Panduan Pemungutan Suara Pemilu

Aug 29, 2024

Catatan Kuliah Pemilihan Umum

Persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS)

  • Survei TPS: KPPS melakukan survei untuk menentukan lokasi TPS.
  • Kriteria Lokasi: Harus luas, rata, dan strategis.
  • Pengumuman kepada Warga: Tiga hari sebelum pemilihan, surat pemberitahuan dikirim ke warga yang memenuhi syarat.

Proses Pemberitahuan

  • Surat Pemberitahuan C6: Diberikan kepada calon pemilih.
    • Jika pemilih tidak dapat ditemui, bisa dititipkan kepada anggota keluarga.
    • Pengembalian C6 jika tidak diterima satu hari sebelum pemilu.

Kesiapan TPS

  • Gladi Bersih: Dilakukan sehari sebelum pemungutan suara.
  • Aksesibilitas: Memastikan TPS dapat diakses oleh penyandang disabilitas.
  • Pemeriksaan Peralatan: Semua peralatan untuk pemungutan suara harus siap.

Pelaksanaan Pemungutan Suara

  • Pembukaan TPS: Dimulai pada pukul 7, ketua KPPS membacakan sumpah.
  • Pemeriksaan Kotak Suara: Kotak suara diperiksa dan dipastikan masih tersegel.
  • Proses Pendaftaran Pemilih: Pemilih menyerahkan formulir C6 untuk dicocokkan.
  • Surat Suara: Terdapat dua jenis surat suara (Gubernur dan Walikota).

Tata Cara Pencoblosan

  • Surat suara harus diperiksa sebelum dicoblos.
  • Suara yang sah adalah yang tepat pada nomor urut atau foto calon.
  • Tinta dicap setelah memasukkan surat suara ke kotak.

Penutupan Pemungutan Suara

  • Waktu Penutupan: Pemungutan suara ditutup pada pukul 1 siang.
  • Penghitungan Suara: Dilakukan setelah pemungutan suara selesai.
    • Total suara sah dan tidak sah dicatat.
    • Hasil ditandatangani oleh KPPS dan saksi.

Pengiriman Hasil

  • Hasil penghitungan suara harus dikirim ke KPU melalui panitia.

Kesadaran Pemilih

  • Penting untuk menggunakan hak pilih dengan bijak untuk menentukan masa depan.

Catatan Tambahan: Selalu perhatikan peraturan dan tata cara dalam pemilu untuk menjaga integritas pemilihan.