada 4 blok gedung yang semuanya nilainya sekitar 4 miliar ini murni semuanya dari Bapak dan Ibu mudah-mudahan Amal dan Bapak dan Ibu ini menjadikan keberkahan bagi Bapak dan Ibu di dunia maupun di akhirat nanti Bapak Ibu yang berbahagia memahami hukum waris ini kita harus memahami juga bahwa hukum itu tidak statis jadi hukum itu senantiasa terus berkembang sesuai dengan tempat dan zamannya sesuai dengan kultur masyarakat pada saat itu ini bisa kita lihat ya dari jejak-jejak sejarah bahwa salah satu contoh misalkan hukum pidana saja potong tangan dan kaki itu termasuk potong Apa hukuman salib itu itu bukan murni hukum Islam sebelumnya ada sejak Firaun mungkin sebelumnya juga sudah ada seperti itu termasuk lempar batu segala macam rajam jadi tidak murni hukum islam tetapi Allah Subhanahu Wa Ta'Ala menurunkan ayat itu sesuai dengan konteks masyarakatnya pada saat itu karena yang dirasakan keadilan oleh masyarakat saat itu ya hukum yang seperti yang diturunkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala dari Allah menurunkan sesuai dengan rasa keadilan masyarakatnya saat itu dengan demikian artinya tidak terhenti disitu contoh misalkan perbudakan ya perbudakan itu dari sejak Firaun sebetulnya perintah kepada Musa itu untuk apa menghilangkan perbudakan orang-orang Yahudi oleh Firaun dijadikan budak tapi terus berlanjut masyarakat masih terus memberlakukan bahkan di negara-negara Eropa seakan pada abad ke-17-an itu masih ada perbudakan perbudakan sedangkan Islam sudah mencoba untuk menghilangkan dari dulu ya sampai di zamannya Nabi Muhammad masalah slave ini perbudakan ini dalam surat al-balad bahwa itu adalah persoalan yang sangat besar yang harus diselesaikan oleh umat Islam tapi pada saat itu Allah Subhanahu Wa Ta'ala juga membolehkan artinya menikahi apa menikahi wanita-wanita yang budak jadi budak dinikahi kemudian masih tetap milik tuannya tidak artinya dihormati hukum yang ada di masyarakat itu tidak dinyatakan haram pada saat itu inilah yang sehingga persoalan-persoalan hukum waris sebetulnya ada satu masalah saja pewaris yang sekarang ini yang diterjemahkan di dalam fiqih itu itu masih bias gender walaupun misalkan para ahli fiqih mengatakan bahwa hukum Islam itu adalah sangat parental ya artinya sangat menjunjung tinggi gender kesamaan gender Tapi tetap saja menyisakan masalah-masalah persoalan gender contoh misalkan di Mahkamah Agung sendiri sampai sekarang masih Apa masih ragu ya untuk walaupun misalkan ada sperma mengenai apa Bagaimana eksistensi terhadap wanita di depan Apa hukum ini Tapi tetap saja misalkan putusan-putusan kita masih belum beranjak dari kebiasaan gender termasuk temanya misalkan SMA tentang saudara perempuan saudara anak dari saudara perempuan saudara perempuan ini bukan ahli waris pengganti tetap saja dia apa menjadi ahli waris apa nih kalau yang apa yang tidak termasuk ahli waris ini jadi tidak bisa masuk ahli waris kecuali kalau ahli waris jadi tidak bisa bersamaan nah ini kebiasaan-kebiasaan-kebiasaan kita di Mahkamah Agung seperti itu dalam masalah tapi sebetulnya di pa sendiri Ini sudah berkembang lebih cepat ya Bahkan ada ph-pa sudah memutus bahwa anak dari saudara perempuan itu sudah masuk ahli waris tapi di Mahkamah Agung tetap berpegang teguh kepada temanya sehingga kalau ada putusan yang begitu Itu akan di batalkan bukan membolehkan bahwa untuk anak dari saudara perempuan itu adalah sebagai wasiat wajib jadi seperti itu ini dulu waktu pertemuan dulu ya saya sudah membahas masalah ayat 7 itu jadi ayat 7 itu menggambarkan bahwa tidak ada lagi dawil Arham di dalam hukum Islam sebetulnya dengan ayat menganggap bahwa Arham masih tetap ada ini tergantung kepada bapak dan ibu sebagai Hakim yang memberikan keadilan sebab puncaknya keadilan di masyarakat itu adalah di tangan Bapak dan Ibu Hakim dan hakim ini punya kewenangan untuk keluar dari teks-teks undang-undang maupun teks Syariah ya tergantung kepada kondisinya misalnya Umar Bin Khattab tidak apa melaksanakan potong tangan ketika pada saat seorang kelaparan Nah itu adalah konteks dari penerapan hukum ini sudah di banyak dilaksanakan oleh Pa misalkan pada ujung pandang memberikan waris sama ketika konteksnya bahwa anak perempuan ini dia mengabdi kepada bapaknya merawat bapaknya ketika sakit sementara anak laki-lakinya tidak apa tidak melakukan perawatan terhadap orang tuanya dan anak laki-lakinya di sekolah kan sementara anak perempuannya tidak di sekolah kan akhirnya diberikan bagian yang sama laki-laki dan perempuan Walaupun mungkin menurut saya kalau hanya sama tidak nendanglah itu seperti itu jadi perkembangan yang perlu dicatat oleh bapak-bapak di bawah ya Bawa sekarang ada yang mungkin ada yang sudah dapat putusan-putusannya bahwa kalau ada harta warisan itu misalkan si hal apa harta warisan itu hanya satu rumah gitu dan tanah kemudian ditempati oleh orang tuanya Apakah ibu atau apa Ayah lalu digugat oleh anaknya itu jangan kita serta-merta kembali harta kekayaan karena anak itu punya kewajiban terhadap orang tuanya untuk memberikan nafkah termasuk tempat tinggal Oleh karena itu tidak layak kalau misalkan dibagikan makanya putusan Mahkamah Agung dalam hal seperti itu tidak membagikan serta-merta tapi dari pembagiannya ditunda sampai ayahnya meninggal dunia atau kalau bisa sampai anaknya memberikan tempat tinggal yang layak bagi orang tuanya perkembangan hukum waris ini Saya kira untuk ke untuk sekarang-sekarang ini belum ada perkembangan yang sangat signifikan berbeda dengan dulu ketika pada zamannya Pak Taufik itu sangat banyak yang putusan-putusannya yang apa yang memang mengajak kepada perubahan-perubahan kesetaraan gender semacam putusan yang monumental sampai sekarang itu adalah wanita itu menghapus atau menghalangi ya menghijab kepada saudara anak perempuan Nah itu ada sangat menentang asalkan ayat Alquran surah Annisa 176 walaupun masih banyak yang kurang menerima persoalan itu ya hanya sekarang ada perkembangan lagi di Mahkamah Agung itu untuk lebih melenturkan lagi karena ada asas ya Ada nilai-nilai moral yang harus dijunjung di dalam Islam itu yaitu surat an-nisa ayat 1 itu Jadi apa yang sudah Indonesia itu jadi hati-hatilah Anda atau takutlah Anda kepada Allah dan takutlah anda untuk meletakkan suasana Arham ini kekeluargaan ini ya Oleh karena itu ada perkembangan sekarang walaupun si anak perempuan itu menghijab saudara menjawab saudara Tetapi kalau harta kekayaan itu banyak tidak satu-satunya misalkan rumah maka ada putusan yang memberikan wasiat wajib terhadap saudara ini ini dalam rangka tidak memutuskan hubungan kekeluargaan silaturahmi yang digariskan di dalam surat an-nisa ayat 7 ayat 1 dan ini relevan juga dengan surat an-nisa ayat 8 Jadi kalau misalkan hadir Ketika pembagian waris itu kaum kerabat yang tidak mendapat warisan maka berilah dari harta warisan itu Ini ada kaitan dengan surat al-baqarah misalkan 180 tentang wasiat itu perkembangan-perkembangan yang baru-baru ini nanti bisa dikembangkan di dalam tanya jawab mungkin ada program-program di bawah ya karena di atas sendiri di Mahkamah Agung sampai saat ini belum banyak perkembangan yang berbeda dengan masa-masa Sebelumnya saya kira itu saja dulu pengantarnya kita lebih kembangkan di dalam tanya jawab nanti supaya ada feedback dan saya juga nanti bisa apa belajar dari bapak dan ibu dari pengalaman bapak dan ibu sekalian Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih yang mulia ada beberapa hal yang tadi di highlight oleh Pak Dirjen yang mulia terkait dengan penetapan ahli waris yang efeknya itu apa namanya furioritis konsorsium terus kemudian NU itu mungkin Bagaimana di Mahkamah Agung agar apa namanya mau diberi pencerahan mungkin begitu ya Mah Agung tetap berpegang itu pada SMA ya bahwa kalau kurang pihak di dalam warisan ini maka gugatan itu om skornya sehingga harus di no walaupun sebetulnya kalau di dalam BW tidak demikian Kalau dibilang BW seorang ahli waris bisa saja dia menuntut pembagian waris untuk dirinya sendiri untuk yang lainnya tidak dibaikan dulu ndak apa-apa gitu seperti itu di dalam ini kan ajaran seluruh ahli waris harus menjadikan pihak itu ajarannya karena beranggapan bahwa harta warisan pembagian harta warisan Ini harus selesai semuanya padahal tidak harus selesai bisa saja misalkan kalau sekarang ini harta warisan adalah perusahaan perusahaan yang terdiri dari beberapa ribu saham misalkan dia punya 100 saham bagiannya misalkan dari perusahaan Itu nah ketika gugatan warisan masa perusahaannya harus di bangkrutkan gitu kan tidak yang lain mungkin tidak mau saya nggak mau dibantu dulu perusahaan harus jalan terus silakan saja kamu ambil sahamnya misalkan 1000 saham yang punya kamu kan seperti itu itu persoalan-persoalan kalau misalkan harus seluruh ahli waris apa di tetapkan sebagai pihak dan harta warisan itu harus dibagi karena apa ada istilah ijabari ya Kalau menurut saya salah pemahaman gitu Jadi ijbari itu bukan harus dibagikan tetapi istilahnya dalam hukum waris Islam itu ketika seorang meninggal dunia itu melekat hukum kewarisan itu kepada ahli warisnya berbeda dengan hukum BW Kalau bebek tidak melekat jadi masih ada pilihan saya tidak mau sebagai jadi dijadikan ahli waris bisa menolak begitu dalam Islam tidak begitu ada perbedaan kenapa kalau dalam seperti itu karena di dalam BW bahwa harta warisan itu termasuk