Panduan Pemilu Serentak 2024

Oct 3, 2024

Pemilu Serentak 2024

Pengantar

  • Pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
  • Semua warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih berhak memberikan suara.

Proses Pemungutan Suara

Persiapan di TPS

  • Pemilih akan menemukan daftar pemilih dan calon terpilih di depan TPS.
  • Pemilih harus menyerahkan undangan serta identitas diri kepada petugas KPPS.
  • Pemilih akan menandatangani daftar hadir yang disediakan.
  • Pemilih dipersilakan menunggu di tempat yang disediakan hingga dipanggil.

Pengambilan dan Pencoblosan Surat Suara

  • Setelah dipanggil, pemilih mendekati petugas KPPS untuk mengambil surat suara.
  • Pemilih melakukan pencoblosan di bilik suara menggunakan alat yang disediakan.

Sistem Warna pada Surat Suara

  • Calon Presiden DPR RI: Warna kuning pada bagian atas tabel nama calon.
  • DPRD Provinsi: Warna biru pada bagian atas tabel nama calon terpilih.
  • DPRD Kabupaten/Kota: Warna hijau.
  • TPD: Warna merah.

Penyelesaian Proses Pemungutan

  • Setelah pencoblosan, pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
  • Pemilih mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah memberikan suara.

Penutup

  • Pemilu adalah bagian dari pesta demokrasi di Indonesia.
  • Ajak semua warga negara untuk menjadi pemilih yang benar, cerdas, dan jujur.