Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Indonesia

Sep 23, 2024

Catatan Kuliah: Penyelenggaraan Pemilu 2024

Kewajiban Konstitusi

  • Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
  • Tanggal pemungutan suara: 14 Juni 2022.
  • Persiapan dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara.

Tahapan Penyenggaraan Pemilu 2024 (Berdasarkan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022)

  1. Perencanaan Program dan Anggaran
  2. Penyusunan Peraturan Pelaksanaan
  3. Pemutahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
  4. Pendaftaran Peserta Pemilu
    • Dibuka: 29 Juli 2022
  5. Verifikasi Syarat Parpol Peserta
  6. Penetapan Peserta Pemilu
    • Berakhir: 14 Desember 2022

Pencalonan

  • Pencalonan Anggota DPD: 16 Desember 2022
  • Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023
  • Batas Akhir Pencalonan: 25 November 2023
  • Masa Kampanye: 28 November 2023 - 10 Februari 2024

Harapan KPU

  • Ketua KPU, Hashim Asyarif, berharap pemilu 2024 menjadi ajang integrasi bangsa.
  • Polarisasi dan perpecahan yang terjadi pasca pemilu 2019 diharapkan tidak berlanjut.
  • Penting untuk menjadikan pemilu sebagai sarana integrasi dan persatuan.

Kesiapan Partai Politik

  • Sejumlah partai politik telah mempersiapkan dokumen untuk pendaftaran jauh sebelum dibuka.
  • PKP berkomitmen untuk menjadi yang pertama mendaftar pada 1 Agustus 2023.
  • Target: Mendaftarkan partai dengan dokumen yang lengkap tanpa perlu perbaikan.

Tugas KPU

  • Efisiensi Anggaran Pemilu: Rp76,6 triliun.
  • Konsolidasi Internal KPU Pusat dan Daerah.
  • Pembentukan Peraturan KPU: Untuk memastikan kelancaran semua tahapan pemilu.

Penutup

  • Perludem menekankan pentingnya menyelesaikan tugas-tugas berat KPU untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu.