Catatan Kuliah mengenai Objek Sengketa di PT UN
Pengertian Sengketa
- Sengketa Tata Usaha Negara: sengketa antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat Tata Usaha Negara.
- Berdasarkan: Pasal 1 angka 4 Undang-Undang PT UN.
- Objek sengketa: keputusan Tata Usaha Negara dan keputusan di bidang kepegawaian.
Unsur-unsur Keputusan
-
Penetapan Tertulis:
- Keputusan harus berbentuk tertulis dan dikeluarkan oleh badan atau pejabat negara.
- Bentuk formal keputusan bisa berbeda: surat undangan, memo, pelang.
-
Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara:
- Badan atau pejabat bisa berupa instansi pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan.
- Pengertian badan atau pejabat mengalami perluasan makna.
-
Berdasarkan Peraturan Perundangan:
- Keputusan menjadi norma penutup dari norma hukum publik.
-
Bersifat Konkret, Individual, dan Final:
- Konkret: keputusan jelas, tidak abstrak.
- Individual: ditujukan kepada orang tertentu.
- Final: sudah definitif dan menimbulkan akibat hukum.
Keputusan Fiktif
- Keputusan fiktif: tidak ada wujudnya tetapi dianggap ada.
- Pasal 3: jika tidak ada jawaban dalam 4 bulan, dianggap ditolak.
- Saat ini, merujuk pada pasal 50 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, setelah 10 hari kerja tidak dijawab, dianggap dikabulkan.
Perluasan Objek Sengketa
- Setelah adanya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, objek sengketa bertambah:
- Pengujian penyalahgunaan wewenang.
- Tindakan faktual: tindakan pemerintah yang tidak dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum.
Penanganan Tindakan Faktual
- Tindakan faktual: misalnya penebangan pohon oleh organ pemerintah yang merugikan pihak lain.
- Meskipun tindakan faktual tidak dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum, jika merugikan, dapat diajukan ke PT UN.
- Pengadilan umum tidak lagi menangani tindakan melanggar hukum oleh pemerintah, kini menjadi wewenang PT UN.
Kesimpulan
- Objek sengketa di PT UN mencakup berbagai keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat negara.
- Penting untuk memahami unsur-unsur keputusan serta bagaimana penanganan sengketa yang muncul dari keputusan tersebut.
Penutup: Assalamualaikum Wr. Wb. Terima kasih.