📺

Peran KPID dalam Menjaga Netralitas Penyiaran

May 12, 2025

Catatan Kuliah: Peran KPID dalam Menjaga Netralitas Lembaga Penyiaran di Masa Pilkada

Pengantar

  • Tema perbincangan: Peran KPID dalam menjaga netralitas lembaga penyiaran selama masa Pilkada.
  • Narasumber: Bapak Albert Ronaldo Thomas, Ketua KPID Bengkulu.

Profil Narasumber

  • Nama: Bapak Albert Ronaldo Thomas
  • Tanggal Lahir: 24 Mei 1989
  • Pendidikan: S1 Ilmu Kesejahteraan Sosial, Unip
  • Pengalaman Kerja:
    • Staf Bawaslu Kabupaten Muko-muko
    • Karyawan BPD Kabupaten Seluma
    • Ketua KPID Bengkulu sejak April 2022
  • Organisasi:
    • Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
    • BEM PISIP
    • Anggota ORARI (Amatir Radio Indonesia)

Apa itu KPID?

  • KPID adalah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.
  • Tugas dan Fungsi KPID:
    • Regulator: Menjalankan undang-undang dan peraturan penyiaran.
    • Pengawasan: Melakukan pemantauan terhadap lembaga penyiaran (TV dan radio).
    • Pembinaan: Membantu lembaga penyiaran dalam meningkatkan kualitas.

Tantangan bagi Lembaga Penyiaran

  • Faktor Penyebab Kolaps:
    • Pergeseran minat masyarakat dari radio ke platform digital (YouTube, TikTok).
    • Dampak COVID-19 yang menyebabkan banyak radio tutup.
    • Kerusakan infrastruktur akibat bencana alam (mis. sambaran petir).

Tugas KPID Selama Pilkada

  • KPID bertugas untuk menjaga netralitas dengan pengawasan:
    • Memastikan lembaga penyiaran tidak berpihak kepada calon tertentu.
    • Mengacu pada pedoman P3 SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).

Mekanisme Pengawasan KPID

  • Proses pemantauan isi siaran:
    • Tim monitoring mengawasi tayangan dan iklan kampanye.
    • Jika ada pelanggaran, tim analis akan menilai.
    • Rapat pleno untuk memutuskan pelanggaran dan sanksi.
    • Sanksi dapat berupa: teguran, denda, pembatasan jam tayang, hingga pencabutan izin.

Penanganan Pelanggaran

  • Sanksi yang Dikenakan:
    • Teguran tertulis (1, 2, 3 kali).
    • Denda administratif.
    • Pembatasan jam tayang atau program.
    • Rekomendasi kepada Kementerian Kominfo untuk pencabutan izin.

Kolaborasi dan Kerja Sama

  • KPID bekerja sama dengan Bawaslu, KPU, dan Dewan Pers untuk mengawasi pemilu.
  • MOU dengan berbagai lembaga untuk meningkatkan literasi media dan pendidikan masyarakat.

Pesan untuk Masyarakat

  • Lembaga penyiaran harus mematuhi kode etik jurnalistik.
  • Masyarakat diharapkan cerdas dalam menggunakan media sosial dan informasi.
  • Pentingnya edukasi politik untuk membantu masyarakat dalam memilih pemimpin yang tepat.

Penutup

  • Diskusi berakhir dengan harapan Pilkada berlangsung damai dan informasi yang disampaikan bersifat netral.