Halo calon pemilih, pemilu serentak 2024 sudah tiba. Kita semua warga negara Indonesia yang telah genap berusia 17 tahun Pertama, kita tidak tergantung jika kita tidak tergantung jika kita tidak tergantung jika kita tidak tergantung jika kita tidak tergantung jika kita tidak tergantung jika kita tidak tergantung jika kita tidak tergantung jika kita tidak tergantung jika kita tidak tergantung jika kita tidak tergantung jika kita tidak tergantung jika kita tidak tergantung jika kita tidak tergantung jika kita tidak tergantung jika kita tidak tergantung jika kita tidak tergantung jika kita tidak tergantung jika kita tidak tergantung jika kita tidak tergantung jika kita tidak tergantung jika kita tidak tergantung jika kita tidak tergantung jika kita tidak tergantung jika kita tidak tergantung jika kita tidak tergantung jika kita tidak tergantung jika kita tidak ter Nah calon pemilih, di tanggal 14 Februari 2024, mari kita bersama-sama pergi ke TPS untuk memberikan hak suara kita. TPS yang ada di lingkungan calon pemilih tentu sudah dirancang dengan baik, sehingga bagi para calon pemilih yang menyandang disabilitas pun tetap bisa memberikan hak suaranya. Di bagian depan TPS, calon pemilih akan melihat daftar pemilih dan daftar calon terpilih.
Dalam TPS, calon pemilih akan menyerahkan undangan serta identitas diri kepada petugas KPPS. Selanjutnya, calon pemilih juga akan menandatangani daftar hadir yang disediakan oleh petugas KPPS. Calon pemilih tentu akan dipersilahkan menunggu pada tempat yang disediakan di dalam TPS. Jika nama calon pemilih telah dipanggil oleh petugas KPPS, selanjutnya calon pemilih dipersilahkan untuk mendekati petugas KPPS untuk mengambil surat suara. Setelah mengambil surat suara, calon pemilih akan pergi menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
Pencoblosan surat suara dilakukan dengan alat yang telah disediakan oleh petugas KPPS. Pada pemilu kali ini, KPU sudah berusaha mempermudah calon pemilih untuk menemukan nama-nama calon yang akan kita pilih. Untuk menemukan nama calon presiden dari DPR RI yang akan kita pilih, diberi warna kuning di bagian atas tabel nama calon-calon terpilih di dalam surat suara. Untuk DPRD Provinsi, diberi warna biru di bagian atas tabel nama-nama calon terpilih. Dan untuk DPRD Kabupaten Kota, diberi warna hijau.
Sedangkan untuk TPD berwarna merah pada bagian atas tabel calon terpilih pada surat suara. Selanjutnya, pemilih memasukkan surat suara pada kotak suara yang telah disediakan di dalam TPS. Jangan lupa mencelupkan salah satu jari Anda pada tinta yang disediakan untuk menandakan bahwa Anda sudah memberikan hak suara Anda.
Nah para pemilih, selamat mengikuti pesta demokrasi di negeri kita tercinta ini. Jadilah pemilih yang benar, cerdas dan jujur.