yang pasiva bukan yang aktiva saja Jadi kalau pasti banyak ya dia dibebani pasiva kerepotan tapi dalam Islam memang kewajiban ahli waris kalau dia punya harta Ya wajib nggak ikut serta menyelesaikan hutang-hutang si pewaris nah seperti itu pemahamannya seharusnya apa di dalam hukum Islam itu bukan harus dibagi ya kalau harus dibagi seperti tadi perusahaan yang masih berjalan bagus dia harus dibagi dibagi lah nanti bangkrut perusahaannya dijual kalau kaitannya dengan exercise ada perkara yang di NU penetapannya Terus mau ke PN juga di NU akhirnya apa namanya pihak itu kebingungan ke mana gitu kan untuk mengajukan mungkin itu kaitannya dengan itu yang mulia ya memang ada kasus lagi di Mahkamah Agung kok yang bertanya jadi itu bagian dari materi yang mulia terkait dengan itu memang kita ada yurisprudensi ya yurisprudensi Jadi kalau harta kekayaan atau harta warisan itu tidak terbukti maka walaupun ahli warisnya terbukti gugatan itu no sudah yurisprudensi itu nah ini kita sebetulnya ada apa ada keinginan untuk dirubah itu karena itu menimbulkan resiko hukumnya ada problem-problem hukum jadi pernah ada kasus itu saya yang tangani sendiri ada orang mengajukan gugatan waris gugatan waris ke pengadilan agama oleh pengadilan agama di No karena tidak terbukti bukan tidak terbukti harta warisan itu sudah dijual kepada pihak lain kepada pihak lain sehingga harta warisan sudah tidak ada oleh karena tidak ada tidak terbukti adanya harta warisan maka di no lah semuanya dengan ahli waris ahli warisnya dia mengajukan gugatan ke PN kebetulan jual belinya ini jual beli sudah kedua kali ya bukan yang pertama kali kalau yang pertama kali kan wewenang kita jadi kalau ada ahli waris yang menjual atau warisan itu bisa digugat dibatalkan pihaknya di pihak pembelinya dijadikan pihak Nah akhirnya sih orang ini datang kepada Negeri Pengadilan Negeri mengajukan pembatalan jual beli itu Pengadilan Negeri menyatakan bahwa gugatannya harus di no karena apa Karena di pengadilan agamanya belum ada penetapan waris jadi belum ada penataan waris tidak ada pengetahuan warisnya Padahal di Pa Sudah dinyatakan NU di pnno mau kemana tuh orang jadi ada gagasan dari bapak Hakim Agung bahwa Kalau itu ada gugatan waris kemudian terbukti ahli warisnya kemudian yang harta kekayaannya misalkan sudah dijual dua kali penjualan sehingga tidak terbukti ada harta warisan ya jangan di no semuanya yang harta warisan saja jadi seperti itu tolak yang jadi problem baik yang mulia untuk selanjutnya kita buka tanya jawab yang mulia izin izin ini tanya jawabnya langsung apa dikumpul dulu ya Bu ya langsung saja saya suka lupa langsung satu-satu oke Ini sudah ada yang recehand dari Pa Blora dipersilah untuk menyampaikan pertanyaannya langsung dan yang mulia akan menjawab Langsung persilakan dari pengadilan agama Blora monggo Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih yang mulia Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih yang dulu ya mau mendengarkan tentang perkara PAW yang kemarin kami tangani dan sudah putus perkaranya jadi dalam perkara yang diajukan oleh para pihak Paw itu di mana posisi pewaris itu tidak mempunyai ahli waris langsung jadi yang ada sebagai pemohon adalah anak dari cicit kakek pewaris jadi pewaris ini sudah tidak punya suami tidak punya anak tidak punya saudara orang tua tidak ada jadi naik ke atas ke jalur kakek-kakek dari pewaris kakek pewaris ini punya anak punya cucu punya cicit dan anak dari cicit adalah cucu anak dari cicit dan anak dari cicit dalam putusan kami itu kami mengabulkan dengan dasar para pemohon adalah ahli waris pengganti dari keturunan kakek pewaris yang ingin kami tanyakan apakah kami itu putusannya sudah tetap sudah tepat atau kurang tepat begitu barangkali singkatnya yang melihat terima kasih ya ini problematika kita ya mungkin Sema itu perlu ada perbaikan dengan adanya kasus ini tema ini kan sekarang terbatas bahwa ahli waris pengganti itu hanya sampai kepada anak tidak para cucu apalagi tapi problemnya sekarang bahwa ini ada kasusnya cucu cicit bahkan anak cicit oleh karena ada ya Masta itu dinyatakan NU karena dia bukan ahli waris pengganti lalu harta warisan itu kalau mau ke apa ke lembaga badan wakaf nasional gitu ke badan warga nasional atau Basarnas Basarnas apa mau diserahkan ke sana padahal cucunya mungkin lebih membutuhkan ketimbang pasar kalau pasar nanas kan diberikannya nanti ke orang lain masa cucunya tidak dapat orang lain yang dapat Padahal di dalam Alquran bahwa ketika kita infak saja maka yang didahulukan itu kaum kerabat dalam surat apa itu dalam Alquran itu Alhamdulillah jadi kalau kita kasihkan ke Basarnas karena ini dianggap bahwa bukan ahli waris bertentangan dengan Alquran yang harus mendahulukan kaum kerabat jadi seperti itu oleh karena itu ketika kita memutus itu ini sudah bagus ini dari Pak ya jadi ketika kita memutus itu nilai moral dulu yang diterapkan dengan masalah saudara ini hubungan saudara yang harus dijaga kalau tidak ditetapkan sebagai ahli waris nanti ahli warisnya Kapan harta warisan ke Basarnas ini bertentangan dengan nilai moral yang ada dalam Alquran jadi begitu Pak saya Acung jempol nih terhadap putusan Terima kasih yang mulia Terima kasih yang melihat kita lanjut Pertanyaan selanjutnya dari PTA Maluku Utara dipersilakan silakan disampaikan langsung pertanyaannya masih unyut PT ya Maluku Utara wajah-wajahnya Nggak jelas nih Maluku Utara nih Blora tadi jelas sudah tersambung kalau belum bisa nyambung mungkin bisa dipersilahkan dari Pa Mataram dari PT a Mataram atau dari Assalamualaikum warahmatullahi Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh dari peta Mataram ada 4 pertanyaan yang saya sampaikan pertama yaitu pertanyaannya disampaikan satu-satunya begini di sini banyak kasus warisan perkara waris dimana objek perkara itu digadaikan bukan dijual digadaikan kemudian digadaikan lagi kepada orang lain apakah hal yang demikian ini apakah termasuk bisa di analogkan dengan sengketa harta bersama yang digadaikan sesuai dengan tema nomor 3 tahun 2012 ataukah masuk termasuk sengketa hak milik Sesuai dengan pasal 50 tahun undang-undang nomor 3 tahun 2006 Jadi yang pertama ya yang pertama bahwa itu bisa dianalogikan dengan jual beli jual beli yang lebih kuat saja perpindahan kepemilikannya bisa dibatalkan lagi apalagi gadai cuman sudah kalau gadainya sudah kedua Nah itu dianalogikan lagi seperti jual beli kalau sudah kedua kali itu anggap aja sengketa jadi kembali ke undang-undang nomor 3 tahun 2006 di sini Banyak perkara itu dari turun-temurun istilah itu ada yang ahli Warisman ahli waris pengganti sedangkan ketentuan itu berlaku sejak adanya khi apakah hal-hal yang sudah terjadi sebelum terbitnya khi juga dihitung itu bukan peraturan perundang-undangan tetapi kumpulan hukum yang hidup di masyarakat oleh karena kumpulan hukum di masyarakat Jadi bukan kalteka menjalankan kahai untuk kasus-kasus yang sebelumnya itu bukan berarti asas retroaktif yang dilakukan tetapi memang khi itu hukum yang hidup di masyarakat sehingga bisa diterapkan azas secara teraktif ketika kita melaksanakan khi terhadap kasus-kasus yang sebelum khi karena khi bukan peraturan perundang-undangan tapi kumpulan hukum yang hidup di masyarakat yang ketiga Istin ini kebiasaan ini ada istilahnya nama kuliah amak dan Ina artinya kalau ama hosein berarti anak pertamanya dengan begitu kan di sini sudah lumrah di NTB ini kemudian yang masalah karena selama ini memang di dalam gugatan itu hanya ama ini itu tidak dijelaskan karenanya dan sudah diperiksa oleh tingkat pertama juga tidak menjelaskan pengacara sederhana karena memang karena sudah lama-lama ini apakah termasuk kurang pihak juga selama semua ahli warisnya itu masuk ya tidak kurang pihak gitu ya walaupun namanya itu amat anak ini gitu atau enak ini selama kurang tapi ketika misalkan kurang pihaknya ya kan Tapi karena ini sudah beruntun-runtun kadang-kadang dijelaskan yang padahal anak pertamanya Seperti apa itu tapi anaknya lain bukan bukan hina itu yang pertamanya itu ya berarti kan of score kemudian yang nomor 4 ini banyak kasus di sini nih perkara itu sudah perkara diputus oleh pangeran negeri tapi substansinya berbeda Kalau diberi energi itu kemudian setelah terjadi di pengadilan negeri itu termasuk tapi misalkan oleh PPN itu ditetapkan bahwa itu milik si a berarti tidak terbukti bahwa itu harta warisan karena itu milik Syiah tidak maksud saya begini di objek sengketa itu yang digugat di warisan itu sudah ada putusan di bela negeri tapi dengan perkara yang substansinya beda memang harus beda karena sudah dieksekusi oleh pengadilan negeri itu tetapi oleh sebagai nilai lain diajukan lagi di pengadilan agama dengan perkara waris itu kala itu mengajukan lagi ada tanah objek tanah misalkan dia sengketa lalu oleh pengendalian Negeri ditetapkan bahwa ini adalah milik si a masuk ke PA si B menuntut si A bahwa itu adalah harta warisan Ya sudah terbukti di pa bahwa itu bukan harta warisan tidak terbukti berarti kan dia sudah punya bukti nggak artinya begini Opiknya itu sudah dieksekusi oleh pegawai negeri ya Apalagi sudah ada kalau sudah dieksekusi lebih ini lagi Pak itu kalau bagusnya itu saya bisa baca putusannya dikirim gitu putusan pa Nya dengan keputusan pn-nya gitu gimana saya penangkapan saya begitu Jadi ada tanah digugat ini si B menggugat tanah itu kepada