Pancasila: Nilai dan Fungsi dalam Kehidupan

Sep 21, 2024

Catatan Kuliah: Pancasila sebagai Pandangan Hidup dan Dasar Negara

Pembuka

  • Pancasila bukan hasil ciptaan Soekarno, tetapi digali dari nilai-nilai bangsa Indonesia.
  • Pancasila berfungsi sebagai asas pemersatu di tengah keberagaman (Bhinneka Tunggal Ika).
  • Profesor Budimansyah menyampaikan materi ini dalam perkuliahan Pendidikan Pancasila.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup

  • Pandangan Hidup: Kerangka acuan untuk kehidupan individu dan interaksi sosial.
  • Nilai-nilai luhur: Pandangan hidup memerlukan nilai-nilai luhur sebagai pedoman.
  • Pancasila sebagai kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
  • Fungsi: Memberikan pedoman moral dan kekuatan rohaniah bagi bangsa.
  • Substansi: Terdiri dari dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai kehidupan yang baik.
  • Cita-cita Moral: Mempertahankan keanekaragaman dan menjadi asas pemersatu.

Pancasila sebagai Dasar Negara

  • Teori Kausa Finalis: Menyatakan Pancasila dirancang sebagai dasar negara.
  • Dirumuskan oleh BPUPK dan diresmikan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
  • Dasar Formal: Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
    • Berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
  • Interpretasi Historis: Penetapan oleh BPUPK meneguhkan Pancasila sebagai dasar negara.

Norma Fundamental

  • Grunom dan Stats Fundamental Norm: Teori yang menjelaskan hierarki norma hukum.
  • Grunom: Kaedah tertinggi dan fundamental dalam tatanan hukum.
  • Stats Fundamental Norm: Norma dasar negara yang bersifat dinamis, dapat berubah.
  • Pancasila sebagai Norma Fundamental: Menjadi dasar filsafat, pandangan dunia, moral, dan ideologi negara.

Penutup

  • Mahasiswa diundang untuk mengajukan pertanyaan pada sesi perkuliahan berikutnya.