Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
📺
Peran KPID dalam Menjaga Netralitas Penyiaran
May 12, 2025
Catatan Kuliah: Peran KPID dalam Menjaga Netralitas Lembaga Penyiaran di Masa Pilkada
Pengantar
Tema perbincangan: Peran KPID dalam menjaga netralitas lembaga penyiaran selama masa Pilkada.
Narasumber: Bapak Albert Ronaldo Thomas, Ketua KPID Bengkulu.
Profil Narasumber
Nama
: Bapak Albert Ronaldo Thomas
Tanggal Lahir
: 24 Mei 1989
Pendidikan
: S1 Ilmu Kesejahteraan Sosial, Unip
Pengalaman Kerja
:
Staf Bawaslu Kabupaten Muko-muko
Karyawan BPD Kabupaten Seluma
Ketua KPID Bengkulu sejak April 2022
Organisasi
:
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
BEM PISIP
Anggota ORARI (Amatir Radio Indonesia)
Apa itu KPID?
KPID adalah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.
Tugas dan Fungsi KPID:
Regulator
: Menjalankan undang-undang dan peraturan penyiaran.
Pengawasan
: Melakukan pemantauan terhadap lembaga penyiaran (TV dan radio).
Pembinaan
: Membantu lembaga penyiaran dalam meningkatkan kualitas.
Tantangan bagi Lembaga Penyiaran
Faktor Penyebab Kolaps
:
Pergeseran minat masyarakat dari radio ke platform digital (YouTube, TikTok).
Dampak COVID-19 yang menyebabkan banyak radio tutup.
Kerusakan infrastruktur akibat bencana alam (mis. sambaran petir).
Tugas KPID Selama Pilkada
KPID bertugas untuk menjaga netralitas dengan pengawasan:
Memastikan lembaga penyiaran tidak berpihak kepada calon tertentu.
Mengacu pada pedoman P3 SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).
Mekanisme Pengawasan KPID
Proses pemantauan isi siaran:
Tim monitoring mengawasi tayangan dan iklan kampanye.
Jika ada pelanggaran, tim analis akan menilai.
Rapat pleno untuk memutuskan pelanggaran dan sanksi.
Sanksi dapat berupa: teguran, denda, pembatasan jam tayang, hingga pencabutan izin.
Penanganan Pelanggaran
Sanksi yang Dikenakan
:
Teguran tertulis (1, 2, 3 kali).
Denda administratif.
Pembatasan jam tayang atau program.
Rekomendasi kepada Kementerian Kominfo untuk pencabutan izin.
Kolaborasi dan Kerja Sama
KPID bekerja sama dengan Bawaslu, KPU, dan Dewan Pers untuk mengawasi pemilu.
MOU dengan berbagai lembaga untuk meningkatkan literasi media dan pendidikan masyarakat.
Pesan untuk Masyarakat
Lembaga penyiaran harus mematuhi kode etik jurnalistik.
Masyarakat diharapkan cerdas dalam menggunakan media sosial dan informasi.
Pentingnya edukasi politik untuk membantu masyarakat dalam memilih pemimpin yang tepat.
Penutup
Diskusi berakhir dengan harapan Pilkada berlangsung damai dan informasi yang disampaikan bersifat netral.
📄
Full transcript