pengadilan negeri lewat Pengadilan Negeri lawannya si A ditetapkanlah oleh PN bahwa ini adalah milik si B lalu masuk lagi ke PA gugat warisan si A menggugat si B Ya sudah dapat bukti dari PN bahwa itu adalah milik dia berarti tolak kan tidak terbukti harta warisannya kalau misalkan ada bukti baru dia bahwa putusan PN itu salah nah dia Lanjutkan ke PK terhadap futura-kutuan luar negeri itu Jadi bukan lewat pa kalau ada bukti baru bahwa itu harta warisan gitu ya saya ada perkara ini sudah diputus oleh PN dan diskusi oleh PN yaitu kemudian pihak yang kala itu tergugat itu menuntut warisan di pengadilan agama dengan objek yang sama oleh pengadilan agama dikabulkan dibagi karena alasannya substansinya berbeda di PN itu perkara waris masuk banding saya itu ketika diputus oleh PN itu itu milik si B ya tidak puas dia mengajukan ke Pa untuk harta warisan nanti di pakan pembuktiannya mana ya karena karena lain substansi langsung dilanjut saja oleh pak itu dikabulkan padahal lewat pembuktian-pembuktian si A itu apa buktinya kalau si B sudah punya buktinya putusan PN gitu kan gitu Ya seharusnya itu sudah diharusnya karena perkara itu sudah dieksekusi oleh PN yuk terima kasih baik mungkin ini akan kita dirikan lagi Sementara masih ngantri pertanyaan-pertanyaan lain dipersilahkan pertanyaan dari Palu kita dulu kan yang dari Indonesia Timur ya ini kita persilahkan Palu ini masih di mute dibuka dulu niatnya silahkan sampaikan pertanyaannya Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih yang mulia atas kesempatan yang diberikan dan saya ingin tanyakan Ini masalah kasus seorang apa pewaris meninggal dunia tidak meninggal jadi nggak boleh dipertanyakan maaf Yang Mulia proses ini sudah jadi proses di kasasi atau ini sudah putus di kasasinya tidak sampai kasasi dan tidak sampai dibanding yang mulia hanya sampai tingkat pertama Ya gimana udah lama kejadiannya ini pewaris tidak apa tidak punya suami Tetapi dia punya saudara dan saudaranya saudara kandung telah meninggal dan dia punya ahli waris pengganti sebagai kemenakannya salah satu dari ahli waris itu akan kuat menguasai beberapa objek sengketa ketika masuk di pengadilan tingkat pertama pada saat pembuktian penggugat tidak mampu untuk memperlihatkan sertifikat sebagai alat bukti alat bukti tertulis tetapi dalam perjalanan kasus dia mampu menghadirkan beberapa saksi yang apa yang tahu persis objek tersebut pada saat putusan Ketua Majelis langsung dengan alasan objek tersebut tak mampunya dengan alasan apa Bu nggak jelas tadi terputus tidak jelas karena tidak mampu memperlihatkan sertifikat tanah jadi dia tidak apa batasnya tidak jelas tidak ada sertifikat karena harus di pada saat memeriksa turun pemeriksaan di tempat harus diperlihatkan sertifikat dengan mau dicocokan dengan batas-batas tanah tapi penggugat ini tidak mampu Yang Mulia mendapatkan sertifikat tersebut karena sertifikat itu dipegang oleh yang kuasai objek sengketa ketua mengejelis mengambil putusan dengan cara no saya kok ada kemana penggugatnya untuk menyelesaikan perkara karena kalau begini otomatis yang mulia itu akan merugikan penggugat sementara penggugat itu ada beberapa orang sebagai ahli waris pengganti karena dia orang tuanya begini alat bukti itu bukan satu-satunya sertifikat alat bukti tanah itu bisa saksi bisa pengakuan bisa sumpah pemutus Jadi kalau dia tidak bisa memperlihatkan sertifikatnya dengan bukti yang lain itulah yang aku minta Pak Kenapa mesti di no langsung ini kan ada beberapa saksi yang kuat seharusnya saksi kuat itu membuktikan membuktikan tapi karena saya Jelaskan lagi Ibu ya supaya lebih jelas kalau ada penggugat hanya bisa memperlihatkan fotocopy sertifikat aslinya ada di tergugat majelis itu harus melihat Siapa yang mengeluarkan sertifikat BPN mana yang mengeluarkan sertifikat itu kalau BPN nya sudah diketahui BPN itu dipanggil disuruh bawa itu data sertifikat dari kantornya kalau BPN keberatan hakimnya disuruh lihat ke BPN bener nggak sertifikat itu itu di dalam HIV dan rbg ada diatur seperti itu nanti baca oleh ibu saya Pasalnya lupa sampai Badan Pertanahan tapi yang bersangkutan tidak mau memperlihatkan apa data-data yang ada pada mereka sehingga menyulitkan penggugat untuk mencari makanan yang tidak mau itu siapa dalam pembuatan sertifikat data-data tanah di BPN itu itu adalah Open Bar bisa dilihat oleh siapa saja gitu bahkan ketidakhadiran ketidak mau hadiran pejabat BPN itu itu bisa dipaksa oleh Polisi Bu Hakim bisa menyuruh polisi untuk memaksa ini Pa ini tidak pernah melaksanakan yang seperti itu karena tidak pernah dibaca rbg dan airnya jadi yang dibaca khi terus ya terima kasih assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh baik selanjutnya ke Pa Mataram dipersilakan dipersilahkan terima kasih mudah-mudahan Ayahanda tetap sehat walafiat menyampaikan beberapa hal yang mulia dari pengadilan agama Mataram yang pertama ingin menyampaikan bahwa ada salah satu hasil rumusan kamar agama yang menyatakan bahwa terhadap objek pewaris yang sudah berpindah tangan dasar jual beli untuk yang kedua kalinya maka apabila diajukan perkaranya atau gugatannya ke pengadilan agama dan oleh majelis hakim yang menerima atau yang memeriksa terhadap perkara tersebut harus dinyatakan di NU izin yang mulia kami melihat bahwa Kenapa harus terjadi peristiwa perpindahan hak terhadap pihak yang kedua atau perpindahan hak yang kedua kalinya baru kita menyatakan di NU Kenapa tidak di yang pertama atau Kenapa tidak dia yang ketiga ini yang pertama Kemudian yang kedua Kenapa pula harus dibatas-batasi sampai yang kedua maksud kami ialah kalau memang yang pertama boleh kita menerimanya memeriksanya dan selanjutnya mengadili Apakah ia ditolak Kenapa yang kedua harus dibatasi Kenapa yang kedua harus di NU yang ketiga harus kami melihat bahwa pendapat ini adalah pendapat yang masih Tanggung yang mulia artinya memberikan membatasi kebebasan terhadap pemeriksaan perkara yang pokoknya ialah waris Menurut kami baik itu sudah berpindah tangan dasar jual beli Dasar hibah dasar apa dan lain sebagainya sampai tangan yang ke berapapun ya Menurut kami dapat diperiksa oleh pengadilan agama Sehingga pekerjaan Pengadilan Agama ini tidak tanggung sekalian atau tuntas itu yang mulia baik itu dulu jadi pertanyaannya begini kalau sengketa jual beli itu kan awalnya bukan kewenangan peradilan agama jadi awalnya nih setelah undang-undang peradilan agama ini dilakukan revisi itu di sana dalam penjelasan ada penjelasan yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama berwenang untuk membatalkan jual beli ribut lah kamar agama dengan kamar perdata Ini masa jadi ada persoalan begini bahkan dulu saya waktu itu dengan ketua Kamar perdata yang mulia pacaran dia bilang di mana aturannya berwenang saya perlihatkan undang-undang peran agama yang sudah direvisi yaitu undang-undang nomor 3 2006 Nah baru dia katakan Oh kalau begitu ya wenang peran agama cuman yang jadi persoalan adalah ketika Si pembeli pertama itu sudah menjual lagi Nah ini kan sudah bukan harta warisan lagi kalau yang pertama menjual dia harta warisan menjual kepada pihak ketiga yang pertama kali nih Oleh karena itu itu menjadi kewenangan peran agama tapi ketika dia sudah dijual pertama ini pindah lagi kepada orang lain ini bukan sudah harta warisan lagi sehingga kewenangan kepala Negeri maka disepakatilah oleh Kamar agama dengan kamar perdata bahwa jual beli yang kedua itu adalah kewenangan pengadilan negeri yang mulia izin yang mulia sudah berpindah tangan untuk peristiwa transaksi yang kedua atau bahkan yang ketiga tetapi objek yang ditransaksikan itu ialah objek waris maka sejatinya harus dikejar karena peristiwa transaksi yang pertama itu sudah tidak dibenarkan atau garis miring ilegal jadi sifat hukum objek yang pertama objek yang kedua yang sudah berpindah tangan masih kembali kepada hukum asalnya garis miring sebagaimana kaidah Ushul fiqih al-aslu maka umakana ala makanan demikian yang mulia mohon makanan ala makanan itu yang harus kita baca itu makanan ala makanannya itu apa yang kedua masih makan ala makanan Nah itu masih multifasir kan makanan yang kedua itu kembali kepada makanan yang asal objek waris itu kalau menurut Bapak kalau menurut saya makanan yang kedua ini makanannya Kembali kepada makanan yang kedua luar biasa nih ada perdebatan Luar biasa ini bisa dilanjut nih bisa kopi darat Bapak kalau jadi Sudah Hakim Agung nanti lobi-lobi dengan perdata umum bahwa Makasih yang mulia ya assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ya terima kasih untuk selanjutnya setiap penanya ini menyebutkan nama dan asalnya ya untuk untuk jadi bahan catatan panitia kayaknya demikian selanjutnya pertanyaan dari Pa Banyuwangi dipersilahkan Banyuwangi monggo dibuka dulu microphone-nya ya assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh dan wasiat wajib yang ada di kompilasi bahkan karena belakangan ini Mahkamah Agung itu memperlebar kepada non muslim itu malah pertanyaan kalau kita penjuruan itu malah lebih ketika kita Jelaskan apa ahli waris pengganti itu mereka mempersoalkan 6400 Kenapa ahli waris pengganti kan dia sudah meninggal mestinya biaya pewaris bukan ahli waris dia mencontohkan a punya anak b d meninggal duluan tapi itu bukan pewaris bukan ahli waris itu ganti siapa kan gitu bukan kita Jelaskan bahwa ahli waris pengganti itu muncul ketika