Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
📊
Sosialisasi Kenaikan Tarif PPN 12%
Mar 11, 2025
Catatan Kuliah: Sosialisasi Implementasi Kenaikan Tarif PPN
Pendahuluan
Pembukaan Acara
: Dimulai dengan doa dan menyanyikan lagu kebangsaan.
Tujuan Acara
: Sosialisasi terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Moderator
: Mbak Adela.
Narasumber
: Pak Arif, Mbak LV Rahmi, dan Mas Angga Sukma Daniswara.
Kebijakan Kenaikan Tarif PPN
Dasar Hukum
: Kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah diatur dalam undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan tahun 2021.
Tahapan Kenaikan
:
Tahun 2021: Kenaikan dari 10% menjadi 11%.
Tahun 2025: Kenaikan menjadi 12%.
Tujuan Kenaikan
: Meningkatkan penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi.
Implementasi Kenaikan Tarif
Tarif dan DPP
:
Barang Mewah
:
Tarif PPN 12% diterapkan secara penuh.
DPP menggunakan harga jual.
Kode faktur pajak: 01.
Barang Non-Mewah
:
Tarif efektif tetap 11% melalui penggunaan DPP nilai lain (11/12 dari harga jual).
Kode faktur pajak: 04.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024
Pengaturan Masa Transisi
: Khusus untuk barang mewah dari 1 Januari hingga 31 Januari 2025 menggunakan DPP 11/12 dikali dengan harga jual.
Ketentuan Khusus
: Barang dan jasa selain mewah menggunakan DPP nilai lain 11/12 dari harga jual.
Praktik dan Tantangan Implementasi
Pelaporan Pajak
: Pengusaha kena pajak wajib membuat faktur pajak dengan data lengkap.
Korteks
: Aplikasi yang digunakan untuk pembuatan faktur pajak, memerlukan pemahaman khusus dalam penggunaannya.
Diskusi dan Tanya Jawab
Pertanyaan Umum
: Tentang penggunaan korteks, implementasi PPN untuk barang/jasa tertentu.
Isu Teknis
: Bagaimana mengatasi kendala teknis dalam penggunaan aplikasi korteks.
Penutup
Kesimpulan
: Pentingnya memahami perubahan kebijakan perpajakan dan penggunaan aplikasi korteks untuk kepatuhan pajak.
Apresiasi dan Penutupan
: Ucapan terima kasih kepada peserta dan narasumber.
Catatan Tambahan
IG Narasumber
: Jika ada pertanyaan lebih lanjut, peserta bisa merujuk ke Instagram untuk panduan penggunaan korteks.
Saran
: Terus mengikuti sosialisasi dan update dari Direktorat Jenderal Pajak untuk kelancaran pelaksanaan perubahan kebijakan ini.
📄
Full transcript