Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Export note
Try for free
Panduan Pemilu Serentak 2024
Oct 3, 2024
Pemilu Serentak 2024
Pengantar
Pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Semua warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih berhak memberikan suara.
Proses Pemungutan Suara
Persiapan di TPS
Pemilih akan menemukan daftar pemilih dan calon terpilih di depan TPS.
Pemilih harus menyerahkan undangan serta identitas diri kepada petugas KPPS.
Pemilih akan menandatangani daftar hadir yang disediakan.
Pemilih dipersilakan menunggu di tempat yang disediakan hingga dipanggil.
Pengambilan dan Pencoblosan Surat Suara
Setelah dipanggil, pemilih mendekati petugas KPPS untuk mengambil surat suara.
Pemilih melakukan pencoblosan di bilik suara menggunakan alat yang disediakan.
Sistem Warna pada Surat Suara
Calon Presiden DPR RI:
Warna kuning pada bagian atas tabel nama calon.
DPRD Provinsi:
Warna biru pada bagian atas tabel nama calon terpilih.
DPRD Kabupaten/Kota:
Warna hijau.
TPD:
Warna merah.
Penyelesaian Proses Pemungutan
Setelah pencoblosan, pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
Pemilih mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah memberikan suara.
Penutup
Pemilu adalah bagian dari pesta demokrasi di Indonesia.
Ajak semua warga negara untuk menjadi pemilih yang benar, cerdas, dan jujur.
📄
Full transcript