ada pembagian begitu orang meninggal sudah melekat hartanya ketika B meninggal maka justru ahli waris bapaknya itu kan begitu ketika bapaknya meninggal maka ada pewaris satu kemudian kalau kita Jelaskan bahwa ahli waris pengganti itu mengantisipasi cucu yang terlantar terlantarnya itu apa karena maju atau karena dari cucu anak perempuan dalam fikih Juni mereka juga mengatakan lho kalau warisan itulah terlantar Bagaimana kalau cucunya kaya apa ndak berlaku harus mengganti atau kalau sampai ke keponakan keponakannya kaya apa perlu kan begitu dia mengatakan kalau norma itu ya harus umum jangan kasus Bahkan mereka menyatakan ahli waris pengganti itu telah ditelusuri sampai masuk ke kompilasi itu itu mengadopsi hargairin mereka malah bertanya bukan ulama bukan mustahil kan kita Jelaskan Alquran dari ahli waris ada yang ashobah ya tapi mau Wali itu harta atau orang Nah itu dua pendapat katanya mereka ada yang orang kalau dia itu harta berarti tidak bisa menafsirkan ayat 33 dengan ahli waris pengganti Ya bener-bener tapi kalau itu orang berarti Bisa ditafsir ayat pengganti apa harus pengganti mawalianya kalau menurut mereka bukan ahli waris ini Ini pengalaman kita ketika kita menjelaskan di masyarakat kemudian yang mereka tuntutan begitu kemudian mereka punya solusi kenapa harus ada ahli waris pengganti karena kenapa tidak merujuk ke Anisa ayat 8 saja Annisa ayat 8 itu ketika ada pembagian yang kata mereka itu di kalangan Pesantren kita dibantah begitu Pak dokter itu yang pertama soal ahli waris pengganti ini kami mohon pencerahan supaya nanti kalau sosialisasi atau penyuluhan hukum banyak yang datang untuk jawaban yang lebih kokoh mungkin yang kedua nanti masalah wasiat wajib ya yang oleh Mahkamah Agung diperluas kepada waris non muslim karena layar isul kafirul muslimah kan atau muslimah atau sebaliknya memang itu sudah karena Islam itu menjaga misinya itu ada 5 itu loh supaya agama ini terjaga tidak perlu diperlebar dengan konsep kewajiban nanti kalau ada penyuluhan lagi kita punya argumen yang lebih menggigit ya kalau berdebat dengan ulama akan sulit bilang aja Bapak penjelasannya bahwa kami ini adalah Hakim kalau Hakim itu bisa saja keluar dari tag seperti Umar jadi memutus perkara itu tidak harus itu tergantung kepada kondisinya gitu Jadi kalau perdebatan kepada ijtihad nanti akan sulit akan sulitnya itu karena ya itu bisa nggak selesai-selesai karena orang berargumentasi semuanya kita sekarang begini aja bagi orang yang mengatakan bahwa tidak boleh misalkan orang Kristen mewaris dari apa orang orang Islam dengan dalih bahwa layar Itul muslimun Muslimah dengan dalil itu gitu ya tetapi para ulama sepakat kalau muslim boleh mewaris dari orang Kristen termasuk begitu nah kenapa hadisnya seperti itu kok kita boleh menyimpangnya hadits itu nah alasannya Al islammu karena Islam itu harus di atas tidak boleh di bawah gitu nah ketika persoalan seperti begitu Kok Islam itu apa subjektif amat ya tidak menerapkan keadilan Nah kita sebagai Hakim dan harus berlaku adil walaupun kepada musuh kita kalau misalkan orang bukan Islam itu dianggap musuh gitu jadi seperti itu bapak bisa baca misalkan tentang ayat wasiat yang 180 surat al-baqarah itu Itu dalam dalam tafsir ada yang berpendapat bahwa itu adalah kepada akrobun itu akrobun yang tidak dapat warisan Karena beda agama atau karena terhijab teman nanti bisa teliti lagi oleh Bapak Oke terima kasih yang mulia nanti kita jadikan bahan untuk kalau ada penyuluhan hukum lagi ada penjelasan lagi mengenai Hadits layar muslimah itu kalau bapak teliti teliti lagi kalau tidak salah dalam Bukhari ya atau dalam di dalam Shahih Muslim itu awal hadis itu ketika Rasulullah itu butuh Makkah Pak nanti bapak teliti lagi mudah-mudahan Saya tidak salah gitu karena sudah lama saya bacanya ketika foto Makkah itu rasulullah bertahan para sahabatnya ada seorang sahabat yang bertanya kepada Rasulullah Ya Rasulullah bagaimana kita ingin menginap kata seorang sahabat nih sahabat yang lain mengatakan Oh gampang di rumah Abu Thalib aja bapaknya Ali Abu Thalib itu sudah meninggal dunia ditinggali oleh saudaranya Ali yang kafir saya lupa namanya ada saudara Ali itu kata Umar tidak layak orang muslim mewaris terhadap harta orang kafir gitu nah bisa itu hadis itu menjadi norma hukum bisa juga adalah masalah budaya Pak kalau masalah budaya bukan hukum maksudnya begini Kalau kita misalkan dalam suatu peristiwa karena kita gengsi kan bisa terjadi begini kita nginap bisa rumah sana aja yuk tapi ada persoalan yang punya rumah itu Misalkan dengan kita yang tidak mengenakkan tinggal di rumah sana haram kita tinggal di rumah sana itu kan bukan hukum Pak budaya gitu nah hadis itu ketika memahami hadis konteks itu harus dibaca tidak hanya teksnya Pak jadi konteksnya harus dibaca makanya teks konteks dengan orang yang mengucapkan itu itu ada saling keterkaitan Tetapi kalau ini disampaikan kepada para Kyai Ya jelas para Kyai akan menolak sebagian ya sebagian kalau misalkan guru saya Kyai saya itu tidak menolak seperti begitu Terima kasih yang lu ya selanjutnya diberikan kesempatan kepada PTA Maluku Utara dipersilahkan untuk menyampaikan pertanyaannya tadi kelewat karena suaranya nggak keluar ya dipersilahkan PT Maluku Utara Banyuwangi tambahan ini kalau orang tadi kan tafsirannya ada dua ya Ini kredit nih Jadi kalau walikolim setiap orang aku menjadikan mawalia pengganti orang itu nah berbeda kalau misalkan likullin ini adalah harta walikullin bagi setiap harta warisan terhadap harta itu begitu nah sekarang ambilnya mau tafsir yang mana hazairin ngambilnya tafsir adalah orang kalau para ulama Sebagian ulama mengatakan bahwa ini adalah harta sehingga Kalau harta maka pada setiap harta kami jadikan mawalia ahli waris ciptakan ahli waris kalau ini orang likulinnya pada setiap orang aku ciptakan mawalia pengganti Kenapa bisa begitu kan ada lanjutannya ini aku ciptakan ahli waris pengganti bisa dipahami konstruksinya agak bingung ya konstruksinya Banyuwangi jadi asal kalimat itu boleh dibalik Pak ini itu kan tafsiran Pak ya Kenapa karena walikolin bagi setiap orang jadi yang tepat itu mamalia ini adalah pengganti sesuai dengan apa akar katanya memperkaya wawasan karena eee mereka sudah berpegang teguh kepada satu ijtihad ada lagi Pak dokter yang lebih keras itu Salafi malah kita dianggap liberal kita ini lain lagi dia baca celana cingkrang saja kan lain ada hadis celana cingkrang gitu kan masuk neraka Padahal di dalam Kitab muslim sendiri di samping cingkrang masuk neraka ada lagi hadis mengatakan cingkrang kalau karena Ria itu tidak dipakai hadits yang ini yang dipakainya sih jadi persoalan jadi semacam kita haram darah seluruh darah tapi ada ayat zaman masukan mau yang dipakai yang mana Kalau yang cingkrang mestinya pakainya darah doang setiap darah haram jadi yang darah nempel di daging kalau belum bersih betul daging itu dan nanti ketika dicuci belum apa nampak jernih airnya daging itu haram Mohon maaf ini kalau ada Hakim yang Mulia selanjutnya dari PTA Maluku Utara kita berikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaannya tapi sedikit catatan ya kalau misalkan pakai celana cingkrang itu Misalkan lebih kehati-hatian saya hormati tetapi tidak boleh menyatakan bahwa itu dikatakan haram dia masuk neraka jadi dia memilih karena hati-hati walaupun ada hadis yang lain karena di area baik makasih dipersilahkan Maluku Utara yang jadi penanya di persilahkan untuk menyampaikan pertanyaannya dan menyebutkan nama dan asalnya dipersilahkan silakan siap kedengaran yang mulia ya sangat kedengaran ya terima kasih dari peta Maluku Utara nama Muhammad Abduh ya pernah bertemu dengan yang mulia Diklat ekonomi syariah ini masih kelanjutan dengan ahli waris pengganti kasusnya begini yang mulia sudah diputus banding tapi tidak kasasi jadi persoalannya adalah penggugat tidak mengetahui ada ahli waris pengganti yang tersebut begitupun tergugat pada sidang kesekian kalinya justru diketahui dari keterangan saksi akhirnya penggugat mengakui jadi masih hidup masih hidup jadi gitu jadi ahli waris pengganti yang tidak diketahui oleh penggugat maupun tergugat sidang sudah segala macam biayanya sudah besar istilahnya gitu Kami sepakat pada waktu itu untuk memutuskan ya pertimbangan segala macam Kami memasukkan dalam amar ahli waris pengganti itu sebagai pihak yang mendapat warisan berkat ini banding tingkat banding perkara di NU dengan alasan kurang pihak kami menyuruh banding tapi yang berefesasi seperti ini karena ini kasus penggugat tidak mengetahui dan tergugah juga keterangan saksi kemudian mereka ingat-ingat kembali Oh benar ada sudah lama nih sehingga berdasarkan rasa keadilan kamu tuliskan dibagilah waris kepada ahli waris waris pengganti yang tersebut karena mereka mengakui pada keterangan saksi ini bagaimana pendapat yang mulia seperti ini apakah betul kurang pihak atau Terima kasih ya betul kurang pihak tapi saya Acung jempol terhadap putusan bapak karena Bapak menerapkan azas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan dari itu hanya kalau misalkan kita berpegang teguh kepada aturan main hukum acara tetap kurang pihak maka harus DMO nah hukum acara ini kan bisa dirubah kalau dia bertentangan dengan azas sederhana cepat dan biaya ringan kan aturannya di dalam SMA maka SMA nya aja yang dirubah karena saya mah item mungkin kan dirubah