Partai Buruh siap mengusung ex-gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pada 20 Agustus 2024.
Partai Buruh hanya memperoleh 1,5% suara di Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Untuk memenuhi ambang batas pencalonan 7,5%, Partai Buruh perlu mencari koalisi dengan partai lain.
Koalisi dengan PDIP dan Partai Hanura
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengusulkan PDIP dan Partai Hanura sebagai calon koalisi.
PDIP membuka peluang untuk mengusung Anies jika ia bersedia menjadi kader PDIP.
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, menyatakan bahwa PDIP akan memprioritaskan kader sendiri.
Kewenangan memutuskan calon kepala daerah ada di tangan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Pernyataan PDIP
Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga, mengatakan PDIP akan segera memutuskan langkah setelah ambang batas pencalonan diturunkan menjadi 7,5%.
Eriko menyatakan bahwa PDIP masih mematangkan keputusan mengenai calon yang akan diusung, termasuk kemungkinan Anies Baswedan atau Basuki Cahayapurnama (Ahok).
Aspirasi Rakyat dan Anies Baswedan
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristianto, mengungkapkan bahwa partai akan mendengarkan aspirasi rakyat terkait kemungkinan mengusung Anies sebagai calon gubernur.
Hasto menilai Anies memiliki peluang jika dipasangkan dengan mantan wali kota Semarang, Hendrar Prihadi.
Reaksi Anies terhadap Putusan MK
Anies meminta warga Jakarta untuk mengawal putusan MK tentang penurunan ambang batas pencalonan menjadi 7,5%.
Juru bicara Anies, Saharine Hamid, menyatakan bahwa putusan MK memberikan ruang bagi aspirasi politik dalam Pilkada Jakarta.
Anies menilai peluang untuk membangun kerjasama politik semakin terbuka, meskipun sebelumnya ia terancam gagal maju dalam Pilkada karena dukungan parpol yang cenderung berpihak pada Rituan.