Catatan Kuliah Pemilihan Umum
Persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS)
- Survei TPS: KPPS melakukan survei untuk menentukan lokasi TPS.
- Kriteria Lokasi: Harus luas, rata, dan strategis.
- Pengumuman kepada Warga: Tiga hari sebelum pemilihan, surat pemberitahuan dikirim ke warga yang memenuhi syarat.
Proses Pemberitahuan
- Surat Pemberitahuan C6: Diberikan kepada calon pemilih.
- Jika pemilih tidak dapat ditemui, bisa dititipkan kepada anggota keluarga.
- Pengembalian C6 jika tidak diterima satu hari sebelum pemilu.
Kesiapan TPS
- Gladi Bersih: Dilakukan sehari sebelum pemungutan suara.
- Aksesibilitas: Memastikan TPS dapat diakses oleh penyandang disabilitas.
- Pemeriksaan Peralatan: Semua peralatan untuk pemungutan suara harus siap.
Pelaksanaan Pemungutan Suara
- Pembukaan TPS: Dimulai pada pukul 7, ketua KPPS membacakan sumpah.
- Pemeriksaan Kotak Suara: Kotak suara diperiksa dan dipastikan masih tersegel.
- Proses Pendaftaran Pemilih: Pemilih menyerahkan formulir C6 untuk dicocokkan.
- Surat Suara: Terdapat dua jenis surat suara (Gubernur dan Walikota).
Tata Cara Pencoblosan
- Surat suara harus diperiksa sebelum dicoblos.
- Suara yang sah adalah yang tepat pada nomor urut atau foto calon.
- Tinta dicap setelah memasukkan surat suara ke kotak.
Penutupan Pemungutan Suara
- Waktu Penutupan: Pemungutan suara ditutup pada pukul 1 siang.
- Penghitungan Suara: Dilakukan setelah pemungutan suara selesai.
- Total suara sah dan tidak sah dicatat.
- Hasil ditandatangani oleh KPPS dan saksi.
Pengiriman Hasil
- Hasil penghitungan suara harus dikirim ke KPU melalui panitia.
Kesadaran Pemilih
- Penting untuk menggunakan hak pilih dengan bijak untuk menentukan masa depan.
Catatan Tambahan: Selalu perhatikan peraturan dan tata cara dalam pemilu untuk menjaga integritas pemilihan.