tiap tahun bahkan tiap 3 bulan sekali bisa direvisi itu petunjuk dari ketua Mahkamah Agung ini masukan bagus dari bapak ini karena kalau misalkan berpegang teguh pada aturan yang sekarang itu harus di no dia sudah mengeluarkan biaya tinggi itu kan kalau misalkan perubahan gugatan itu tidak bisa karena sudah Desember dan lain sebagainya kecuali ketika saat sidang pertama perubahan gugatan itu jadi begitu Pak kalau kasasi pasti NU itu karena kurang pihak jadi maksud kami yaitu Memang karena diketahui pada saat pemeriksaan satu saja jadi mungkin ya kalau ide dari bapak ada perubahan itu artinya ketika pihak bukan unsur kesengaja menyembunyikan tergugat juga tidak mengetahui mungkin itu rasa keadilan karena memang mereka juga tidak tahu juga pasti kami sudah membagi tanpa ahli waris pengganti itu karena penggugat dan tergugat juga tidak tahu hanya sanksi kemudian diingat-ingat mereka yang oh ada ya oh ya anak dari ini nah gitu makasih Pak mantap mantap mantap terima kasih selanjutnya dipersilahkan dari Pa Selong untuk menyampaikan pertanyaan Mataram ini sudah sudah dari Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh [Musik] Terima kasih yang mulia ada dua laptop yang hidup atau gimana baik langsung saja Nama saya Muhammad Irsyad Abdul Anam Hakim dari pengadilan agama Selong ada sedikit permasalahan di negara yang diajukan di pengadilan agama Selong kurang lebih tidak jauh beda dari pertanyaan sebelumnya akan tetapi ini terkait berkaitan dengan kuasa dimana perkara ini diajukan yang sebelumnya belum diketahui ternyata ada salah satu pihak ada kurang lebih 7 pihak ternyata salah satunya itu dalam keadaan gila atau gangguan jiwa dan itu baru terungkap ketika dalam proses pembuktian saksi nah terkait dengan keabsahan dari surat kuasa itu sendiri tentunya secara legalnya sesuai dengan aturan atau sesuai dengan PW tidak memenuhi untuk mengadakan perikatan atau memberikan Kuasa karena tidak cakep sebagai subjek hukum dan pada setiap persidangan juga pihak prinsip yang gila ini tidak pernah hadir jadi kita tidak bisa mengkonfirmasi yang sebelumnya dan itu baru ketahuan di saat Mungkin pertanyaan yang pertama itu yang sudah karena Surat kuasanya Baik terima kasih yang mulia melanjutkan sesi tanya jawab nama saya Fitrah Nur Aini Laili dari PS Selong Saya ingin bertanya apabila dalam gugatan waris ternyata objeknya sudah digadai dan tidak dituntut dalam petitum Untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah gadai sedangkan pihak yang menggadai tersebut tidak dijadikan pihak akan tetapi dalam gadai tersebut ada surat klausulnya yang jelas selesai misalkan di bulan September 2023 dengan menebus uang gadai sekian Bisakah harta waris itu ditetapkan sebagai harta warisan sebelum ditebus tersebut dengan klausul hukum untuk ahli waris yang menggadaikan tersebut untuk melunasi gadai tersebut setelah masa gadainya selesai Terima kasih Pak Assalamualaikum jadi menghukum untuk membayar gadai itu bukan kewenangan penegak agama satu itu Jadi kalau ada tuntutan begitu ya NU aja yang keduanya bahwa karena gadainya belum ditebus maka bisa ditetapkan sebagai harta warisan tapi pembagian tentang harta yang digadaikan itu di NU karena masih terkait dengan pihak ketiga Baik terima kasih pak jawabannya [Musik] kesempatan diberikan kepada belum selesai dari selanjutnya dari PSS Sleman silahkan Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh izin Pak daripa Selong melanjutkan pertanyaan yang satu terakhir baik di Selong banyak perkara waris yang ahli warisnya itu masih di bawah umur yang mulia masih berumur di belum cakep hukum lah kemudian dia diampu atau diwalikan oleh orang lain Entah itu kakeknya atau pamannya atau saudara-saudara lain selain orang tuanya sendiri meninggal dunia yang mulia dua-duanya ya kemudian diampu di walinya diwalikan oleh kakaknya kakeknya pamannya dan saudara-saudara yang lain kemudian mereka didudukkan ke dalam sebagai pihak tapi dipositan atau di gugatan itu dia di ampuh dalam hal ini diampu oleh seperti itu bunyi dalam gugatannya seperti itu itu banyak sekali yang kami temukan kemudian pertanyaannya Apakah boleh kita memeriksa tanpa kita tanpa adanya penetapan perwalian terlebih dahulu atau langsung kita yang senjatanya mengampu anak tersebut atau kita lanjutkan saja pemeriksaan perkara itu yang benar terima kasih mohon pencerahan yang pertama bedakan ya Pengampuan dengan perwalian kalau perwalian itu anak yang belum dewasa kalau Pengampuan itu sudah dewasa tapi tidak cakap untuk berbuat hukum karena boros atau gila dan lain sebagainya Jadi kalau misalkan anak-anak itu perwalian kalau dipelihara oleh selain dari ibu dan bapaknya jadi seperti itu Nah sekarang persoalannya perwaliannya itu tidak ada penetapan dari pengadilan Apakah boleh dia dijadikan pihak kalau misalkan persoalan hukumnya begini kalau dia pihak tergugat Sudah barang tentu dia tidak mau aja ke pengadilan untuk menyelesaikan perwalian nah sampai kapan itu selesainya perkara akan ada perkara-perkara kecuali kalau penggugat dia punya kepentingan yang menjadi wali dulu gitu kalau tergugat ya mungkin gitu kan izin dalam hal ini sebagai penggugat yang mulia kalau sebagai penggugat ya jadi penggugat dia sebagai wali kalau saya tapi saya ini ya diikuti atau tidak Itu terserah pada azas pada sederhana cepat dan biaya ringan selama dia terbukti bahwa dia yang mengurus anak itu dia bahwa apa mewakili si anak boleh saja tapi ini pendapat saya yang lebih save itu adalah penetapan Wali dulu yang lebih baik cukup mungkin dari Baik terima kasih yang selanjutnya dari PS Sleman dipersilahkan bismillahirrahmanirrahim assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh izinkan yang mulia saya Khoiriyah Raihan dari pengadilan agama Sleman ingin mengajukan Dua pertanyaan yang guru saya ini orang tuanya ini guru saya yang guru hukum acara ada pertanyaan ada perkara kasus posisinya si pewaris ini menikah tiga kali yang mulia dengan istri pertama telah bercerai kemudian ada satu orang anak ya anak yang sah kemudian menikah lagi kedua bercerai juga karena non muslim kemudian anaknya juga non muslim dan dari pernikahan pertama dengan kedua ini mereka tidak memiliki harta sama sekali kemudian menikah lagi dengan istri ketiga dari istri ketiga inilah pewaris ini memiliki banyak harta dan dari istri ketiga ini dia memiliki satu orang anak tapi anak luar kawin yang lahir sebelum mereka menikah resmi dan menikah Siri yang mulia hanya saja menikahi tidak sebelum menikah Siri juga artinya dianya berselingkuh dengan istri yang calon istri ketiga ini dan Sudah Hamil Duluan dan melahirkan baru kemudian menikah secara siri baru kemudian menikah secara resmi hanya saja anak ketiga ini sempat ada pengakuan anak dari PN bahwa anak ini adalah anak biologis dari si pewaris dan satu lagi ada anak tiri bawaan dari anak dari istri yang ketiga nah ketika pewaris meninggal beliau ini meninggalkan satu orang istri yaitu istri yang ketiga karena istri pertama dan kedua sudah diceraikan dan meninggalkan 4 orang anak satu anak sah satu anak non muslim dan satu anak biologis yang diakui dan satu lagi Anak Tiri dan keempat anak ini berada dalam asuhan beliau sejak kecil artinya kalau secara hubungan emosional tidak ada lagi pembedaan nah kemudian ketika pewaris meninggal jadi pelihara oleh mana istri perut ketiga diajukan oleh anak sah bukan dipelihara sejak kecil itu oleh istri ketiga oleh istri ketiga [Musik] nah kemudian apa namanya setelah pewaris ini meninggal kemudian anak yang sah dari istri pertama itu mengajukan gugatan waris terhadap seluruh warisan waris dari ayahnya tersebut dan seluruh harta yang diperoleh oleh ayahnya dengan istri yang ketiga tersebut nah meskipun perkara ini sebetulnya kemudian di akhir sebelum dibacakan putusan akhirnya mereka berdamai dan sudah selesai hanya saja saya masih ingin mengetahui sebetulnya mohon pencerah pencerahannya apabila memang perkara ini misalnya dilanjutkan mulia dengan kasus posisi seperti ini ini penempatan anak sah anak non muslim anak luar kawin yang diakui dengan anak tiri ini bagaimana posisinya yang mulia mungkin itu yang pertanyaan pertama Terima kasih Yang udah nanti ada yang kedua yang pertama harta itu adalah harta bersama istri ketiga dengan suaminya berarti yang dari istri pertama Istri Kedua dengan istri ketiga punya hak terhadap separo harta suaminya lalu anak-anak dari istri yang ketiga punya hak juga apa dari Yang separuh istri ketiga itu seperti itu adapun misalkan ada non muslim ada anak yang di luar kawin ini bisa diterapkan wasiat wajib jadi seperti itu kalau misalnya kita posisikan sebagai wasit wajibbah sementara memang harta ini lebih banyak diperoleh kalau wasit wajib bahkan berarti tergabung 3 orang itu yang mulia di dalam wasit wajib itu anak non muslim anak keluarganya diakui dan anak tiri Apakah begitu yang mulia berarti mereka nih berbagi di dalam sepertiga sementara harta itu Justru lebih banyak diperoleh ketika Si pewaris menikah dengan istri yang ketiga sedangkan dengan istri pertama dan kedua malah sama sekali tidak memiliki harta mau nahan makanya begini yang pertama harta warisan itu dibagi dua separuh milik istri ketiga separuh milik suami Yang separuh milik istri ketiga itu adalah hak semuanya untuk anak dari istri ketiga paham ini yang setengah lagi itu adalah berbagi antara anak istri pertama