Ringkasan Kuliah tentang Sikap Ulama terhadap Musik dan Instrumen Musik
Pengantar
Bahasan utama: Sikap para sahabat Rasulullah ﷺ dan ulama tentang musik dan alat musik.
Generasi Terbaik: Para sahabat Rasulullah ﷺ adalah generasi terbaik.
Sikap Sahabat Terhadap Musik
Abu Bakar: Menyebut lagu sebagai "mizmaratus setan" (seruling setan).
Umar Bin Khattab: Dikenal keras terhadap orang yang melakukan kegiatan seperti itu, bahkan siap memukul mereka.
Utsman Ibnu Affan: Menganggap musik sebagai maksiat, sebuah anugerah Tuhan bahwa ia selalu dijauhkan dari maksiat, dan menyatakan tidak pernah bernyanyi sejak masuk Islam.
Ibnu Mas'ud: Musik menumbuhkan kemunafikan dalam hati.
Ibnu Umar dan Ibnu Abbas: Menganggap alat musik seperti mizmar (seruling) dan maazif (alat musik) sebagai haram.
Abdullah bin Amr Bin Ash: Menyebutkan dalam tafsir Surah Al-Maidah bahwa Alquran membatalkan kebatilan, termasuk alat musik.
Aisyah: Mengusir orang yang sedang bernyanyi dari rumahnya, menyebutnya sebagai setan.
Umar bin Abdul Aziz: Menulis bahwa alat musik adalah bidah dalam Islam.
Sikap Ulama Mazhab terhadap Musik
Mazhab Hanafi
Abu Hanifah: Sangat membenci musik, menganggapnya sebagai dosa besar, dan persaksian penyanyi dianggap tidak diterima.
Ulama Kufah: Sepemahaman dengan Abu Hanifah tentang pelarangan musik.
Mazhab Maliki
Imam Malik: Menganggap hanya orang fasik yang bermain musik. Budak yang bisa menyanyi dianggap memiliki aib yang dapat dikembalikan.
Mazhab Syafi'i
Imam Syafi'i: Menyatakan musik sebagai kesia-siaan yang diharamkan dan mirip kebatilan. Musik dianggap dibuat oleh zindiq (kaum munafik) untuk menjauhkan manusia dari Al-Quran.
Kitab Al-Umm Imam Syafi'i: Membahas pengharaman musik.
Mazhab Hanbali
Imam Ahmad: Menyatakan musik menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan tidak menyukai musik. Menyarankan untuk memecahkan atau meninggalkan gendang.
Ulama Hanabilah: Banyak mengangkat tema ini dalam buku-buku mereka.
Kesimpulan
Ulama empat mazhab menegaskan pengharaman musik dan alat musik dalam Islam.
Ada banyak nas dan ucapan dari para ulama tentang pengharaman musik, mencakup Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.