istri kedua dan istri ketiga nah yang bukan anak bukan apa yang beda agama dan anak yang di luar kawin dengan anak tiri bisa lewat wasiat kewajiban dari harta suaminya yang separo siap yang mulia dipahami bisa dipahami sekarang kan banyak sekali penetapan asal usul anak yang terutama dari perkawinan Siri dan juga permohonan penetapan asal-usul anak dari ayah biologis ya artinya kemudian tanpa perkawinan yang mulia akibat daripada perubahan Pasal 43 undang-undang perkawinan oleh putusan MK nomor 46 tahun 2010 nah kaitannya dengan warisan adalah ketika warisan ini karena di dalam kalimat itu kan ada bukan hanya bisa dibuktikan secara ilmu dan teknologi tetapi harus juga dipahami bahwa anak itu memiliki hubungan keperdataan dengan Ayah Ayahnya nah Apabila ternyata nanti ada pengajuan perkara dari anak biologis atau anak dari pernikahan Siri tetapi dari pernikahan Siri yang dilakukan bukan dengan iktikad baik artinya mungkin pernikahan itu bisa jadi tidak diketahui sama sekali atau munculnya pengetahuan tentang nikah siri itu setelah pewaris meninggal nah jika perkara seperti ini kami terima di pengadilan agama ini kira-kira apa yang harus dilakukan dalam hal seperti ini mohon arahannya yang mulia terima kasih tapi mungkin ibu dengan yang lain beda saya penganut perkawinan itu sah apabila dilakukan secara hukum agama walaupun tidak tercatat sah sehingga anak yang dilahirkan dari perkawinan SIRI itu adalah sah oleh karena perkawinan maka konsekuensinya dia berhak mendapat warisan walaupun perkawinan sirinya ini dengan laki-laki yang terikat dengan perkawinan sah dengan wanita lain Kenapa demikian saya berpendapat karena menurut pendapat saya si anak ini tidak punya niatan untuk berbuat melawan hukum yang berbuat melawan hukum itu bapak dan ibunya Oleh karena itu kesalahan Bapak dan ibunya jangan dibebankan kepada si anak apa si anak mau lahir lewat perkawinan sirik atau lewat zina nggak kan Oleh karena itu anak di luar zina pun kalau menurut saya berilah kewajiban karena dia tidak ada niatan untuk melahirkan kalau dia tidak dikasih dari bapaknya harta warisan enak aja bapaknya enaknya ada di Bapaknya nggak enaknya Mana tanggung jawab si bapak gitu Bu kalau saya tapi ya jadi saya prinsipnya adalah perkawinan itu sah karena agama bukan karena pencatatan tapi pada umumnya Hakim sah itu berdasarkan pencatatan itu beda pemikiran saya jadi Terserah Ibu nanti ininya apa memutusnya karena Ibu kan memberikan keadilan Adilkah seorang anak yang dilahirkan dari bapaknya karena dia tidak tercatat tidak diberi ahli waris padahal yang salah ibu bapaknya Adilkah si anak lahir karena hasil zina tidak diberikan harta walaupun bukan warisan lewat wasiat wajib Padahal dia dilahirkan oleh Bapaknya dan Ibunya dan dia tidak berkehendak untuk tidak ada niatan untuk saya dilahirkan pengennya lewat zina itu namanya moral Justice keadilan moral itu di sana yang paling tinggi itu adalah keadilan moral bukan keadilan legal jelas Ibu Terima kasih atas Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih selanjutnya dari Pa Surabaya masih Ada apa Surabaya tadi sudah ada ya mantap ini seragam merah ini Surabaya ini masih dianut ya Surabaya silahkan Halo assalamualaikum ya terima kasih yang mulia Saya dari pengadilan agama Surabaya ingin mengajukan satu pertanyaan ini karena judul Tema kita pada hari ini adalah kewarisan kaitannya dengan putusan Mahkamah Agung ada putusan Mahkamah Agung Nomor 4 8 9 2011 gimana putusan Mahkamah Agung ini memberikan hak waris terhadap anak tiri itu bahkan diberikan apa namanya nasabah itu dalam keputusan kebetulan putusan ini putusan PTA yang dikasasi PT as Surabaya juga yang dikasih Jalan nomor tersebut karena itu kami mohon pencerahan Kemudian yang kedua terkait tadi dengan masalah anak diluar Liga kalau kita lihat putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46 2010 tukang sudah memberikan apa namanya penggarisan bahwa anak di luar nikah itu dinasabkan kepada ayah biologisnya kalau di dalam hukum perdata dan hukum Adat itu sudah mengakomodir putusan itu dengan memberikan bagian warisan tapi kalau kita seperti yang disampaikan oleh yang mulia tadi bahwa itu sebatas wasiat wajib yang ingin kami tanyakan Bagaimana pemikiran dari yang mulia Hakim Agung terhadap hal ini apakah ada kemungkinan berubah dari memberikan karena diartikan bahwa dinasakan kepada ayah biologisnya Ayo biologis dianggap diakui bahwa itu adalah ayahnya Saya kira itu saja yang melihat terima kasih assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ini Kalau tidak salah ya tapi tidak Kalau tidak salah saya agak lupa lupa ingat ketika Mahfud MD ini bisa nasabnya kepada ayah angkatnya kalau begitu bisa waris Honda kalau mau waris ndak tapi dia hanya keperdataan bukan waris kepadatan itu apa maksudnya dia bisa nuntut nafkah untuk biaya sekolah biaya makan ini Kalau tidak salah ya tapi saya lupa lagi karena sudah sudah lama [Musik] itu kalau saya ya kalau memang Pak Mahfud MD seperti itu pendapatnya Kalau saya kalau tidak dapat dibagi dari harta warisan dia dapat diberikan wasiat wajib karena dia juga lahir dari bapaknya dan dia tidak punya niatan untuk berkehendak lahir dari hasil tidak sah jadi kesalahan si bapak dengan si Ibu jangan dibebankan kepada si anak kan dalam azas dalam Alquran gitu kan wala tazziru wa dzira dosa orang lain jangan dibebankan kepada orang lain yang kedua tadi yang mulia yang menyangkut tentang putusan Mahkamah Agung yang memberikan Anak Tiri nasabah saya rasanya bukan itu yang pernah saya menjadi pp-nya tapi kalau itu saya tidak tahu pp-nya kalau bapak bisa lihat fotonya Kalau saya itu kasusnya Anak Tiri dikasih wasiat wajib dengan alasan anak angkat aja bisa wasiat kewajiban apalagi Anak Tiri logikanya seperti itu dulu ada Bapak Hakim Agung yang berpendapat demikian rasional juga sih Anak Tiri kan ada hubungan dengan ibunya kan [Musik] lalu kalau anak angkat tidak ada hubungan darah dengan ibu dan bapaknya dia hubungannya hubungan emosional Nah kalau anak tiri mungkin juga hubungan emosionalnya ada hubungan darahnya dengan istrinya ada berarti kan lebih Aula kan apalagi kalau kepada hadis tadi Pilihlah yang Allah lagi ayat misalkan Siapa yang lebih dekat kekerabatannya memberikan nafkah Memberikan manfaat kepada ibu bapaknya Nah itu harus jadi pertimbangan ketika Hakim memutus jadi seperti itu Pak kalau misalkan kalau itu adalah ahli waris saya rasanya belum pernah menemukan 2011 saya 2011 2011 Kalau misalkan sebelum bulan apa ya itu saya masih panmod kalau panmood saya pasti tahu apa putusan itu karena dibaca semuanya oleh 2011 Ketika saya diangkat wakil ketua PTA berarti bukan saya yang tanda tangan 489 yang beliau tapi memang di dalam kamarnya itu Amar kasasinya itu memang jelas dinyatakan di situ menetapkan sebagai anak tiri itu memperoleh sisa tahun 2011 itu Jadi kalau yang yang sekarang berlaku anak dari itu diberikan wasiat kewajiban sesuai dengan putusan-putusan sebelumnya ada Bapak Hakim Agung yang memberikan wasiat kewajiban dengan rekening seperti itu anak angkat yang tidak ada hubungan darah saja dengan ibu bapaknya itu dikasih wasiat kewajiban apalagi Anak Tiri yang punya hubungan dengan izin yang mulia kebetulan yang mulia yang jadi panitera muda perdata agama itu tinggalnya di Ternate dengan kakeknya gitu apa perkara di Malang ini perkara Malang kemudian masuk tth Surabaya terus dikasih Tapi maksudnya tinggalnya tinggalnya itu dia Ternate anak itu sebelum paham betul antara lain seperti itu sehingga saya saat itu saya agak mempertanyakan kok Anak Tiri yang duluan daerah sono gitu diberikan sama dengan anak tiri yang hidup di dalam satu rumah Kenapa mempertanyakannya karena saya berasosiasi kepada surat an-nisa ayat 12 ini ayat 11 jadi Abah hukum la tarduna Ayub akrobak jadi ketika warisan itu harus dilihat mana yang terdekatnya memberikan kemanfaatan kepada si pewaris itu nah Anak Tiri yang di dalam asuhannya itu sudah jelas manfaat memberikan manfaat kepada orang tuanya itu itu orang tua tirinya itu ada karena dia ada hubungan emosional di dalam rumah tangga kalau yang sono kan yang ditenaga tidak Waktu itu saya akan pertanyaan tapi bentuknya bukan warisan [Musik] tapi ini saya tidak lupa nih tidak terpantau berarti oleh saya Terima kasih yang dianut sekarang wasiat lagi Assalamualaikum dari PTA Makassar dari PTM Makassar dipersilahkan nggak ada ya dari PT Makassar selanjutnya dari Pa Sampang dipersilahkan Silahkan di unyut perkenalkan diri dan sampaikan pertanyaan dari Sampang sudah dianut tapi belum keluar suaranya dari Pa Sampang Halo Halo Yati yang mulia ada beberapa yang kami tanyakan yang pertama terkait dengan objek yang dijaminkan Nah kalau yang di SMA 3 2018 angka 4 itu kan sebenarnya secara spesifiknya hanya harta bersama yang objeknya dijaminkan perkara harus di NU tapi dalam perkembangan saya lihat beberapa perkara waris juga seperti itu Nah ini yang mungkin jadi pertanyaan kami dan rasanya kurang adil jika dijaminkan oleh salah satu pihak saja bukan seluruhnya kalau seluruhnya mungkin menjaminkan mungkin tidak ada masalah perkara di NU akan tetapi kalau yang dijaminkan hanya yang menjaminkan hanya salah satu pihak saja perkara di NU ini kan Menurut kami ini kan merugikan ahli waris yang lain itu yang pertama Kemudian yang kedua terkait dengan harta waris terutama dalam bentuk asuransi ini kan sampai sekarang juga masih debat table terutama Kita bedakan antara asuransi yang benefitnya penikmatnya langsung ditunjuk ya ditulis di situ seperti asuransi pendidikan asuransi kematian dan lain sebagainya sama asuransi yang secara umum tidak ditunjuk penikmatnya siapa Biasanya seperti aja cara kerja dan sebagainya nah ini perlu pencerahan yang mulia untuk menentukan apakah ini sebagai harta waris atau tidak kemudian dalam perkembangan sekarang yaitu terkait hak kekayaan intelektual nah ini kita tahu akhirnya intelektual ini kan kadang jumlahnya sangat besar sekali ini bagaimana apakah dia termasuk sebagai harta waris kalau ia seperti bagaimana pembagiannya karena yang mendapat yang bisa dalam bentuk uang kan bukan hak yang melekat bukan hak yang melekat pada hak pencipta atau hak ciptanya atau hak mereknya tetapi hak ekonominya nah sistem pembagiannya Seperti apa jika memang harga ini sebagai harta warisan ternyata mendapatkan hak ekonomi nah ini ekonomi kan ada tidak terbatas setelah meninggal mungkin sampai sekian ratus tahun juga masih bisa mendapatkan dan sebagainya nah ini mohon pencerahan yang biasa saya kira itu yang mulia terima kasih assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh jaminan yang mulia baik ya mengenai jaminan jadi begini Kenapa di dalam kasus warisan juga masuk jaminan itu di no rasanya tidak ada ya gitu Yang menjaminkan sebagian ahli waris kok ini di no jadi keadilannya itu bukan dari sisi ahli waris yang menjaminkan tetapi orang yang menerima jaminan itu yang harus dilindungi jadi bank karena apa Karena di dalam asas hukum setiap orang yang dia berniat baik Tuhan itu harus dilindungi maka bank itu harus dilindungi Oleh karena itu kalau misalkan sebagai contoh ya kalau ada sebagian ahli waris yang dijual kalau si pembelinya itu tidak dijadikan pihak dan tidak minta dibatalkan jual belinya maka objek yang itu Dino karena melindungi si pembeli tapi ketika misalkan si pembelinya tidak dan pihak itu tinggal kita membuktikan Apakah jual belinya itu dia atas apa niat baik itu kedetrol yang niat baik itu Misalkan begini objek itu sudah atas nama sertifikatnya si a salah satu ahli waris si A menjual kepada orang lain si X misalkan maka si X ini jual belinya itu dengan itikad baik sehingga harus dilindungi penyelesaiannya adalah ketika seperti itu maka si A bagian warisannya harus dipotong dari ruang harta yang dijual gitu kalau masih ada harta warisannya Nah itu hari Seninnya kalau misalkan harta yang diagungkan itu banknya misalkan digugat untuk pembatalan apa pembatalan pembebanan agunannya kan agunan itu kan ada akarnya akar pembebanan nah pembatalan-pembatalan akan agunannya Nah itu bisa menurut saya di analogikan kepada pembatalan jual beli tapi kalau misalkan tidak dijadikan pihak maka harus Dino karena si bank ini harus dilindungi makanya waris masuk di no juga kalau di dalam warisan atau berbelit-belit penjelasan saya penjelasan saya berbalik baik nggak itu di Ute Pak Sampang ini dianut itu makanya nggak keluar suaranya suaranya nggak keluar Pak di ini Nah ini baru Terus yang kedua tentang asuransi yang mulia oh ya asuransi jadi asuransi itu kalau misalkan asuransi pendidikan ditentukan yang diinginkannya itu Misalkan si a Nah itu diberikannya kepada si A itu Tapi kan biasanya ada alternatif kan Misalkan ada anaknya itu misalnya ada tiga ini untuk si A untuk si B gitu Nah kalau misalkan si A nya sudah meninggal nanti persoalannya gimana seperti itu Nah kalau yang umum itu menjadi hak waris secara umum jadi bisa kemana-mana kemudian yang tadi hak intelektual di dalam BW itu ada asas kalau dia harta kekayaan itu Misalkan harta bersama lalu berkembang dan bunga dari harta itu artinya perkembangan dari harta itu termasuk juga harta bersama begitupun masalah harta warisan Jadi kalau perkembangan dari harta warisan itu harta bersama nah hak intelektual itu adalah intelektualnya pertamanya nah tapi kesananya tetap berkembang nah perkembangan dari hak intelektual itu adalah dari hati itu adalah termasuk juga Apa warisan ya pembagiannya sama aja Misalkan anak dapat berapa persen sehingga dapat berapa persen seperti itu Baik terima kasih selanjutnya surve Jakarta Barat dipersilahkan saya pak ketua baik Assalamualaikum warahmatullahi yang terhormat Bapak Irjen Bapak direktur dan rekan-rekan hakim seluruh Indonesia dari yang mulia sampaikan dan juga dari beberapa Bimtek yang dulu-dulu banyak hal pemikiran yang mulia yang yang progresif dalam kaitan dengan waris maupun nanti ada juga kaitan dengan harta bersama yang hampir mirip yang mulia antara lain tadi Seperti yang disampaikan terkait dengan objek harta atau apa gugatan waris yang diantara ahli waris itu sudah rentan gitu kan sudah keluar rental nah ini yang disampaikan yang mau dia tadi Mungkin dapat saya nangkapnya yaitu untuk tidak dilaksanakan atau tidak dibagi atau tidak dieksekusi terlebih dahulu jika itu objek itu hanya itu satu-satunya atau apa objek itu rumah misalnya hanya itu satu-satunya sama dengan yang mulia pernah sampaikan terkait dengan objek harta bersama beberapa waktu lalu yang mulia sampaikan Jika Itu cuman satu-satunya adalah harta bersama berupa rumah misalnya anaknya masih kecil untuk tidak dilaksanakan nah yang ingin saya tanyakan yang mulia ee saya belum pernah baca apakah sudah ada putusan rekan-rekan yang lain untuk di dalam merekonstruksi amarnya yang mulia amarnya dalam arti Apakah misalnya nanti di dalam amar itu apa melaksanakan apa namanya itu perusahaan ini akan terhitung berlaku sejak misalnya Si A meninggal dunia atau terhitung sejak kalau di harta bersama anak tersebut berumur dilaksanakan berumur 21 tahun saya apa namanya apa Amar itu dikaitkan dengan peristiwa yang belum terjadi nah ini yang mulia ini progresif sekali konstruksinya kami dibawa saya terutama belum belum Ini yang mulia Belum berani untuk membuat seperti itu tetapi mungkin ada Bapak pencerahan untuk mengkonstruksikan amarnya Padahal di dalam tataran praktis Ini Membutuhkan adanya kepastian gitu kan Nah kalau dia misalnya kita tetapkan seperti itu menunggu orang tuanya meninggal misalnya tahu-tahu yang meninggal anaknya misalnya jadi ribet lagi gitu Jadi itu yang mulia yang barangkali untuk rekan-rekan semuanya membutuhkan merekonstruksi di dalam kamarnya sehingga nanti sesuai dengan Apa landasan atau pemikiran filosofi yang normal pemikiran yang yang mulia sampaikan terima kasih assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh objek di harta warisan itu setelah tergugat tidak membutuhkan lagi objek tersebut maksudnya tidak membutuhkan itu memperhalus Ya tadinya setelah meninggal jadi setelah meninggal gitu ada yang mengusulkan untuk memperhalus jangan sampai meninggal gitu dan tidak membutuhkan karena ada kemungkinan si anaknya itu karena misalkan hartanya ada dua miliar gitu kan ada 2 miliar si anaknya bisa memberikan ayahnya tempat tinggal dengan membeli rumah 500 juta nah dia akan rumah itu 500 juta untuk ayahnya itu bisa dibagi gitu nah atas usulan itu sampai orang tuanya itu tidak membutuhkan atau mendapatkan tempat tinggal pengganti Kalau tidak salah begitu amalnya saya lupa lupa ingat orang tuanya meninggal begini ada usulan dari asisten yang sangat bijak sampai orang tuanya mendapatkan tempat tinggal pengganti atau tidak membutuhkan tempat tinggal lagi jadi seperti itu Jadi tetap menghukum Setelah orang tuanya mendapat tempat tinggal pengganti atau tidak membutuhkan lagi dalam kaitan dengan yang harta bersama begitu juga yang Mulianya begitu sampai anak berusia 21 tahun oke yang melihat Terima kasih banyak terima kasih kemudian yang mulia waktu kita tinggal 5 menit lagi mungkin closing dari yang mulia sementara untuk pertanyaan-pertanyaan selebihnya bisa disampaikan bisa langsung ke yang mulia langsung boleh melalui email atau whatsApp boleh boleh ini kalau bisa disampaikan langsung kepada yang mulia silahkan dicatat nomor handphone yang mulia 0812 8068932 itu WhatsAppnya juga atau ke email emailnya Edi titik Riyadi 1955@gmail.com Saya pengen Mataram dulu Ibu Muniroh itu sering tanya kalau WA kok Mataram masih ada gak bisa jadi sudah ini ya sudah silahkan saya Mataram ada Mataram Ayah ini PTA ini PT a Mataram ini silahkan yang melihat waktunya 5 menit lagi untuk memberikan closing statement itu wajib apa memberikan keadilan kepada para pihak yang mencari Keadilan keadilan ini ada Justice adalah keadilan yang paling tinggi Oleh karena itu keadilan itu harus diukur dengan moral ini Jadi kalau ada undang-undang yang tidak sesuai dengan moral Justice maka undang-undang itu harus disimpangi oleh Hakim karena Hakim itu bisa kontra legam sosialisasi ini adalah hukum yang berlaku di masyarakat atau fakta-fakta yang ditemukan di saat pemeriksaan pemeriksaan perkara di pengadilan ketika pemeriksaan perkalian pengadilan ini jadi harus banyak menggali fakta-fakta agar keadilan itu lebih dapat dirasakan oleh para pihak yang berperkara seperti itu sebagai contoh sering saya contohkan orang ketika pembatalan perkawinan perkawinan kedua tanpa izin ketika kita mencari faktanya itu bahwa dia tanpa izin istri pertama perkawinannya batalkan itu namanya legal Justice tapi ketika misalkan kita periksa lebih dalam lagi Oh si istri kedua ini dia tidak tahu suaminya ini punya istri Saya tahunya itu suaminya itu duda karena ketika perkawinan dia memperlihatkan surat cerai nah Oleh karena itu istri yang kedua ini ketika seperti ini perkawinannya itu adalah karena itu harus dilindungi jadi secara moral Walaupun dia tidak ada izin dia harus dilindungi maka moral Justice ini yang lebih tinggi walaupun legalitasnya tanpa izin ya kita tinggalkan legal Justice nya gitu jadi seperti itu oleh karena itu saya sering menekankan cobalah ketika apa memeriksa itu betul-betul diperiksa dengan seteliti mungkin dengan satelit mungkin apalagi menyangkut masalah nafkah misalkan Bagaimana pendataan suami dan lain sebagainya itu harus diteliti yang lainnya yang harus ditekankan Anda sedikit pada umumnya ketika pemeriksaan saksi itu tidak pernah diungkap latar belakang pengetahuannya kalau misalkan mengatakan saya mengetahui bahwa si a ini mempunyai sawah satu hektar di sini nggak ditanya Dari mana kamu tahu kenapa kamu bisa tahu gitu kalau misalkan tahunya itu apakah tahu karena hanya menggarap atau tahunya dia jual beli atau tahunya mewaris itu penting kalau hanya tahu saja tahu dari mana gitu kalau hanya tahu saja tidak menjelaskan latar belakangnya tidak bisa dijadikan landasan sebagai alat bukti ya yang ya yang paling penting jadi sekali lagi moral Justice social Justice itu sangat keterkaitan jangan sering mengedepankan legal Justice kebanyakannya kita sebagai Hakim lebih mengedepankan legal Justice contoh misalkan contoh lain kalau orang mengadakan pengesahan nikah di atas 74 pernikahannya untuk perceraian boleh karena khi membolehkan tapi kalau misalkan untuk membina rumah tangga tidak boleh nah ini namanya legal Justice bukan moral Justice Kenapa demikian orang yang mau berbaik-baik ngurus rumah tangga tidak boleh yang untuk bercerai aja boleh di mana moral Justice nya jadi seperti itu Nah yang kedua catatan yang lainnya saya beraliran bahwa perkawinan sah itu berdasarkan agama bukan berdasarkan pencatatan Kenapa demikian ya karena agama mengajarkan demikian kalau pencatatan itu penafsiran lalu dalam undang-undang 174 Silakan baca penjelasan umumnya bahwa pencatatan perkawinan itu adalah pencatatan peristiwa perdata sebagaimana pencatatan peristiwa-peristiwa perdata lainnya Jadi kalau misalkan orang mati itu harus ada pencatatan kematiannya orang perkawinan juga begitu ketika perkawinan harus dicatatkan nah pencatatannya adalah pencatatan peristiwa peradaban Jadi kalau misalnya ada orang mati tidak dicatatkan di Catatan Sipil Apakah matinya tidak sah karena perkawinan tidak dicatatkan di KUA tidak sah maka yang mati pun kalau tidak dikatakan tidak sah kalau begitu silahkan dibaca penjelasan undang-undang 174 jadi seperti itu Baik terima kasih Itu aja Baik terima kasih yang mulia silahkan nanti dikembangkan di daerah saya tidak menggurui tidak menggurui tapi silahkan kembangkan dengan diskusi-diskusi yang lebih lanjut walaupun nanti hasilnya berbeda dengan aliran saya Ya silahkan Baik terima kasih yang mulia atas curahan ilmunya pencerahannya bagi kita semua dan seluruh informasi ilmu yang disampaikan tentu akan sangat bermanfaat untuk apa namanya aktivitas memberikan keadilan kepada masyarakat bersedekah dengan demikian sesuai jadwal waktunya sudah selesai Sekarang sudah jam 11.30 Saya sebagai moderator mohon maaf apabila ada kekurangan ada kesalahan kata bersikap juga bagi teman-teman peserta seluruhnya seluruh Indonesia yang telah resign yang tidak tersampaikan tapi ada solusinya silahkan disampaikan langsung kepada yang mulia melalui WhatsApp boleh melalui email juga boleh kurang dan lebihnya saya mohon maaf Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selanjutnya saya serahkan lagi kepada panitia dari Dirjen peradilan terima kasih terima kasih kepada yang mulia Bapak dokter haji Edi Riyadi yang telah menyampaikan materi bimbingan teknis pada pagi hari ini dan juga kepada bapak Darul Fadli s h i m a yang telah memimpin sebagai moderator baik hadirin yang berbahagia selanjutnya mohon perkenan yang terhormat Direktur pembinaan tenaga teknis peradilan agama untuk menutup acara pada hari ini kepada bapak dokter haji Chandra sagmag kami persilahkan baik Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh SH MH beliau telah memberikan pencerahan yang luar biasa kepada kita semua kita doakan beliau tetap sehat walafiat dan terus bisa membimbing kita yang sebagai hormati Dirjen yang saat ini dalam perjalanan kemudian juga yang sama kita hormati Bapak Ibu para pimpinan pengadilan tingkat banding tingkat pertama rekan-rekan [Musik] pejabat seluruh tenaga teknis rata-rata [Musik] mohon izin yang mulia menyampaikan salam dari bapak peterjen mohon maaf tidak bisa menutup karena dalam perjalanan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya juga kepada bapak dan Fadli yang telah memimpin jalannya diskusi dengan baik Bapak Ibu para peserta perlu kami informasikan bahwa kegiatan kita ini terus berlanjut dalam rangka meningkatkan kompetensi aparatur peradilan Agama dalam melaksanakan tugas pokoknya menerima memeriksa mengadili dan memutus perkara namun dari sistem kita terus berupaya untuk memperbaiki agar bisa termonitor dan tevaluasi kegiatan kerja ini tentang efektivitasnya maka setiap tenaga teknis mulai dari hakim panitera PP dan jurvita itu kita minta untuk mengisi dan post test Jadi terima kasih kepada para narasumber yang mulia telah menyiapkan pretest dan posttest kita Tujuannya adalah untuk mengetahui sejauh mana pemahaman awal dari peserta tentang materi yang akan diberikan kemudian juga nanti akan mengukur sejauh mana pemahaman peserta setelah mengikuti kegiatan bintek ini nanti hasilnya akan kita publikasikan untuk mengetahui Bapak Ibu bisa melihat petanya sendiri bagaimana kemampuan kita dalam menyerap materi yang telah diberikan oleh para narasumber dan kita nanti akan lakukan juga pengumuman terhadap peserta yang tidak aktif artinya setelah dua kali kita laksanakan kegiatan ini dan kita ukur dengan materi pretest dan post test semua yang aktif akan kita tampilkan dengan skala passing grade yang telah ditentukan yang tidak aktif pun nanti akan kita mengumumkan ya dan itu ada sertifikatnya tujuannya apa nanti untuk rekrutmen untuk promosi mutasi sertifikat ini akan kita pertimbangkan bagi orang-orang yang memang aktif untuk mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi dibuktikan dengan sertifikat lulus sehingga ini menjadi bahan pertimbangan ini bagian dari kebijakan untuk terus-menerus meningkatkan sistem pembinaan dan ini menjadi bagian penting bagi berilah memicu dan memotivasi pengadaan tiket banding juga melakukan hal yang sama dari materi yang disampaikan Mulia tadi kita bisa memahami mengetahui bahwa sebagai seorang Hakim maka kita perlu untuk terus-menerus menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tidak cukup hanya dari membaca peraturan perundang-undangan perlu dibekali dengan ilmu sosial sosiologi hukum tadi sudah dijelaskan bahkan politik hukum Bagaimana perbenturan titik singgung antara kamar perdata kamar agama itu juga perlu kita pahami Kenapa muncul norma-norma yang seperti itu bahkan juga Ilmu Komunikasi untuk Bagaimana menyampaikan dalam proses pembinaan hukum penyuluhan hukum kepada para ahli hukum mungkin saja terjadi perbenturan antara penganut konsep fiqih sunni dengan kompilasi tetapi kita perlu untuk sosialisasi kita perlu untuk pencerahan Oleh sebab itu Ilmu Komunikasi tentang perubahan-perubahan hukum itu perlu kita pahami dengan baik sehingga kita nanti akan bisa seperti yang diharapkan yang mulia tadi bukan hanya berdasarkan keadilan moral keadilan secara legal tetapi harus moral Justice lebih diutamakan ketimbang legal Justice dan sosial Justice kami kira ini merupakan bagian yang sangat penting dari industri kita apa-apa yang telah sampaikan yang mulia tadi untuk kita bisa Menindaklanjuti dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kita selaku pemberi keadilan kami dari agama terus-menerus menerima masukan terbuka dengan ide-ide inovasi-inovasi yang mungkin bisa disampaikan apa saja yang bisa kita lakukan untuk peningkatan kapasitas aparatur kita ini nanti akan tetap kita laksanakan dan terima kasih kepada bapak ibu seluruh peserta atas inisiatifnya keaktifannya kemudian juga bagi yang belum sempat untuk mendapatkan gelaran bertanya panitia daripada menerima pertanyaan-pertanya itu nanti akan kita Salurkan kepada yang mulia maaf atas segala kekurangan dan terima kasih atas segala perhatian Mari kita tutup acara kita ini dengan sama-sama membaca Hamdalah alhamdulillahirobbilalamin Billahi taufik wal hidayah wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih Bapak direktur yang telah berkenan menutup acara pada hari ini dan kami informasikan kembali kepada bapak ibu peserta bahwasannya Dirjen badilak akan menyediakan sertifikat bagi peserta yang lulus pretest dan poster untuk itu bagi peserta yang telah mengikuti pretest Mohon untuk mengikuti post test yang akan dimulai pada pukul 13.00 sampai dengan 17.0 Waktu Indonesia Barat dengan demikian seluruh rangkaian acara pada hari ini telah selesai marilah kita tutup dengan bacaan Hamdalah alhamdulillahirobbilalamin Akhir kata saya mohon undur diri Mohon maaf bila terdapat kekeliruan dan kekurangan Salam sehat dan sukses untuk kita semua bila di taufik wal hidayah wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh [Musik] [Musik] [Musik]